ADVERTORIAL
Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Rancang Pembiayaan Terstruktur untuk Pondok Pesantren
DETAIL.ID, Jambi – Komisi IV DPRD Provinsi Jambi tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ranperda tersebut bertujuan agar pondok-pondok pesantren dan madrasah bisa mendapat pembiayaan dari pemerintah daerah.
Dalam memperdalam Ranperda tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, menggelar hearing bersama Kementerian Agama Provinsi Jambi, di ruang Bamus DPRD Provinsi Jambi, Selasa 18 Januari 2022.
Hearing dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, M. Khairil didampingi Sekretaris Komisi IV Ririn Novianty serta anggota Komisi IV lainnya serta dihadiri Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Zoztafia serta Perwakilan Biro Kesra Setda Provinsi Jambi.
Khairil usai hearing mengatakan, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan Ranperda inisiatif Komisi IV DPRD Provinsi Jambi. Dimana ranperda tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam pembiayaan pondok pesantren maupun madrasah diniyah takmiliyah.
“Harapan kita ke depan sesuai program Gubernur Jambi salah satunya menuju Jambi Agamis, maka itu tentu membuat banyak pembiayaan untuk pesantren. Seperti dana BOS pesantren, beasiswa untuk anak pesantren, pembiayaan rumah tahfidz dan sebagainya. Nah itu harus ada payung hukum, namun bentuk bantuan masih didiskusikan,” kata Khairil.
Menurutnya jumlah pesantren di Jambi termasuk madrasah diniyah takmiliyah cukup banyak yang butuh perhatian. Dan selama ini katanya pemerintah bukan tidak perhatian, namun tidak ada payung hukum dalam hal pembiayaan. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat draf Ranperda tersebut akan selesai. Sehingga pembiayaan bisa kita gelontorkan melalui APBD,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Zoztafia menyambut baik Ranperda inisiatif Komisi IV DPRD Provinsi Jambi tersebut. Sebab selama ini memang kesulitan dalam pembiayaan untuk pondok-pondok pesantren maupun madrasah khususnya swasta.
Namun menurutnya, kekhawatiran akan pembiayaan dari APBD tersebut bisa dijawab dengan terbitnya Undang-undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden No. 82 tahun 2021 yang membolehkan pembiayaan pesantren itu dari pemerintah daerah.
“Nah ini yang disambut Pemprov Jambi dan DPRD dengan bentuk Ranperda ini. Landasannya sudah kuat dengan Undang-undang dan Perpres. Mudah-mudahan nanti bantuan pembiayaan lebih signifikan, sehingga ponpes bisa berpartisipasi secara signifikan dalam proses pendidikan di Provinsi Jambi,” kata Zoztafia.
ADVERTORIAL
Rawat Tradisi Gus Miek, Bupati Jember Siap Bumikan Majelis Moloekatan
DETAIL.ID, Jember – Halaman Pemkab Jember kembali bergetar oleh lantunan ayat suci dan selawat dalam agenda Majelis Sema’an Al-Qur’an dan Dzikrul Ghofilin Moloekatan Gus Miek, Sabtu, 23 Mei 2026.
Memasuki tahun kedua pelaksanaannya sejak 2025, agenda spiritual yang digagas oleh waliyullah KH. Moch. Hamim Jazuli (Gus Miek) ini sukses menyedot ratusan jamaah, tokoh agama, kiai, dan gus dari berbagai penjuru Jember.
Langkah Pemkab Jember memfasilitasi majelis akbar ini menjadi bukti nyata komitmen daerah dalam merawat tradisi religi sekaligus memperkuat ukhuwah islamiyah di bumi pendalungan.
Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mengawal penuh syiar Al-Qur’an dan pembumian majelis dzikir semacam ini demi keberkahan daerah.
Sebagai pemimpin yang tumbuh dari kultur pesantren, Gus Fawait juga menyampaikan pesan menyentuh mengenai ketakzimannya kepada garis keturunan (dzurriyah) para ulama besar.
“Saya hanya seorang santri yang tidak punya apa-apa kecuali rasa cinta kepada wali Allah, kepada Gus Miek dan dzurriyah beliau-beliau. Untuk kegiatan yang berkaitan dengan majelis ini, Pemerintah Kabupaten Jember siap ikut serta membumikan majelis ini semampu kami sebagai kepala daerah. Kami berharap doa dari para kiai, para gus, dan seluruh jamaah untuk Kabupaten Jember,” kata Gus Fawait.
Melalui majelis ini, Pemkab Jember berharap kekuatan doa kolektif dari para ulama dan jamaah yang hadir mampu menjadi benteng spiritual sekaligus motor penggerak kebaikan bagi kemaslahatan masyarakat, bangsa, dan umat.
ADVERTORIAL
Jemaah Haji Wajib Pastikan Status BPJS Kesehatan Tetap Aktif
DETAIL.ID, Sumenep — BPJS Kesehatan mengingatkan seluruh calon jemaah haji untuk memastikan status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka dalam kondisi aktif sebelum berangkat ke tanah suci.
Hal ini krusial untuk memberikan perlindungan finansial dan kesehatan bagi jemaah maupun keluarga yang ditinggal di tanah air.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menegaskan bahwa status aktif JKN kini menjadi salah satu syarat administrasi wajib.
Mengingat gangguan kesehatan bisa terjadi kapan saja tanpa diduga, jaminan ini akan memastikan jemaah mendapatkan layanan medis tanpa kendala biaya.
“Calon jemaah haji bisa saja mengalami gangguan kesehatan kapan saja. Oleh sebab itu, pentingnya menjaga status kepesertaan JKN tetap aktif agar saat membutuhkan pelayanan kesehatan, biaya pengobatan dapat dijamin sesuai ketentuan,” kata Galih.
Galih juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan digital seperti PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN untuk mengecek status kepesertaan mereka secara berkala demi kelancaran ibadah.
Manfaat dari kepatuhan ini diakui langsung oleh Maryamah (68), salah satu peserta JKN asal Kabupaten Sumenep.
Ia mengaku merasa jauh lebih tenang dan bisa berkonsentrasi penuh pada ibadahnya di tanah suci karena urusan perlindungan kesehatan telah terjamin.
“Menjaga status kepesertaan JKN tetap aktif menurut saya memang menjadi kewajiban sebagai peserta. Kita tidak pernah tahu kapan akan sakit, sehingga perlindungan kesehatan sangat penting dimiliki,” tutur Maryamah.
Melalui kemudahan Aplikasi Mobile JKN, Maryamah menambahkan bahwa pengecekan status kini sangat praktis karena dapat diakses kapan saja dan di mana saja tanpa harus mengantre di kantor BPJS Kesehatan.
Reporter: Zainul Hasan
ADVERTORIAL
Bermasalah! Pemkab Jember Minta SPPG Al Mubarok dan Sumbersari 2 Ditutup
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya, yaitu SPPG Al Mubarok Kaliwates dan SPPG Sumbersari 2.
Rekomendasi tersebut disampaikan langsung melalui surat resmi Bupati Jember, Gus Fawait, kepada Badan Gizi Nasional menyusul hasil evaluasi lapangan dan aduan masyarakat melalui kanal “Wadul Guse”.
Menurut PJ Sekretaris Daerah Jember sekaligus Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG), Achmad Imam Fauzi, surat tersebut dikirimkan pada 22 Mei 2026.
Langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai masalah fatal terkait standar kebersihan, pengelolaan makanan, hingga keamanan kerja di kedua dapur tersebut.
Masalah serius terjadi di SPPG Al Mubarok Kaliwates yang diduga kuat menjadi penyebab keracunan makanan pada sejumlah anak PAUD dan TK.
Selain itu, petugas menemukan pelanggaran fatal berupa peletakan tabung gas di ruang tertutup yang mengancam keselamatan.
“Faktanya ada korban. Itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Keselamatan penerima manfaat program harus menjadi prioritas utama,” ujar Fauzi.
Di sisi lain, SPPG Sumbersari 2 juga dinilai bermasalah setelah sempat mengalami kebakaran akibat kebocoran gas di ruang oven pengering.
Kondisi ini diperparah dengan lokasi bangunan yang berada di dekat saluran irigasi besar dan rawan terjangkit banjir.
Pemkab Jember menegaskan tidak akan main-main dengan Program MBG karena menyangkut kesehatan anak-anak.
Seluruh mitra pun diwajibkan memenuhi standar operasional yang ketat.
Walau demikian, nasib akhir dari operasional kedua SPPG ini kini sepenuhnya berada di tangan keputusan Badan Gizi Nasional.



