Connect with us

PERKARA

Ladang Ganja Setengah Hektare Ditemukan di Kaki Gunung Kerinci

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Kerinci – Lagi – lagi, tim dari Polres Kerinci menemukan ladang ganja seluas setengah hektar di bawah kaki gunung Kerinci tepatnya di Hutan Adat Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci pada Kamis 4, November 2021

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kemarin Polres Kerinci mengamankan ladang ganja seluas setengah hektare serta ratusan tanaman berbagai ukuran.

Penemuan ladang ganja ini berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh Kapolres Kerinci berdasarkan informasi tersebut. Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho membentuk Tim yang terdiri dari Kabag Ops, Kasat Sabhara beserta personel Sabhara Polres Kerinci, Kasat Narkoba beserta tim Opsnal Narkoba Polres Kerinci untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

Kemudian, kemarin sekitar pukul 15.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kerinci langsung bergerak dan tiba di lokasi Hutan Adat Lempur Mudik, Kerinci.

“Untuk mencapai lokasi memakan waktu kurang lebih tiga jam perjalanan dengan rincian satu jam perjalanan menggunakan kendaraan dan dua jam di tempuh dengan berjalan kaki,” kata Kombes Pol Mulia Prianto, Jumat 5 November 2021, dikutip dari Antaranews.com.

Sesampainya di TKP, petugas menemukan lokasi tempat penyemaian bibit ganja seluas kurang lebih 0,5 hektare dan ditemukan tanaman ganja sebanyak 150 batang, dengan rincian 50 batang dengan ketinggian satu meter dan 100 bibit tanaman ganja setinggi 15 cm.

“Selanjutnya barang bukti itu dicabut dan diamankan ke Polres Kerinci untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Mulia Prianto.

Sebelumnya, tepatnya dua minggu lalu, Tim dari Polres Kerinci juga berhasil mengungkap satu hektare ladang ganja siap panen di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh.

Reporter: Juan Ambarita

PERKARA

Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Ditpolairud Lakukan Penyelidikan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kapal tongkang batu bara BG MEGA TRANS II menabrak tiang pelindung Jembatan Gentala Arasy pada Kamis kemarin, 8 Mei 2025 sekitar pukul 14.55 WIB. Insiden ini terjadi saat kapal melintasi Sungai Batanghari di tengah hujan lebat dan angin kencang.

Tongkang yang menarik muatan batu bara itu dikawal oleh Tug Boat EQUATOR V dan didampingi Tb SUMBER IV dalam pelayaran dari Jetty Mersam. Nahkoda kapal diketahui bernama Nur Kholifah Dirmayanti, didampingi Pandu Safari Ramadhan.

Menurut keterangan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra, cuaca buruk mengganggu jarak pandang dan kendali kapal hingga menabrak bagian pelindung jembatan (fender).

“Tiang utama tidak terdampak, jembatan masih aman dilalui,” ujar AKBP Ade pada Jumat, 9 Mei 2025.

Berdasarkan keterangan polisi, kapal tersebut dimiliki oleh PT Bangun Energi Indonesia dan dioperasikan oleh PT Rimba Megah Armada dari Pontianak.

Polda Jambi kini tengah memeriksa kru kapal, termasuk nahkoda, chief officer, dan kepala kamar mesin (KKM). Pihak kepolisian juga tak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memintai keterangan dari pemilik kapal.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

JPU Hadirkan Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam Sidang Helen

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa pengendali jaringan narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati kembali menjalani persidangan di PN Jambi dengan agenda keterangan saksi pada Kamis, 8 Mei 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi yakni Lilik Puji Santoso dan Bambang Setyobudi. Keduanya merupakan penyidik Sub Dit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tim yang melakukan penangkapan terhadap Helen di rumahnya daerah Jakarta Barat pada 9 November lalu.

Penuntut Umum melontarkan sejumlah pertanyaan terhadap Lilik, soal bagaimana jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Jambi serta keterkaitan Diding dan Ari Ambok dengan Helen, hingga penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

“Helen ini target operasi?” ujar JPU Yusma bertanya. “Ya, sudah lama,” kata saksi menjawab.

Menurut saksi saat penangkapan, Helen mengakui bahwa mengenal Diding. Beberapa kali transaksi narkotika pun terungkap di antara keduanya.

“Mengakui, pernah ketemu Diding, kasih sabu 4 kg, inek 2.000 butir,” ujarnya.

Saksi pun mengaku Helen langsung diboyong ke Bareskrim Mabes Polri, pasca ditangkap di rumahnya. Sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya handphone milik Helen.

Berdasarkan penyidikan lebih lanjut oleh polisi, informasi kian terang bahwa Helen berada di atas sebagai bandar utama alias pengendali jaringan narkotika Jambi. Sementara Didin dan Ari Ambok berada di bawahnya dalam mengatur distribusi hingga mengutip uang dari lapak-lapak narkoba mereka di kawasan Pulau Pandan, Jambi.

“Iya ada barang (narkotika), ada uang. Itu (tertera) dalam chart (hasil penyidikan),” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Perkara Bandar Narkoba Jambi Tek Hui Lanjut ke Pembuktian

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dengan nomor perkara 145/Pid.Sus/2025/PN Jmb. Kembali bergulir dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 8 Mei 2025.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus menilai bahwa dakwaan penuntut umum telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Menolak keberatan penasihat hukum terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Deni Firdaus, membacakan putusan sela pada Kamis, 8 Mei 2025.

Majelis hakim pun meminta agar penuntut umum melanjutkan sidang perkara narkotika tersebut ke tahap pembuktian, yang dijadwalkan bakal berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025.

Sebelumnya Tek Hui didakwa diancam pidana dalam pasal 137 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 137 huruf b UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau ke-2 Primair diancam pidana Pasal 3 junto Pasal 10 UU No 8 tahun 2010, subsidair Pasal 4 junto Pasal 10 UU No 8 tahun 2010, lebih subsidair Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Subsider, diancam pidana dalam pasal 4  jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lebih subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads