Connect with us
Advertisement

DAERAH

Syarat Peserta Sayembara Nama Stadion Tebo Banyak Belum Lengkap, Tenggat Waktunya Hingga 1 Desember 2021

Published

on

detail.id/, Tebo – Sayembara nama stadion Tebo telah resmi dibuka sejak 17 November 2021 kemarin. Hingga saat ini, hampir 50 peserta telah mengusulkan nama stadion bertaraf internasional yang berada di Kabupaten Tebo ini. Sayangnya, banyak peserta yang belum melengkapi berkas.

“Usulan yang masuk melalui email sudah 44 nama. Yang diantar langsung, ada dua berkas,” kata Ketua Panitia Sayembara, Mardiansyah pada Rabu, 24 November 2021.

Ia menjelaskan, rata-rata para peserta hanya mengusulkan nama stadion saja tanpa melampirkan tiga hal: KTP, penjelasan terkait filosofi yang diusulkan, dan surat pernyataan mengikuti sayembara.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Dari yang kami seleksi, baru 6 berkas yang memenuhi syarat atau syaratnya sudah lengkap,” kata dia Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Tebo ini.

Mardiansyah berkata, peserta yang telah mengusulkan nama namun belum melengkapi berkas, masih diberi waktu untuk melengkapinya hingga batas waktu sayembara, 1 Desember 2021.

“Yang belum melampirkan KTP atau belum melampirkan filosofi nama yang diusulkan, kita beri waktu untuk melengkapi itu secepatnya. Kita tunggu sampai akhir pendaftaran,” katanya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Tebo membuka kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat dalam pemberian nama stadion yang berada di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Pemberian nama stadion ini disayembarakan selama 15 hari ke depan.

Sayembara terbuka untuk umum baik perorangan maupun kelompok berdomisili di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Rabu, 17 November hingga 1 Desember 2021.

Syarat sayembara, setiap peserta harus menjelaskan filosofi nama yang diusulkan. Peserta juga harus melampirkan identitas diri, alamat email dan nomor kontak yang bisa dihubungi. Tiap peserta perorangan maupun kelompok hanya dapat mengusulkan satu nama.

Berkas nama yang diusulkan dapat diantar langsung ke sekretariat panitia sayembara di Kantor Disporapar Kabupaten Tebo, atau dikirim melalui sayembarastadiontebo@gmail.com. Bisa juga disampaikan melalui via pos atau sejenisnya,” ujar dia.

Setiap nama yang diusulkan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Untuk panitia maupun keluarga panitia tidak diperkenankan mengikuti sayembara ini.

Ada beberapa kriteria penilaian yang dilakukan oleh dewan juri di antaranya, nama yang diusulkan ada keterkaitan dengan sejarah Kabupaten Tebo, kesesuaian dengan agama dan adat istiadat, kesesuaian dengan tema, ide harus orisinalitas, unik, menarik dan mudah diingat.

Sebelum menentukan satu orang pemenang, Dewan Juri akan memilih lima nominator pemenang. Lima nominator ini akan melakukan presentasi di depan Dewan Juri.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Selama penilaian, Dewan Juri tidak diperkenankan berkomunikasi dengan peserta yang berkaitan dengan sayembara. Hasil keputusan (penilaian) Dewan Juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk diketahui, tahun 2014 lalu Pemkab Tebo membangun stadion sepak bola di kawasan Sport Center, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Tidak tanggung-tanggung, stadion yang dibangun dengan konsep modern ini, untuk kapasitas lebih dari 20 ribu penonton dengan standar internasional. Stadion yang telah menghabiskan anggaran Rp 100 miliar lebih ini, diklaim termegah se-Provinsi Jambi.

Reporter: Syahrial

DAERAH

Nostalgia Sarko di HUT Sarolangun ke-27, Bupati M. Syukur: Merangin dan Sarolangun adalah Kakak Adik

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Sarolangun – Bupati Merangin, M. Syukur, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Sarolangun ke-27 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sarolangun, Senin,  12 Oktober 2026.

Acara peringatan yang berlangsung khidmat dan meriah ini turut dihadiri oleh Gubernur Jambi Al Haris, para Bupati/Wali Kota, Ketua DPRD, unsur Forkopimda se-Provinsi Jambi, serta jajaran kepala daerah dari kabupaten/provinsi tetangga dan para tamu undangan lainnya.

Kemeriahan peringatan HUT kali ini makin terasa dengan suguhan berbagai penampilan tari kreasi yang memukau dan mengundang decak kagum para hadirin.

Selain itu, ditayangkan pula kilas balik profile Kabupaten Sarolangun yang menampilkan jajaran prestasi serta geliat kemajuan pembangunan dari tahun ke tahun.

Di sela-sela kegiatan, Bupati Merangin M. Syukur menuturkan bahwa Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun pada dasarnya adalah dua daerah kakak-beradik yang tidak dapat dipisahkan.

“Sebelum mekar, Merangin dan Sarolangun merupakan satu kesatuan dalam Kabupaten Sarko (Sarolangun Bangko) dengan pusat ibu kota di Bangko, yang kini menjadi ibu kota Kabupaten Merangin. Atas dasar sejarah inilah, kedua daerah memiliki ikatan emosional dan historis yang sangat panjang,” ujar M. Syukur.

M. Syukur menambahkan, eratnya jalinan persaudaraan ini dibuktikan dengan banyaknya tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga pejabat di Kabupaten Merangin yang berasal dari Sarolangun, begitu pula sebaliknya.

Salah satu bukti eratnya jalinan dan kesinambungan birokrasi kedua daerah tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun saat ini, M. Arif.

Sebelum dilantik sebagai Sekda Sarolangun, M. Arif menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Merangin.

Tak hanya relasi antar-daerah dan birokrasi, hubungan personal antara Bupati Merangin M. Syukur dan Bupati Sarolangun Hurmin pun terjalin sangat erat.

Keduanya intens berkomunikasi serta sering berdiskusi ringan mengenai percepatan dan strategi pembangunan di wilayah masing-masing.

Menutup penyampaiannya, Bupati M. Syukur menyampaikan ucapan selamat dan doa terbaik untuk Kabupaten Sarolangun.

“Selamat Hari Jadi Kabupaten Sarolangun ke-27. Semoga pembangunan di Kabupaten Sarolangun semakin meningkat, tumbuh pesat, dan maju lebih cepat menuju Sarolangun Maju 2030,” tuturnya. (*)

Continue Reading

DAERAH

Bupati H M Syukur: Mari Kita Sukseskan Pilkades Serentak 2026

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Semua lapisan masyarakat Kabupaten Merangin diminta untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, yang akan digelar pada Rabu, 25 November 2026 mendatang.

Himbauan tersebut sebagaimana disampaikan Bupati H M Syukur melalui Kadis Kominfo Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, menyusul telah terbitnya Keputusan Bupati Merangin nomor 238/DPMD/2026 tentang Tahapan Pilkades Serentak 2026.

“Jadi pada 2026 ini ada sebanyak 24 desa dari 205 desa yang tersebar di 24 kecamatan dalam Kabupaten Merangin, yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2026,”ujar Bupati, Jumat, 9 Oktober 2026.

Dikatakan bupati, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan pada pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, agar pesta demokrasi di tingkat desa tersebut berjalan dengan lancar, aman, tertib dan kondusif.

Seluruh elemen masyarakat diminta bupati untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan sukses sesuai tahapan jadwal yang telah ditetapkan.

“Jaga betul persatuan dan kesatuan dan harus saling menghormati satu sama lainnya atas terjadinya perbedaan pilihan, demi terciptanya suasana demokrasi yang baik,” kata Bupati.

Pilkades Serentak 2026 saat ini jelas H M Syukur, sudah memasuki tahapan Pendataan pemilih, yang sudah berlangsung dari tanggal 06 hingga 14 Oktober 2026 mendatang. Masyarakat diminta dapat menyampaikan data dengan baik dan benar.

Melalui pelaksanaan Pilkades Serentak ini, bupati berharap proses demokrasi di tingkat desa itu dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan kades yang mampu menjalankan amanah masyarakat dan mendukung pembangunan desa. (*)

Continue Reading

DAERAH

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada Kamis, 8 Oktober 2026 secara daring. Di kesempatan ini, ia mengingatkan akan pentingnya integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan tata ruang dan wilayah.

“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Wamen Ossy dalam seminar bertajuk Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.

Menurut Wamen Ossy, integrasi tersebut dibutuhkan karena data hak, ruang, dan nilai tanah masih terlalu sering berjalan dalam sistem dan basis data masing-masing. Padahal, ketiganya bertemu pada bidang tanah yang sama. Kondisi tersebut juga perlu diantisipasi karena nilai tanah dapat berubah ketika terjadi perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, maupun tata ruang di suatu wilayah.

“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” kata Wamen ATR/Waka BPN.

Dalam kondisi tersebut, Wamen Ossy menilai profesi penilai memiliki peran strategis untuk menjelaskan perubahan nilai tanah sekaligus faktor yang mempengaruhinya. Dengan dukungan data yang terintegrasi, informasi nilai tanah tidak hanya digunakan untuk mengetahui besaran nilai suatu bidang, namun juga untuk membaca perkembangan kawasan, melihat dampak pembangunan infrastruktur, dan memahami konsekuensi ekonomi dari suatu keputusan tata ruang.

“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” ucap Wamen Ossy.

Dalam seminar yang digelar secara daring ini, turut hadir Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Erawati yang juga menjadi pembuka acara. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari sejumlah kementerian/lembaga, Anggota MAPPI dan perwakilan pemerintah daerah. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs