No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
No Result
View All Result
Home LINGKUNGAN

Izin Perusahaan Jambi Ini Dicabut Setelah 30 Tahun Kuasai Puluhan Ribu Hektare Kawasan Hutan

by Redaksi
Januari 8, 2022
A A
Izin Perusahaan Jambi Ini Dicabut Setelah 30 Tahun Kuasai Puluhan Ribu Hektare Kawasan Hutan

Ilustrasi (DETAIL/Ist)

102
SHARES
683
VIEWS
ShareTweetSendScan

DETAIL.ID, Jambi – Menteri LHK mencabut izin milik PT Jamika Raya yang telah menguasai 18.295 hektare selama 33 tahun sejak SK diterbitkan. Selain itu PT Agrowiyana menguasai sebanyak 12.734 hektare kawasan hutan sejak diterbitkan izin tahun 1995. Selanjutnya, sejumlah 27.675 hektare kawasan hutan yang dikuasai selama 30 tahun oleh PT Bangun Desa Utama juga dicabut.

ArtikelTerkait

Sengkarut Persoalan Tambang Batu Bara di Provinsi Jambi Jadi Keluhan Mahasiswa Sampai Pejuang Lingkungan Hidup

Sengkarut Persoalan Tambang Batu Bara di Provinsi Jambi Jadi Keluhan Mahasiswa Sampai Pejuang Lingkungan Hidup

Juli 27, 2022
Penyelesaian Konflik Agraria di Jambi Setengah Hati?

Penyelesaian Konflik Agraria di Jambi Setengah Hati?

Juli 26, 2022
Jambi Peringkat Kedua Konflik Agraria Terbesar di Indonesia, Petani Masih Harus Berjuang

Jambi Peringkat Kedua Konflik Agraria Terbesar di Indonesia, Petani Masih Harus Berjuang

Juli 20, 2022
Peduli Suku Anak Dalam, Gita Buana Club akan Gelar Aksi Kepedulian Nyata

Peduli Suku Anak Dalam, Gita Buana Club akan Gelar Aksi Kepedulian Nyata

Juli 19, 2022

Mengutip dari datajambi.com, di Provinsi Jambi ada sebanyak 75.704 Hektare konsesi kawasan hutan yang izinnya dicabut. Jumlah ini terdiri dari total 17.000 hektare yang telah dicabut selama periode September 2015 hingga Juni 2021 dan sisanya baru dicabut mulai tanggal 6 Januari 2022.

Sejumlah 17.000 hektare tersebut dikuasai oleh PT Dyera Hutan Lestari sebanyak 8.000 hektare dengan SK no 31/Kpts-II/1997 dan 7.000 hektare dikelola oleh PT Arangan Hutani Lestari sejak tahun 1995. Izin terhadap 3 perusahaan di Provinsi Jambi lainnya pun harus dihentikan mulai 6 Januari 2022.

Pencabutan tersebut termaktub dalam SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan. Surat keputusan tersebut diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2022.

Dalam keputusan tersebut, terdapat 42 izin yang dicabut selama periode September 2015 hingga Juni 2021. Dalam periode tersebut ada 812.796,93 hektare konsesi kawasan hutan yang telah dicabut izinnya.

Selain periode tersebut, mulai 6 Januari 2022 ditetapkan pencabutan izin terhadap 192 unit perizinan/perusahaan dengan luasan hingga 3.126.439,36 hektare. Sehingga jika dijumlahkan, ada 3.939.236,29 hektar konsesi kawasan hutan yang telah dicabut izinnya.

Melalui surat tersebut, Menteri LHK, Siti Nurbaya memerintahkan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dan Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem untuk menerbitkan keputusan tentang pencabutan izin sesuai data yang terlampir. Selanjutnya, diperintahkan pula untuk menyusun dan menetapkan peta arahan pemanfaatan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags: Cabut izin konsesihutan jambiKonsesi hutan jambikonsesi jambi
Next Post
Pelebaran Jalan Simpang Sijenjang Masih Terkendala Pembebasan Lahan

Pelebaran Jalan Simpang Sijenjang Masih Terkendala Pembebasan Lahan

Perwakilan Bupati Batanghari Hadiri Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Kontruksi

Perwakilan Bupati Batanghari Hadiri Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Kontruksi

Bupati Anwar Sadat Harapkan Bank Jambi Tetap Eksis Melayani Masyarakat

Bupati Anwar Sadat Harapkan Bank Jambi Tetap Eksis Melayani Masyarakat

Gubernur Al Haris Harap Bank Jambi Bantu Pulihkan Ekonomi Masyarakat

Gubernur Al Haris Harap Bank Jambi Bantu Pulihkan Ekonomi Masyarakat

Mau Buka Usaha Pertashop Resmi dari Pertamina? Begini Caranya

Mau Buka Usaha Pertashop Resmi dari Pertamina? Begini Caranya

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail Lorong Pattimura RT.12 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo, Kota Jambi 36129.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA