LINGKUNGAN
Serumpun Hijau Nusantara: Pencabutan Izin Perusahaan oleh KLHK Mengurai Konflik Agraria
DETAIL.ID, Jambi – Seluas 3.126.439 hektare izin perusahaan di kawasan hutan dicabut oleh Menteri KLHK, Siti Nurbaya. Peringkat tertinggi pencabutan izin kawasan hutan di Papua menyusul Kalimantan Tengah.
Di jambi 110.803 hektare dengan 8 perusahaan pemegang Izin ikut dicabut oleh KLHK. 8 Perusahaan ini terletak di 6 kabupaten; Tebo, Bungo,Batanghari, Muaro jambi, Tanjabtim, Tanjabbar
Keputusan Menteri KLHK Nomor : SK.01/MENKLHK/SETJEN/KUM.1/12022 Tentang Pencabutan Konsesi Kawasan Hutan (Provinsi Jambi)
| No | Nama Perusahaan | Luas Areal | Letak |
| Q | PT Dyera Hutan Lestari | 8.000,00 | Muaro Jambi dan Tanjabtim |
| 2 | PT Arangan Hutan Lestari | 9.400,00 | Kec VII Koto Tebo |
| 3 | PT Agrowiyana (I) | 12.734,00 | Tungkal Ulu Tanjabbar |
| 4 | PT Bangun Desa Utama | 27.675,00 | Batang Hari |
| 5 | PT Jamika Raya (I) | 18.295, 00 | Kec Jujuhan Bungo |
| 6 | PT Limbah Kayu Utama | 19.300,00 | Tebo |
| 7 | PT Agrowiyana (II) | 10.50,00 | Tanjabbar |
| 8 | PT Bahari Gembira Ria (II) | 14.349, 00 | Sungai Gelam Muaro Jambi |
| Total Luas | 110.803,00 | – |
Tidak hanya izin perusahaan di kawasan hutan, namun ada juga yang di luar kawasan hutan dan izin pertambangan yang langsung diumumkan Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022.
“Konsistensi Presiden Jokowi dicerminkan dalam Keputusan KLHK ini telah menyegarkan kembali kepercayaan Rakyat terhadap Kekuasaan untuk keadilan sosial,sehingga agenda Reforma Agraria dan Perhutanan sosial bisa berjalan lebih maju” ujar Azhari Ketua Umum Serumpun Hijau Nusantara (SHN) melalui pers rilisnya, Minggu, 9 Januari 2022.
BACA JUGA: Deretan Aplikasi Penghasil Uang dan Penipuan Skema Ponzi
Azhari melanjutkan, semua izin bermasalah dan berkonflik di provinsi Jambi ini, dengan dicabutnya ratusan ribu hektar ini bisa membuka peluang untuk mengurai konflik agraria selama ini. Mencadangkan areal untuk kepentingan rakyat dan kepentingan umum.
“Ada peluang ratusan ribu rakyat jambi bisa mengakses tanah tersebut secara legal tentu dengan aturan yang ditetapkan pemerinta. Menghindari mobilisasi massa, mengatasi ketimpangan struktural terhadap kaum tak bertanah “landless”, serta membangun kesejahteraan sosial di provinsi jambi, untuk itu Pemprov segera bersinergi dengan KLHK untuk segera lakukan identifikasi dan pengamanan terhadap obyek yang telah dicabut ini,” kata Azhari, Anggota Pokja PS Percepatan izin.
Pencabutan izin atas kolaborasi NGO, Stake holder, Aktifis Agraria dan Lingkungan.
Delapan perusahaan yang dicabut izinnya ini merupakan perusahaan yang telah dilaporkan sejak lama oleh NGO, Stake Holder dan Aktivis Agraria, mayoritas terdandung kasus Pembakaran hutan, tidak beroperasi, dan ada yang berkonflik akut dengan warga.
“Semua izin perusahaan dari timur hingga ke barat Provinsi Jambi masih banyak bermasalah, lebih lanjut diperlukan inventarisir dan identifikasi masalah pada areal izin perusahaan,berkonflik berkepanjangan tidak menjalankan RKU dan RKT, membangun mitra abal-abal, Parahnya seperti PT BKU yang ternyata tidak beroperasi meninggalkan kehancuran Hutan dan tidak melakukan reforestasi daur dgn tanaman, jika ada yang spt ini kami koalisi akan laporkan ke KLHK dan yang spt ini disinyalir ada dan selama ini mereka bermain mata,” sebut C Napitupulu, Ketua KKRJ Provinsi Jambi
“Kami dari koalisi rakyat akan terus memberikan masukan konstruktif sekaligus melaporkan perusahaan nakal tidak mampu berkontribusi mensejahterakan rakyat,“ tambahnya
Menegaskan itu, Aktivis WALHI Riau, Riko Kurniawan menyampaikan dalam rilisnya bahwa masih ada sekitar 1,37 juta hektare lagi yang sedang dievaluasi oleh KLHK.
“Artinya ke depan masih ada ancaman sanksi pencabutan izin yang harus terus dikawal bersama. Pemerintah harus aktif melibatkan para stakeholders di daerah, NGO, Pers, Akademisi, dan semua pihak untuk upaya penyelamatan hutan Indonesia. Keterbukaan informasi dan kerja kolaborasi KLHK, menjadi kunci penting dari koreksi kebijakan yang sedang berjalan,” ujar Riko.
Pencabutan 192 izin sektor kehutanan yang diumumkan Presiden Jokowi menjadi tahap kedua, setelah pada periode September 2015-Juni 2021, sudah ada 106 izin atau area seluas 812 ribu hektare dicabut. Sehingga total izin sawit dan kehutanan yang dicabut mencapai hampir 4 juta hektare atau sekitar 54 kali luasan Singapura.
”Ini langkah berani dan tegas karena mencakup area yang sangat luas. Keputusan ini sudah lama ditunggu karena tidak hanya merugikan lingkungan, tapi juga menutup ruang hidup masyarakat sekitar hutan sehingga mereka hidup dalam kemiskinan dan penindasan. Pencabutan izin membuktikan negara masih hadir di tengah ketimpangan akses masyarakat terhadap sumber daya alam,” ungkap Riko.
Untuk itu ia mengingatkan perihal kewajiban hukum yang mengikat pemilik konsesi meski lahannya telah dicabut. ”Mereka yang terbukti tidak memanfaatkan lahannya dengan baik dan melanggar aturan, wajib diberi sanksi hukum secara pidana maupun perdata, dan harus ada target pemulihan lingkungan, serta distribusi akses legal masyarakat secara terukur,” tambah Riko.
Pencabutan izin sektor kehutanan juga menyasar 38 izin konsesi penebangan dan kayu pulp. Luasannya mencakup area 1,32 juta hektar atau lebih dari 18 kali luas Singapura. Sebagian besar berada di Provinsi Aceh, Kalimantan Timur, Maluku Utara, dan Papua. Nantinya dari areal HPH dan HTI yang dicabut ini, akan didistribusikan kepada masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria.
Sedangkan untuk dua ribu lebih izin pertambangan yang dicabut, antara KLHK dan Kementerian ESDM harus dapat memastikan langkah penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.
LINGKUNGAN
Izin Belum Lengkap, DLH Hentikan Sementara Operasional Stockpile Batu Bara PT GSB
DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas stockpile batu bara PT Gelora Sukses Bersama (GSB) di Tenam, Batanghari ditutup sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Penutupan sementara disebut ikhwal perizinan yang belum lengkap oleh PT GSB.
Menurut Kabid Penaatan DLH Provinsi Jambi, Budi Hermanto, awalnya pihaknya mendapati laporan masyatakat soal keberadaan stockpile yang belum dilengkapi oleh perizinan lingkungan tersebut. Tim PPNS PPLH lantas turun ke stockpile PT GSB dan melakukan penutupan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Menurutnya sanksi penutupan sementara sejalan dengan amanat UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2022 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ada informasi, pengaduanlah. Setelah kita verifikasi ke lapangan ternyata memang ada stockpile. Kita turun ke situ PPNS PPLH, ternyata mereka belum bisa menunjukkan dokumen, intinya dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen pengelolaan air limbah,” ujar Budi pada Jumat, 19 Desember 2025.
Budi juga mengkhawatirkan bahwa aktifitas stockpile PT GSB bakal berujung pada pencemaran lingkungan sekitar. Hal tersebut kemudian berujung pada penutupan sementara stockpile PT GSB.
Artinya, kata Budi, perusahaan perlu menyelesaikan dulu segala perizinan lingkungan untuk kemudian bisa kembali beroperasi secara legal.
“Kalau cepat mereka menyelesaiakan perizinannya, ya cepat (operasional diizinkan). Cuman ini akan tetap dilakukan sanksi penindakan administratif,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Bocor! Minyak dari Gudang BBM Ilegal PT Kerinci Toba Abadi Cemari Lingkungan Sekitar
DETAIL.ID, Jambi – Gudang BBM ilegal di Kota Jambi lagi-lagi menuai sorotan. Kali BBM meluber dari gudang BBM PT Kerinci Toba Abadi (KTA) yang terletak di kawasan Rt 10, Pal Merah pada Senin, 15 Desember 2025 sekira pukul 00.00 WIB.
Entah bagaimana ceritanya BBM yang bersumber dari gudang ilegal tersebut mengalir ke saluran drainase sekitar, beruntung tidak terjadi kebakaran. Pantauan awak media di lokasi pada Senin siang, 15 Desember 2025, bau solar menyengat di sekitaran gudang.
Tim kepolisian tampak sudah memasangi garis polisi di sekitar gudang. Sementara kondisi gudang tampak sepi, tanpa aktivitas.
Soal insiden di gudang BBM Ilegal PT KTA tersebut, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Manurung dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ada respons.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar mengaku bahwa pihaknya telah mengambil sampel dari BBM yang meluber tersebut.
“Tadi pagi kita bersama pihak Polresta sudah ambil sampel, cuma kalau untuk hasilnya belum keluar,” ujar Mahruzar.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Sarat Masalah Pengelolaan Ekosistem Gambut
DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah persoalan dalam kebijakan dan implementasi pengelolaan ekosistem gambut di Provinsi Jambi kembali mengemuka. Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (Warsi) Rudi Syaff, mengungkap eksploitasi besar-besaran terhadap ekosistem gambut berdampak sangat signifikan tergadap perubahan iklim.
Secara sederhana dia menguraikan bahwa kenaikan suhu global berbanding lurus dengan kenaikan permukaan air laut. Gambut di daerah sekitar pesisir pun lebih cepat kering, dan ketika terbakar melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar. Sementara 2023 lalu, Indonesia menyatakan komitmen untuk menahan tingkat emisi diangka 29% secara mandiri.
“Kalau kita mau mempertahankan emisinya. Artinya mempertahankan hutannya dan mempertahankan muka air. Supaya gambut tidak kering dan emisi lepas. Bagaimama mempertahankan gambut, itu yang sangat penting,” kata Rudi Syaf, dalam dialog media Integrated Management of Peatland Lanscape in Indonesia (IMPLI), Kamis 23 Oktober 2025.
50 Persen Gambut Sudah Disulap
KKI Warsi mencatat, terdapat setidaknya 617 ribu hektar Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) di Provinsi Jambi. Namun 50% diantaranya sudah dikonversi menjadi perkebunan sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).
Padahal Undang Undang sudah melarang agar lahan gambut dengan kedalaman 3 Meter lebih tidak boleh dikelola untuk perkebunan alias berstatus hutan lindung gambut. Namun dilapangan, kriteria tersebut nyatanya dilabrak oleh pihak-pihak tak bertanggungjwab.
“Karna dia gambut dalam, Undang Undang bilang gambut diatas 3 meter itu (statusnya) lindung. Tapi prakteknya sudah berubah jadi kebun. Ada inkonsistensi kebijakan. Padahal berfungsi sangat penting bagi kehidupan,” ujarnya.
Padahal menurut Direktur KKI Warsi tersebut, lahan gambut Jambi dengan potensi kandungan karbon yang sangat tinggi sejatinya punya nilai ekonomi tinggi bagi Jambi maupun Indonesia jika dimanfaatkan dengan baik sebagaimana skema perdagangan karbon.
Oleh karena itu, ia pun mendorong peran aktif negara hingga penguatan peran masyatakat dalam menjaga dan merestorasi kawasan gambut. Menjaga gambut, kata Rudi, itu menjaga kehidupan, kunci keberhasilan kolaborasi, kebijakan yang berpihak hingga ekonomi lestari.
Penanganan Karhutla Belum Berfokus Pencegahan
Sementara itu Rektor Universitas Jambi Prof. Dr. Helmi yang juga merupakan pakar hukum lingkungan mengungkap persoalan krusial dalam paradigma penanggulangan karhutla yang belum sepenuhnya berfokus pada pencegahan. Prof Helmi, bahkan menilai terdapat politik anggaran yang ‘represif’ dalam hal karhutla.
“Ketika suatu kawasan ditetapkan masuk bencana, baru anggaran penanggulangan dicairkan. Karna (menggunakan) paradigma api dan asap, maka anggaran juga bukan angaran (untuk) mencegah atau mengatasi penyebab,” ujar Helmi.
Rektor Universitas Jambi tersebut berpandangan bahwa setidaknya terdapat beberapa penyebab yang sangat mendasar, mulai dari tata kelola lahan hingga sistem perizinan. Dia kembali mengungkit soal ketentuan perundang-undangan yang mengklasifikasikan gambut dengan kedalaman 3 meter lebih tidak boleh diusahakan lantaran masuk kawasan lindung. Namun pada prakteknya rawan pelanggaran dan minim penertiban.
“Trus apa yang harus dilakukan? Bagaimana kemudian memantau ini secara berkepanjangan? Cabut izinnya jika terjadi karhutla,” katanya.
Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, karhutla yang terjadi dalam areal konsesi atau HTI suatu badan usaha, sangsinya jelas yakni berupa pencabutan izin usaha atau administratif.
Namun pada prakteknya, kasus-kasus karhutla masih bergulir panjang pada proses pembuktian di persidangan. Padahal UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menegaskan soal Strict Liability (Tanggungjawab Mutlak).
Dimana pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), perusahaan atau pihak pemegang izin usaha dapat dimintai tanggung jawab hukum atas terjadinya kebakaran di arealnya, tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian.
“Jadi tidak pas menurut saya, tanggungjawab mutlak itu jelas sangsinya administratif, langsung saja dicabut izinnya,” katanya.
Ditengah tantangan pemulihan, konsistensi kebijakan, tekanan konversi, dan minimnya insentif. Restorasi gambut lewat pengelolaan berkelanjutan FOLU Net Sink atau pemanfaatan hutan dan lahan dengan netral dinilai menjadi kunci. Hal itu demi menjaga kelestarian ekosistem gambut, hingga menekan laju naiknya suhu dan muka air laut.
Reporter: Juan Ambarita

