DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat,Mag menegaskan pihak perusahaan dapat mengeluarkan zakat apa yang bisa dilakukan untuk masyarakat. Ia juga berharap pihak perusahaan yang ada di Tanjungjabung Barat dapat menyerap tenaga kerja lokal.
Hal itu disampaikan dalam sambutannya pada Rabu, 12 Januari 2022 saat membuka secara resmi rapat koordinasi bersama pihak perusahaan yang berada di Tanjungjabung Barat di Kantor Bupati Tanjungjabung Barat terkait menyatukan pandangan kerja sama yang baik dan komitmen pihak perusahaan bersama pemerintah daerah.
Dalam rakor tersebut juga Bupati Anwar Sadat menegaskan kepada pihak perusahaan untuk menanamkan dan membangun nilai-nilai positif. “Jangan salah menilai saya dengan negatif dulu. Bangun dulu nilai positif tentang saya,” kata Bupati Anwar Sadat.
Menurut Anwar Sadat, tentang tenaga kerja lokal tanggung jawab pihak perusahaan itu sudah diatur dalam UUD dan Perda Nomor 5 Tahun 2018 agar pihak perusahaan menyerap tenaga kerja lokal. “Untuk itu saya berharap, mohon diindahkan dan menjadi perhatian oleh pihak perusahaan untuk serap tenaga lokal,” ujarnya.
Bupati juga menambahkan, perlu diketahui Izin HGU kemungkinan besar kewenangannya akan dikembalikan kepada pemerintah daerah. Apabila kewenangan tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah, bupati memiliki kekuatan penuh untuk mengambil keputusan.
“Tentunya kami pemerintah daerah lebih selektif untuk memberikan izin HGU tersebut, melihat dari rekam jejak perusahaan tersebut mengikuti aturan sesuai UUD dan perda atau tidak,” kata Bupati Anwar Sadat di hadapan sejumlah pihak perusahaan yang hadir.
Bupati berharap, hasil rakor ini dapat menjadi sinergitas atau kerja sama yang baik antara Pemkab dan pihak perusahaan, sehingga ke depan dalam mengambil langkah dan kebijakan, tidak keluar dari jalur atau aturan yang ada.
Discussion about this post