Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkim dan Puskesmas Bungku, LSM Mappan Kembali Unjuk Rasa di Kejari Batanghari

Published

on

detail.id/, Batanghari – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM Mappan) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Negeri Batanghari, pada Senin 21 Februari 2022.

LSM Mappan menyampaikan aspirasinya terkait laporan atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari.

Hadi Prabowo sebagai koordinator aksi mengatakan bahwa, kedatangannya bersama kawan-kawan adalah ingin menanyakan laporannya terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan stimulan perumahan swadaya di lingkup Dinas Perkim Kabupaten Batanghari TA 2019. Diduga ada indikasi kerugian negara mencapai Rp 7,5 miliar.

“Saya datang ke sini sebagai pelapor atas temuan tersebut. Sejauh mana tindak lanjut atas laporan itu? Kapan saya dan pihak terkait mau dipanggil, diperiksa, atau diwawancarai, dan atau mau dimintai klarifikasi terkait laporan yang saya sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi? Pada hari ini kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batanghari,” ujar Hadi Prabowo.

Perlu diketahui tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Batanghari, melalui dinas Perkim memiliki alokasi anggaran untuk bedah rumah sebanyak 502  unit rumah, dengan nilai Rp 34.860.000/unit.  “Ini data kami dapatkan berdasarakan laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari, atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2019,” tutur Hadi.

Namun pada kenyataanya, laporan yang tertuang dalam LHP BPK tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, dari hasil investigasi ditemukan hanya dialokasikan anggaran sebesar Rp 20.000.000. Dengan rincian Rp 17.500.000 berbentuk material bangunan, sisanya Rp 2.500.000 berbentuk uang tunai. “Yang jadi pertanyaan, kemana sisa uang Rp 14.860.000 dari nilai yang sebenarnya?” ujarnya.

Kasus Korupsi Puskesmas Bungku

Beralih pada kasus lain, Sekjen LSM Mappan juga menanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi puskesmas Bungku. “Mengenai kasus korupsi puskesmas bungku, yang diduga melibatkan oknum Kadinkes, serta sejumlah Pejabat di lingkup Dinas Kesehatan Batanghari, dan Pihak Swasta yang hari ini tak kunjung P21,” ucap Hadi.

“Sebetulnya ada apa dengan Jaksa Kejari Batanghari? Kenapa sampai sekarang pelimpahan berkas perkara kasus Puskesmas Bungku yang diduga ada indikasi timbulnya kerugian negara mencapai Rp 7 Miliar, berkasnya tak kunjung P21? Dan selalu P19, bukan 1 atau 2 kali berkas itu P19,” kata Hadi Prabowo bingung.

“Atau jangan-jangan ini cara jaksa untuk menunggu ambang batas waktu proses penyidikan di Polres, dan tela’ah penerimaan berkas perkara itu habis. Sehingga, 7 orang calon tersangka bisa bebas dan kasus ini batal demi hukum. Atau jangan-jangan cara untuk membuat kasus tersebut SP3,” ujar Hadi melanjutkan.

Menurutnya, jika benar begitu, berarti secara tidak langsung Jaksa Kejari Batanghari mengatakan bahwa penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polres Batanghari bekerja tidak profesional. Karena penyidik tidak bisa membuktikan atas apa yang disangkakan terhadap 7 orang calon tersangka. “Makanya berkas perkara kasus ini selalu P19,” ucap Hadi.

Seharusnya Jaksa Kejari Batanghari dan Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Batanghari bisa berkolaborasi, dan menyajikan kasus ini sampai kemeja persidangan, terlepas siapa yang salah dan benar itu bukan urusan polisi atau jaksa. Yang jelas tetaplah profesional dan independen.

“Karena kami menilai Penyidik Polres sudah menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan, dia sudah melakukan proses penyelidikan dan dinaikkan ke tingkat penyidikan. Namun ada kendala saat pelimpahan berkas yang kita tahu sampai hari ini berkas selalu dinyatakan tidak lengkap dan harus diperbaiki agar dilengkapi,” tutur Sekjen LSM Mappan tersebut.

Menggapai perihal dua kasus tersebut Hadi Prabowo dan beberapa orang pendemo disambut oleh Kasi Intel Aulia Rahman didampingi Kasi Pidsus Fahmi untuk audiensi.

“Dugaan Kasus Korupsi Dinas Perkim Batanghari, kami sudah menerima limpahan laporan dari Kejaksaan Tinggi Jambi, prosesnya sedang berjalan. “Kita sedang menungumpulkan data – data dan akan segera memanggil para pihak terkait bantuan perumahan stimulan perumahan swadaya tahun anggaran 2019,” ucap Aulia.

Terkait pernyataan bahwa pelapor siap dipanggil, Aulia menanggapi. “Sekarang kan sedang berproses, nanti semua pihak akan kita panggil. Bukannya kita tidak menindaklanjuti laporan ini. Karena laporan ini kan sedang berjalan. Kita akan menelaah dulu. Tidak mungkin kan kita lakukan penyedilikan lalu kita siarkan,” ujar Aulia.

“Ini kan masih tahap awal bukan penyidikan. Kita akan proses satu persatu. Nanti abang akan kita panggil dalam waktu singkat. Kita juga akan melaporkan hasilnya ke Kejaksaan Tinggi nantinya,” ujarnya.

Sementara itu Kasi Pidsus, Kejari Batanghari, Fahmi mengungkapkan bahwa perkara bungku memang sudah dikirimkam berkas ke kejaksaan. “Namun setelah kita terima, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki lagi oleh penyidik. Makanya kita kembalikan dan harus dilengkapi oleh penyidik P19. Gitu aja pak kalau untuk perkara bungku,” kata Fahmi.

PERISTIWA

Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polres Tanjab Timur

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Polda Jambi memberikan perhatian serius terhadap kasus meninggalnya seorang anggota Polri yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tanjungjabung Timur. Saat ini, proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara terang fakta dan kronologis kejadian tersebut.

‎Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa atas nama pimpinan, Polda Jambi turut menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian tersebut dan mendoakan almarhum serta keluarga yang ditinggalkan.

‎”Atas kejadian ini, sekali lagi atas nama pimpinan Polda Jambi turut belasungkawa sungkawa dan prihatin. Kami mendoakan semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu, 22 Juli 2026.

‎Ia menjelaskan, perkara tersebut menjadi perhatian Polda Jambi dan saat ini proses penyelidikan terus berjalan. Dalam penanganannya, saat ini perkara akan di tangani oleh Ditreskrimum Polda Jambi dan berkolaborasi Polres Tanjungjabung Timur.

‎Erlan menegaskan bahwa Polda Jambi akan melakukan tindakan tegas apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya keterkaitan maupun keterlibatan anggota Polri dalam perkara tersebut.

Namun, kata dia, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menunggu proses penyelidikan yang saat ini sedang berjalan.

‎Lebih lanjut, Polda Jambi akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara berkala setelah proses penyelidikan memperoleh fakta-fakta dan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan.

‎”Untuk perkembangan selanjutnya, Polda Jambi akan menyampaikan informasi terbaru terkait perkara ini. Sedangkan mengenai kronologis kejadian, nantinya akan disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan dari para saksi yang telah diperiksa,” ujarnya.

‎Polda Jambi memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap secara jelas fakta-fakta di balik peristiwa tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Usai Final Piala Dunia, Fortuner Hilang Kendali Tabrak Motor di Telanaipura, Seorang Ibu Meninggal di Tempat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Kecelakaan lalu lintas terjadi usai laga Final Piala Dunia 2026. Sebuah mobil Toyota Fortuner bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat di Jalan Dr Siwabessy, tepatnya di dekat TPU Umum Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada Senin, 20 Juli 2026.

‎Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia. Berdasarkan data kepolisian, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 2921 SJA yang dikemudikan Nanda Saputra (23) melaju dari arah Simpang Buluran menuju Masjid Abu Bakar bersama seorang penumpang, Aditya Riski Ramadani (20).

‎”Sesampainya di dekat TPU Umum Buluran, mobil diduga hilang kendali hingga masuk ke jalur berlawanan. Pada saat bersamaan, dari arah Masjid Abu Bakar menuju Simpang Buluran melaju sepeda motor Honda Beat BH 2410 YX,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.

‎Tabrakan pun tak dapat dihindari. Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor Maria Esti (51) mengalami luka berat dan meninggal dunia.

‎Kasat Lantas Polresta Jambi bilang berdasarkan pemeriksaan awal menunjukkan pengemudi mobil Toyota Fortuner belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Sementara pengendara sepeda motor diketahui tidak memiliki SIM C.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Korban Dugaan Penipuan Oknum Guru SMKN 1 Tebo Kecewa, Laporan ke Disdik dan BKD Jambi Disebut Tak Kunjung Ditindaklanjuti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Seorang warga Kota Jambi, Iwan mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Gusmayanti, seorang guru di SMKN 1 Tebo. Akibat peristiwa tersebut, Iwan mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

‎Iwan mengatakan awalnya ia ditawari untuk berinvestasi dalam proyek pengadaan laptop untuk SMA dan SMK di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Tawaran tersebut, kata dia, disampaikan langsung oleh Gusmayanti dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk setiap unit laptop.

‎”Dia datang ke warung nasi uduk milik saya dan menawarkan kerja sama investasi proyek pengadaan laptop. Saya diyakinkan berkali-kali bahwa proyek itu legal dan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,” ujar Iwan sambil memperlihatkan bukti percakapan yang diklaimnya dengan Gusmayanti, Rabu 15 Juli 2026.

‎Namun, menurut Iwan, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Uang yang telah dipinjamkan kepada Gusmayanti pun hingga kini belum dikembalikan secara utuh.

‎”Jangankan keuntungan proyek, uang saya saja baru dikembalikan dengan cara dicicil. Itu pun setelah saya melaporkan persoalan ini ke Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan BKD Provinsi Jambi,” katanya.

‎Iwan mengaku kecewa lantaran laporan yang disampaikannya ke dua instansi tersebut dinilai belum membuahkan tindak lanjut yang jelas. Ia juga mengklaim bukan satu-satunya korban.

‎”Korbannya banyak. Saya sudah berkomunikasi dengan beberapa korban lain dan mereka mengalami nasib yang sama. Saya berharap Dinas Pendidikan mempertemukan saya dengan yang bersangkutan agar persoalan ini bisa diselesaikan,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kepala SMKN 1 Tebo, Ramayani membenarkan bahwa pihaknya pernah menerima laporan dari Iwan terkait dugaan persoalan tersebut.

‎Ia mengatakan telah beberapa kali memanggil Gusmayanti untuk dilakukan pembinaan secara kepegawaian, sekaligus mengingatkan agar menyelesaikan persoalan pribadi tanpa membawa nama sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

‎”Saya sudah berulang kali melakukan pembinaan secara lisan setelah berkomunikasi dengan Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan bagian Disiplin BKD Provinsi Jambi. Saya juga menasihati yang bersangkutan agar menyelesaikan persoalannya tanpa membawa nama SMKN 1 Tebo maupun Dinas Pendidikan,” kata Ramayani.

‎Saat ditanya mengenai adanya korban lain, Ramayani mengaku memang menerima sejumlah laporan serupa.

‎”Ada beberapa orang lain yang juga melapor. Saya juga sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kabid GTK, Kabid SMA, hingga bagian Disiplin BKD Provinsi Jambi terkait persoalan ini. Terakhir saya mendapat informasi dari salah seorang staf GTK bahwa persoalan ini juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian. Namun saya tidak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya,” ujarnya.

‎Berdasarkan penelusuran rekam jejak digital, nama Gusmayanti juga pernah mencuat dalam kasus serupa. Pada 10 Juni 2013, Gusmayanti yang saat itu masih mengajar di SMP Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Bungo dalam perkara dugaan penipuan berkedok bisnis elektronik.

‎Saat itu, polisi menyebut sedikitnya enam orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 563,5 juta. Modus yang digunakan adalah menawarkan investasi bisnis elektronik dengan janji keuntungan besar. Sejumlah korban diketahui berasal dari kalangan masyarakat umum hingga tenaga kesehatan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs