DETAIL.ID, Jambi – Massa aksi kecewa serta geram, tuntutan mereka agar Tengku Ardiansyah segera bebaskan tak kunjung penuhi oleh pihak Kejati Jambi, karena proses hukum masih tetap berjalan dan masih akan dilakukan gelar perkara.
Menyikapi hal tersebut Budi Asmara, selalu Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang juga masuk ke Gedung Kajati Jambi sebagai salah satu perwakilan dari para pendemo untuk melakukan perundingan dengan Kajati Jambi pada awalnya, merasa kecewa.
“Hasil pertemuan tadi kita sudah saling memberikan informasi, dan yang paling sakit bagi kami adalah cara – cara penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Tanjabtim. Itu yang sangat kami sesalkan,” kata Vice Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Budi Asmara, Senin 7 Februari 2022.
Kami sudah menyampaikan tadi, lanjut Budi, kami tidak akan masuk kedalam masalah – masalah kasusnya, materi perkara tidak akan kami masuki. Cuman cara- caranya ini yang tidak cerdas yang sudah saya sampaikan kemarin. Saling menghormati, kami ini juga adalah penegak hukum, sama dengan mereka. Seolah olah mereka tidak ada lagi butuh dengan Advokat.
“Untuk itu juga kami minta penangguhan penahanan. Tadi hanya diberi pengertian bahwa karena kasus korupsi ini adalah kasus khusus, maka segala sesuatu gelar perkara harus sampai kepada Kejaksaan Agung,” katanya.
Kemudian ia lanjut menjelaskan, kami juga sudah mengadukan, melaporkan kepada Janwas, Ke Jaksa Agung, ke Jaksa muda pengawasan bahwa tindakan – tindakan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur harus segera ditindaklanjuti.
“Maunya kami adalah copot Kajari, copot semua yang terlibat dalam penyidikan yang menangkap secara memalukan sekali melecehkan profesi sesama penegak hukum,” ujar Budi.
Ketika disinggung soal pernyataan, Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani Kurniawan yang pada aksi Jumat lalu mengatakan, Kajati bersedia menerima Perwakilan tim Pembela Profesi Advokat hari ini, Budi emosi.
“Di situ juga kami kami sesalkan. Alasan mereka adalah dia (Kajati) ada pertemuan sehubungan dengan masalah Covid dan segala macam,” ujarnya.
Kalau Lexy, lanjutnya, itu seharusnya memang harus menyampaikan kepada Kajati itu dan harus ketemu sama kami dan ini adalah kebohongan yang kedua seharusnya tidak bisa diwakilkan.
“Kami sangat kecewa itu, semua pengacara sangat kecewa karena janji dia sendiri kepada kami jam 10 akan ditemui oleh Kejati ternyata juga ga dipertemukan,” katanya.
“Untuk aksi lanjutan kami kasih waktu dua hari, apabila nanti janji dia tidak ada terealisasi kami akan turun lagi dan lebih besar lagi,” ujarnya melanjutkan.
Sementara itu, Lexy Fatharani Kurniawan Kasi Penkum Kejati Jambi saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa semuanya akan berproses.
“Para advokat sudah diterima oleh pimpinan bahkan ada juga Kajari Tanjungjabung Timur dan permohonan penangguhan sudah diajukan karena sebelumnya memang belum. Semuanya akan berproses,” katanya.
Discussion about this post