Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Gempa M 6,7 Guncang Banten, Ini Laporan Kerusakan Sementara BPBDPK Pandeglang

Published

on

DETAIL.ID, Banten – Gempa berskala M 6,7 terjadi di Banten, pukul 16.05 WIB pada Jumat, 14 Januari 2022. Meskipun berkekuatan cukup tinggi, BMKG sendiri melaporkan tidak ada potensi terjadinya tsunami.

Titik gempa sendiri berada di Lintang : 7.01 LS dan Bujur : 105.26 BT dengan kedalaman 10 kilometer. Usai gempa tersebut, masih ada 3 gempa susulan. Getaran gempa dirasakan hingga daerah Jabodetabek.

Laporan sementara dari Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-Pb) Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Kabupaten Pandeglang meyebutkan belum ada laporan korban jiwa. Namun hingga saat ini pemantauan masih terus berlangsung.

Kerusakan yang ditimbulkan akibat gempa menyebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Di antaranya bangunan rumah, pabrik, dan sekolah menjadi daftar kerusakan beberapa desa di 17 Kecamatan tersebut.

Berikut laporan data kerusakan yang diterima BPBDPK Kabupaten Pandeglang

Update Pukul 19.00 Wib

No Kecamatan Desa Bangunan Keterangan
1 Panimbang Mekarjaya Rumah  
 

 

 

2

 

 

 

Cikeusik

Umbulan Rumah  
Sukaseneng Rumah  
Curug Ciung Rumah  
Ciseukeut Rumah  
Sukawaris Rumah Kp. Cikaroe
 

Leuwi Balang

 

Pabrik

Kp. Sawah – pabrik H. Tasrip
 

 

 

 

3

 

 

 

 

Cimanggu

Mangkualam Rumah  
Padasuka Sekolah  
Rancapinang Rumah  
Tangkil Sari Rumah  
Cidalarang Rumah  
Babakan Rumah  
Waringin Kurung Rumah  
Cibuliar Rumah  
4 Mandalawangi Panjangjaya Rumah  
 

5

 

Cibaliung

Cibaliung Rumah  
 

Sukajadi

sekolah MTS3 dan MAN 4  
 

 

6

 

 

Sukaresmi

 

 

Sidamukti

 

 

Rumah

 

Kp. Kebon Sidamukti Rt/Rw. 03/04

 

Kubangkampil

 

Rumah

Kp. Kubangkampil Rt/Rw. 14/01
7 Munjul Munjul Rumah  
Cibitung Rumah  
8 Carita Kawoyang Rumah  
9 Pagelaran Bama Rumah  
 

 

 

 

 

10

 

 

 

 

 

Sumur

 

Tamanjaya

Sekolah. SDN 03 Tamanjaya  
 

Ujung Jaya

Rumah dan SDN Ujung Jaya 1  
 

Kertamukti

Rumah dan sekolah SDN Kertamukti 2  
 

Tunggal Jaya

Rumah dan sekolah SDN Tunggal jaya 2  
Sumberjaya Puskesmas Sumur  
 

Cigorondong

Rumah dan sekolah SDN 2 Kp. Cigorondong
11 Angsana Keramat Manik Rumah  
12 Sindang resmi Ciodeng Rumah  

 

 

 

13

 

 

Jiput

Sikulan Rumah  
Sukamanah Rumah  
Jiput Rumah  
Sukacai Rumah  
Citaman Rumah  
 

14

 

Saketi

Majau Rumah  
Girijaya Rumah  
Parigi Rumah  
Sindang Rahayu Rumah  
15 Bojong      
16 Cigeulis Cigeulis Rumah  
 

 

17

 

 

Patia

Ciawi Rumah  
Cimoyan Rumah  
Idaman Rumah  
Rahayu Rumah  
Surianen Rumah  

 

 

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Hilal Tak Terlihat, 1 Ramadan 1447 H Berpotensi Jatuh 19 Februari 2026

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Tim Falakiyah (Hisab Rukyat) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi menyatakan hilal tidak terlihat saat pelaksanaan rukyatul hilal, Selasa 17 Februari 2026. Hasil pengamatan menunjukkan posisi hilal masih berada di bawah ufuk, yakni minus 1 derajat.

Rukyatul hilal dilaksanakan di Gedung Mahligai Bank 9 Jambi, mulai pukul 16.00 hingga 19.00 WIB. Berdasarkan data hisab, ketinggian hilal di Kota Jambi tercatat -1 derajat 04 menit 02 detik, dengan sudut elongasi 1 derajat 00 menit 47 detik dan umur bulan minus 4 menit 16,13 detik.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Mahbub Daryanto mengatakan kondisi tersebut belum memenuhi kriteria baru MABIMS (Neo MABIMS). Sesuai kesepakatan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura, kriteria imkanur rukyat mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

‎”Secara hisab, hilal di Provinsi Jambi belum wujud dan tidak memenuhi kriteria Neo MABIMS. Karena itu, hilal tidak terlihat,” ujar Mahbub.

Pengamatan dilakukan menjelang matahari terbenam pada pukul 18.19.00 hingga 18.24.16 WIB. Hasil rukyat kemudian diambil sumpahnya oleh hakim melalui Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kota Jambi sebelum dilaporkan ke Kementerian Agama RI sebagai bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat.

Dengan tidak terpenuhinya kriteria, bulan Syaban 1447 H diperkirakan akan diistikmal atau digenapkan menjadi 30 hari. Dengan demikian, 1 Ramadan 1447 H/2026 M berpotensi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

Meski demikian, keputusan resmi penetapan awal Ramadan tetap menunggu hasil Sidang Isbat Pemerintah melalui Menteri Agama RI.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Walhi Jambi dan BPR Berdoa Bersama Tolak Rencana Stockpile Batu Bara PT SAS di Aurduri

DETAIL.ID

Published

on

‎‎DETAIL.ID, Jambi – Walhi Jambi bersama Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) menggelar doa bersama dan munajat di Pelataran Masjid Al-Munawarah, Pasar Perumahan Aurduri pada Sabtu malam, 14 Februari 2026 malam. Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB itu digelar sebagai respons atas rencana pembangunan stockpile batu bara di dekat kawasan permukiman warga.

Aksi yang diikuti sejumlah warga tersebut disebut sebagai bentuk ikhtiar spiritual sekaligus konsolidasi moral masyarakat dalam menyikapi potensi dampak lingkungan dari aktivitas penumpukan batu bara.

‎Warga menilai keberadaan stockpile di kawasan padat penduduk berisiko menimbulkan pencemaran udara akibat debu batu bara, penurunan kualitas air, serta gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan.

‎Perwakilan BPR, Erpen mengatakan kegiatan istighotsah itu merupakan bentuk harapan masyarakat agar pemerintah daerah mempertimbangkan ulang rencana tersebut. Ia menyebut warga khawatir terhadap potensi pencemaran lingkungan dan dampak sosial yang dapat ditimbulkan.

‎”Kami berharap pemerintah, baik gubernur maupun wali kota, dapat menerima keluhan masyarakat dan mengambil kebijakan untuk memindahkan lokasi stockpile ke kawasan yang sesuai dengan tata ruang wilayah,” ujarnya.

‎Sementara itu, Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menegaskan kegiatan doa bersama tersebut juga menjadi simbol penegasan sikap warga terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada keselamatan publik.

‎Menurutnya, rencana pembangunan stockpile batu bara oleh PT SAS anak perusahaan PT RMKE di tengah permukiman berpotensi mengancam hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Oscar menekankan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

‎Ia pun meminta agar setiap rencana usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dikaji secara transparan dan partisipatif dengan mengutamakan keselamatan masyarakat. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Sekretariat DPRD Merangin Digeledah Kejati Jambi, Sejumlah Barang Bukti Disita

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Kamis 12 Februari 2026 terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tahun 2019 hingga 2024.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, serta telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

‎Sekitar pukul 17.30 WIB, seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejati Jambi untuk dianalisis lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum. Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wiyaya membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.

‎”Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly, Kamis malam 11 Februari 2026.

‎Menurut Noly, hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik untuk menentukan relevansinya dalam proses pembuktian.

Kejati Jambi menegaskan komitmennya menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut secara profesional dan objektif. Penyidik juga mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (*)

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs