DETAIL.ID, Jawa Barat – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menggerebek sebuah ruko di Kota Bandung, pada Rabu 9 Februari 2022. Penggerebekan terkait dengan masalah penipuan judi berkedok trading binary option bernama FBS.
FBS merupakan salah satu platform binary option yang beroperasi di Indonesia. Selain FBS, masih ada lagi Binomo, Olymptrade, IQ Option, dan lain-lan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa seorang tersangka dalam kasus ini, berinisial WKA, sudah ditangkap dan ditahan. Adapun laporan kasus ini terdaftar dengan nomor polisi: LP/A/0060/II/2022/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
“WKA ini yang menawarkan kepada korban. Jadi menawarkan kepada korban lalu korban mengirimkan uang Rp 8 juta ternyata nggak bisa trading. Malah habis uangnya,” kata Whisnu, Kamis 10 Februati 2022 melansir kompas.
Ia menduga ruko itu juga merupakan milik tersangka WKA. Namun, hal ini masih didalami oleh tim penyidik. Whisnu menjelaskan, korban mengetahui trading online dengan nama FBS melalui aplikasi media sosial Facebook.
Di situ, WKA mengunggah promosi platform FBS dengan janji trading komoditi dengan sistem zero spread atau tidak adanya selisih antara harga jual dan harga beli komoditi. Kemudian, korban di bulan Oktober 2021 korban sudah melakukan top up dengan total Rp 8.643.800. “Korban hanya melakukan top up dan tidak mendapatkan untung sama sekali karena nilai spread yang tinggi di luar kewajaran,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka disangka dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak pidana transfer dana dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Selain itu, Pasal 45A ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 106 Undang-undang Republik Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 80 (1) Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap aplikasi trading Perdagangan Berjangka Komoditi tidak berizin.
“Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya.
Discussion about this post