DETAIL.ID, Tebo – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tebo sudah menerima petikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tebo terhadap kasus pemalsuan ijazah Kepala Desa Medan Sri Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas PMD Tebo, Nafri Junaidi kepada media ini pada Rabu, 26 Januari 2022. Ia menjelaskan, Kades Medan Sri Rambahan dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi hukum berupa penjara selama 7 bulan.
Nafri mengatakan, sesuai UU Desa Nomor 6 tahun 2014 bahwa siapa yang tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara bisa diberhentikan dengan putusan Bupati.
“Artinya, ini kan dinyatakan bersalah dengan ancaman 5 tahun walaupun dia satu hari masuk penjara tetap kita berhentikan,” kata Nafri Junaidi.
Nafri Junaidi menjelaskan, status Kades Medan Sri Rambahan tetap diberhentikan tapi melalui proses.
“Begitu dia ditetapkan sebagai dakwa Dinas PMD sudah mengeluarkan Pjs. Sampai sekarang tidak ada kendala di desa,” ujarnya.
Kemudian lanjut Nafri Junaidi, beberapa waktu yang lalu sudah menaikkan nota dinas pihaknya akan memproses dengan jatuhan sanksi apakah ini diberhentikan atau seperti apa.
“Yang jelas nantinya ada tim pemberi sanksi dari Pemda. Untuk memberi sanksi bukan kewenangan PMD,” ucap Nafri Junaidi.
Nafri Junaidi juga mengimbau kepada seluruh desa yang bakal melaksanakan Pilkades di Tebo, pastikan bahwa dalam kondisi bersih, tidak ada celah untuk dipermasalahkan baik secara pribadi maupun kelompok,” ujarnya.
Terakhir kata Nafri, persoalan administrasi pastikan clear and clean termasuk banyak hal seperti ijazah, kalau merasa belum clear pihaknya meminta tinjau kembali,” katanya.
Reporter: Hary Irawan
Discussion about this post