Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkim dan Puskesmas Bungku, LSM Mappan Kembali Unjuk Rasa di Kejari Batanghari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM Mappan) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Negeri Batanghari, pada Senin 21 Februari 2022.

LSM Mappan menyampaikan aspirasinya terkait laporan atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari.

Hadi Prabowo sebagai koordinator aksi mengatakan bahwa, kedatangannya bersama kawan-kawan adalah ingin menanyakan laporannya terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan stimulan perumahan swadaya di lingkup Dinas Perkim Kabupaten Batanghari TA 2019. Diduga ada indikasi kerugian negara mencapai Rp 7,5 miliar.

“Saya datang ke sini sebagai pelapor atas temuan tersebut. Sejauh mana tindak lanjut atas laporan itu? Kapan saya dan pihak terkait mau dipanggil, diperiksa, atau diwawancarai, dan atau mau dimintai klarifikasi terkait laporan yang saya sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi? Pada hari ini kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batanghari,” ujar Hadi Prabowo.

Perlu diketahui tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Batanghari, melalui dinas Perkim memiliki alokasi anggaran untuk bedah rumah sebanyak 502  unit rumah, dengan nilai Rp 34.860.000/unit.  “Ini data kami dapatkan berdasarakan laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari, atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2019,” tutur Hadi.

Namun pada kenyataanya, laporan yang tertuang dalam LHP BPK tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, dari hasil investigasi ditemukan hanya dialokasikan anggaran sebesar Rp 20.000.000. Dengan rincian Rp 17.500.000 berbentuk material bangunan, sisanya Rp 2.500.000 berbentuk uang tunai. “Yang jadi pertanyaan, kemana sisa uang Rp 14.860.000 dari nilai yang sebenarnya?” ujarnya.

Kasus Korupsi Puskesmas Bungku

Beralih pada kasus lain, Sekjen LSM Mappan juga menanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi puskesmas Bungku. “Mengenai kasus korupsi puskesmas bungku, yang diduga melibatkan oknum Kadinkes, serta sejumlah Pejabat di lingkup Dinas Kesehatan Batanghari, dan Pihak Swasta yang hari ini tak kunjung P21,” ucap Hadi.

“Sebetulnya ada apa dengan Jaksa Kejari Batanghari? Kenapa sampai sekarang pelimpahan berkas perkara kasus Puskesmas Bungku yang diduga ada indikasi timbulnya kerugian negara mencapai Rp 7 Miliar, berkasnya tak kunjung P21? Dan selalu P19, bukan 1 atau 2 kali berkas itu P19,” kata Hadi Prabowo bingung.

“Atau jangan-jangan ini cara jaksa untuk menunggu ambang batas waktu proses penyidikan di Polres, dan tela’ah penerimaan berkas perkara itu habis. Sehingga, 7 orang calon tersangka bisa bebas dan kasus ini batal demi hukum. Atau jangan-jangan cara untuk membuat kasus tersebut SP3,” ujar Hadi melanjutkan.

Menurutnya, jika benar begitu, berarti secara tidak langsung Jaksa Kejari Batanghari mengatakan bahwa penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polres Batanghari bekerja tidak profesional. Karena penyidik tidak bisa membuktikan atas apa yang disangkakan terhadap 7 orang calon tersangka. “Makanya berkas perkara kasus ini selalu P19,” ucap Hadi.

Seharusnya Jaksa Kejari Batanghari dan Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Batanghari bisa berkolaborasi, dan menyajikan kasus ini sampai kemeja persidangan, terlepas siapa yang salah dan benar itu bukan urusan polisi atau jaksa. Yang jelas tetaplah profesional dan independen.

“Karena kami menilai Penyidik Polres sudah menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan, dia sudah melakukan proses penyelidikan dan dinaikkan ke tingkat penyidikan. Namun ada kendala saat pelimpahan berkas yang kita tahu sampai hari ini berkas selalu dinyatakan tidak lengkap dan harus diperbaiki agar dilengkapi,” tutur Sekjen LSM Mappan tersebut.

Menggapai perihal dua kasus tersebut Hadi Prabowo dan beberapa orang pendemo disambut oleh Kasi Intel Aulia Rahman didampingi Kasi Pidsus Fahmi untuk audiensi.

“Dugaan Kasus Korupsi Dinas Perkim Batanghari, kami sudah menerima limpahan laporan dari Kejaksaan Tinggi Jambi, prosesnya sedang berjalan. “Kita sedang menungumpulkan data – data dan akan segera memanggil para pihak terkait bantuan perumahan stimulan perumahan swadaya tahun anggaran 2019,” ucap Aulia.

Terkait pernyataan bahwa pelapor siap dipanggil, Aulia menanggapi. “Sekarang kan sedang berproses, nanti semua pihak akan kita panggil. Bukannya kita tidak menindaklanjuti laporan ini. Karena laporan ini kan sedang berjalan. Kita akan menelaah dulu. Tidak mungkin kan kita lakukan penyedilikan lalu kita siarkan,” ujar Aulia.

“Ini kan masih tahap awal bukan penyidikan. Kita akan proses satu persatu. Nanti abang akan kita panggil dalam waktu singkat. Kita juga akan melaporkan hasilnya ke Kejaksaan Tinggi nantinya,” ujarnya.

Sementara itu Kasi Pidsus, Kejari Batanghari, Fahmi mengungkapkan bahwa perkara bungku memang sudah dikirimkam berkas ke kejaksaan. “Namun setelah kita terima, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki lagi oleh penyidik. Makanya kita kembalikan dan harus dilengkapi oleh penyidik P19. Gitu aja pak kalau untuk perkara bungku,” kata Fahmi.

PERISTIWA

GMNI Laporkan Dugaan Korupsi di Disdikbud Tebo ke Kejati Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa, 7 Oktober 2025.

Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang mengatakan laporan ini merupakan hasil investigasi dan telaah dokumen terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2024 yang menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Tebo.

“Korupsi di sektor pendidikan adalah bentuk perampokan terhadap masa depan bangsa. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti merampas hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ujar Ludwig.

Menurut GMNI Jambi, ada lima poin utama dugaan penyimpangan yang menjadi dasar laporan yakni:

  1. Temuan tindak lanjut rekomendasi BPK 2024, meliputi indikasi kerugian negara dari pembayaran gaji dan tunjangan ASN, honorarium berlebih, perjalanan dinas fiktif, serta pengelolaan dana BOS yang tidak tertib, dengan potensi kerugian mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
  2. Penggunaan anggaran pendidikan untuk proyek videotron di rumah dinas bupati, yang dinilai tidak relevan dengan peningkatan mutu pendidikan.
  3. Penunjukan langsung kontraktor dari luar provinsi, yang dianggap menyalahi prinsip transparansi dan mengabaikan pemberdayaan kontraktor lokal.
  4. Dugaan pengaturan proyek mengatasnamakan kepala daerah, dengan keterlibatan pejabat aktif di Disdikbud Tebo dan kontraktor tertentu.
  5. Rekam jejak pejabat bermasalah, salah satunya Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Rahman Dwiyatma yang disebut pernah terlibat penyimpangan anggaran dan laporan fiktif pada tahun-tahun sebelumnya.

GMNI Jambi mendesak Kejati Jambi untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan. Jika ada pejabat yang bermain dengan dana pendidikan, berarti mereka bermain dengan masa depan anak-anak bangsa,” ujarnya.

Organisasi mahasiswa berhaluan nasionalis ini juga menyampaikan empat pernyataan sikap, sebagai berikut:

  1. Mendesak Kejati Jambi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
  2. Menuntut pemerintah daerah mengevaluasi pejabat yang terindikasi melanggar etika dan hukum.
  3. Mendorong Inspektorat, BPK, dan DPRD Tebo memperkuat fungsi pengawasan penggunaan APBD sektor pendidikan.
  4. Mengajak masyarakat, guru, dan pelajar menjaga transparansi serta integritas di dunia pendidikan.

“Laporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral GMNI sebagai bagian dari kekuatan moral bangsa untuk mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat. Kami percaya, penegakan hukum yang adil dan tegas di sektor pendidikan akan menjadi langkah awal untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Jambi dari kebobrokan birokrasi,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Warga Kecewa! DPRD Terkesan Memihak PT SAS, Pembangunan Stockpile Juga Berlanjut

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) kembali menuai kecaman dari warga Aur Kenali dan Mendalo Darat. Pasalnya, perusahaan tersebut tetap beroperasi meski sebelumnya telah ada kesepakatan antara warga, Gubernur Jambi, dan Wali Kota Jambi untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan hingga waktu yang belum ditentukan.

Warga menilai langkah PT SAS tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap kesepakatan resmi dan lembaga pemerintahan.

“Kami kecewa, ternyata setelah pertemuan ilegal yang difasilitasi DPRD, PT SAS malah tetap bekerja. Jadi untuk apa ada kesepakatan dengan Gubernur dan Wali Kota?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya pada Sabtu, 4 Oktober 2025.

Kemarahan warga makin memuncak setelah mengetahui DPRD Provinsi Jambi justru memfasilitasi pertemuan mendadak antara PT SAS dan sebagian warga pada Jumat 3 Oktober 2025, tanpa sepengetahuan kelompok masyarakat yang selama ini konsisten menolak keberadaan stockpile batu bara di kawasan pemukiman.

Pertemuan yang disebut dialog oleh pihak DPRD itu dinilai warga ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka menilai, langkah tersebut seolah membuka jalan bagi PT SAS untuk kembali beroperasi.

“Kalau DPRD malah berpihak pada perusahaan, lalu siapa yang membela rakyat? Kami menduga kuat DPRD sudah menjadi beking PT SAS,” ujar warga lainnya.

Sebelumnya, Gubernur Jambi dan Wali Kota Jambi telah sepakat bersama warga bahwa aktivitas PT SAS harus dihentikan sampai ada kejelasan hasil kajian dampak lingkungan dan tata ruang.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya setelah DPRD Kota dan Provinsi Jambi membuat pertemuan, pengerjaan TUKS dan stockpile PT SAS/RMK masih beroperasi dan aktivitas pengangkutan batu bara tetap berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari DPRD Provinsi Jambi maupun manajemen PT SAS terkait tudingan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Pertemuan Mendadak DPRD, PT SAS dan Sejumlah Warga Picu Kontroversi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pertemuan mendadak antara DPRD Provinsi Jambi, PT SAS, dan sejumlah warga Aur Kenali serta Mendalo Darat pada Kamis kenarin, 2 Oktober 2025 menuai sorotan tajam. Warga menilai agenda tersebut melanggar kesepakatan sebelumnya dengan Gubernur Jambi.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, Wakil Ketua I Ivan Wirata, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah warga hadir dalam forum yang disebut sebagai mediasi. Namun, masyarakat mengaku baru menerima pemberitahuan dua jam sebelum pelaksanaan tanpa adanya surat undangan resmi.

Dalam rekaman video yang beredar, warga menolak berdialog. Mereka menyatakan pertemuan itu tidak sesuai jalur komunikasi yang telah ditetapkan bersama gubernur.

“Kami hadir hanya untuk memastikan tidak ada dialog. Yang harus ditindaklanjuti sekarang adalah adu data PT SAS mengenai rencana aktivitas mereka di lokasi stockpile,” kata perwakilan warga, Dlomiri.

Masyarakat menegaskan bahwa dialog resmi sudah pernah difasilitasi gubernur, sehingga tidak perlu ada pertemuan serupa. Mereka menuntut DPRD menyatakan sikap tegas menolak keberadaan stockpile PT SAS, bukan justru memfasilitasi dialog baru.

Selain itu, warga juga mempertanyakan kehadiran salah satu petinggi organisasi masyarakat dan perwakilan media tertentu dalam forum tersebut. Mereka menduga ada kepentingan lain di balik keterlibatan pihak yang dinilai tidak relevan.

“Yang kami butuhkan dari DPR bukan memediasi pertemuan, tapi berdiri bersama rakyat dengan jelas menolak stockpile PT SAS,” ujarnya.

Rencana pembangunan stokpile PT SAS di kawasan tersebut ditolak warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs