DETAIL.ID, Tebo – Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi turun langsung mendengarkan aspirasi masyarakat Tebo terkait permasalahan lahan masyarakat dengan perusahaan pada Rabu, 19 Januari 2022. Pertemuan digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo.
Agenda yang menjadi skala prioritas audiensi ini salah satunya adalah konflik lahan antara masyarakat Desa Olak Kemang Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo dengan PT Limbah Kayu Utama (LKU) dan konflik tenurial lainnya di Kabupaten Tebo.
Tampak beberapa Kelompok Tani dan Koperasi serta perwakilan masyarakat yang menyampaikan permasalahannya kepada Pansus DPRD Provinsi Jambi dalam audiensi ini, di antaranya Kelompok Tani Lunggur Indah, Koperasi Olak Gedang Melako Intan, Koperasi Levan Rindang dan Kelompok perwakilan masyarakat Desa Olak Kemang, Kecamatan Muara Tabir.
Hasil dengar pendapat tersebut, Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi yang diketuai oleh Wartono Triankusumo bersama 4 orang anggotanya merekomendasikan pencabutan izin kepada para perusahaan nakal yang sering berkonflik dengan masyarakat.
“Tim Pansus menjemput bola ke Tebo untuk menambah alat bukti dan data-data yang disampaikan kelompok petani tersebut,” kata Wartono.
Wartono menjelaskan, Kepala Desa Olak Kemang mengakui bahwa saat ini masyarakat sudah terlanjur menggarap lahan dalam kawasan izin PT LKU, jauh sebelum izin perusahaan tersebut terbit.
Apalagi kata Wartono, PT LKU hingga kini tidak memanfaatkan lahan mereka. “Ini berarti sudah terjadi pembiaran. Jika benar seperti itu, kami akan segera merekomendasikan pencabutan izin perusahaan tersebut,” ujar Wartono
Reporter: Hary Irawan
Discussion about this post