Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Gempa M 6,7 Guncang Banten, Ini Laporan Kerusakan Sementara BPBDPK Pandeglang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Banten – Gempa berskala M 6,7 terjadi di Banten, pukul 16.05 WIB pada Jumat, 14 Januari 2022. Meskipun berkekuatan cukup tinggi, BMKG sendiri melaporkan tidak ada potensi terjadinya tsunami.

Titik gempa sendiri berada di Lintang : 7.01 LS dan Bujur : 105.26 BT dengan kedalaman 10 kilometer. Usai gempa tersebut, masih ada 3 gempa susulan. Getaran gempa dirasakan hingga daerah Jabodetabek.

Laporan sementara dari Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-Pb) Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Kabupaten Pandeglang meyebutkan belum ada laporan korban jiwa. Namun hingga saat ini pemantauan masih terus berlangsung.

Kerusakan yang ditimbulkan akibat gempa menyebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Di antaranya bangunan rumah, pabrik, dan sekolah menjadi daftar kerusakan beberapa desa di 17 Kecamatan tersebut.

Berikut laporan data kerusakan yang diterima BPBDPK Kabupaten Pandeglang

Update Pukul 19.00 Wib

No Kecamatan Desa Bangunan Keterangan
1 Panimbang Mekarjaya Rumah  
 

 

 

2

 

 

 

Cikeusik

Umbulan Rumah  
Sukaseneng Rumah  
Curug Ciung Rumah  
Ciseukeut Rumah  
Sukawaris Rumah Kp. Cikaroe
 

Leuwi Balang

 

Pabrik

Kp. Sawah – pabrik H. Tasrip
 

 

 

 

3

 

 

 

 

Cimanggu

Mangkualam Rumah  
Padasuka Sekolah  
Rancapinang Rumah  
Tangkil Sari Rumah  
Cidalarang Rumah  
Babakan Rumah  
Waringin Kurung Rumah  
Cibuliar Rumah  
4 Mandalawangi Panjangjaya Rumah  
 

5

 

Cibaliung

Cibaliung Rumah  
 

Sukajadi

sekolah MTS3 dan MAN 4  
 

 

6

 

 

Sukaresmi

 

 

Sidamukti

 

 

Rumah

 

Kp. Kebon Sidamukti Rt/Rw. 03/04

 

Kubangkampil

 

Rumah

Kp. Kubangkampil Rt/Rw. 14/01
7 Munjul Munjul Rumah  
Cibitung Rumah  
8 Carita Kawoyang Rumah  
9 Pagelaran Bama Rumah  
 

 

 

 

 

10

 

 

 

 

 

Sumur

 

Tamanjaya

Sekolah. SDN 03 Tamanjaya  
 

Ujung Jaya

Rumah dan SDN Ujung Jaya 1  
 

Kertamukti

Rumah dan sekolah SDN Kertamukti 2  
 

Tunggal Jaya

Rumah dan sekolah SDN Tunggal jaya 2  
Sumberjaya Puskesmas Sumur  
 

Cigorondong

Rumah dan sekolah SDN 2 Kp. Cigorondong
11 Angsana Keramat Manik Rumah  
12 Sindang resmi Ciodeng Rumah  

 

 

 

13

 

 

Jiput

Sikulan Rumah  
Sukamanah Rumah  
Jiput Rumah  
Sukacai Rumah  
Citaman Rumah  
 

14

 

Saketi

Majau Rumah  
Girijaya Rumah  
Parigi Rumah  
Sindang Rahayu Rumah  
15 Bojong      
16 Cigeulis Cigeulis Rumah  
 

 

17

 

 

Patia

Ciawi Rumah  
Cimoyan Rumah  
Idaman Rumah  
Rahayu Rumah  
Surianen Rumah  

 

 

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Perjuangan Panjang Temukan Titik Terang! ATR/BPN Sebut 85 Hektare Lahan Tidak Masuk Dalam HGU PT Agrowiyana

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Konflik lahan antara kelompok tani penggarap Desa Purwodadi dan PT Agrowiyana di Kecamatan Tebing Tinggi akhirnya menemukan titik terang. Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Tanjungjabung Barat akhirnya resmi menyatakan bahwa sekitar 84,7 hektare lahan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Agrowiyana.

Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama ATR/BPN dan sejumlah pihak terkait, Rabu malam 15 Oktober 2025 di Rumah Dinas Wakil Bupati Tanjab Barat.

Rapat yang dipimpin Plt Kepala Kesbangpol Encep Jarkasih membahas hasil pemetaan lapangan terhadap enam titik objek lahan yang menjadi sumber konflik. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa lahan seluas kurang lebih 84,7 hektare tersebut tidak termasuk dalam peta HGU PT Agrowiyana.

“Pemerintah daerah bersama ATR/BPN dan seluruh pihak terkait berkomitmen memfasilitasi penyelesaian persoalan ini dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, ketertiban, dan transparansi untuk masyarakat,” kata Encep.

Menindaklanjuti hasil tersebut, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS) Kabupaten Tanjab Barat akan memfasilitasi tindak lanjut dan sosialisasi kepada masyarakat pada minggu pertama November 2025.

Sementara itu, perwakilan pendamping Kelompok Tani Penggarap Desa Purwodadi, Wiranto B Manalu menyambut positif hasil pemetaan ATR/BPN. Ia menyebut keputusan itu menjadi kabar gembira bagi para petani yang telah berjuang lebih dari tiga dekade untuk mempertahankan lahan mereka.

“ATR/BPN telah menyatakan lahan seluas 84,7 hektare berada di luar HGU PT Agrowiyana. Ini kabar menyejukkan bagi masyarakat yang sudah berjuang selama 30 tahun. Kami berharap proses penyerahan lahan kepada petani penggarap segera dilakukan tanpa ada hambatan lagi,” ujar Wiranto.

Seluruh peserta rapat sepakat mendukung langkah pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta memastikan penyelesaian konflik berjalan kondusif dan transparan.

Continue Reading

PERISTIWA

Kepala Ombudsman Jambi Ultimatum Kepala BWSS VI: Harus Adil dan Jujur Mengelola Proyek!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aksi protes di depan kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) Jambi pada Jumat lalu, 10 Oktober 2025 dari LSM Cakrawala Nusantara mendapatkan respons dari Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi mengapresiasi aksi tersebut sebagai bentuk kontrol terhadap kinerja lembaga.

Menurutnya, masyarakat harus berani protes terhadap program pemerintah jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan dan pungutan liar (pungli) dalam Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh. Program P3TGAI sangat dibutuhkan oleh daerah tersebut karena sebagian petani di daerah itu banyak hidup sebagai petani.

“BWSS VI di bawah kepemimpinan Joni Rahalsyah memang berlaku tidak adil. Tak pantas ia sebagai atasan bersikap diskriminasi dalam melaksanakan program tersebut,” kata Saiful pada Senin, 13 Oktober 2025.

Mantan aktivis ini sangat menyayangkan sikap Kepala BWSS VI, apalagi adanya dugaan permainan dalam melaksanakan program tersebut.

“Tidak layak ia jadi Kepala BWSS VI, Kalau melaksanakan program itu masih sarat dengan pelanggaran hukum,” ujarnya

Untuk itu Saiful juga meminta kepada masyarakat yang diperlakukan tidak adil oleh pelayanan publik untuk mengadu ke Ombudsman.

“Buat aja laporan ke Ombudsman, nanti biar kita periksa apa benar pelaksanaan Program P3TGAI itu menyalahi aturan,” katanya. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

GMNI Laporkan Dugaan Korupsi di Disdikbud Tebo ke Kejati Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa, 7 Oktober 2025.

Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang mengatakan laporan ini merupakan hasil investigasi dan telaah dokumen terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2024 yang menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Tebo.

“Korupsi di sektor pendidikan adalah bentuk perampokan terhadap masa depan bangsa. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti merampas hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ujar Ludwig.

Menurut GMNI Jambi, ada lima poin utama dugaan penyimpangan yang menjadi dasar laporan yakni:

  1. Temuan tindak lanjut rekomendasi BPK 2024, meliputi indikasi kerugian negara dari pembayaran gaji dan tunjangan ASN, honorarium berlebih, perjalanan dinas fiktif, serta pengelolaan dana BOS yang tidak tertib, dengan potensi kerugian mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
  2. Penggunaan anggaran pendidikan untuk proyek videotron di rumah dinas bupati, yang dinilai tidak relevan dengan peningkatan mutu pendidikan.
  3. Penunjukan langsung kontraktor dari luar provinsi, yang dianggap menyalahi prinsip transparansi dan mengabaikan pemberdayaan kontraktor lokal.
  4. Dugaan pengaturan proyek mengatasnamakan kepala daerah, dengan keterlibatan pejabat aktif di Disdikbud Tebo dan kontraktor tertentu.
  5. Rekam jejak pejabat bermasalah, salah satunya Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Rahman Dwiyatma yang disebut pernah terlibat penyimpangan anggaran dan laporan fiktif pada tahun-tahun sebelumnya.

GMNI Jambi mendesak Kejati Jambi untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan. Jika ada pejabat yang bermain dengan dana pendidikan, berarti mereka bermain dengan masa depan anak-anak bangsa,” ujarnya.

Organisasi mahasiswa berhaluan nasionalis ini juga menyampaikan empat pernyataan sikap, sebagai berikut:

  1. Mendesak Kejati Jambi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
  2. Menuntut pemerintah daerah mengevaluasi pejabat yang terindikasi melanggar etika dan hukum.
  3. Mendorong Inspektorat, BPK, dan DPRD Tebo memperkuat fungsi pengawasan penggunaan APBD sektor pendidikan.
  4. Mengajak masyarakat, guru, dan pelajar menjaga transparansi serta integritas di dunia pendidikan.

“Laporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral GMNI sebagai bagian dari kekuatan moral bangsa untuk mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat. Kami percaya, penegakan hukum yang adil dan tegas di sektor pendidikan akan menjadi langkah awal untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Jambi dari kebobrokan birokrasi,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs