Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Sidak Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismet Ungkap Sejumlah Temuan di RS Royal Prima

Published

on

detail.id/, Jambi – Setelah didemo oleh masyarakat yang menuntut kejelasan RS Royal Prima pasca disegel beberapa waktu lalu oleh Pemerintah Kota Jambi. Komisi III DPRD Kota Jambi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RS Royal Prima di Jl. R. Wijaya No.RT 35, The Hok, Kec. Jambi Selatan, Kota Jambi pada Selasa 15 Februari 2022.

Joni Ismet selaku sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang menjadi catatan bagi pihak RS Royal Prima.

“Ya, tadi kami dari komisi 3 meninjau langsung RS royal prima, kami melihat ada bangunan yang berdiri diatas drainase.

Bangunan tersebut sudah disegel oleh Pemerintah Kota dan kami meminta kepada pihak rumah sakit tersebut untuk membangun drainase baru aliran itu,” kata Sekretaris Komisi III DPRD kota Jambi, Joni Ismet, Selasa 15 Februari 2022.

Tak hanya itu, sidak Komisi III DPRD kali ini juga menemukan sejumlah hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dari pemerintah. Joni mengungkap, terdapat aliran yang tidak memenuhi standar dari Kemeterian PUPR.

“Ternyata aliran itu juga ada yang tidak sesuai standar dari Kemeterian PUPR. Saya meminta kepada pihak rumah sakit yang diwakilkan oleh bapak Kardoyo tadi untuk segera menurunkan ekskavator, mengeruk kembali drainase yang ditutup oleh tanah. Dan itu memang melewati aset pemerintah kota yakni taman kongkow,” ujar Joni.

Nah, lanjut Joni, segala kerusakan yang terjadi di taman tersebut, karna itu adalah milik pemerintah. Maka harus diganti rugi, dibentuk lagi seperti semula. Inilah salah satu temuan, kami juga meminta kepada istansi terkait, Perkim, PUPR, PTSP, Satpol PP untuk mengawasi semua aktivitas bangunan yang menyalahi aturan.

“Jangan sampe bangunan sudah berdiri ternyata melanggat aturan dan akhirnya terjadi tindakan. Hal ini kami melihat bangunan yang sudah didirikan oleh Rs Rogal Prima memakan drainase,” katanya.

Terkait sangsi, Joni menuturkan bahwa RS Royal Prima sudah mendapat sangsi dari Pemerintah berupa penyegelan dan juga denda. “Sudah dapat sangsi dari Pemerintah Kota dalam hal ini Satpol PP berupa penyegelan bagunan tersebut dan didenda sekitar 50jt,” ujarnya.

Selanjutnya Komisi III DPRD Kota Jambi akan memanggil pihak RS Royal Prima, PUPR, PTSP dan Satpol PP untuk membahas langkah lanjutan.

“Pertama adalah melihat desain untuk perubahan drainase tersebut. Kalau itu kita beri waktu 1 atau sampi 2 bulan sehingga itu bisa selesai. InshaAllah dibagian hulu sekitar 5 RT tidak lagi terjadi banjir, ternyata selama ini drainase tersebutlah terjadi penyumbatan sehingga aliran air tidak lancar,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

TEMUAN

Diduga Ada Praktik Pungli Dalam Pengurusan Paspor di Kerinci, Kader HMI Desak Evaluasi Hingga Copot Pimpinan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Kerinci – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan paspor di wilayah Kerinci menuai sorotan keras dari kalangan mahasiswa. Ketidakadilan dalam pelayanan yang melibatkan peran calo dinilai sebagai bentuk kegagalan sistem yang harus segera ditindak tegas.

‎Paizal, kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kerinci-Sungai Penuh mengunhkap bahwa keponakannya sempat mengurus paspor secara mandiri, namun ditolak dengan alasan tidak didampingi orang tua, meskipun telah membawa surat kuasa resmi.

‎”Yang jadi persoalan, ketika diurus sesuai prosedur ditolak, tetapi saat menggunakan calo dengan memberikan sejumlah uang justru paspornya bisa diproses. Ini jelas menimbulkan dugaan adanya praktik pungli dan permainan oknum di dalam,” ujar Paizal, pada Jumat, 10 April 2026.

‎Ia menegaskan bahwa alasan administratif tersebut tidak konsisten diterapkan. Jika memang pendampingan orang tua menjadi syarat mutlak, maka tidak boleh ada pengecualian dalam kondisi apapun.

‎”Kami melihat ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi sudah mengarah pada rusaknya integritas pelayanan publik. Ada indikasi kuat pembiaran terhadap praktik calo,” ujarnya.

‎Atas dasar itu, Paizal mendesak Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan keimigrasian di wilayah tersebut, khususnya yang berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Imigrasi.

‎Paizal bahkan menegaskan, apabila terbukti adanya praktik pungli dan pembiaran oleh pimpinan, maka Kepala Kantor Wilayah harus bertanggung jawab secara moral dan administratif.

‎”Jika benar ada praktik seperti ini dan tidak ada tindakan tegas, maka kami menilai Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah gagal dalam melakukan pengawasan. Kami mendesak evaluasi total, dan tidak menutup kemungkinan Kepala Kantor Wilayah harus mundur dari jabatannya,” katanya.

‎Ia juga meminta agar pimpinan pusat Direktorat Jenderal Imigrasi turun langsung melakukan investigasi guna memastikan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

‎”Kami tidak ingin pelayanan publik dikendalikan oleh calo. Negara harus hadir memberikan keadilan, bukan membuka ruang bagi praktik transaksional,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

TEMUAN

Realisasi Pekerjaan 2025 Tak Jelas, Proyek Jalan Rp 180 miliar di Jambi Garapan Sumber Swarnanusa Jadi Masalah

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Pekerjaan preservasi jalan nasional di Provinsi Jambi dengan nilai mencapai Rp 180,8 miliar terus menuai sorotan. Proyek Multi Years Contract (MYC) Tahun Anggaran 2025 – 2027 dikerjakan oleh PT Sumber Swarnanusa (Asiang).

‎Sejumlah sumber anonim menilai terdapat indikasi ketidakefisienan dalam pelaksanaan kegiatan, khususnya pada paket pekerjaan ruas jalan dalam kota yang berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi.

‎Menurut sumber, pada akhir tahun 2025 terdapat alokasi dana pemeliharaan rutin sekitar Rp 16 miliar dari total nilai proyek Rp 180,8 miliar yang diperuntukkan bagi kegiatan perbaikan jalan, termasuk penambalan lubang (patching). Namun, hasil pekerjaan di lapangan dinilai tidak optimal.

‎”Dari beberapa titik, hasil penambalan terlihat kasar, berlubang kembali, bahkan mengalami lendutan. Padahal anggaran yang digunakan cukup besar,” ujar sumber tersebut pada Senin, 6 April 2026.

‎Sorotan juga mengarah pada dugaan tumpang tindih pekerjaan di sejumlah titik. Salah satu contohnya berada di kawasan Lingkar Barat, tepatnya di simpang PLN menuju arah Kebun Kopi. Di lokasi tersebut, pekerjaan rigid pavement disebut baru saja dilakukan, sementara pada tahun sebelumnya telah dilakukan patching dalam paket pekerjaan yang sama.

‎Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pemborosan anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Sumber juga mempertanyakan efektivitas perencanaan dan pengawasan proyek oleh BPJN IV Jambi, khususnya pada Satuan Kerja PJN Wilayah I.

‎Mereka menilai pelaksanaan kegiatan belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan pemerintah pusat.

‎”Harapannya, pihak terkait bisa memberikan penjelasan terbuka. Jika perlu, Kepala Balai dipanggil oleh Dirjen Bina Marga untuk mengklarifikasi persoalan ini,” katanya.

‎Sementara itu, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Jambi, Arief Tria dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tampak enggan berkomentar. Hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan.

‎Di tahun ini sendiri, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp 30 milliar, dan terakhir pada 2027 sebesar Rp 134,4 milliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Proyek Jalan Nasional Rp 180,8 Miliar di Jambi Disorot, Realisasi TA 2025 Tak Jelas

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Paket pekerjaan preservasi jalan nasional di Provinsi Jambi senilai total Rp 180,8 miliar menuai sorotan. Pasalnya, realisasi pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025 dinilai tidak jelas, meski anggaran telah dialokasikan.

Berdasarkan dokumen spesifikasi teknis yang ditandatangani oleh PPK 1.4 Provinsi Jambi, Fahmi Fajar Kurniawan, tertanggal 21 Oktober 2025, total nilai kegiatan untuk periode 2025–2027 mencapai Rp 180.812.257.000.

Khusus untuk TA 2025, besaran anggaran yang dialokasikan dalam paket pekerjaan yang dikerjakan kontraktor pelaksana PT Sumber Swarnanusa tercatat sebesar Rp 16.357.455.000.

Namun, hingga saat ini belum terlihat secara jelas bentuk pekerjaan yang telah dilaksanakan di lapangan. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan besarnya anggaran yang telah digelontorkan. Sejumlah ruas jalan yang masuk dalam paket kegiatan itu masih tampak belum mengalami perubahan signifikan.

Paket preservasi ini mencakup sejumlah ruas strategis, mulai dari batas Provinsi Sumatera Selatan–Tempino hingga Kota Jambi (Pal 10), termasuk Lingkar Timur, Simpang Gado-Gado, Simpang Sijenjang, Pelabuhan Talang Duku, Jalan Raden Pamuk hingga Jalan Yos Sudarso. Secara teknis, lingkup pekerjaan meliputi pemeliharaan rutin, rehabilitasi minor dan mayor, hingga rekonstruksi jalan pada beberapa titik.

Proyek ini sendiri merupakan bagian dari program strategis nasional untuk meningkatkan konektivitas dan kapasitas jalan, serta didanai melalui skema kontrak tahun jamak (multi years contract).

Meski demikian, lemahnya visibilitas progres pekerjaan di lapangan memunculkan tanda tanya terkait pelaksanaan kegiatan, khususnya pada tahun pertama anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai progres fisik pekerjaan TA 2025 tersebut. Kasatker PJN Wilayah 1, Arief dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 2 April 2026 belum merespons hingga berita ini terbit.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs