Connect with us
Advertisement

DAERAH

Syarat Peserta Sayembara Nama Stadion Tebo Banyak Belum Lengkap, Tenggat Waktunya Hingga 1 Desember 2021

Published

on

detail.id/, Tebo – Sayembara nama stadion Tebo telah resmi dibuka sejak 17 November 2021 kemarin. Hingga saat ini, hampir 50 peserta telah mengusulkan nama stadion bertaraf internasional yang berada di Kabupaten Tebo ini. Sayangnya, banyak peserta yang belum melengkapi berkas.

“Usulan yang masuk melalui email sudah 44 nama. Yang diantar langsung, ada dua berkas,” kata Ketua Panitia Sayembara, Mardiansyah pada Rabu, 24 November 2021.

Ia menjelaskan, rata-rata para peserta hanya mengusulkan nama stadion saja tanpa melampirkan tiga hal: KTP, penjelasan terkait filosofi yang diusulkan, dan surat pernyataan mengikuti sayembara.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Dari yang kami seleksi, baru 6 berkas yang memenuhi syarat atau syaratnya sudah lengkap,” kata dia Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Tebo ini.

Mardiansyah berkata, peserta yang telah mengusulkan nama namun belum melengkapi berkas, masih diberi waktu untuk melengkapinya hingga batas waktu sayembara, 1 Desember 2021.

“Yang belum melampirkan KTP atau belum melampirkan filosofi nama yang diusulkan, kita beri waktu untuk melengkapi itu secepatnya. Kita tunggu sampai akhir pendaftaran,” katanya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Tebo membuka kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat dalam pemberian nama stadion yang berada di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Pemberian nama stadion ini disayembarakan selama 15 hari ke depan.

Sayembara terbuka untuk umum baik perorangan maupun kelompok berdomisili di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Rabu, 17 November hingga 1 Desember 2021.

Syarat sayembara, setiap peserta harus menjelaskan filosofi nama yang diusulkan. Peserta juga harus melampirkan identitas diri, alamat email dan nomor kontak yang bisa dihubungi. Tiap peserta perorangan maupun kelompok hanya dapat mengusulkan satu nama.

Berkas nama yang diusulkan dapat diantar langsung ke sekretariat panitia sayembara di Kantor Disporapar Kabupaten Tebo, atau dikirim melalui sayembarastadiontebo@gmail.com. Bisa juga disampaikan melalui via pos atau sejenisnya,” ujar dia.

Setiap nama yang diusulkan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Untuk panitia maupun keluarga panitia tidak diperkenankan mengikuti sayembara ini.

Ada beberapa kriteria penilaian yang dilakukan oleh dewan juri di antaranya, nama yang diusulkan ada keterkaitan dengan sejarah Kabupaten Tebo, kesesuaian dengan agama dan adat istiadat, kesesuaian dengan tema, ide harus orisinalitas, unik, menarik dan mudah diingat.

Sebelum menentukan satu orang pemenang, Dewan Juri akan memilih lima nominator pemenang. Lima nominator ini akan melakukan presentasi di depan Dewan Juri.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Selama penilaian, Dewan Juri tidak diperkenankan berkomunikasi dengan peserta yang berkaitan dengan sayembara. Hasil keputusan (penilaian) Dewan Juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk diketahui, tahun 2014 lalu Pemkab Tebo membangun stadion sepak bola di kawasan Sport Center, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Tidak tanggung-tanggung, stadion yang dibangun dengan konsep modern ini, untuk kapasitas lebih dari 20 ribu penonton dengan standar internasional. Stadion yang telah menghabiskan anggaran Rp 100 miliar lebih ini, diklaim termegah se-Provinsi Jambi.

Reporter: Syahrial

DAERAH

Samsat Pasuruan Kota Pastikan Semua Wajib Pajak Dilayani Setara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Kantor Bersama Samsat Pasuruan Kota terus mengedepankan pelayanan prima dengan memastikan seluruh wajib pajak memperoleh pelayanan secara setara, transparan, dan sesuai ketentuan.

Setiap proses administrasi kendaraan dilakukan berdasarkan antrean, kelengkapan dokumen, serta jenis layanan yang diajukan. Petugas juga memberikan informasi dan pendampingan apabila masyarakat mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan.

Untuk menjaga kualitas dan integritas pelayanan, Sie Propam Polres Pasuruan Kota secara rutin melakukan mitigasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas anggota.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan sekaligus memastikan personel bekerja secara profesional dan sesuai prosedur.

Pelayanan yang tertib turut mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah seorang wajib pajak mengatakan bahwa petugas cukup membantu dalam memberikan informasi selama proses administrasi.

“Pelayanannya tertib dan petugas cukup membantu. Kalau ada persyaratan yang kurang, langsung dijelaskan sehingga kami tahu apa yang harus dilengkapi,” ujar salah seorang wajib pajak pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Sementara, Kepala UPT PPD Samsat Pasuruan Kota, Sarifudin Yusup SE menegaskan bahwa kesetaraan pelayanan menjadi komitmen bersama.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh wajib pajak. Semua diproses sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Pengawasan juga terus dilakukan untuk memastikan pelayanan berjalan profesional, transparan, dan bebas dari penyimpangan,” kata Sarifudin.

Ia mengimbau masyarakat untuk mengurus administrasi sesuai prosedur dan tidak ragu meminta informasi kepada petugas apabila membutuhkan penjelasan.

Dengan penguatan pelayanan, pengawasan internal, dan keterbukaan terhadap masyarakat, KB Samsat Pasuruan Kota berupaya menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan pelayanan yang profesional, humanis, transparan, dan akuntabel.

“Bagi masyarakat yang tidak tahu arah pada waktu pengurusan, jangan ragu untuk meminta penjelasan kepada petugas, agar mendapatkan arahan yang tepat,” ujarnya.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Bupati M. Syukur Dampingi Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Pro Jambi Cerdas 2026

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin — Bupati Merangin, M. Syukur, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Merangin untuk terus mendorong pemerataan akses pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya saat mendampingi Gubernur Jambi, Al Haris, dalam acara penyerahan bantuan program Pro Jambi Cerdas Tahun 2026 yang dipusatkan di SMAN 8 Merangin, Kecamatan Pamenang, Kamis, 8 Oktober 2026.

Pada kegiatan tersebut, bantuan diserahkan secara simbolis kepada 465 peserta didik jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Kabupaten Merangin.

Bantuan yang disalurkan meliputi paket perlengkapan sekolah—seperti seragam lengkap, tas, sepatu, dan buku—serta bantuan pembebasan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Penyerahan bantuan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Merangin A. Khafidh, jajaran unsur Forkopimda Kabupaten Merangin, para Staf Ahli Bupati, Asisten, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Merangin.

Dalam agenda tersebut, Bupati M. Syukur menyoroti pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap anak-anak dari keluarga pra-sejahtera agar tetap bisa mengenyam pendidikan dengan layak dan percaya diri.

“Pemerintah Kabupaten Merangin sangat menyambut baik pendistribusian bantuan Pro Jambi Cerdas bagi 465 siswa kita ini. Bantuan perlengkapan sekolah hingga biaya SPP ini sangat membantu meringankan beban orang tua. Kita ingin memastikan tidak ada lagi anak-anak di Merangin yang terhambat atau putus sekolah hanya karena kendala biaya,” ujar M. Syukur.

Selain mendorong percepatan penyaluran bantuan siswa, Bupati M. Syukur juga terus mengawal usulan program Sekolah Rakyat di Kabupaten Merangin untuk menampung peserta didik kurang mampu.

Langkah strategis ini ditempuh guna menjawab tantangan geografis Merangin yang luas dalam pemerataan fasilitas publik.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris dalam sambutannya mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kabupaten Merangin di bawah kepemimpinan Bupati M. Syukur yang dinilainya gigih memperjuangkan kebutuhan masyarakat ke tingkat provinsi maupun pusat.

“Bantuan berupa perlengkapan sekolah dan SPP ini kita percepat pembagiannya agar anak-anak kita segera memanfaatkannya. Pak Bupati Merangin ini luar biasa gigih berjuang, termasuk mengawal hadirnya Sekolah Rakyat di Merangin yang saat ini sedang dalam proses tender dan segera dibangun tahun ini,” ucap Al Haris.

Gubernur Al Haris juga menambahkan bahwa selain bantuan siswa, Pemprov Jambi memberikan perhatian pada kesejahteraan guru non-ASN melalui alokasi insentif dasar sebesar Rp500 ribu per bulan mulai November mendatang.

Atas sinergi yang terjalin erat tersebut, Bupati M. Syukur menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Jambi dan Pemprov Jambi atas perhatian besar terhadap sektor pendidikan serta penanganan berbagai isu strategis daerah, termasuk penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Sinergi antara Pemkab Merangin dan Pemprov Jambi akan terus kita perkuat demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Merangin,” tutur Bupati M. Syukur.

Acara ditutup dengan penyerahan bantuan secara simbolis kepada perwakilan siswa-siswi penerima manfaat serta foto bersama jajaran pimpinan daerah dan majelis guru. (*)

Continue Reading

DAERAH

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Ternate – Dalam proses sertipikasi tanah, sekarang masyarakat tak perlu lagi menebak-nebak kapan tanah akan diukur. Sejak ada layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini bisa mengetahui jadwal pasti sejak awal sehingga bisa menyesuaikannya dengan kegiatan sehari-hari. Kemudahan itu dirasakan Ratna S. Husain, warga Kota Ternate, saat mengurus pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate.

“Program Pengukuran Terjadwal ini sangat membantu masyarakat karena jadwalnya sudah jelas sehingga pelayanan menjadi lebih terukur, teratur dan tidak membuat masyarakat tanpa kepastian,” ujar Ratna S. Husain usai membayar SPS di Kantah Kota Ternate.

Prosesnya pun terasa singkat bagi Ratna S. Husain. Setelah melengkapi berkas pada 4 September lalu, Kantah Kota Ternate sudah menginfokan lagi pada 8 September bahwa Surat Perintah Setor (SPS) bisa diambil sekaligus menjadwalkan pengukuran yang dilakukan dua hari kemudian.

“Saya senang sekali karena sekarang setelah mendaftar pengukuran, kita bisa pilih jadwalnya kapan dan petugas ukurnya siapa. Kita sudah tahu kapan tanah kita akan diukur sehingga bisa mempersiapkan diri dan menyesuaikan waktu,” kata Ratna S. Husain.

Kepastian jadwal membuat proses sertipikasi tanah ini lebih mudah dipersiapkan olehnya. Ratna S. Husain berharap, Pengukuran Terjadwal dapat terus diterapkan di banyak Kantah. “Saya berharap Pengukuran Terjadwal ini terus dilanjutkan karena sangat memudahkan masyarakat dan membuat pelayanan menjadi lebih tertib, pasti dan nyaman,” ujarnya.

Pengalaman serupa juga dialami Muhammad Riza Farezi, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang baru saja mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali di Kantah Kabupaten OKU. Ia mengapresiasi adanya sistem Pengukuran Terjadwal karena dapat membantu memudahkan masyarakat dalam urusan pertanahan.

“Terima kasih karena sistem Pengukuran Terjadwal dari BPN bisa membantu kami dalam memantau jadwal dengan petugas secara transparan,” ujar Muhammad Riza Farezi.

Pengukuran Terjadwal ini diterapkan sebagai salah satu upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian pada tahapan pengukuran bidang tanah. Kepastian jadwal diharapkan membuat proses layanan pertanahan berjalan lebih terukur dan teratur. Dengan demikian, masyarakat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai kapan pengukuran dilaksanakan dan dapat menyesuaikan waktu untuk mengikuti proses tersebut. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs