Connect with us

Uncategorized

Mimpi Buruk 289 Pejabat Struktural Batanghari Detik-detik Pergantian Tahun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Akhir tahun lalu rupanya jadi mimpi buruk 289 pejabat struktural Pemerintah Kabupaten Batanghari, Jambi. Petaka ‘tsunami’ jabatan fungsional menyasar mereka jelang detik-detik pergantian tahun 2021.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Deni Eko Purwanto mengatakan, total pejabat sebelum penyetaraan berjumlah 725 orang. Jumlah ini terdiri dari eleson II A satu orang, eselon II B 33 orang, eselon III A 56 orang dan eselon III B 100 orang.

“Sedangkan jumlah pejabat eselon IV A 454 orang dan eselon IV B 144 orang,” katanya dikonfirmasi detail, Jumat 28 Januari 2022.

Berdasarkan pertimbangan teknis dan dari keputas Menpan-RB, sebanyak 289 pejabat Pemkab Batanghari disetarakan. Dari jumlah itu, empat orang pejabat administrator eselon III menjadi Ahli Madya serta 285 orang adalah pejabat pengawas eselon IV.

“Pelantikan 289 pejabat berlangsung 31 Desember 2021. Mereka menduduki jabatan fungsional dengan berbagai macam nama jabatan,” ucapnya.

Posisi jabatan struktural daerah pimpinan Muhammad Fadhil Arief (MFA) dan Bakhtiar saat ini berjumlah 336 orang pejabat. Mereka tersebar di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan, Kelurahan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Deni berujar proses penyetaraan jabatan fungsional punya mekanisme panjang. Pemkab Batanghari terlebih dahulu mengajukan usulan ke Pemprov Jambi. Pemprov Jambi kemudian mengevaluasi selaku perpanjangan dari Pemerintah Pusat.

“Pemprov Jambi mengajukan usulan ke Kemendagri RI usai di rekap dari semua Kabupaten/kota. Selanjutnya, Kemendagri mengajukan lagi berkas ke Kemenpan-RB, finalnya di Kemenpan-RB sekaligus menentukan berapa jumlah penyetaraan jabatan,” katanya.

Pemkab Batanghari hanya menerima persetujuan usulan jabatan fungsional dari Menpan-RB kepada Mendagri. Mendagri lalu menyurati Gubernur Jambi. Terakhir adalah Gubernur Jambi menyurati Bupati Batanghari guna di proses.

“Sesuai ketentuan tahun ini tak ada lagi penyetaraan jabatan karena posisinya sudah jalan hampir dua tahun lebih. Jadi kita anggap semuanya sudah final. Rasanya tak mungkin kalau memang tak ada peraturan yang berubah,” ujarnya.

Kini jabatan tersisa merupakan jabatan-jabatan yang di umum. Misalnya, kata dia jabatan Kasubag Umum dan Kepegawaian di bawah Sekretariat Daerah. Deni bilang penyetaraan jabatan berlaku hanya dalam lingkup OPD. Pemerintahan yang mempunyai kewilayahan tak dilakukan penyetaraan jabatan.

“Diantaranya, Kecamatan, Kelurahan dan UPT. Bagian Organisasi cuma sampai persetujuan jabatan. Kalau pejabat yang akan dilantik dan mengeluarkan SK jabatan fungsional merupakan ranah BKPSDMD Batanghari,” katanya.

Konsep penyetaraan jabatan menurut dia supaya pendapatan jabatan struktural tak berkurang dari pendapatan jabatan fungsional. Bagian Organisasi telah menerima surat edaran dari Kemenpan-RB tanggal 23 Desember 2021.

“Adapun isi surat itu menyatakan bahwa untuk tunjangan jabatan pejabat fungsional yang dilantik tanggal 31 Desember 2021, masih di bayar sebesar tunjangan jabatan struktural sebelumnya. Artinya tidak ada perubahan tunjangan jabatan,” katanya.

Hal serupa juga berlaku buat kenaikan pangkat. Ia berkata .eski pejabat tersebut sudah duduk di jabatan fungsional, sistem kepangkatan untuk periode kenaikan pangkat April dan Oktober masih menggunakan sistem kenaikan pangkat seperti biasa.

“Belum mengikuti aturan angkat kredit. Jadi penyetaraan jabatan tahun 2022 ini oleh pemerintah pusat semacam uji coba lah. Uji coba peralihan jabatan struktural ke jabatan fungsional sambil mengikuti aturan teknis dan peraturan pemerintah yang akan kita gunakan untuk dasar bekerja sesudahnya,” katanya.

Secara tupoksi, penyetaraan jabatan tak begitu berdampak negatif. Tujuan penyetaraan jabatan, kata dia konsepnya adalah peningkatan pelayanan publik sekaligus memangkas rantai birokrasi.

“Kalau dulunya masyarakat membutuhkan pelayanan perizinan meski ketemu kepala seksi dan kepala bidang, kini cukup menuju meja front office. Setelah itu langsung ke meja Kepala Dinas guna di proses dan selesai. Saya rasa dampak positif paling banyak,” katanya.

Editor: Ardian Faisal

PERISTIWA

Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Walhi Jambi Desak Moratorium dan Tindak Tegas Perusahaan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi Sebuah tongkang pengangkut batu bara terekam kamera menabrak Jembatan Gentala Arasy, Kota Jambi pada Kamis, 8 Mei 2025. Rekaman video amatir warga memperlihatkan detik-detik benturan antara kapal tongkang dengan struktur jembatan.

Dir Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri, membenarkan kejadian itu. “Ya, betul. Anggota lagi ke TKP dan kejar tongkang,” ujarnya, Kamis sore.

Namun hingga kini belum diperoleh informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian atas peristiwa tongkang yang menabrak jembatan yang merupakan salah satu ikon kota Jambi tersebut.

Peristiwa ini menambah daftar panjang insiden serupa. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi mencatat, sejak Desember 2023 setidaknya terjadi 6 kecelakaan yang melibatkan tongkang batu bara di Sungai Batanghari.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menilai insiden ini sebagai bukti bahwa Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur agar perusahaan pemegang izin tambang dan transportir batu bara mengoptimalkan pengangkutan melalui sungai sembari menunggu rampungnya pembangunan jalan khusus angkutan batu bara, tak efektif dijalankan.

“Melihat situasi ini, para pengusaha batu bara benar-benar telah merajalela dan berlindung dibalik Ingub Nomor 1 tahun 2024,” ujar Oscar.

Walhi Jambi pun mendesak Gubernur Jambi untuk mencabut Ingub Nomor 1 Tahun 2024 serta memberlakukan moratorium total terhadap seluruh aktivitas angkutan batu bara, baik di jalur sungai maupun darat.

Sebab menurut Walhi, selain merusak infrastruktur dan mencemari lingkungan, jalur darat pun juga menyumbang rata-rata 25 hingga 27 korban jiwa setiap tahun sejak 2020.

Oscar pun mendesak Polda Jambi untuk menindak tegas perusahaan atau pemilik tongkang batu bara yang telah menabrak landmark kota Jambi tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

Uncategorized

Al Haris Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan PPAD Provinsi Jambi

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH dikukuhkan sebagai Anggota Kehormatan PPAD (Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat) Provinsi Jambi oleh Plt. Ketua Umum PPAD Pusat, Komaruddin Simanjuntak.

Pengukuhan kepada orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Pengukuhan dan Pelantikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Purnawirawan TNI AD (DPD PPAD) Provinsi Jambi Masa Bakti 2025-2030, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu, 7 Mei 2025.

Dalam sambutan dan arahannya Gubernur Al Haris mengajak PPAD Provinsi Jambi dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama terus memperkuat persatuan dan kesatuan, menjaga semangat kebangsaan, dan bekerja keras untuk mewujudkan Provinsi Jambi yang lebih maju, makmur, sejahtera.

“Saya sangat terharu kadang-kadang setiap ada masalah di desa-desa baik itu banjir longsor apapun namanya yang paling pertama kali datang TNI dan Polri. Dalam situasi apapun mereka ini berkerja dan datang dilokasi bencana tanpa perlu dilihat oleh komandannya, mereka sudah ada dilapangan, ini sangat luar biasa, pemerintah ini yang kurang tidak mempunyai tangan dan tenaga seperti TNI-Polri dilapangan,” ujar Gubernur Al Haris.

“Kedisiplinan TNI-Polri dalam menjaga persatuan dan kesatuan tidak dapat diragukan lagi, kita lihat contohnya saja setiap ada kejadian longsor, banjir ataupun benca alam yang datang duluan sampai dilapangan adalah TNI-Polri, disini kita lihat kedisiplinan tidak kita ragukan lagi,” katanya.

Pada kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga mengajak para purnawirawan untuk selalu aktif dalam masyarakat.

“Sekarang ini banyak kegiatan yang dilakukan oleh purnawirawan yang bermanfaat bisa membantu pemerintah dalam berbagai kegiatan, saat pemerintah pusat dibawah Presiden Prabowo Subianto dan Mas Gibran ada beberapa kegiatan berkerja sama dengan TNI-Polri, sekarang ini dalam ketahanan pangan, ketahanan energi, makan bergizi gratis,” ujarnya.

“Walaupun umur kita sudah tua tapi aktifitas masih banyak, disini masih banyak yang menjadi ketua RT, masih dibutuhkan ditengah masyarakat dalam membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

“Semoga pengurus yang baru dilantik, dapat menciptakan energi dan kekuatan yang tangguh dan perkasa, yang dapat menyatukan anggota dan masyarakat dalam satu haluan, yakni kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi,” ujarnya.

Gubernur Al Haris juga menambahkan, meskipun telah purna tugas, semangat juang, disiplin, dan wawasan kebangsaan dari para pensiunan tetap dibutuhkan oleh bangsa ini.

“Kita percaya, dengan dibentuk dan dilantiknya kepengurusan ini, Persatuan Pensiunan TNI AD dapat menjadi mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam membangun karakter bangsa, menjaga nilai-nilai Pancasila, serta menjadi panutan di lingkungan masing-masing,” ucap Gubernur Al Haris.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan perhatian kepada para purnawirawan TNI, termasuk dalam aspek kesejahteraan, pelayanan kesehatan, dan partisipasi sosial. Kami yakin, sinergi yang baik antara pemerintah dan komunitas purnawirawan akan memperkuat ketahanan nasional dari sisi sosial dan moral,” katanya.

Sementara itu, Plt. Ketua Umum PPAD Pusat Komaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa PPAD merupakan keluarga besar TNI-Polri yang bersifat kejuangan meneruskan pengabdian di masa usia tua.

“Kita teruskan perjuangan meskipun berbeda dengan saat berdinas dulu. Sekarang tugas PPAD daerah adalah membantu Kepala Daerah menyukseskan pembangunan dan memancasilakan masyarakat di daerah,” kata Komaruddin Simanjuntak.

Continue Reading

Uncategorized

JCC Mangkrak, Komisi I DPRD Minta Pemkot Jambi Bertindak Tegas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Komisi I DPRD Kota Jambi meminta Pemkot tegas terkait masih mangkraknya aset Jambi City Center (JCC) yang bernilai puluhan miliar dan kewajiban kontribusi kepada Pemkot yang hingga saat ini belum terselesaikan.

“Kita lihat JCC ini di lapangan nyaris terbengkalai kalau tidak dimanfaatkan, itu yang kita lihat sekarang,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Zayadi pada Selasa, 6 Mei 2025.

Dia melanjutkan, bila ada pengajuan pengalihan usaha atau bentuk apapun dari pengelola JCC harus dikaji terlebih dahulu oleh Pemkot karena ada dampak hukumnya. “Karena kan sebelumnya ada perjanjian kerja sama, jadi penuhi dulu kewajibannya yang tertunda ini. Kalau sampai belum terpenuhi kemudian mereka (pengelola-red) mengajukan perubahan skema usaha atau pergantian orang yang mengelola, saya pikir pemerintah harus hati-hati karena ada dampak hukum dari ini semua, tidak bisa segampang itu,” ujarnya.

Menurut Zayadi, pihaknya meminta ketegasan Pemkot terhadap pengelola agar segera menyelesaikan kewajiban terkait kontribusi kepada Pemkot. “Saya dengar Wali Kota sudah melayangkan surat penagihan agar pihak PT. Bliss Properti Indonesia menyelesaikan kewajibannya kepada Pemkot sesuai perjanjian kerja samanya,” ucapnya.

“Yang kita khawatirkan dengan sistem BOT ini, pada masa akhir kontrak aset kita nanti tidak jelas, kenapa? Pemerintahan memang terus ada, tapi orang-orang berganti, birokrasinya berganti, siapa yang menjamin nanti aset ini terjaga, padahal ini aset mahal milik Pemkot,” ujarnya.

“Apalagi kita dengar ada dugaan sertifikatnya di jaminkan untuk pembangunan itu, kalau memang iya, Pemkot harus tegas minta di kembalikan sertifikat, itu kan aset Pemkot bukan punya swasta,” tuturnya.

Zayadi menambahkan, pihaknya akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD agar pembahasan terkait JCC ini di lakukan bersama antara Komisi I dengan Komisi II. “Kami minta Pemkot tegas, apalagi ada dugaan bahwa sertifikatnya dijadikan jaminan oleh pihak ketiga, jadi jangan sampai aset ini digadai karena tidak mampu bayar, aset kita yang jadi korban, kita tidak mau ini,” ucapnya.

Untuk diketahui, proyek pembangunan JCC di lakukan dengan skema Build Operate Transfer (BOT) antara PT Bliss Properti Indonesia dan Pemkot Jambi. Dalam skema perjanjian, Pemkot dijanjikan oleh perusahaan kontribusi sebesar Rp 85 miliar ke kas daerah. Namun sampai saat kini, ternyata baru Rp 7,5 miliar yang dibayarkan pada tahap awal.

Pemkot Jambi di bawah kepemimpinan Wali Kota Maulana bahkan telah menolak permintaan adendum dari pihak pengelola untuk mengubah ketentuan perjanjian saat ini, Pemkot tengah mengkaji kemungkinan menggugat secara perdata atas dugaan wanprestasi.

Reporter: Fayzal

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs