LINGKUNGAN
Siap Hadapi Isu Negatif, Petani Kelapa Sawit ini Komitmen Menuju Sertifikasi ISPO dan RSPO
DETAIL.ID, Kalimantan Barat – Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Fortasbi) akhirnya berhasil meyakinkan petani kelapa sawit di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Bertempat di Koperasi Kebun Mitra Sejahtera (SP8), Perkumpulan Swadaya Poliplant (PSP) Kalbar resmi terbentuk pada Sabtu, 5 Februari 2022 lalu.
Pembentukan PSP dihadiri 55 orang dari perwakilan koperasi, Farmers Development (FD), PT Poliplant Sejahtera (PSA) dan tim Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Fortasbi). “Ini merupakan Group Manager kedua yang dibentuk sebagai komitmen petani menuju sertifikasi ISPO & RSPO,” ujar Tri Arianto selaku pendamping petani dari Yayasan Fortasbi, kepada detail Selasa, 8 Februari 2022.
“Program kelapa sawit berkelanjutan diharapkan mampu memberi rasa adil dan transparan kepada petani, dan bisa meningkatkan kesejahteraan petani secara ekonomi, sosial dan lingkungan,” ucap Tri.
Dalam materi yang disampaikan kepada petani, Tri menyebut bahwa ia menyampaikan pentingnya sertifikasi ISPO dan RSPO.
“Kita sampaikan bahwa banyak fungsi dan manfaat dalam pertanian kelapa sawit. Di antaranya, sumber makanan, bahan baku oleochemical, bahan bakar (biofuel), minyak nabati terbesar (48%), produksi terbesar, serapan tenaga kerja besar, serta dampak ekonomi luar biasa dari industri ini,” kata Tri.
Namun dengan fakta, besarnya fungsi manfaat tersebut, terdapat isu negatif yang menyerang. Hal ini tentunya menjadi penghambat bagi keberlangsungan industri ini. Untuk itu, perlu dilakukan langkah-langkah lebih lanjut untuk memastikan industri kelapa sawit berkelanjutan.
“Isu yang kita hadapi misalnya soal kasus tanah baik mengenai lokasi, legalitas dan kepemilikan, selanjutnya ada kecemburuan sosial dan konflik sosial, hak pekerja, perempuan dan perlindungan anak, perubahan dan kerusakan hutan (deforestasi), isu pemanasan global, penyebab hilangnya HCV/NKT, Isu Stok Karbon dan Penilaian Dampak Sosial atau Social Impact Assessment (SIA),” sebut Tri.
Nilai Konservasi Tinggi (NKT) atau High Conservation Value (HCV) adalah sesuatu yang bernilai konservasi tinggi pada tingkat lokal, regional atau global yang meliputi nilai-nilai ekologi, jasa lingkungan, sosial dan budaya. Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) adalah suatu areal yang memiliki satu atau lebih NKT.
Menurut Tri, jika dimanfaatkan dengan benar kelapa sawit ini nihil limbah. “Sabut dan Cangkang bisa jadi bahan baku boiler di pabrik, daun dan pelepah bisa jadi pupuk organik, batang pohon bisa menjadi bahan baku furniture, Limbah Cair (LCKS) setelah diproses bisa jadi pupuk organik dan bisa juga jadi biogas, janjang kosong juga bisa jadi pupuk, dan tentunya buah sawit dan intinya yang utama, jadi minyak sawit dan minyak inti sawit. Semua termanfaatkan, nihil limbah kan?” sebut salah satu lulusan Universitas Jambi ini.
Kepada petani ia menjelaskan pula soal Prinsip Standar Petani Swadaya. Mengenai bagaimana, mengoptimalkan produktivitas, efisiensi, dampak positif dan ketahanan selanjutnya pentingnya legalitas, penghormatan terhadap hak atas tanah, dan kesejahteraan masyarakat, penghormatan terhadap HAM, termasuk hak dan kondisi pekerja serta bagaimana melindungi, melestarikan, dan meningkatkan ekosistem dan lingkungan.
Prinsip tersebutlah yang akan menjadi tonggak dasar mendapatkan sertifikasi ISPO dan RSPO. Sehingga, isu-isu negatif soal kelapa sawit dapat diatasi dan tidak menjadi momok bagi petani kelapa sawit.
LINGKUNGAN
Karhutla! Sekber PSDH Desak Evaluasi Tata Kelola Gambut
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kabupaten Muarojambi, termasuk di areal Perhutanan Sosial Desa Persiapan Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam, mendorong Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan (Sekber PSDH) Jambi meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kawasan gambut.
Sekber PSDH menilai penanganan karhutla di ekosistem gambut tidak cukup hanya melalui pemadaman. Kondisi hidrologi, perubahan penggunaan lahan, serta pola pemanfaatan kawasan Perhutanan Sosial juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.
Ketua Sekber PSDH Jambi, Feri Irawan mengatakan pengelolaan gambut harus melihat kondisi kawasan secara utuh berdasarkan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan bentang alam.
Menurutnya, persoalan tata air menjadi salah satu faktor penting dalam pencegahan karhutla di kawasan gambut. Gambut yang mengalami pengeringan dinilai lebih rentan terbakar.
”Pemadaman penting, tetapi pencegahan harus dimulai dari tata air,” Kata Feri, dalam pernyataan sikap Sekber PSDH Jambi, 13 Agustus 2026.
Sekber PSDH juga menyoroti kawasan Perhutanan Sosial yang mengalami perubahan pola pemanfaatan, termasuk berkembang menjadi perkebunan kelapa sawit. Pemerintah diminta memastikan pemanfaatan kawasan tetap sesuai ketentuan dan tidak mengurangi fungsi ekologis gambut.
Sekber PSDH memandang evaluasi penanganan karhutla perlu mencakup perubahan tutupan dan penggunaan lahan, pola pemanfaatan Perhutanan Sosial, tinggi muka air tanah, jaringan kanal, kanal blocking, drainase, hingga konektivitas tata air dengan sungai dan badan air alami.
Selain itu, kondisi hidrologi antarwilayah dalam satu bentang alam juga perlu diperiksa. Hal ini karena sistem tata air gambut tidak mengikuti batas administrasi, izin maupun konsesi.
”Air tidak mengenal batas konsesi, batas izin maupun batas administrasi,” katanya.
Sekber PSDH mendorong Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait melakukan evaluasi berbasis KHG. Pendekatan tersebut dinilai penting agar pencegahan karhutla tidak dilakukan secara sektoral dan parsial.
Setidaknya terdapat 6 langkah yang didorong, yakni evaluasi penyebab dan pola karhutla di areal Perhutanan Sosial, pemeriksaan pola pemanfaatan kawasan termasuk perkebunan kelapa sawit, audit kondisi hidrologi, menjadikan KHG sebagai basis pengelolaan tata air, mengintegrasikan penanganan karhutla dengan pemulihan gambut, serta melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dan pengawasan tata air.
Sekber PSDH juga menekankan pemadaman tetap harus dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. Namun, langkah tersebut harus diikuti dengan pembenahan tata air dan pengawasan penggunaan lahan.
”Karhutla harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi, bukan sekadar operasi pemadaman. Gambut adalah satu kesatuan ekologis, sehingga tata kelolanya juga harus berbasis kesatuan hidrologis dan bentang alam,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Sekber PSDH Jambi: Jangan Menunggu Api Membesar
DETAIL.ID, Jambi – Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan (Sekber PSDH) Provinsi Jambi mengingatkan seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki puncak musim kemarau 2026.
Sekber PSDH menyebut fenomena El Niño berpotensi memperparah kondisi kering dan meningkatkan risiko karhutla. Berdasarkan prediksi BMKG, puncak musim kemarau 2026 berlangsung pada Agustus hingga September.
Data pemantauan satelit Aqua/Terra dan Suomi NPP mencatat 1.463 titik panas (hotspot) di Provinsi Jambi sepanjang Januari-Juni 2026. Sementara luas lahan terbakar hingga semester pertama 2026 mencapai sekitar 137,72 hektare.
Hotspot terbanyak tercatat di Tanjungjabung Barat sebanyak 451 titik, Muaro Jambi 339 titik, Sarolangun 199 titik, Merangin 138 titik, Tanjungjabung Timur 99 titik, Tebo 84 titik, Batanghari 71 titik, Bungo 53 titik, Kerinci 21 titik, Kota Jambi 7 titik dan Sungai Penuh 1 titik.
Ketua Sekber PSDH Provinsi Jambi, Feri Irawan mengatakan karhutla bukan persoalan satu institusi sehingga membutuhkan sinergi pemerintah, perusahaan, masyarakat dan aparat.
”Karhutla bukan persoalan satu institusi. Kunci kita adalah pencegahan, deteksi dini, dan pemadaman sedini mungkin ketika api masih kecil,” ujar Feri, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurutnya, wilayah gambut seperti Muaro Jambi, Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur perlu mendapat perhatian khusus karena rentan mengalami kekeringan dan kebakaran.
Feri juga meminta hotspot yang muncul berulang di lokasi tertentu segera diverifikasi melalui ground check, patroli dan penelusuran sumber api.
”Jangan hanya melihat jumlah hotspot. Yang lebih penting adalah seberapa cepat hotspot tersebut diverifikasi di lapangan dan ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komda Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Jambi, Taufik Qurochman, memastikan perusahaan anggota APHI terus memperkuat kesiapsiagaan melalui penambahan personel, peralatan, patroli dan sistem deteksi dini.
Pemerintah Provinsi Jambi sendiri telah menyiapkan 81 posko di wilayah rawan karhutla. Sekber PSDH mendorong posko tersebut tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya personel, tetapi juga berfungsi sebagai pusat informasi dan respons cepat.
Sekber PSDH juga mengingatkan seluruh pihak untuk belajar dari kondisi karhutla sebelumnya. Luas kebakaran di Jambi tercatat sekitar 1.055 hektare pada 2023 dan meningkat menjadi sekitar 6.797 hektare pada 2024.
Menghadapi puncak kemarau 2026, Sekber PSDH menyerukan pemerintah memperkuat koordinasi dan respons terhadap hotspot, dunia usaha memastikan sarana pengendalian karhutla berfungsi optimal, serta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan jika menemukan asap atau titik api.
”Jangan menunggu api membesar. Jangan menunggu asap menyelimuti permukiman. Jangan menunggu bencana menjadi besar baru kita bergerak,” ujarnya. (*)
LINGKUNGAN
Kades Punti Kalo Bantah Terlibat PETI, Tegaskan Dukung Penertiban Tambang Ilegal
DETAIL.ID, Tebo – Kepala Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Ijal membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah desanya, Rabu, 17 Juni 2026.
Ijal menjelaskan, sebelumnya ia telah menyampaikan pernyataan kepada sejumlah pihak yang meminta aparat penegak hukum menindak aktivitas PETI di wilayah Desa Punti Kalo. Namun menurutnya sikap tersebut kemudian dipertanyakan setelah muncul pemberitaan yang menuding dirinya sebagai pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal.
”Perlu saya sampaikan bahwa saya tetap konsisten dengan pernyataan saya untuk mendukung penertiban aktivitas PETI di wilayah desa saya,” kata Ijal.
Ia juga mengapresiasi sikap Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (DPP LP2LH) yang turut menyoroti persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi sosial kontrol terhadap penyelenggara pemerintahan desa.
Menurut Ijal, kritik dan pertanyaan yang muncul dari berbagai pihak merupakan hal yang wajar dalam upaya memastikan komitmen pemerintah desa terhadap pemberantasan aktivitas tambang ilegal.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut dirinya ikut terlibat dalam aktivitas PETI tidak benar.
”Terkait pemberitaan yang menyeret nama saya dan menyebut saya terlibat dalam aktivitas PETI, itu tidak benar,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita



