DETAIL.ID, Muarojambi – Hak Guna Usaha PT Borneo Karya Cipta (BKC) yang terletak di Desa Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi seluas 991,37 hektare dengan sertifikat HGU Nomor 80/HGU/BPN/1995 yang ditandatangani pada 27 November 1995 ternyata telah berakhir pada 31 Desember 2020. Ironis, hingga kini menjadi polemik berkepanjangan.
HGU yang dimulai pada tahun 1995 tersebut seakan terus berjalan tanpa pemenuhan kewajiban yang dilakukan oleh perusahaan BKC. Terbukti di lapangan PT Borneo Karya Cipta masih melakukan aktivitas perkebunan berupa replanting dan pemanenan di areal eks HGU tersebut.
Affandi, salah satu pemuda di Desa Sungai Gelam mengatakan perjuangan masyarakat Desa Sungai Gelam dengan PT Borneo Karya Cipta telah lama. Lebih dari 10 tahun. Dengan berakhirnya HGU PT Borneo Karya Cipta, masyarakat berharap tanahnya dapat dikembalikan dan dikelola.
Namun sampai saat ini tanah tersebut masih dikuasai perusahaan. Malah ada masyarakat yang dilaporkan dengan dalih laporan pribadi tetapi melanggar UU Perkebunan. Oleh karena itu, Affandi juga meminta pihak pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan PT Borneo Karya Cipta dengan masyarakat yang berkonflik.
Hal senada dikatakan oleh Christian Napitupulu, Koordinator Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi (KKRJ). Menurutnya PT Borneo Karya Cipta (BKC) telah melanggar banyak UU sebab hingga kini PT BKC tidak pernah membangun kebun masyarakat (plasma) yang telah diamanatkan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Tidak hanya itu, PT BKC juga telah melanggar Permentan Nomor 5 tahun 2019 karena melakukan aktivitas perkebunan tanpa HGU.
Christian juga mengecam Pemkab Muarojambi yang seakan tidak peduli bahkan bermain mata. Seharusnya Pemkab Muarojambi melakukan penyegelan dengan menurunkan Satpol PP di wilayah PT BKC.
“Dengan berakhirnya HGU PT.BKC maka dengan otomatis tanah kembali ke negara. Kemudian, PT BKC tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas apa pun yang berkaitan dengan tanah tersebut,” ujarnya.
Discussion about this post