DAERAH
Pantau Vaksinasi Anak di Tebo, Ini Pesan Danrem 042/Gapu
detail.id/, Tebo – Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI M. Zulkifli, S.I.P., M.M memantau langsung pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun yang digelar oleh Kodim 0416/Bungo Tebo bersama Pemkab Tebo di SDN 24 Kelurahan Muara Tebo, Kabupaten Tebo, Jambi, Selasa , 18 Januari 2022.
Pada kesempatan tersebut, Danrem mengatakan, secara umum pencapain vaksinasi di Tebo sangat bagus karena telah mencapai 87 persen. Begitu juga dengan vaksinasi anak yang telah mencapai 63 persen dari target yang ditetapkan oleh provinsi. “Secara riil capaian vaksinasi di Tebo sangat luar biasa,” kata Brigjen TNI M. Zulkifli.
Ia mengakui masih ada sejumlah kendala dalam pelaksanaan vaksinasi terhadap masyarakat dan anak-anak, terutama pada sejumlah kecamatan yang pencapaian vaksinasinya masih rendah.
“Hal ini akan kita diskusikan untuk mencari solusinya, biar pencapaian vaksinasi di Tebo lebih meningkat lagi,” ujarnya.
Kepada orang tua yang enggan anaknya divaksin, Danrem berkata, para orang tua harus melihat apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi. Untuk pelaksanaan vaksinasi, segala perangkat telah disiapkan, mulai dari persiapan meja-meja untuk pemeriksaan, begitu juga dengan dokter yang meyakinkan apakah anak bisa divaksin atau tidak, juga mobil ambulans untuk antisipasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan saat pelaksanaan vaksinasi.
“Ini menunjukan bahwa kita serius. Tujuannya agar tidak ada kendala selama anak-anak divaksin,” katanya.
Menurut Danrem, sudah banyak anak-anak yang telah divaksin. Untuk Kabupaten Tebo sendiri sudah mencapai 63 persen. “Jadi sudah lebih dari setengah sekolah-sekolah yang ada di Tebo anak-anaknya telah divaksin. Alhamdulillah kondisi semuanya baik. Ini harus menjadi masukan bagi para orang tua yang anaknya belum divaksin agar segera divaksin,” kata Danrem.
Ditegaskan Danrem, ia tidak menginkan adanya kasus yang tidak diinginkan terjadi selama vaksinasi, apalagi terhadap anak-anak. “Kita menganggap semua anak-anak ini adalah anak kita semua. Jadi kita tidak mau ada hal yang tidak diingikan terjadi kepada anak-anak kita. Makanya, sebelum pelaksanaan vaksinasi, semua perangkat dan dokter sudah kita siapkan. Jadi jangan takut untuk divaksin,” ucapnya.
Bupati Tebo, Sukandar mengucapkan terima kasih atas kunjungan Danrem 042/Gapu dalam rangka meninjau pelaksanaan vaksinasi anak di sekolah-sekolah wilayah Tebo. “Alhamdulillah, dari 36.000 target vaksin yang di tetapkan oleh pemerintah provinsi, capaian kita sudah 63 persen,” katanya.
Sukandar optimis target vaksinasi anak yang telah ditetapkan oleh provinsi bisa tercapai. Pasalnya, Forkompinda Kabupaten Tebo terus aktif untuk menyukseskan pencapaian vaksinasi tersebut, “Kemarin Wakapolda Jambi berkunjung, hari ini Pak Danrem berkunjung juga untuk menyukseskan vaksinasi di Tebo. Mudah-mudahan dua atau tiga Minggu ke depan target vaksinasi di Tebo tercapai,” ujar Sukandar.
Reporter: Syahrial
DAERAH
Korban Pencabulan “Dititipkan”, Siapa yang Jamin Keamanan dan Psikologinya?
DETAIL.ID, Merangin – Baru-baru ini publik dikejutkan dengan korban pencabulan ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat. Keluarga dengan suka rela menyerahkan hak asuh korban kepada pihak yang tidak memiliki kapasitas untuk menjamin keamanan dan pendampingan psikolog.
Padahal pemulihan psikologi terhadap korban anak-anak sangat penting dan sangat diperlukan demi memunculkan semangat baru pasca jadi korban pencabulan.
Seperti yang disampaikan oleh Zulmaheti, Kabid UPTD PPA Dinsos Merangin bahwa hak penitipan anak yang lebih baik adalah di rumah aman, sebab hanya petugas dan korban saja yang mengetahuinya, jika dititipkan ke pihak lain mestinya harus ditinjau dahulu bagaimana jaminan keamanan dan keselamatan korban serta pemulihan psikologi harus terjamin.
“Kalau keluarga atau waris dari korban yang menitipkan silakan saja, tetapi perlu didalami apakah benar menyerahkan secara sukarela atau karena ada sesuatu, sebab kita juga punya rumah aman yang menjamin keamanan dan keselamatan korban apalagi dalam posisi ini korban juga akan menjadi saksi pada kasusnya,” ucap Zulmaheti pada Kamis, 23 Juli 2026
Sementara terkait pemberitaan di media online tentang hak pengasuhan kepada orang lain, sangat disayangkan sebab korban masih membutuhkan pendampingan dari psikolog agar secara psikologis korban makin kuat dan percaya diri bisa kembali semangat seperti dulu sebelum jadi korban pencabulan.
“Korban masih sangat membutuhkan pendampingan psikolog, dan kemarin saat ketemu dengan korban di Kejaksaan, saya melihat perubahan sikap yang berbeda saat masih mendapatkan pendampingan dari psikolog, wajahnya selalu menunduk seperti ada sesuatu, apalagi korban masih anak-anak tentunya harus mendapatkan hak pemulihan demi kebaikan korban,” ujarnya.
Zulmaheti menyebutkan pihaknya akan terus terbuka jika korban membutuhkan pendampingan psikolog.
“Kita sangat terbuka membantu korban jika diperlukan, sebenarnya korban belum tuntas mendapatkan pendampingan dari psikolog,” ucapnya.
Sementara itu, Ahmad Robi, S.H., M.H, pengacara negara yang mendampingi korban memberikan pandangan berbeda terkait penyerahan hak asuh korban kepada pihak lain, selain keluarga kandung atau hak waris.
“Saya menyoroti dari beberapa aspek saja, tugas jurnalis memiliki dasar hukumnya antara lain:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’. Ketentuan ini menjamin kebebasan pers, tetapi bukan berarti memberikan kewenangan penegakan hukum atau kewenangan negara kepada wartawan.
Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Fungsi pers adalah:
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
menegakkan nilai demokrasi;
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Fungsi tersebut adalah fungsi kontrol sosial, bukan fungsi penyidikan, penuntutan, atau mengadili.
Pasal 7 ayat (2) UU Pers,” ucap Ahmad Robi.
Selain itu wartawan juga dibekali dengan menaati kode etik jurnalistik.
“Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik, artinya wartawan harus bekerja sesuai kode etik, tidak boleh menyalahgunakan profesinya, menghakimi seseorang, memaksa, mengancam, atau bertindak di luar kewenangannya,” ujarnya lagi.
Sementara itu dari sisi Analisis Hukum
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan negara dibagi kepada lembaga-lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang.
“Ada empat institusi yang memiliki kewenangan negara berdasarkan UU, Kepolisian berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan berwenang melakukan penuntutan, Pengadilan berwenang mengadili dan memutus perkara. Wartawan tidak mempunyai kewenangan untuk:
memanggil seseorang seperti penyidik;
menyita barang bukti;
memaksa seseorang memberikan keterangan;
menyatakan seseorang bersalah;
menghentikan atau memerintahkan proses hukum. Apabila seorang wartawan bertindak seolah-olah memiliki kewenangan tersebut, tindakannya dapat dinilai melampaui fungsi pers dan, tergantung perbuatannya, dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana,” katanya tegas.
Pengacara muda yang juga seorang dosen itu mengatakan bahwa kapasitas wartawan tidak boleh melebihi kewenangan lembaga negara. Pers memiliki kedudukan sebagai pilar demokrasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial, sedangkan kewenangan negara tetap berada pada lembaga yang diberi kewenangan oleh konstitusi dan undang-undang.
“Kebebasan pers bukanlah dasar, untuk mengambil alih atau menjalankan kewenangan aparat penegak hukum maupun lembaga negara lainnya,” tuturnya.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Geopark Merangin Diakui Dunia! Wabup Ajak Jaga Warisan Alam dan Budaya
Merangin – Festival Geopark Merangin 2026 resmi dibuka di kompleks situs budaya Rumah Tuo, Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Senin, 20 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi ajang promosi wisata sekaligus penguatan pelestarian warisan alam dan budaya di Kabupaten Merangin.
Pembukaan festival dihadiri Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, yang mewakili Bupati Merangin M. Syukur. Dalam sambutannya, A. Khafidh mengaku bangga dengan kekayaan alam dan budaya yang dimiliki Merangin, terutama Geopark Merangin yang menjadi salah satu destinasi unggulan daerah.
Menurutnya, keberadaan Geopark Merangin, situs budaya Rumah Tuo, serta berbagai objek wisata lainnya merupakan aset berharga yang harus dijaga bersama oleh seluruh masyarakat.
“Kita sangat bangga memiliki kekayaan alam seperti Geopark Merangin, situs budaya Rumah Tuo, dan berbagai destinasi wisata lainnya. Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan merawat warisan ini agar tetap lestari dan memberi manfaat bagi generasi mendatang,” ujar A. Khafidh.
Festival Geopark Merangin 2026 diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata. Acara ini turut dihadiri Kepala Bidang Pemasaran Disbudpar Provinsi Jambi, Erwin Effendi, para tokoh adat, serta pelaku budaya di lingkungan Rumah Tuo.
Suasana pembukaan berlangsung meriah. Berbagai pertunjukan seni budaya khas daerah ditampilkan untuk menghibur pengunjung. Selain itu, festival juga dimeriahkan dengan beragam perlombaan yang melibatkan masyarakat setempat.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba. Festival ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik wisata Geopark Merangin sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian alam, budaya, dan situs bersejarah yang menjadi kebanggaan Kabupaten Merangin. (*)
DAERAH
Kasus RT Cabul Masuk Tahap Dua, Jaksa Siapkan Tuntutan Maksimal
DETAIL.ID, Merangin – Kejaksaan Negeri Merangin akhirnya menerima pelimpahan tahap dua berkas tersangka AS, Ketua RT cabul yang selama ini kasusnya menyita perhatian publik beberapa waktu lalu.
Tersangka Ketua RT cabul dibawa ke Kejaksaan bersama dengan barang bukti kejahatannya. Selain itu pada tahap dua yang dilakukan penyidik juga turut serta membawa korban ke Kejaksaan.
Kajari Merangin, Yusmanely melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin, Hakim mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus dari Polres Merangin.
“Hari ini kita sudah menerima tahap dua atas nama tersangka AS, dengan barang bukti kejahatannya. Selain itu penyidik juga menghadirkan korban,” ucap Hakim pada Senin, 20 Juli 2026.
Hakim juga mengatakan bahwa setelah tahap dua pihaknya akan menyiapkan tuntutan terhadap kasus pencabulan yang diserahkan Polres Merangin ke tahap persidangan.
“Untuk melengkapi berkas sampai ke persidangan, kita segera menyusun tuntutan, tentu dengan sejumlah barang bukti dan juga BAP yang diterima, kita akan tuntut tersangka dengan tuntutan yang maksimal, sebab korbannya masih anak-anak dan menyita perhatian publik,” katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan yang menimpa korban terjadi sejak korban masih duduk di kelas IV sekolah dasar.
Selama ini tersangka diketahui memiliki kelakuan bejad dan sangat keji, sebab pelaku melakukannya secara berulang kali, selain melakukan pelecehan terhadap korban di dapur rumahnya, pelaku juga sering mendatangi kamar korban saat korban tengah tertidur pulas, pelaku sering menggerayangi tubuh korban dan menciumi alat vital korban hingga pelaku puas.
Terpisah, Ahmad Robi, S.H., M.H, selaku pengacara negara yang mendampingi korban berharap jaksa penuntut umum bisa menegakkan keadilan seadil-adilnya bagi korban.
“Saya berharap jaksa bisa memberikan tuntutan yang maksimal dan hakim juga agar bisa memutuskan keadilan bagi korban yang masih anak-anak dan perbuatan tersangka sangat biadab sebab dilakukan sejak korban masih kelas 4 SD sampai kelas 6 SD dan kasus ini jadi perhatian publik,” ucapnya.
Reporter: Daryanto



