DETAIL.ID, Batanghari – Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke 73, yang jatuh pada 1 Desember mendatang, Pemkab Batanghari melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) setempat adakan program penghapusan denda administratif PBB P2.
Program tersebut bertujuan untuk percepatan upaya penyelesaian tunggakan PBB P2, dan menekan nilai pertumbuhan piutang, sekaligus meringankan beban masyarakat wajib pajak dimasa pandemi Covid-19.
Penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 tersebut juga juga tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pajak Daerah.
Kepada media ini Kepala Bakeuda melalui Kabid PAPPRD Apriyeldi, S Kep mengatakan, terhitung sejak tahun 1994 hingga saat ini secara kumulatif pokok piutang PBB P2 ditambah denda administratif yakni sebesar 35 Miliar Rupiah.
”Dari 35 Milyar tadi, tercatat hampir 10 Milyar itu merupakan denda atau sanksi administratif, sejak pengelolaan PBB dari Pemerintah Pusat sampai dialihkan ke Pemerintah Daerah,” ujarnya. Rabu 17 November 2021.
Sambung Kabid PAPPRD, Penghapusan denda administratif ini hanya diberlakukan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran tunggakan dari tanggal 1 November tahun 2021 hingga 31 Desember mendatang.
”Apabila wajib pajak melakukan pembayaran setelah masa penghapusan itu berakhir, maka denda akan kembali dikenakan,” Tambah Apriyeldi.
Untuk itu,dihimbau juga kepada seluruh Pegawai Pemkab Batanghari dan seluruh Aparatur di Desa untuk mensosialisasikan program tersebut kepada masyarkat wajib pajak.
”Kepada masyarakat wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB P2 segeralah untuk melakukan pembayaran, sebelum masa penghapusan denda ini berakhir,” Pungkasnya.
Diketahui, kebijakan penghapusan denda administratif ini, juga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.
Discussion about this post