Connect with us
Advertisement

DAERAH

Lindungi Aset dari Pengambilalihan Sepihak, Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran 10 Tanah Ulayat di Sumba Timur

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Sumba Timur – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pengadministrasian dan pendaftaran 10 tanah ulayat milik masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah tersebut merupakan bagian dari program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026, yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi tanah ulayat dari potensi pengambilalihan sepihak maupun konflik pertanahan.

“Tanah ulayat adalah aset berharga. Bukan hanya bernilai ekonomi, tapi juga bernilai sosial, budaya, dan spiritual. Dengan didaftarkan, tanah ulayat terlindungi dari pengambilalihan sepihak. Aset masyarakat adat tidak lagi rentan, tapi menjadi kuat dan sah secara hukum,” ujar Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, pada Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi NTT, di Kabupaten Sumba Timur, Rabu, 22 Juli 2026.

Rezka Oktoberia menjelaskan, banyak persoalan pertanahan bermula dari belum jelasnya status hukum suatu bidang tanah. Oleh karena itu, pendaftaran tanah ulayat ini penting dilakukan, bukan hanya demi perlindungan hukum bagi masyarakat saat ini, namun juga menjadi bentuk menjaga keberlangsungan hak masyarakat adat untuk generasi mendatang.

“Tanpa perlindungan hukum, tanah ulayat bisa hilang, perlahan atau tiba-tiba. Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan,” kata Rezka Oktoberia.

Provinsi NTT adalah salah satu dari tujuh provinsi yang menjadi lokasi pelaksanaan program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026. Berdasarkan hasil verifikasi bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT dan Kantor Pertanahan setempat, terdapat 10 masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Timur yang menjadi target pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Ke-10 masyarakat hukum adat tersebut meliputi masyarakat hukum adat (MHA) Wundut, MHA Suku Lokutana, Suku Mbuang, MHA Vela dan Lea, MHA Gendang Nggorob, MHA Napuru, MHA Umbu Pabal, Gendang Lalang, Suku Poma, dan Suku Mulu. Kementerian ATR/BPN berharap, tanah ulayat yang telah didaftarkan, keberadaannya tetap terlindungi sebagai aset MHA sekaligus warisan bagi generasi yang akan datang.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, menyampaikan dukungan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur terhadap program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat. Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan kepada MHA, ia menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan MHA Kambata Wundut kepada Kepala Suku Pabu, Lunggi Pabu.

Penyerahan SK tersebut menjadi langkah penting karena menjadi dasar pengakuan MHA di tingkat daerah sekaligus menjadi salah satu prasyarat sebelum tanah ulayat dapat diadministrasikan dan didaftarkan sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024. Hal ini juga mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dengan Kementerian ATR/BPN dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, mulai dari pengakuan subjek hingga pendaftaran objek tanah ulayat.

Sosialisasi kali ini turut diisi dengan diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari berbagai instansi. Perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT memaparkan tahapan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, sementara perwakilan Kementerian Dalam Negeri menjelaskan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai dasar pengakuan masyarakat hukum adat di daerah.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur juga memaparkan dukungan daerah terhadap perlindungan MHA, termasuk potensi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dalam sesi yang sama, turut disampaikan mekanisme pengaduan dalam pelaksanaan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), guna memastikan proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat berjalan secara transparan dan akuntabel.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur DPRD Kabupaten Sumba Timur, Forkopimda, jajaran Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, tokoh adat, ketua MHA Kambata Wundut, serta perwakilan MHA yang mendukung percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur. (*)

Advertisement

DAERAH

Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Kupang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan kebijakan untuk mentransformasi sejumlah layanan pertanahan agar lebih pasti, cepat, dan memudahkan masyarakat. Transformasi dilakukan dengan penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan Pengukuran Terjadwal, dan percepatan layanan Peralihan Hak. Dalam proses transformasi layanan pertanahan ini andil pemerintah daerah (Pemda) juga dibutuhkan.

“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Mungkin minggu depan Bapak/Ibu akan menerima Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal sama Peralihan Hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Dengan fokus transformasi layanan yang berorientasi pada masyarakat, Kementerian ATR/BPN membuat sistem Pengukuran Terjadwal dan menetapkan standar waktu penyelesaian layanan tersebut dalam 12 hari. Masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran akan memperoleh jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan. Setelah bidang tanah selesai diukur, selanjutnya proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung maksimal lima hari.

“Kami sudah buat keputusan, masa tunggu kalau kita datang, misal masyarakat datang Selasa, daftar untuk minta diukur tanahnya, paling lambat Senin depan harus sudah diukur. Tujuh hari paling lambat. Setelah itu jadi, peta bidangnya paling lambat lima hari harus sudah jadi,” kata Menteri Nusron.

Di hadapan Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, serta para Bupati/Wali Kota se-NTT, Menteri Nusron juga menjelaskan terkait layanan pertanahan yang berhubungan langsung dengan peran Pemda, yaitu layanan Peralihan Hak. Menurutnya, salah satu kendala yang menghambat proses Peralihan Hak atau balik nama adalah lamanya proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Oleh karena itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak para kepala daerah untuk memperkuat kerja sama melalui integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Induk Bidang Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi tersebut diharapkan mampu menyinkronkan data pertanahan dan perpajakan, baik dari sisi luasan maupun bentuk bidang tanah sehingga penetapan BPHTB menjadi lebih akurat.

“Peralihan Hak itu saat jual beli tanah kan perlu balik nama, saat ini juga lama. Alasannya macam-macam, salah satunya verifikasi BPHTB-nya lama. Karena itu, saya butuh NOP sama dengan NIB sinkron dan cepat, supaya verifikasi BPHTB cepat. Sekarang, kami buat aturan main, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal harus tiga hari,” kata Menteri Nusron.

Sebagai Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena langsung menginstruksikan jajarannya untuk mempererat kolaborasi dalam menghadapi kondisi pertanahan dan tata ruang di NTT. Temasuk, untuk menangani tantangan dan kebutuhan strategis dalam pengelolaan tanah di wilayahnya.

“Terkait hal-hal teknis di lapangan, nanti kami siap bersinergi. Tadi saya juga sudah berdiskusi dengan Bapak/Ibu Bupati, Wali Kota, dan Sekretaris Daerah yang hadir. Ke depan, semuanya akan kita sinergikan dan koordinasikan agar seluruh perangkat daerah dapat bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah dengan baik,” tutur Gubernur NTT.

Dalam Rakor ini, turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan; dan Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.

Continue Reading

DAERAH

HUT ke-1 Partai Rakyat Indonesia, PRI Tegaskan Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID,  Jambi – Partai Rakyat Indonesia (PRI) memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-1 pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Peringatan tersebut menjadi momentum konsolidasi bagi seluruh kader PRI di 38 DPD se-Indonesia.

‎Ketua Umum PRI, Muhammad Nazaruddin dalam sambutannya mengajak seluruh kader untuk mendukung penuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

‎Nazaruddin menilai sejumlah program pemerintahan Prabowo telah memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

‎”Saya melihat bahwa program-program Bapak Presiden Prabowo Subianto menyentuh langsung dan berdampak nyata terhadap masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, mari sama-sama kita dukung penuh pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Nazaruddin.

‎Ia juga menegaskan bahwa PRI merupakan partai yang dibentuk untuk memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

‎Peringatan HUT ke-1 PRI kali ini dipusatkan di Bandar Lampung dan disiarkan secara langsung lewat video konferensi. HUT PRI juga dirayakan di 38 DPD setanah air. Di Jambi, peringatan HUT diisi dengan pemotongan kue ulang tahun serta pembagian sembako kepada masyarakat.

‎Ketua DPD PRI Provinsi Jambi, Robert Samosir turut mengajak seluruh kader di Jambi untuk menjaga solidaritas dan menjalankan visi partai.

‎”Terima kasih kepada seluruh rekan-rekan. Ini HUT pertama kita. Mari jaga solidaritas demi mewujudkan visi besar Partai Rakyat Indonesia,” kata Robert.

‎Selain perayaan HUT, kegiatan yang dipusatkan di Bandar Lampung juga diisi dengan sejumlah agenda bakti sosial, di antaranya donor darah hingga peluncuran ambulans yang diperuntukkan bagi 38 DPD PRI di seluruh Indonesia.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Gus Fawait Tegaskan Sinergi Pemkab Jember dan Bulog Usai Serapan Gabah Tembus 110 Persen

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember dan Direktur Pengadaan Perum Bulog RI menggelar audiensi, Rabu (5/8/2026). (Foto: Istimewa)

DETAIL.ID, Jember — Bupati Jember Muhammad Fawait menyambut baik capaian penyerapan gabah oleh Perum Bulog Kantor Cabang Jember yang berhasil melampaui target tahunan usai berakhirnya musim panen raya.

Hingga awal Agustus 2026, volume gabah petani lokal yang berhasil diserap mencapai 183.020 ton atau setara 93.615 ton beras.

Capaian tersebut setara dengan 110,25 persen dari target penyerapan awal yang dipatok sebesar 84.908 ton setara beras.

Data kinerja pasokan pangan ini dipaparkan langsung oleh Direktur Pengadaan Perum Bulog RI Prihasto Setyanto saat beraudiensi dengan Bupati Jember Muhammad Fawait di Jember, Rabu, 5 Agustus 2026.

Pertemuan tersebut membahas langkah strategis penstabilan harga di tingkat produsen, pengelolaan cadangan beras, hingga skema perlindungan pendapatan petani lokal.

Direktur Pengadaan Bulog RI, Prihasto Setyanto, menyampaikan bahwa tingginya angka penyerapan gabah di kawasan lumbung pangan ini menunjukkan kuatnya koordinasi antarinstansi di daerah.

“Capaian ini menjadi bukti sinergi yang baik antara Bulog, Pemerintah Kabupaten Jember, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung kesejahteraan petani sekaligus menjaga ketersediaan stok pangan,” kata Prihasto.

Masuknya pasokan gabah ke gudang-gudang Bulog secara masif dinilai efektif mencegah penurunan harga gabah kering panen di tingkat petani yang kerap terjadi saat pasokan melimpah.

Merespons paparan tersebut, Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan bahwa kepastian pasar bagi hasil tani warga menjadi prioritas pemerintah daerah dalam menjaga pilar ekonomi perdesaan.

“Kami berkomitmen terus memperkuat koordinasi bersama Bulog untuk mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” tutur Gus Fawait.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs