DAERAH
Harga Sawit Melejit, Petani Menjerit Harga Pupuk Selangit
DETAIL.ID, Batanghari- Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit masih melejit. Meski begitu petani dibikin menjerit akibat harga pupuk selangit. Kondisi kenaikan harga pupuk jadi permasalahan serius petani.
“Harga pupuk melonjak naik jadi permasalahan serius. Kita saat ini lagi menyiasati permasalahan pupuk. Menurut saya, ini tidak fair di kalangan pengusaha-pengusaha pupuk, terutama di toko dan agen pupuk,” kata Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Batanghari, Jambi, Mashuri dikonfirmasi Sabtu 13 November 2021.
Mantan anggota DPRD dua periode ini berujar begitu harga sawit tinggi, harga pupuk ikut naik. Celakanya begitu harga sawit rendah, harga pupuk tetap naik, tidak ikut turun. Tentu ini menjadi permasalahan sangat serius dan merugikan petani kelapa sawit khususnya.
“Kami sudah mencari solusi kepada petani, kami sosialisasi terus, kebetulan saya ada pabrik kompos sendiri di Pematang Gadung, Kecamatan Mersam. Kita ambil sendiri limbah-limbah dari kelapa sawit dari pabrik. Selanjutnya kita kombinasikan dengan memberikan zat kimia guna menjadi pupuk tambahan,” ucapnya.
Menurut dia pupuk kompos cukup efektif membantu pengeluaran ekonomi petani. Kalau setahun bisa tiga kali pupuk kimia, kata dia, nanti dalam setahun bisa satu atau dua kali saja setahun, selebihnya pupuk kompos. Langkah ini untuk menyiasati, tapi kalau dengan harga sekarang masih dapat.
“Apkasindo minta Pemkab bisa mengontrol harga pupuk. Karena batasan harga pasti ada ringnya. Kalau petani sawit sudah ada jadwal pemupukan, kalau tidak di pupuk, sawit tidak berbuah. Semahal apapun harga pupuk, petani tetap beli,” ucapnya.
DPD Apkasindo Batanghari berharap Bupati dan Wabup Batanghari bisa menyiasati harga pupuk dengan cara bekerjasama distributor atau pabrikan. Salah satu contoh dengan PUSRI di Kota Jambi. Mungkin PUSRI bisa buka outlet khusus di Kabupaten Batanghari, sehingga petani beli pupuk tidak lagi harus ke Kota Jambi.
“Jadi cukup beli di gudang Batanghari saja. Karena kita tahu kapasitas petani di Batanghari berapa. Kalau memang inisiatif ini ada kedepannya harus dapat dukungan teman-teman di DPRD juga agar kita bisa buat BUMD mengelola pupuk,” katanya.
Melambungnya harga semua jenis pupuk, petani sawit tetap saja sanggup membeli, apalagi kalau ada subsidi dari Pemkab Batanghari. Subsidi pupuk maksud ayah dua anak ini bukan dari APBN, tapi subsidi APBD Kabupaten Batanghari.
“Harga pupuk KCL non subsidi kini mencapai Rp 600 ribu, biasanya harga KCL Rp 350 ribu perkarung. Pupuk UREA non subsidi harga sebelumnya Rp 250 ribu, kini naik menjadi Rp 500 ribu perkarung 50 kg,” ucapnya.
Penghasilan petani sawit dalam satu hektar minimal satu ton. Tapi petani pintar bisa menciptakan hasil panen satu hektar bisa dua ton. Misalnya seorang petani punya luas kebun sawit 2 hektar, kata Mashuri, berarti bisa menghasilkan empat ton. Selanjutnya masa panen idealnya dua kali setiap bulan agar uang hasil penjualan sawit lebih terasa.
“Apkasindo akan petakan petani swadaya berapa jumlahnya dan petani plasma berapa jumlahnya. Mudah-mudahan Pemkab Batanghari melalui Bupati Muhammad Fadhil Arief dan Wakil Bupati Bakhtiar punya gebrakan baru,” katanya.
Gebrakan baru maksud Mashuri mungkin membuat regulasi baru supaya petani boleh langsung menjual hasil panen sawit ke pabrik. Sebab kondisi sekarang petani jual melalui loding sawit. Kalau memang nanti ada aturan itu, Apkasindo siap mengakomodir petani-petani sawit di Kabupaten Batanghari.
“Apabila rakyat sudah sejahtera dengan sawit dan produk pertanian lainnya, Insya Allah Batanghari akan maju dan tangguh,” ujar pria akrab disapa Wali Jorong.
Editor: Ardian Faisal
DAERAH
Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru
DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.
Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.
“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.
Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.
“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.
Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.
“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.
Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.
“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.
Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.
Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.
Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.
David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.
“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.
“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir
DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.
Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.
“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.
Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.
“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.
Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.
Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.
Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.
Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.
Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.
Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.
Reporter: Suhanda

