ADVERTORIAL
Empat Puluh Lima Desa di Tanjungjabung Timur akan Gelar Pilkades Serentak
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur merencanakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 pada bulan Oktober mendatang. Dari 73 desa yang ada di Kabupaten Tanjabtim, 45 desa diantaranya yang akan berkompetisi.
Adapun 45 desa tersebut tersebar di 10 kecamatan dari 11 kecamatan. Kecamatan Muara Sabak Timur 6 desa, yakni Desa Simbur Naik, Kuala Simbur, Lambur I, Lambur II, Kota Raja dan Sungai Ular. Kecamatan Kuala Jambi 3 desa, yakni Desa Teluk Majelis, Majelis Hidayah dan Manunggal Makmur.
Kecamatan Dendang 4 desa, yakni Desa Catur Rahayu, Jati Mulyo, Kota Kandis dan Koto Kandis Dendang. Kecamatan Rantau Rasau 5 desa, yakni Bangun Karya, Rantau Jaya, Rantau Rasau I, Sungai Dusun dan Tri Mulyo. Kecamatan Berbak 4 desa, yakn Desa Rantau Rasau Desa, Rantau Makmur, Rawa Sari dan Telago Limo.
Kecamatan Nipah Panjang 5 desa, Desa Pemusiran, Simpang Datuk, Simpang Jelita, Sungai Raya dan Teluk Kijing. Kecamatan Sadu 7 desa, yakni Desa Air Hitam Laut, Labuhan Pering, Remau Baku Tuo, Sungai Jambat, Sungai Cemara, Sungai Itik dan Sungai Benuh.
Kecamatan Geragai 4 desa, yakni Desa Lagan Ulu, Lagan Tengah, Pandan Lagan dan Suka Maju. Kecamatan Mendahara 4 desa, yakni Lagan Ilir, Pangkal Duri, Pangkal Duri Ilir dan Sinar Kalimantan. Kecamatan Mendahara Ulu 3 desa, yakni Desa Mencolok, Sungai Toman dan Sinar Wajo.
Sekda Tanjabtim, Sapril saat diwawancarai mengatakan, bahwa untuk tahapan Pilkades serentak 2022 ini, direncanakan akan dimulai bulan Juni mendatang. Dimana pelaksanannya nanti akan tetap mempertimbangkan dan menyesuaikan zona penyebaran Covid-19.
“Saat ini kami Pemkab Tanjabtim tengah memfinalkan Peraturan Bupati terkait pelaksanaan Pilkades dimasa pandemi,” katanya.
“45 desa yang akan melaksanakan Pilkades, rata-rata masa jabatan Kepala Desa yang terpilih pada periode sebelumnya akan berakhir di bulan Desember tahun 2022,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam rangka awal, Pemkab Tanjabtim sudah melaksanakan berbagai kegiatan, salah satunya melakukan identifikasi rencana Tempat Lokasi Pemungutan Suara (TPS) dan lokasi TPS. Dimana kegiatan tersebut disandingkan saat pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan.
“Beberapa OPD terkait seperti Bappeda bersama Dinas PMD dan Bagian Pemerintahan telah diminta mempersiapkan pelaksanaan Pilkades nantinya,” jelasnya.
Ditambahkannya, terkait dengan pelaksanaan Pilkades dimasa pandemi, Pemerintah Daerah tentu tidak ingin kecolongan dengan kasus baru. Oleh karena itu, pelaksanaan Pilkades tetap melihat dan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19.
“Salah satu dengan menyesuaikan situasi dan kondisi zona penyebaran Covid-19 saat pelaksanaan Pilkades berlangsung” katanya.
ADVERTORIAL
Bermasalah! Pemkab Jember Minta SPPG Al Mubarok dan Sumbersari 2 Ditutup
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya, yaitu SPPG Al Mubarok Kaliwates dan SPPG Sumbersari 2.
Rekomendasi tersebut disampaikan langsung melalui surat resmi Bupati Jember, Gus Fawait, kepada Badan Gizi Nasional menyusul hasil evaluasi lapangan dan aduan masyarakat melalui kanal “Wadul Guse”.
Menurut PJ Sekretaris Daerah Jember sekaligus Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG), Achmad Imam Fauzi, surat tersebut dikirimkan pada 22 Mei 2026.
Langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai masalah fatal terkait standar kebersihan, pengelolaan makanan, hingga keamanan kerja di kedua dapur tersebut.
Masalah serius terjadi di SPPG Al Mubarok Kaliwates yang diduga kuat menjadi penyebab keracunan makanan pada sejumlah anak PAUD dan TK.
Selain itu, petugas menemukan pelanggaran fatal berupa peletakan tabung gas di ruang tertutup yang mengancam keselamatan.
“Faktanya ada korban. Itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Keselamatan penerima manfaat program harus menjadi prioritas utama,” ujar Fauzi.
Di sisi lain, SPPG Sumbersari 2 juga dinilai bermasalah setelah sempat mengalami kebakaran akibat kebocoran gas di ruang oven pengering.
Kondisi ini diperparah dengan lokasi bangunan yang berada di dekat saluran irigasi besar dan rawan terjangkit banjir.
Pemkab Jember menegaskan tidak akan main-main dengan Program MBG karena menyangkut kesehatan anak-anak.
Seluruh mitra pun diwajibkan memenuhi standar operasional yang ketat.
Walau demikian, nasib akhir dari operasional kedua SPPG ini kini sepenuhnya berada di tangan keputusan Badan Gizi Nasional.
ADVERTORIAL
Bupati Jember Lantik 734 Kepala Sekolah, Beri Waktu Evaluasi 6 Bulan
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember mencetak sejarah baru dengan menggelar pelantikan terbesar sepanjang sejarah daerah tersebut.
Sebanyak 734 kepala sekolah jenjang SD dan SMP resmi dilantik oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, di SMP Negeri 7 Jember pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Dalam arahannya, bupati yang akrab disapa Gus Fawait ini menegaskan bahwa jabatan baru ini datang dengan tanggung jawab besar.
Ia memberikan tenggat waktu yang singkat bagi para kepala sekolah untuk langsung tancap gas membuat terobosan di instansi masing-masing.
“Karena setiap 6 bulan akan kami evaluasi,” kata Gus Fawait.
Langkah tegas ini diambil karena sektor pendidikan menjadi salah satu pilar utama Pemkab Jember dalam misi pengentasan kemiskinan jangka panjang.
Selain dituntut memajukan prestasi siswa, para kepala sekolah juga diwajibkan membantu menyosialisasikan program strategis pemerintah, seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan Universal Health Coverage (UHC).
Gus Fawait mengingatkan bahwa membangun daerah membutuhkan kerja sama lintas sektor yang solid.
Terkait sisa posisi kepala sekolah yang masih kosong, ia memastikan pelantikan susulan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan sisa posisi yang ada, terutama untuk posisi Pelaksana Tugas (Plt), bisa segera disusul pelantikannya,” tuturnya.
ADVERTORIAL
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
DETAIL.ID, Jakarta – Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.
Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut.
“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” ucap Shamy Ardian.
Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol.
Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.
Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan.
“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” tutur Shamy Ardian. (*)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000



