DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pilkada KPU Tanjab Timur, 17 Februari 2022 memasuki agenda mendengar keterangan terdakwa yakni Ketua KPU Tanjungjabung Timur Nurkholis, sekretaris Sumardi, kasubag Umum Mardiana dan bendahara Hasbullah saling memberi kesaksian satu sama lain.
Dalam persidangan terungkap beberapa fakta yang dikqtakan oleh sumardi yaitu pembayaran sppd 350.000 berpedoman kepada Peraturan Bupati namun juga mempedomani beberapa aturan PMK sebagai dasar hukumnya,
Afriansyah, kuasa hukum Sumardi mengatakan selama ini tidak ada masalah dalam penerapan standar biaya masukan,
“Kpu Tanjungjabung Timur ini kan selalu di audit oleh auditor internal seperti inspektorat jendral KPU RI, dan audit eksternal oleh BPK RI, dan hasilnya tidak ada yang janggal, oleh BPK pun kita mendapatkan WTP (wajar tanpa pengecualian), mengenai standar bayar Perjalanan dinas Rp.350.000 itu sudah diterapkan sejak lama dan itu tidak ada masalah sama sekali, jadi kita agak kaget saja sekarang mengapa dipermasalahkan,” ujarnya.
Selain itu Afri mengatakan bahwa sppd 350.000 juga diterima tanpa ada potongan dari kliennya.
“Uang sppd itu semua sampai dan diterima oleh staf dan komisiiner yang melakukqn perjalanan dinas, namun memqng kerugiqn negara yng didakwa oleh JPU kita tidk berpedoman kepada PMK yg nilqinya 150.000 itu lo, tapi kita lihat nantilqh bagaimana putusannya” ujarnya.
Adapun Agenda sidang berikutnya yaitu mendengar keterangan ahli dari terdakwa nurkholis dan mardiana, sementara untuk sumardi dan hasbullah direncanakan pembacaan tuntutan oleh JPU.
Discussion about this post