LINGKUNGAN
Serumpun Hijau Nusantara: Pencabutan Izin Perusahaan oleh KLHK Mengurai Konflik Agraria
detail.id/, Jambi – Seluas 3.126.439 hektare izin perusahaan di kawasan hutan dicabut oleh Menteri KLHK, Siti Nurbaya. Peringkat tertinggi pencabutan izin kawasan hutan di Papua menyusul Kalimantan Tengah.
Di jambi 110.803 hektare dengan 8 perusahaan pemegang Izin ikut dicabut oleh KLHK. 8 Perusahaan ini terletak di 6 kabupaten; Tebo, Bungo,Batanghari, Muaro jambi, Tanjabtim, Tanjabbar
Keputusan Menteri KLHK Nomor : SK.01/MENKLHK/SETJEN/KUM.1/12022 Tentang Pencabutan Konsesi Kawasan Hutan (Provinsi Jambi)
| No | Nama Perusahaan | Luas Areal | Letak |
| Q | PT Dyera Hutan Lestari | 8.000,00 | Muaro Jambi dan Tanjabtim |
| 2 | PT Arangan Hutan Lestari | 9.400,00 | Kec VII Koto Tebo |
| 3 | PT Agrowiyana (I) | 12.734,00 | Tungkal Ulu Tanjabbar |
| 4 | PT Bangun Desa Utama | 27.675,00 | Batang Hari |
| 5 | PT Jamika Raya (I) | 18.295, 00 | Kec Jujuhan Bungo |
| 6 | PT Limbah Kayu Utama | 19.300,00 | Tebo |
| 7 | PT Agrowiyana (II) | 10.50,00 | Tanjabbar |
| 8 | PT Bahari Gembira Ria (II) | 14.349, 00 | Sungai Gelam Muaro Jambi |
| Total Luas | 110.803,00 | – |
Tidak hanya izin perusahaan di kawasan hutan, namun ada juga yang di luar kawasan hutan dan izin pertambangan yang langsung diumumkan Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022.
“Konsistensi Presiden Jokowi dicerminkan dalam Keputusan KLHK ini telah menyegarkan kembali kepercayaan Rakyat terhadap Kekuasaan untuk keadilan sosial,sehingga agenda Reforma Agraria dan Perhutanan sosial bisa berjalan lebih maju” ujar Azhari Ketua Umum Serumpun Hijau Nusantara (SHN) melalui pers rilisnya, Minggu, 9 Januari 2022.
BACA JUGA: Deretan Aplikasi Penghasil Uang dan Penipuan Skema Ponzi
Azhari melanjutkan, semua izin bermasalah dan berkonflik di provinsi Jambi ini, dengan dicabutnya ratusan ribu hektar ini bisa membuka peluang untuk mengurai konflik agraria selama ini. Mencadangkan areal untuk kepentingan rakyat dan kepentingan umum.
“Ada peluang ratusan ribu rakyat jambi bisa mengakses tanah tersebut secara legal tentu dengan aturan yang ditetapkan pemerinta. Menghindari mobilisasi massa, mengatasi ketimpangan struktural terhadap kaum tak bertanah “landless”, serta membangun kesejahteraan sosial di provinsi jambi, untuk itu Pemprov segera bersinergi dengan KLHK untuk segera lakukan identifikasi dan pengamanan terhadap obyek yang telah dicabut ini,” kata Azhari, Anggota Pokja PS Percepatan izin.
Pencabutan izin atas kolaborasi NGO, Stake holder, Aktifis Agraria dan Lingkungan.
Delapan perusahaan yang dicabut izinnya ini merupakan perusahaan yang telah dilaporkan sejak lama oleh NGO, Stake Holder dan Aktivis Agraria, mayoritas terdandung kasus Pembakaran hutan, tidak beroperasi, dan ada yang berkonflik akut dengan warga.
“Semua izin perusahaan dari timur hingga ke barat Provinsi Jambi masih banyak bermasalah, lebih lanjut diperlukan inventarisir dan identifikasi masalah pada areal izin perusahaan,berkonflik berkepanjangan tidak menjalankan RKU dan RKT, membangun mitra abal-abal, Parahnya seperti PT BKU yang ternyata tidak beroperasi meninggalkan kehancuran Hutan dan tidak melakukan reforestasi daur dgn tanaman, jika ada yang spt ini kami koalisi akan laporkan ke KLHK dan yang spt ini disinyalir ada dan selama ini mereka bermain mata,” sebut C Napitupulu, Ketua KKRJ Provinsi Jambi
“Kami dari koalisi rakyat akan terus memberikan masukan konstruktif sekaligus melaporkan perusahaan nakal tidak mampu berkontribusi mensejahterakan rakyat,“ tambahnya
Menegaskan itu, Aktivis WALHI Riau, Riko Kurniawan menyampaikan dalam rilisnya bahwa masih ada sekitar 1,37 juta hektare lagi yang sedang dievaluasi oleh KLHK.
“Artinya ke depan masih ada ancaman sanksi pencabutan izin yang harus terus dikawal bersama. Pemerintah harus aktif melibatkan para stakeholders di daerah, NGO, Pers, Akademisi, dan semua pihak untuk upaya penyelamatan hutan Indonesia. Keterbukaan informasi dan kerja kolaborasi KLHK, menjadi kunci penting dari koreksi kebijakan yang sedang berjalan,” ujar Riko.
Pencabutan 192 izin sektor kehutanan yang diumumkan Presiden Jokowi menjadi tahap kedua, setelah pada periode September 2015-Juni 2021, sudah ada 106 izin atau area seluas 812 ribu hektare dicabut. Sehingga total izin sawit dan kehutanan yang dicabut mencapai hampir 4 juta hektare atau sekitar 54 kali luasan Singapura.
”Ini langkah berani dan tegas karena mencakup area yang sangat luas. Keputusan ini sudah lama ditunggu karena tidak hanya merugikan lingkungan, tapi juga menutup ruang hidup masyarakat sekitar hutan sehingga mereka hidup dalam kemiskinan dan penindasan. Pencabutan izin membuktikan negara masih hadir di tengah ketimpangan akses masyarakat terhadap sumber daya alam,” ungkap Riko.
Untuk itu ia mengingatkan perihal kewajiban hukum yang mengikat pemilik konsesi meski lahannya telah dicabut. ”Mereka yang terbukti tidak memanfaatkan lahannya dengan baik dan melanggar aturan, wajib diberi sanksi hukum secara pidana maupun perdata, dan harus ada target pemulihan lingkungan, serta distribusi akses legal masyarakat secara terukur,” tambah Riko.
Pencabutan izin sektor kehutanan juga menyasar 38 izin konsesi penebangan dan kayu pulp. Luasannya mencakup area 1,32 juta hektar atau lebih dari 18 kali luas Singapura. Sebagian besar berada di Provinsi Aceh, Kalimantan Timur, Maluku Utara, dan Papua. Nantinya dari areal HPH dan HTI yang dicabut ini, akan didistribusikan kepada masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria.
Sedangkan untuk dua ribu lebih izin pertambangan yang dicabut, antara KLHK dan Kementerian ESDM harus dapat memastikan langkah penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.
LINGKUNGAN
Karhutla Jambi Capai 4.123 Hektare, Sekolah Kembali Diliburkan dan OMC Dimulai 1 Oktober
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi masih terus meluas. Satgas Karhutla Provinsi Jambi mencatat hingga 29 September 2026, total luas lahan yang terbakar mencapai 4.123,84 hektare. Kondisi tersebut turut berdampak pada kualitas udara yang bergerak pada kategori tidak sehat.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, saat ini titik api aktif terbanyak berada di wilayah Kabupaten Tanjungjabung Timur, wilayah Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS). Dimana tercatat 7 titik api masih dalam proses pemadaman.
”Untuk udara hari ini memang agak tinggi, termasuk tidak sehat. Tadi ada 200-an (kualitas udara),” kata Al Haris usai rapat Satgas Karhutla pada Rabu, 30 September 2026.
Sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap, pemerintah meliburkan sementara seluruh sekolah sambil menunggu kondisi cuaca membaik. Al Haris menyebut, hujan yang turun di wilayah Tanjungjabung Timur diharapkan dapat membantu mengurangi dampak asap yang bergerak ke arah barat, termasuk Kota Jambi.
”Kita lihat hujan di Tanjungjabung Timur dan itu luar biasa dampaknya, karena asapnya bergerak ke arah barat, Kota Jambi,” ujarnya.
Selain mengandalkan hujan, Pemerintah Provinsi Jambi juga merencanakan operasi modifikasi cuaca (OMC) mulai 1 hingga 4 Oktober 2026. Upaya pemadaman melalui udara menggunakan helikopter water bombing juga akan dilakukan apabila visibility atau jarak pandang sudah memungkinkan.
Terkait sumber kabut asap, Al Haris menyebut terdapat sejumlah titik kebakaran yang teridentifikasi di beberapa wilayah, di antaranya Rasau dan kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang di Tanjungjabung Timur, serta Muarojambi.
”Yang jelas ada kabut yang sumbernya dari karhutla,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi luas lahan terbakar sejak 1 Januari hingga 29 September 2026, Kabupaten Batanghari mencatat luasan terbesar dengan 1240,79 hektare.
Disusul Tanjungjabung Timur seluas 659,18 hektare, Muarojambi 577,71 hektare, Sarolangun 508,55 hektare, Tebo 403,76 hektare, Tanjungjabung Barat 639,55 hektare, Bungo 67 hektare, Merangin 17,30 hektare, dan Kota Jambi 10 hektare.
Sementara itu, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh tercatat belum memiliki luasan lahan terbakar dalam rekapitulasi tersebut.
Di sisi lain, Komandan Korem Brigjen TNI M Yamin menyampaikan bahwa personel gabungan terus disiagakan untuk menangani kebakaran. Sebanyak 20 personel beserta peralatan telah ditambahkan pada hari sebelumnya untuk mendukung operasi di lapangan.
Al Haris memastikan seluruh unsur Satgas Karhutla tetap bersiaga dan personel telah dikerahkan ke titik-titik kebakaran untuk melakukan penanganan.
Pemerintah berharap langkah pemadaman darat, dukungan operasi udara, serta modifikasi cuaca dapat membantu mengendalikan kebakaran dan mengurangi dampak kabut asap di wilayah Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Karhutla Jambi Meluas, Pemprov Siapkan Rp 30 Miliar untuk Penanganan
DETAIL.ID, Jambi — Luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi sepanjang 1 Januari hingga 13 September 2026 mencapai 2.975,97 hektare. Angka tersebut hampir menembus 3.000 hektare.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, sebagian besar kebakaran yang terjadi bukan semata-mata disebabkan faktor alam. Berdasarkan penanganan dan laporan yang diterima pemerintah, sekitar 80 persen lahan yang terbakar diduga sengaja dibakar.
Hal itu disampaikan Al Haris dalam sambutan rapat paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 14 September 2026.
”Sebanyak 80 persen lahan yang terbakar itu sengaja dibakar. 20 persennya itu akibat api yang mungkin karena panas, ada yang terbang sedikit ke sebelahnya, kemudian merambat ke sebelahnya,” kata Al Haris.
Menurut Al Haris, kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Meski luasan karhutla di Jambi disebut masih lebih rendah dibandingkan sejumlah provinsi lain, penanganannya tetap harus dilakukan secara serius.
Dari sisi penegakan hukum, Al Haris menyebut terdapat 75 kasus karhutla yang ditangani Polda Jambi. Dari jumlah tersebut, 50 kasus telah masuk tahap penyelidikan dan 15 kasus berada pada tahap penyidikan. “Dengan tersangka ada 11 orang,” ujarnya.
Sejalan dengan kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi juga tengah menyiapkan dukungan anggaran untuk memperkuat penanganan karhutla.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngardi mengatakan Pemprov Jambi telah menerima bantuan dana sebesar Rp 30 miliar dari pemerintah pusat melalui Sekretariat Negara (Setneg) untuk penanganan karhutla.
Dana tersebut belum langsung digeser ke organisasi perangkat daerah (OPD) karena pemerintah masih menunggu rencana kegiatan dan anggaran (RKA) dari OPD terkait.
”Kita dapat bantuan Rp 30 miliar. Kita tunggu RKA-nya untuk dilakukan pergeseran kembali,” kata Agus.
Sebelumnya, Pemprov Jambi juga telah melakukan pergeseran anggaran sekitar Rp 3 miliar ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk mengantisipasi dampak fenomena El Nino dan potensi karhutla.
Untuk penggunaan dana Rp 30 miliar tersebut, BPKPD telah mengundang BPBD, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kehutanan untuk menyusun rencana kegiatan.
Agus mengatakan anggaran tersebut nantinya akan digeser mendahului perubahan APBD untuk membiayai kebutuhan mendesak yang berkaitan dengan penanganan karhutla maupun dampaknya terhadap masyarakat.
”Rencananya akan kita lakukan pergeseran mendahului perubahan untuk kebutuhan belanja mendesak terkait penanganan karhutla dan dampak karhutla,” ujarnya.
Pembagian anggaran akan disesuaikan dengan tugas masing-masing OPD. BPBD akan menangani kegiatan yang berkaitan dengan pemadaman dan penanganan kebakaran, termasuk kebutuhan honor petugas.
Sementara Dinas Kesehatan akan menangani dampak karhutla terhadap masyarakat. Adapun Dinas Kehutanan akan menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan penanganan karhutla sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat.
Saat ini, kata Agus, masing-masing OPD masih menyusun rencana kegiatan beserta kebutuhan anggarannya. Setelah disampaikan kepada BPKPD, rencana tersebut akan diproses dan diajukan kepada Inspektorat untuk memastikan kelayakan penganggarannya.
”Anggarannya hari ini disampaikan ke kita untuk dilakukan proses, kemudian nanti kita ajukan ke Inspektorat untuk kelayakannya,” katanya.
Agus juga mengatakan apabila terdapat sisa dana yang belum terserap hingga akhir tahun, anggaran tersebut dapat ditempatkan dalam Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kebutuhan mitigasi yang belum dapat diprediksi.
Jika hingga akhir tahun masih terdapat dana yang belum digunakan, anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk penanganan karhutla pada 2027, dengan tetap memperhatikan ketentuan peruntukannya.
”Kalau sampai akhir tahun belum digunakan, itu akan kita gunakan untuk penanganan karhutla tahun 2027, dengan catatan tidak digunakan untuk yang lain selain karhutla,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Perkumpulan Hijau Desak Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Karhutla
DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Hijau menilai tingginya hotspot pada Agustus 2026 menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengubah pendekatan penanganan karhutla. Dari total 6.806 hotspot yang tercatat sejak awal tahun hingga 29 Agustus 2026, sebanyak 4.404 hotspot tercatat hanya dalam periode 1–29 Agustus.
Feri menilai penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman ketika api telah muncul. Menurutnya, kebijakan harus diperkuat melalui pencegahan, perlindungan ekosistem, pengawasan perizinan, penegakan hukum, serta pemulihan lingkungan.
“Kalau setiap tahun kita hanya menunggu api muncul, mengirim pasukan, melakukan pemadaman, lalu setelah api padam persoalan dianggap selesai, maka kita sebenarnya sedang mengulang siklus yang sama. Yang harus dipadamkan bukan hanya apinya, tetapi juga sumber kerentanan ekologis dan tata kelola yang memungkinkan kebakaran terus berulang,” katanya.
Desak Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Karhutla
Atas kondisi tersebut, Perkumpulan Hijau mendesak Pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah kabupaten/kota memperkuat sistem pencegahan dan pengawasan karhutla.
Perkumpulan Hijau meminta pemerintah menjadikan data hotspot sebagai instrumen peringatan dini yang segera diikuti verifikasi lapangan.
Pemerintah juga didesak melakukan audit dan evaluasi terhadap wilayah berizin yang memiliki konsentrasi hotspot maupun luasan karhutla. Selain itu, perlindungan ekosistem gambut dinilai perlu diperkuat melalui pendekatan berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut dan pemulihan fungsi hidrologis.
Pemerintah juga diminta memastikan pemegang izin menjalankan kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla secara nyata dan terukur, membuka data serta hasil investigasi kepada publik, memperkuat peran masyarakat, dan melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses investigasi dan pembuktian.
“Jambi tidak kekurangan data. Yang kita pertanyakan adalah keberanian dan keseriusan negara menjadikan data sebagai dasar tindakan. 6.806 hotspot dan 2.335,98 hektare luas karhutla bukan sekadar angka. Di balik angka itu ada ekosistem yang rusak, ada karbon yang terlepas, ada ruang hidup yang terancam, dan ada masyarakat yang harus menanggung dampaknya,” ujar Feri.
Ia menegaskan, karhutla harus ditangani dari sumber persoalannya, bukan hanya ketika api sudah membesar.
“Karhutla harus dihentikan dari hulunya. Negara harus hadir untuk memastikan ruang ekologis tidak terus dikorbankan atas nama kepentingan ekonomi jangka pendek.
Pencegahan harus menjadi kebijakan utama, bukan sekadar slogan ketika asap sudah memenuhi ruang hidup masyarakat,” kata Feri Irawan. (*)



