ADVERTORIAL
Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Rancang Pembiayaan Terstruktur untuk Pondok Pesantren
DETAIL.ID, Jambi – Komisi IV DPRD Provinsi Jambi tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ranperda tersebut bertujuan agar pondok-pondok pesantren dan madrasah bisa mendapat pembiayaan dari pemerintah daerah.
Dalam memperdalam Ranperda tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, menggelar hearing bersama Kementerian Agama Provinsi Jambi, di ruang Bamus DPRD Provinsi Jambi, Selasa 18 Januari 2022.
Hearing dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, M. Khairil didampingi Sekretaris Komisi IV Ririn Novianty serta anggota Komisi IV lainnya serta dihadiri Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Zoztafia serta Perwakilan Biro Kesra Setda Provinsi Jambi.
Khairil usai hearing mengatakan, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan Ranperda inisiatif Komisi IV DPRD Provinsi Jambi. Dimana ranperda tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam pembiayaan pondok pesantren maupun madrasah diniyah takmiliyah.
“Harapan kita ke depan sesuai program Gubernur Jambi salah satunya menuju Jambi Agamis, maka itu tentu membuat banyak pembiayaan untuk pesantren. Seperti dana BOS pesantren, beasiswa untuk anak pesantren, pembiayaan rumah tahfidz dan sebagainya. Nah itu harus ada payung hukum, namun bentuk bantuan masih didiskusikan,” kata Khairil.
Menurutnya jumlah pesantren di Jambi termasuk madrasah diniyah takmiliyah cukup banyak yang butuh perhatian. Dan selama ini katanya pemerintah bukan tidak perhatian, namun tidak ada payung hukum dalam hal pembiayaan. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat draf Ranperda tersebut akan selesai. Sehingga pembiayaan bisa kita gelontorkan melalui APBD,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Zoztafia menyambut baik Ranperda inisiatif Komisi IV DPRD Provinsi Jambi tersebut. Sebab selama ini memang kesulitan dalam pembiayaan untuk pondok-pondok pesantren maupun madrasah khususnya swasta.
Namun menurutnya, kekhawatiran akan pembiayaan dari APBD tersebut bisa dijawab dengan terbitnya Undang-undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden No. 82 tahun 2021 yang membolehkan pembiayaan pesantren itu dari pemerintah daerah.
“Nah ini yang disambut Pemprov Jambi dan DPRD dengan bentuk Ranperda ini. Landasannya sudah kuat dengan Undang-undang dan Perpres. Mudah-mudahan nanti bantuan pembiayaan lebih signifikan, sehingga ponpes bisa berpartisipasi secara signifikan dalam proses pendidikan di Provinsi Jambi,” kata Zoztafia.
ADVERTORIAL
Bupati Jember Perjuangkan Ribuan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, memastikan pemerintah daerah memperjuangkan pengalihan status ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Langkah tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik di Kabupaten Jember.
Data Pemerintah Kabupaten Jember mencatat sebanyak 8.190 dari 8.334 PPPK Paruh Waktu mendapatkan perpanjangan masa kerja.
Sementara 144 tenaga lainnya tidak diperpanjang karena sejumlah alasan, di antaranya meninggal dunia dan telah memasuki batas usia pensiun.
Gus Fawait mengatakan, Pemkab Jember telah menyiapkan proses pengalihan status tersebut sejak dini, termasuk membebaskan biaya tes kesehatan bagi para peserta.
Pemkab Jember memproyeksikan pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dapat terealisasi pada awal 2027.
Dalam skema yang disiapkan, PPPK Penuh Waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Melalui skema ini, P3K Paruh Waktu diproyeksikan beralih menjadi P3K Penuh Waktu, sedangkan P3K Penuh Waktu berkesempatan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tutur Gus Fawait.
Pemkab Jember juga memastikan proses tersebut tidak dibatasi berdasarkan bidang atau sektor tertentu.
Seluruh tenaga PPPK yang memenuhi persyaratan akan difasilitasi dalam proses pengalihan status kepegawaian.
Menurut Gus Fawait, keputusan memperpanjang masa kerja ribuan PPPK Paruh Waktu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kepastian kepada para pegawai yang selama ini menopang pelayanan kepada masyarakat.
“Sementara itu, sisa tenaga kerja yang tidak diperpanjang disebabkan oleh faktor-faktor seperti meninggal dunia dan telah memasuki batas usia pensiun,” ujar Gus Fawait. (*)
ADVERTORIAL
BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126
DETAIL.ID, Surabaya – BPJS Kesehatan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta JKN melalui Customer eXcellence 126 (CX126), yang dirancang untuk mengukur implementasi customer excellence di 126 Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
Selain itu, juga mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat menjadi pembelajaran dan diterapkan secara lebih luas.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujo Waskito, mengatakan bahwa perkembangan ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik membuat pengalaman peserta menjadi bagian penting dalam membangun reputasi dan kepercayaan publik.
Baginya di era keterbukaan informasi, customer experience adalah pilar utama pembentuk reputasi dan kepercayaan publik.
“Oleh karena itu, kita harus adaptif dalam memahami ekspektasi peserta serta tanggap memberikan solusi. Peserta tidak hanya membutuhkan layanan yang dapat diakses, tetapi juga kepastian informasi dan kualitas pelayanan yang konsisten, baik ketika berinteraksi melalui Kantor Cabang maupun kanal layanan seperti Care Center 165, Mobile JKN, PANDAWA, dan kanal digital lainnya,” kata Pujo, Jumat, 4 September 2026.
CX126 menjadi salah satu upaya BPJS Kesehatan untuk membangun standar pelayanan yang berorientasi pada prinsip Mudah, Cepat, Setara, dan Solutif.
Menurut Pujo, CX126 tidak sekadar mencari Kantor Cabang dengan performa terbaik, tetapi juga melihat faktor yang membentuk keunggulan pelayanan agar dapat direplikasi di Kantor Cabang lainnya.
“Keberhasilan di satu Kantor Cabang harus menjadi inspirasi bagi Kantor Cabang lainnya. Best practice yang telah teruji harus kita replikasi, sehingga pelayanan terbaik menjadi standar kolektif kita bersama,” ujar Pujo.
Pujo menjelaskan, CX126 menggunakan pendekatan penilaian yang komprehensif melalui delapan pilar, yaitu Customer Experience, Operational Performance, Digital Maturity, Governance, Risk Management, Stakeholder Engagement, People Excellence, dan Organizational Culture.
Selain itu, penilaian juga melibatkan Voice of Customer untuk memastikan pengalaman peserta menjadi bagian dari pengukuran kualitas pelayanan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menyatakan bahwa kualitas pelayanan merupakan wujud nyata kehadiran Program JKN yang langsung dirasakan oleh peserta.
Menurutnya, kemudahan akses, kejelasan informasi, keamanan proses, serta kepastian solusi akan menentukan pengalaman peserta sekaligus membangun kepercayaan terhadap Program JKN.
“Pelayanan unggul hanya dapat terwujud apabila seluruh unsur bergerak dalam satu arah, bekerja dengan standar yang sama, serta menempatkan kebutuhan peserta sebagai orientasi utama. CX126 perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pembelajaran dan perbaikan organisasi yang berkelanjutan,” kata Stevanus.
Hasil asesmen tidak berhenti pada pemberian penghargaan, tetapi perlu diterjemahkan menjadi langkah perbaikan yang konkret, terukur, dan dapat dipantau keberlanjutannya.
Stevanus mengatakan bahwa melalui CX126, BPJS Kesehatan mendorong agar praktik pelayanan terbaik dapat direplikasi dan menjadi standar bersama di seluruh Kantor Cabang.
“Dengan demikian, keberhasilan Program JKN tidak hanya dilihat dari capaian masing-masing Kantor Cabang, tetapi dari kemampuan organisasi menghadirkan pengalaman pelayanan yang semakin konsisten bagi seluruh peserta JKN. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika setiap peserta JKN, di mana pun berada, merasakan layanan yang semakin mudah, cepat, setara, dan dapat diandalkan,” kata Stevanus.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menambahkan, keunggulan pelayanan tidak ditentukan oleh besar kecilnya Kantor Cabang, lokasi, maupun tingkat tantangan yang dihadapi.
Keunggulan lahir ketika kepemimpinan, proses, teknologi, sumber daya manusia, dan budaya pelayanan bergerak dalam satu arah.
“CX126 ini bentuk tanggung jawab BPJS Kesehatan bagaimana memastikan pelayanan kesehatan yang unggul dan dapat dirasakan oleh peserta secara konsisten dimanapun berada. Oleh karena itu, semua harus bertumpu pada satu titik pengalaman peserta dan rasa percaya kepada progam JKN,” ucap Akmal.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menyambut baik penghargaan Gold Medal yang diraih BPJS Kesehatan Cabang Jember dalam ajang CX126.
Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh insan BPJS Kesehatan Cabang Jember dalam menghadirkan layanan yang berorientasi pada kebutuhan peserta.
“Penghargaan Gold Medal ini menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta JKN. Melalui CX126, kami diingatkan bahwa layanan terbaik tidak hanya harus cepat dan tepat, tetapi juga mampu memahami kebutuhan peserta, menunjukkan empati, serta memberikan solusi yang sesuai. Program ini mendorong kami untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan agar kualitas layanan semakin baik dari waktu ke waktu,” ujar Yessy.
Ia menambahkan, setiap interaksi dengan peserta merupakan kesempatan untuk membangun kepercayaan terhadap Program JKN.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan Cabang Jember berkomitmen menghadirkan layanan yang mudah, cepat, setara, solutif, dan berorientasi pada peserta.
“Kami memandang penghargaan ini bukan sebagai tujuan akhir, melainkan penyemangat untuk terus berinovasi dan menjaga standar layanan yang prima. Harapannya, seluruh peserta JKN dapat merasakan pengalaman layanan yang semakin baik, nyaman, dan memberikan kepastian dalam memperoleh hak atas jaminan kesehatan,” tutur Yessy. (*)
ADVERTORIAL
Cara Cek Status Kepesertaan JKN dengan Mudah lewat Mobile JKN dan PANDAWA
DETAIL.ID, Jember – Bagi Mulyono (60), warga Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, memastikan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif merupakan hal yang penting.
Menurutnya, kepesertaan yang aktif memberikan kepastian penjaminan ketika dirinya maupun keluarga membutuhkan pelayanan kesehatan.
Mulyono mengaku rutin memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif agar dapat digunakan saat dirinya maupun keluarga membutuhkan pelayanan kesehatan.
Menurutnya, kepesertaan yang aktif memberikan ketenangan karena ia tidak perlu khawatir mengenai kepastian penjaminan ketika membutuhkan pengobatan.
“Tidak ada yang tahu kapan sakit datang. Karena itu, saya selalu memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif. Dengan begitu, ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, saya merasa lebih tenang karena sudah memiliki jaminan melalui Program JKN,” ujar Mulyono.
Mulyono menjelaskan bahwa sebelumnya ia terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Setelah kepesertaannya tidak lagi aktif, ia kemudian beralih menjadi peserta mandiri dan memilih kelas perawatan I.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil agar tetap memiliki perlindungan kesehatan dan dapat mengakses pelayanan kesehatan saat dibutuhkan.
“Program JKN sangat bermanfaat bagi saya dan keluarga. Karena itu, setelah tidak lagi menjadi peserta PBI JK, saya memutuskan untuk melanjutkan kepesertaan secara mandiri. Saya ingin tetap memiliki perlindungan kesehatan dan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan saat membutuhkannya,” katanya.
Ia juga mengapresiasi kemudahan layanan administrasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, keberadaan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 memudahkan peserta mengecek status kepesertaan dan mengurus berbagai kebutuhan administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Selain menggunakan PANDAWA, Mulyono mengaku terbantu dengan keberadaan aplikasi Mobile JKN.
Ia menilai aplikasi tersebut praktis karena dapat digunakan untuk mengecek status kepesertaan, melihat data keluarga dan fasilitas kesehatan terdaftar, serta memperoleh berbagai informasi JKN secara mandiri.
“Sekarang semuanya lebih mudah. Melalui Mobile JKN, saya bisa mengecek status kepesertaan kapan saja dan di mana saja. Informasi yang saya butuhkan juga tersedia, sehingga saya tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” ujar Mulyono.
Pada kesempatan tersebut, Mulyono juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta JKN yang disiplin membayar iuran tepat waktu, khususnya sebelum tanggal 10 setiap bulan.
Ia menilai kepatuhan membayar iuran merupakan wujud nyata semangat gotong royong yang menjadi fondasi Program JKN.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta JKN yang selalu membayar iuran tepat waktu sebelum tanggal 10. Selain melindungi diri sendiri dan keluarga ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, iuran yang dibayarkan juga membantu saudara-saudara kita yang sedang sakit dan memerlukan layanan kesehatan. Semangat gotong royong seperti inilah yang membuat Program JKN terus berjalan dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutur Mulyono. (*)



