DETAIL.ID, Batanghari – Akhir tahun lalu rupanya jadi mimpi buruk 289 pejabat struktural Pemerintah Kabupaten Batanghari, Jambi. Petaka ‘tsunami’ jabatan fungsional menyasar mereka jelang detik-detik pergantian tahun 2021.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Deni Eko Purwanto mengatakan, total pejabat sebelum penyetaraan berjumlah 725 orang. Jumlah ini terdiri dari eleson II A satu orang, eselon II B 33 orang, eselon III A 56 orang dan eselon III B 100 orang.
“Sedangkan jumlah pejabat eselon IV A 454 orang dan eselon IV B 144 orang,” katanya dikonfirmasi detail, Jumat 28 Januari 2022.
Berdasarkan pertimbangan teknis dan dari keputas Menpan-RB, sebanyak 289 pejabat Pemkab Batanghari disetarakan. Dari jumlah itu, empat orang pejabat administrator eselon III menjadi Ahli Madya serta 285 orang adalah pejabat pengawas eselon IV.
“Pelantikan 289 pejabat berlangsung 31 Desember 2021. Mereka menduduki jabatan fungsional dengan berbagai macam nama jabatan,” ucapnya.
Posisi jabatan struktural daerah pimpinan Muhammad Fadhil Arief (MFA) dan Bakhtiar saat ini berjumlah 336 orang pejabat. Mereka tersebar di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan, Kelurahan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Deni berujar proses penyetaraan jabatan fungsional punya mekanisme panjang. Pemkab Batanghari terlebih dahulu mengajukan usulan ke Pemprov Jambi. Pemprov Jambi kemudian mengevaluasi selaku perpanjangan dari Pemerintah Pusat.
“Pemprov Jambi mengajukan usulan ke Kemendagri RI usai di rekap dari semua Kabupaten/kota. Selanjutnya, Kemendagri mengajukan lagi berkas ke Kemenpan-RB, finalnya di Kemenpan-RB sekaligus menentukan berapa jumlah penyetaraan jabatan,” katanya.
Pemkab Batanghari hanya menerima persetujuan usulan jabatan fungsional dari Menpan-RB kepada Mendagri. Mendagri lalu menyurati Gubernur Jambi. Terakhir adalah Gubernur Jambi menyurati Bupati Batanghari guna di proses.
“Sesuai ketentuan tahun ini tak ada lagi penyetaraan jabatan karena posisinya sudah jalan hampir dua tahun lebih. Jadi kita anggap semuanya sudah final. Rasanya tak mungkin kalau memang tak ada peraturan yang berubah,” ujarnya.
Kini jabatan tersisa merupakan jabatan-jabatan yang di umum. Misalnya, kata dia jabatan Kasubag Umum dan Kepegawaian di bawah Sekretariat Daerah. Deni bilang penyetaraan jabatan berlaku hanya dalam lingkup OPD. Pemerintahan yang mempunyai kewilayahan tak dilakukan penyetaraan jabatan.
“Diantaranya, Kecamatan, Kelurahan dan UPT. Bagian Organisasi cuma sampai persetujuan jabatan. Kalau pejabat yang akan dilantik dan mengeluarkan SK jabatan fungsional merupakan ranah BKPSDMD Batanghari,” katanya.
Konsep penyetaraan jabatan menurut dia supaya pendapatan jabatan struktural tak berkurang dari pendapatan jabatan fungsional. Bagian Organisasi telah menerima surat edaran dari Kemenpan-RB tanggal 23 Desember 2021.
“Adapun isi surat itu menyatakan bahwa untuk tunjangan jabatan pejabat fungsional yang dilantik tanggal 31 Desember 2021, masih di bayar sebesar tunjangan jabatan struktural sebelumnya. Artinya tidak ada perubahan tunjangan jabatan,” katanya.
Hal serupa juga berlaku buat kenaikan pangkat. Ia berkata .eski pejabat tersebut sudah duduk di jabatan fungsional, sistem kepangkatan untuk periode kenaikan pangkat April dan Oktober masih menggunakan sistem kenaikan pangkat seperti biasa.
“Belum mengikuti aturan angkat kredit. Jadi penyetaraan jabatan tahun 2022 ini oleh pemerintah pusat semacam uji coba lah. Uji coba peralihan jabatan struktural ke jabatan fungsional sambil mengikuti aturan teknis dan peraturan pemerintah yang akan kita gunakan untuk dasar bekerja sesudahnya,” katanya.
Secara tupoksi, penyetaraan jabatan tak begitu berdampak negatif. Tujuan penyetaraan jabatan, kata dia konsepnya adalah peningkatan pelayanan publik sekaligus memangkas rantai birokrasi.
“Kalau dulunya masyarakat membutuhkan pelayanan perizinan meski ketemu kepala seksi dan kepala bidang, kini cukup menuju meja front office. Setelah itu langsung ke meja Kepala Dinas guna di proses dan selesai. Saya rasa dampak positif paling banyak,” katanya.
Editor: Ardian Faisal
Discussion about this post