ADVERTORIAL
Empat Puluh Lima Desa di Tanjungjabung Timur akan Gelar Pilkades Serentak
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur merencanakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 pada bulan Oktober mendatang. Dari 73 desa yang ada di Kabupaten Tanjabtim, 45 desa diantaranya yang akan berkompetisi.
Adapun 45 desa tersebut tersebar di 10 kecamatan dari 11 kecamatan. Kecamatan Muara Sabak Timur 6 desa, yakni Desa Simbur Naik, Kuala Simbur, Lambur I, Lambur II, Kota Raja dan Sungai Ular. Kecamatan Kuala Jambi 3 desa, yakni Desa Teluk Majelis, Majelis Hidayah dan Manunggal Makmur.
Kecamatan Dendang 4 desa, yakni Desa Catur Rahayu, Jati Mulyo, Kota Kandis dan Koto Kandis Dendang. Kecamatan Rantau Rasau 5 desa, yakni Bangun Karya, Rantau Jaya, Rantau Rasau I, Sungai Dusun dan Tri Mulyo. Kecamatan Berbak 4 desa, yakn Desa Rantau Rasau Desa, Rantau Makmur, Rawa Sari dan Telago Limo.
Kecamatan Nipah Panjang 5 desa, Desa Pemusiran, Simpang Datuk, Simpang Jelita, Sungai Raya dan Teluk Kijing. Kecamatan Sadu 7 desa, yakni Desa Air Hitam Laut, Labuhan Pering, Remau Baku Tuo, Sungai Jambat, Sungai Cemara, Sungai Itik dan Sungai Benuh.
Kecamatan Geragai 4 desa, yakni Desa Lagan Ulu, Lagan Tengah, Pandan Lagan dan Suka Maju. Kecamatan Mendahara 4 desa, yakni Lagan Ilir, Pangkal Duri, Pangkal Duri Ilir dan Sinar Kalimantan. Kecamatan Mendahara Ulu 3 desa, yakni Desa Mencolok, Sungai Toman dan Sinar Wajo.
Sekda Tanjabtim, Sapril saat diwawancarai mengatakan, bahwa untuk tahapan Pilkades serentak 2022 ini, direncanakan akan dimulai bulan Juni mendatang. Dimana pelaksanannya nanti akan tetap mempertimbangkan dan menyesuaikan zona penyebaran Covid-19.
“Saat ini kami Pemkab Tanjabtim tengah memfinalkan Peraturan Bupati terkait pelaksanaan Pilkades dimasa pandemi,” katanya.
“45 desa yang akan melaksanakan Pilkades, rata-rata masa jabatan Kepala Desa yang terpilih pada periode sebelumnya akan berakhir di bulan Desember tahun 2022,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam rangka awal, Pemkab Tanjabtim sudah melaksanakan berbagai kegiatan, salah satunya melakukan identifikasi rencana Tempat Lokasi Pemungutan Suara (TPS) dan lokasi TPS. Dimana kegiatan tersebut disandingkan saat pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan.
“Beberapa OPD terkait seperti Bappeda bersama Dinas PMD dan Bagian Pemerintahan telah diminta mempersiapkan pelaksanaan Pilkades nantinya,” jelasnya.
Ditambahkannya, terkait dengan pelaksanaan Pilkades dimasa pandemi, Pemerintah Daerah tentu tidak ingin kecolongan dengan kasus baru. Oleh karena itu, pelaksanaan Pilkades tetap melihat dan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19.
“Salah satu dengan menyesuaikan situasi dan kondisi zona penyebaran Covid-19 saat pelaksanaan Pilkades berlangsung” katanya.
ADVERTORIAL
Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku
DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memperoleh informasi mengenai bidang tanah yang akan ditransaksikan secara lebih mudah dan aman melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memberikan kemudahan, khususnya bagi pemilik tanah yang telah bersertipikat.
Melalui fitur tersebut, penjual tidak perlu lagi memberikan salinan informasi sertipikat secara tertulis seperti fotokopi dokumen. Penjual bisa membagikan akses sertipikat kepada calon pembeli lewat akun Sentuh Tanahku. Pembeli dapat melihat informasi terkait bidang tanah secara langsung sesuai dengan jangka waktu akses yang ditentukan oleh penjual.
Untuk membagikan akses sertipikat, pemilik tanah terlebih dahulu memiliki akun pada aplikasi sentuh tanahku dan melakukan verifikasi akun. Pemilik tanah dapat mengakses menu “Sertipikatku”, selanjutnya, pilih sertipikat yang akan dibagikan, tekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”, lalu masukkan username atau alamat email penerima serta tentukan durasi waktu akses yang diberikan.
Setelah akses dibagikan, calon pembeli dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya, kemudian memilih submenu “Dibagikan”. Pada menu tersebut akan tampil sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik.
Dengan akses yang dibuka oleh penjual, calon pembeli dapat melihat berbagai informasi mengenai bidang tanah, mulai dari nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi, hingga riwayat catatan pendaftaran atas bidang tanah tersebut.
Riwayat catatan pendaftaran memuat informasi mengenai berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah. Seperti contohnya, pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, maupun blokir apabila terdapat pencatatan sengketa. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi calon pembeli sebelum melanjutkan proses transaksi.
Pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi pertanahan. Dengan memperoleh akses langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat memeriksa informasi bidang tanah secara mandiri sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. (*)
ADVERTORIAL
Gubernur Al Haris Ikuti Peresmian IJD, Komitmen Pembangunan Infrastruktur Tingkatkan Konektivitas Wilayah
Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menegaskan Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) menjadi bukti nyata komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus meningkatkan konektivitas antarwilayah di Indonesia.
Hal itu disampaikan Al Haris usai mengikuti peresmian serentak Program IJD Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto secara daring dari Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa, 23 Juni 2026. Secara nasional, program tersebut meresmikan pembangunan jalan sepanjang 1.151 kilometer di berbagai daerah.
Menurut Al Haris, program IJD sangat membantu pemerintah daerah karena banyak ruas jalan yang kondisinya terus menurun dan membutuhkan anggaran besar untuk diperbaiki.
“Alhamdulillah hari ini Bapak Presiden telah meresmikan Program Inpres Jalan Daerah tahun 2025. Ini menunjukkan pemerintah terus berkomitmen membangun jalan daerah yang kondisinya sudah mulai menurun agar kembali menjadi jalan yang mantap,” kata Al Haris.
Ia menjelaskan, tidak semua kerusakan jalan dapat ditangani pemerintah daerah karena sebagian membutuhkan konstruksi yang rumit dan biaya yang besar. Melalui Program IJD, pemerintah pusat hadir membantu daerah, terutama wilayah yang memiliki potensi ekonomi tinggi.
Untuk Provinsi Jambi, kata Al Haris, terdapat delapan ruas jalan yang masuk dalam program dan diresmikan Presiden. Kehadiran proyek tersebut diyakini akan memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus memperkuat distribusi barang dan jasa.
“Program ini menjangkau daerah-daerah yang memiliki potensi ekonomi. Jambi juga mendapatkan manfaat dengan delapan ruas jalan yang diresmikan Presiden,” ujarnya.
Al Haris juga mengungkapkan, pemerintah daerah telah menyiapkan usulan Program IJD tahun 2026 kepada pemerintah pusat. Masing-masing daerah mengusulkan kebutuhan anggaran sekitar Rp100 miliar, meski nantinya akan melalui proses verifikasi untuk menentukan ruas jalan yang menjadi prioritas.
“Nanti akan dilihat mana yang paling mendesak dan menjadi prioritas untuk ditangani melalui program IJD,” ucapnya.
Pada 2025, Provinsi Jambi memperoleh pembangunan jalan sepanjang 38 kilometer melalui Program IJD. Jika digabungkan dengan proyek jalan skema multiyears, total pembangunan jalan mencapai sekitar 50 kilometer.
Al Haris menilai capaian tersebut sangat membantu pemerintah daerah dalam mempertahankan kualitas jalan serta mempercepat perbaikan ruas-ruas yang mengalami penurunan fungsi.
“Kalau setiap tahun Jambi mendapat sekitar 50 kilometer pembangunan jalan, tentu ini sangat membantu pemerintah daerah dalam mengatasi jalan-jalan yang kondisinya mulai menurun,” tuturnya. (*)
ADVERTORIAL
Alih Media ke Sertipikat Elektronik, Masyarakat Merasa Jauh Lebih Praktis dan Berikan Rasa Aman
DETAIL.ID, Bogor – Masyarakat yang sudah beralih dan memiliki Sertipikat Elektronik mulai merasakan manfaat transformasi digital pada layanan pertanahan. Selain mempermudah akses layanan, digitalisasi dokumen pertanahan ini dinilai lebih memberikan rasa aman dan kemudahan bagi para pemilik tanah.
“Sertipikat Elektronik bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih simpel karena data batas tanah disimpan secara digital, jadi tanah tak bisa digeser-geser,” ujar Yusuf (37) saat diwawancarai di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat.
Keamanan data pertanahan dalam Sertipikat Elektronik dijaga secara berlapis karena data fisik maupun yuridis telah dilindungi dengan sistem enkripsi. Batas bidang tanah yang tercantum dalam Sertipikat Elektronik juga telah terintegrasi dalam sistem pemetaan nasional sehingga data pertanahan menjadi lebih akurat dan terhubung.
Yusuf berinisiatif mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk mempermudah akses terhadap layanan pertanahan. Melalui aplikasi tersebut, ia bisa melihat sertipikat tanahnya tanpa harus membawa dokumen fisik ke mana pun ia pergi sehingga proses pengecekan data dapat dilakukan secara cepat dan praktis.
Perasaan serupa juga diungkapkan Ilham (40), yang datang ke Kantah untuk mengambil Sertipikat Elektronik milik keluarganya setelah proses roya selesai dilakukan. Warga Kabupaten Bogor ini merasa, peralihan dari sertipikat analog ke elektronik merupakan langkah positif dalam modernisasi layanan pertanahan.
“Dari analog ke Sertipikat Elektronik sih bagus, bisa dicek juga dari handphone, mudah-mudahan tanah milik orang tua saya jadi lebih aman,” ujar Ilham.
Digitalisasi layanan pertanahan berupa Sertipikat Elektronik menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan publik di bidang pertanahan. Kehadiran layanan digital diharapkan mampu memberikan kemudahan, efisiensi, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap data pertanahan masyarakat. (*)



