DETAIL.ID, Jambi – Fakta tentang Tenaga Pendamping Profesional Desa selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang menjadi pengurus Partai Kebangkitan Bangsa, Muarojambi hingga kini tidak juga mendapat kejelasan dari pihak Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia (RI).
Sampai sekarang, Mudrika Hermansyah selaku oknum dimaksud masih menduduki jabatannya selaku TAPM sekaligus pengurus partai.
Ini justru bertolak belakang dengan arahan Presiden Jokowi lewat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 384 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Taufik Madjid menjelaskan, melalui restrukturisasi itu, berharap semua bentuk pelayanan dapat dilaksanakan secara cepat.
“Semoga pemerintahan bisa menjadi lebih lincah, kuat, ramping, responsif, akurat, dan memberikan pelayanan dengan cepat,” ujarnya belum lama ini.
Saat mengikuti rapat koordinasi pengendalian program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi juga menuturkan, peranan pendamping desa dinilai penting agar penggunaan dana desa dapat tepat sasaran yang hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat desa.
Namun kembali ke soal temuan pendamping desa yang merangkap menjadi pengurus PKB Muarojambi, Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat, Kemendesa RI. Dr. H. Yusra, M.Pd berkali-kali tak pernah menjawab konfirmasi dari detail.id. Seperti diketahui, Yusra adalah pejabat yang bertanggung dalam mengawasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP) – TAPM, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa se-Indonesia.
Barulah pada Selasa, 22 Februari 2022, ia menjawab. Namun jawabannya justru meminta detail.id membuat laporan pengaduan masyarakat dengan melampirkan bukti-bukti.
“Silakan mas dengan melampirkan SK ybs (yang bersangkutan) sebagai pengurus serta jabatan diemban ybs,” ujar Yusra saat dikonfirmasi, pada Selasa 22 Februari 2022.
Sebelumnya, tanggapan senada disampaikan Koordinator Nasional (Kornas) TPP, Sukoyo saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut temuan ini dengan enteng menjawab, “Tentu kalau ada buktinya, kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya, Rabu 16 Februari 2022, malam.
Padahal, bukti-bukti soal ini sebenarnya sudah terpampang jelas. Mudrika pernah menghadiri rapat Mukercab PKB Muarojambi dan menandatangani surat undangan dengan posisi sebagai Sekretaris DPC PKB Muarojambi.
Ketua Seknas Jokowi Kota Jambi, Attan Tambun meminta Kemendes PDTT menjalankan arahan Presiden Jokowi yang meminta pengelolaan dana desa lebih maksimal, termasuk tenaga pendamping desa yang mengawal proses pengelolaan dana desa.
“Saya kira, apabila tenaga pendamping desa masih terkait dengan partai politik maka hal itu justru mencoreng Nawacita dan semangat Jokowi dalam melaksanakan pembangunan desa,” katanya pada Selasa, 22 Februari 2022.
Ia berharap Kemendes PDTT justru bukan meminta masyarakat untuk melaporkan temuan. Semestinya, harus lebih responsif terhadap temuan di lapangan.
“Bukan hanya menerima laporan, tapi turun ke lapangan dan mengecek temuan-temuan tersebut seperti yang terjadi pada kasus di Jambi. Mestinya dievaluasi semua! Ini tidak main-main, menyangkut keuangan negara. Ini bisa pidana!” ujar Attan Tambun.
Bila mengacu pada kasus sebelumnya, pada laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2015 hingga semester I 2016, ditemukan ada beberapa pengurus partai yang menjadi pendamping desa.
Kemudian, pada tahun 2016, Presiden Jokowi sampai membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki berbagai temuan polemik pendamping desa, terkait kehadiran, kapasitas, double job, dan pengurus/afiliasi partai. Ketua Tim Sekretariat Negara yang ditunjuk adalah Hadi Nugroho.
Artinya, Presiden Jokowi cepat tanggap dalam menyerap aspirasi publik. Lalu, bagaimana dengan kasus ini?
Discussion about this post