Connect with us
Advertisement

LINGKUNGAN

UUCK Paska Keputusan MK dan Dinamika Hukum Agraria di Jambi serta Pengukuhan IHCS Perwakilan Jambi

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – RUU Investasi asing ditolak parlemen pada masa Kabinet Alisastramdjojo  1953, periode berikutnya lahir  UU  PMA NO 78 tahun 1958; UU ini stagnan hingga  pasca ditetapkannya UU  PMA NO 1 Tahun 1967  di awal era orde baru, pintu investasi asing menganga lebar mengeksplorasi dan mengekploitasi SDA dan Hutan di Nusantara secara besar-besaran.

Konfigurasi politik  reformasi dan  politik populis saat ini  tidak mengubah watak penguasa yang memprioritaskan kepentingan investasi ketimbang kepentingan rakyat. Berbagai undang-undang sektoral tidak mampu menjadi jawaban atas persoalan rakyat, Omnibus Law menjadi paket kebijakan untuk menyusun kembali  Regulasi Undang – Undang dengan menyatukan  78 UU yang disebut dengan slogan “Cipta Kerja”. 

Partisipasi rakyat dan organisasi sipil dalam proses pembentukan  UUCK No 11 tahun 2020 tidak diindahkan dan diikutsertakan. Bentuk Aksi turun ke jalan bergulir hingga saat ini, sebagian lagi dari Organ sipil menempuh jalur Uji Formil terhadap UUCK No 11 tahun 2020 melalui Mahkamah Konstitusi .

Hutan untuk kehidupan rakyat, Keadilan Sosial Sebagai Panglima

Hutan alam indonesia telah rusak semenjak 2 abad lebih saat Belanda  membabat hutan jati alam tanpa melakukan reforestasi di sepanjang pulau jawa. Jenis kayu berkualitas lainnya  dari hutan Nusantara untuk memenuhi pasokan  kebutuhan besar pabrikan kapal andalan di laut baik untuk kapal dagang maupun kapal perang negara kolonial.

Implikasi dari Perdagangan bebas sebagai Anggota WTO, konsekuensinya Indonesia harus melakukan penyesuaian UU melalu liberalisasi ekonomi, Privatisasi dan deregulasi . Sebagai negara dengan konfigurasi politik demokrasi dan ekonomi pancasila Indonesia telah kehilangan karakter.

Sebagai pelajaran bahwa menjadikan Invetsasi sebagai basis kebangkitan ekonomi telah gagal dan menhancurkan tatanan keadilan sosial.  Reformasi yang dicita-citakan sebagai  momentum penting terbukti tidak menyelamatkan bangsa, parahnya justru ikut  menghancurkan sendi-sendi demokrasi dan memberangus keadilan sosial. Politik oligarki memberi peluang pada  peran  “invisble hand” untuk bermain mata dengan penguasa alhasil kekayaan alam Nusantara hanya dinikmati segelintir konglomerat  dan penguasa yang korup.

Membangun Harapan Mengulang Sejarah

Metode Omnibus law dalam penyusunan UUCK dengan meramu sebanyak 78 undang-undang dalam 11 klaster diorientasikan membuka lapangan kerja seiring dengan mempercepat laju investasi. Sementara, UUD 1945 telah mengamanatkan proses pembentukan sebuah  UU haruslah sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana UU no 15 tahun 2019 atas perubahan  UU N0 12 tahun 2011 tentang mekanisme pembentukan suatu undang undang.

Gelombang Penolakan terhadap UU Omninus Law oleh Organisasi sipil dari berbagai elemen   mahasiswa, serikat buruh, petani dan nelayan bergerak. Bahkan, mendapat  dukungan sebagian Gubernur, DPRD dan akademisi dari berbagai  perguruan tingggi. Perjuangan hak-hak konstitusional ini merupakan pengawalan terhadap penyelewengan kekuasaan sebagai kontrol sosial untuk  keadilan sosial.

IHCS sebagai  organ sipil yang saat ini bersama organ lainnya menginisiasi KEPAL ( Komite Penyenyelamat konstitusi), sebuah Komite tediri dari prinsipal dari berbagai  organisasi Sipil, Tim Kuasa Hukum IHCS yang  diketuai oleh Kuasa hukum Janses Sihaloho, S.H dan Komite Inzage dikoordinatori oleh  Henry David Oliver Sitorus, S.H,M.H. Akhirnya berdasarkan amar putusan mahkamah konstitusi  pada tannggal 25 November 2021 yang menyatakan UUCK  “inkonstitusional bersyarat”.

Presiden dan DPR diberikan waktu 2 tahun untuk meyusun kembali UUCK sesuai mekanisme  pembentukan UU.   Artinya dalam waktu jeda 2 tahun setelah putusan MK ini proses formil dan materiil  UUCK ini harus diperbaiki terlebih dahulu  jika tidak maka UUCK  secara permanen akan dicabut.

“Perbaikan yang dimaksud bukan hanya memperbaik tulisan, titik koma saja namun juga pemerintah mempersiapkan naskah akademik” Kata Advokat David Sitorus,SH.MH pada saat Pengukuhan IHCS Jambi 03 Februari 2021.

“Pemerintah juga semestinya tidak menerbitkan PP Tentang Bank Tanah yang akan menghidupkan kembali Domain Vorklaring Karena itu inkonstitusional,” ujarnya.

Investasi Hijau dan dinamika Konflik Agraria

Jalan modernisme Investasi lebih mulus melalui jalur pendekatan keberlanjutan atas kerusakaan sumber daya alam  dengan isu Pembangunan Hijau sebagai sebuah tanggungjawab moral yang disubstitusi dalam bentuk Kapital. Jambi pasca UNFCC cop 13 tahun 2007  di Bali memacu lebih  awal dari daerah lain sebagai pilot projek bertema melawan perubahan iklim. Paket project pembangunan hijau tidak hanya dinikmati Swasta Nasional  dan transnasional, berbagai kalangan juga telah berselancar mengambil posisi sebagai  kontribusi mengatasi krisis iklim dunia.

Di kampung di pinggiran kawasan hutan dan konsesi IUPHHK telah  memperluas konflik agraria disektor kehutanan dan non kehutanan rakyat dihadapkan dengan  Korporasi sekaligus negara. Tidak direkognisi sebagai subyek maka hampir mustahil mereka berpikir . apalagi melawan. Pelemahan ini  terbukti dengan tidak selesainya berbagai konflik agraria khususnya di jambi.

IHCS  di Jambi mendapat dukungan NGO, Ormas dan Gerakan Mahasiswa mengawal UUCK

Frans Dodi, Korwil KPA Jambi mengatakan, “Ada dua belas pasal dalam UUCK yang merugikan Rakyat, untuk itu semua elemen gerakan harus  bersatu mengawal UUCK dan turunnannya apalagi  saat ini Pemerintah telah menerbitkan PP Tentang Bank Tanah yang berpotensi merampas Tanah obyek Land reform, hadirnya IHCS  di Jambi sangat diperlukan untuk  memperkuat perjuangan  kaum tani”.

Bung Abdul Eksekutif Daerah Walhi Jambi mengatakan, “Saatnya Semuanya bersatu tanpa melihat  warnanya apa untuk menyelamatkan rakyat dan SDA alam, IHCS Jambi diharapkan bisa menjadi mitra bagi perlawanan terhadap ketidak berpihakan pemerintah”.

Lemahnya posisi tawar Rakyat, Pendamping dan Pimpinan organ sipil menjadikan proses negoisasi rakyat baik dengan pemerintah maupun korporasi  tidak berjalan berimbang bahkan mandeg.  Implikasinya penyelesaiann  konflik  menggantung tak kunjung selesai. Sementara Hak ekosob di perkampungan diabaikan tidak menjadi prioritas.  Rakyat paling di rugikan, Pembiayaan untuk mengatasi konflik sebagai beban  pemerintah  dan  swasta cukup besar.

IHCS (Indonesia Human Right Committee For Social Justice) sebuah Komite untuk HAM dan Keadilan Sosial berkantor di Jakarta berinisiatif mendekatkan komite ini pada masyarakat Jambi sebagai wilayah potensial konflik agraria terbesar

”Rakyat ,  petani dan  Pendamping perlu diproteksi dari kriminalisasi dan dibebaskan dari rasa takut dan perasaan  terintimidasi  tak ragu-ragu  dalam mempertahankan  lahan  sebagai sumber ekonomi ,mereka perlu  diberikan asupan pengetahuan yang rasional dan diperkuat posisi mereka sebagai subjek hukum. berpedoman pada

“Belajar dari perjuangan KEPAL dalam kemenangan Uji Formil ini, Kita optimis ada jalan keluar bagi persoalan agraria di jambi, Sepanjang kita yakinkan rakyat  akan adanya  Hak Konstitusional yang mutlak harus dijalankan oleh pemerintah  untuk melindungi negara dan rakyatnya, termasuk pejuang HAM untuk keadilan sosial,” Azhari Kepala Perwakilan  IHCS Jambi

“Rakyat itu subyek hukum yang merdeka dari intimidasi ini harus disampaikan, IHCS dipersiapkan   untuk menjadi Mitra dan mendampingi petani korban dan melakukan negosiasi yang fair,   seluruh dunia yang menjunjung nilai kemanusiaan mempraktekkan prinsip yang dianut penegak hukum  “equality before the law”,  tidak hanya di mata  Hukum, termasuk Hak ekonomi, politik dan budaya sebagaimana diatur dalam pasal 26 s.d Pasal 33 UUD 1945,” kata Azhari.

Diskusi UUCK Paska Keputusan MK dan Dinamika Hukum Agraria di Jambi ditutup dengan Pengukuhan IHCS Perwakilan Jambi. Penyerahan surat mandat penetapan perwakilan IHCS Jambi diberikan secara daring dan disaksikan langsung oleh pengurus pusat IHCS melalui zoom meeting.

LINGKUNGAN

‎Karhutla Jambi Meluas, Pemprov Siapkan Rp 30 Miliar untuk Penanganan

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi — Luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi sepanjang 1 Januari hingga 13 September 2026 mencapai 2.975,97 hektare. Angka tersebut hampir menembus 3.000 hektare.

‎Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, sebagian besar kebakaran yang terjadi bukan semata-mata disebabkan faktor alam. Berdasarkan penanganan dan laporan yang diterima pemerintah, sekitar 80 persen lahan yang terbakar diduga sengaja dibakar.

‎Hal itu disampaikan Al Haris dalam sambutan rapat paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 14 September 2026.

‎”Sebanyak 80 persen lahan yang terbakar itu sengaja dibakar. 20 persennya itu akibat api yang mungkin karena panas, ada yang terbang sedikit ke sebelahnya, kemudian merambat ke sebelahnya,” kata Al Haris.

‎Menurut Al Haris, kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Meski luasan karhutla di Jambi disebut masih lebih rendah dibandingkan sejumlah provinsi lain, penanganannya tetap harus dilakukan secara serius.

‎Dari sisi penegakan hukum, Al Haris menyebut terdapat 75 kasus karhutla yang ditangani Polda Jambi. Dari jumlah tersebut, 50 kasus telah masuk tahap penyelidikan dan 15 kasus berada pada tahap penyidikan. “Dengan tersangka ada 11 orang,” ujarnya.

‎Sejalan dengan kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi juga tengah menyiapkan dukungan anggaran untuk memperkuat penanganan karhutla.

‎Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngardi mengatakan Pemprov Jambi telah menerima bantuan dana sebesar Rp 30 miliar dari pemerintah pusat melalui Sekretariat Negara (Setneg) untuk penanganan karhutla.

‎Dana tersebut belum langsung digeser ke organisasi perangkat daerah (OPD) karena pemerintah masih menunggu rencana kegiatan dan anggaran (RKA) dari OPD terkait.

‎”Kita dapat bantuan Rp 30 miliar. Kita tunggu RKA-nya untuk dilakukan pergeseran kembali,” kata Agus.

‎Sebelumnya, Pemprov Jambi juga telah melakukan pergeseran anggaran sekitar Rp 3 miliar ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk mengantisipasi dampak fenomena El Nino dan potensi karhutla.

‎Untuk penggunaan dana Rp 30 miliar tersebut, BPKPD telah mengundang BPBD, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kehutanan untuk menyusun rencana kegiatan.

‎Agus mengatakan anggaran tersebut nantinya akan digeser mendahului perubahan APBD untuk membiayai kebutuhan mendesak yang berkaitan dengan penanganan karhutla maupun dampaknya terhadap masyarakat.

‎”Rencananya akan kita lakukan pergeseran mendahului perubahan untuk kebutuhan belanja mendesak terkait penanganan karhutla dan dampak karhutla,” ujarnya.

‎Pembagian anggaran akan disesuaikan dengan tugas masing-masing OPD. BPBD akan menangani kegiatan yang berkaitan dengan pemadaman dan penanganan kebakaran, termasuk kebutuhan honor petugas.

‎Sementara Dinas Kesehatan akan menangani dampak karhutla terhadap masyarakat. Adapun Dinas Kehutanan akan menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan penanganan karhutla sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat.

‎Saat ini, kata Agus, masing-masing OPD masih menyusun rencana kegiatan beserta kebutuhan anggarannya. Setelah disampaikan kepada BPKPD, rencana tersebut akan diproses dan diajukan kepada Inspektorat untuk memastikan kelayakan penganggarannya.

‎”Anggarannya hari ini disampaikan ke kita untuk dilakukan proses, kemudian nanti kita ajukan ke Inspektorat untuk kelayakannya,” katanya.

‎Agus juga mengatakan apabila terdapat sisa dana yang belum terserap hingga akhir tahun, anggaran tersebut dapat ditempatkan dalam Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kebutuhan mitigasi yang belum dapat diprediksi.

‎Jika hingga akhir tahun masih terdapat dana yang belum digunakan, anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk penanganan karhutla pada 2027, dengan tetap memperhatikan ketentuan peruntukannya.

‎”Kalau sampai akhir tahun belum digunakan, itu akan kita gunakan untuk penanganan karhutla tahun 2027, dengan catatan tidak digunakan untuk yang lain selain karhutla,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Perkumpulan Hijau Desak Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Karhutla

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Hijau menilai tingginya hotspot pada Agustus 2026 menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengubah pendekatan penanganan karhutla. Dari total 6.806 hotspot yang tercatat sejak awal tahun hingga 29 Agustus 2026, sebanyak 4.404 hotspot tercatat hanya dalam periode 1–29 Agustus.

Feri menilai penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman ketika api telah muncul. Menurutnya, kebijakan harus diperkuat melalui pencegahan, perlindungan ekosistem, pengawasan perizinan, penegakan hukum, serta pemulihan lingkungan.

“Kalau setiap tahun kita hanya menunggu api muncul, mengirim pasukan, melakukan pemadaman, lalu setelah api padam persoalan dianggap selesai, maka kita sebenarnya sedang mengulang siklus yang sama. Yang harus dipadamkan bukan hanya apinya, tetapi juga sumber kerentanan ekologis dan tata kelola yang memungkinkan kebakaran terus berulang,” katanya.

Desak Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Karhutla

Atas kondisi tersebut, Perkumpulan Hijau mendesak Pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah kabupaten/kota memperkuat sistem pencegahan dan pengawasan karhutla.

Perkumpulan Hijau meminta pemerintah menjadikan data hotspot sebagai instrumen peringatan dini yang segera diikuti verifikasi lapangan.

Pemerintah juga didesak melakukan audit dan evaluasi terhadap wilayah berizin yang memiliki konsentrasi hotspot maupun luasan karhutla. Selain itu, perlindungan ekosistem gambut dinilai perlu diperkuat melalui pendekatan berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut dan pemulihan fungsi hidrologis.

Pemerintah juga diminta memastikan pemegang izin menjalankan kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla secara nyata dan terukur, membuka data serta hasil investigasi kepada publik, memperkuat peran masyarakat, dan melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses investigasi dan pembuktian.

“Jambi tidak kekurangan data. Yang kita pertanyakan adalah keberanian dan keseriusan negara menjadikan data sebagai dasar tindakan. 6.806 hotspot dan 2.335,98 hektare luas karhutla bukan sekadar angka. Di balik angka itu ada ekosistem yang rusak, ada karbon yang terlepas, ada ruang hidup yang terancam, dan ada masyarakat yang harus menanggung dampaknya,” ujar Feri.

Ia menegaskan, karhutla harus ditangani dari sumber persoalannya, bukan hanya ketika api sudah membesar.

“Karhutla harus dihentikan dari hulunya. Negara harus hadir untuk memastikan ruang ekologis tidak terus dikorbankan atas nama kepentingan ekonomi jangka pendek.

Pencegahan harus menjadi kebijakan utama, bukan sekadar slogan ketika asap sudah memenuhi ruang hidup masyarakat,” kata Feri Irawan. (*)

Continue Reading

LINGKUNGAN

Karhutla di Jambi 2.335,98 Hektare, Perkumpulan Hijau Soroti Krisis Tata Kelola Lahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Hijau menyoroti tingginya angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi sepanjang 2026. Berdasarkan analisis data Perkumpulan Hijau, tercatat 6.806 hotspot di Jambi sepanjang periode 1 Januari hingga 29 Agustus 2026.
Hotspot tersebut tersebar hampir di seluruh wilayah kabupaten/kota. Sarolangun menjadi daerah dengan jumlah hotspot tertinggi, yakni 1.833 titik, disusul Muarojambi sebanyak 1.195 titik, Tanjungjabung Barat 886 titik, Batanghari 854 titik, dan Tebo 780 titik.

Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan jika melihat data khusus periode Agustus. Dalam rentang 1–29 Agustus 2026, Perkumpulan Hijau mencatat 4.404 hotspot di Provinsi Jambi.

Sarolangun kembali menjadi wilayah dengan jumlah hotspot terbanyak, yakni 1.359 titik, kemudian Batanghari 695 titik, Tebo 599 titik, Muaro Jambi 587 titik, dan Tanjungjabung Barat 520 titik.

Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan, mengatakan tingginya jumlah hotspot tidak seharusnya hanya dipandang sebagai persoalan teknis pemadaman api.

“Karhutla harus dibaca sebagai persoalan ekologis dan tata kelola ruang. Ketika ribuan hotspot terus muncul dan terkonsentrasi di wilayah tertentu, pertanyaan kita bukan hanya bagaimana api dipadamkan, tetapi mengapa kebakaran terus berulang dan bagaimana negara mengelola ruang hidup masyarakat serta kawasan ekologis yang rentan,” kata Feri pada Selasa, 1 September 2026.

Luas Karhutla Capai 2.335,98 Hektare

Selain data hotspot, analisis Perkumpulan Hijau juga menunjukkan luas karhutla yang mencapai 2.335,98 hektare pada periode 1 Januari hingga 27 Agustus 2026.

Sarolangun menjadi kabupaten dengan luas karhutla terbesar, yakni 1.085,59 hektare atau 46,5 persen dari total luas yang tercatat. Selanjutnya Batanghari 712,88 hektare, Muarojambi 365,63 hektare, Tanjungjabung Timur 110,79 hektare, dan Tanjungjabung Barat 61,08 hektare.

Berdasarkan fungsi kawasan, luas karhutla terbesar tercatat pada Hutan Produksi Tetap sebesar 1.144,31 hektare dan Hutan Produksi Terbatas sebesar 713,91 hektare.

Selain itu, karhutla tercatat pada Area Penggunaan Lain seluas 347,64 hektare, Taman Hutan Raya 92,75 hektare, Hutan Lindung 37,09 hektare, Taman Nasional 0,23 hektare, serta Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi sebesar 0,04 hektare.

Feri mengatakan data tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak dapat dilepaskan dari kondisi ekologis kawasan dan tata kelola ruang.

“Kita harus berhenti melihat hutan hanya sebagai ruang produksi. Ketika kawasan hutan mengalami kebakaran dalam skala besar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tegakan pohon, tetapi fungsi ekologis, keanekaragaman hayati, tata air, penyimpanan karbon, dan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan,” ujarnya.

Karhutla Terdeteksi di Sejumlah Wilayah Berizin

Perkumpulan Hijau juga menyoroti keberadaan hotspot dan luas karhutla pada wilayah yang berada dalam areal perizinan.

Data menunjukkan 1.404,33 hektare luas karhutla berada dalam izin PBPH atau perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Sementara itu, 361,50 hektare berada dalam wilayah izin Minerba dan 0,11 hektare berada dalam HGU.

Pada sebaran hotspot, tercatat 1.514 titik berada dalam izin PBPH, 410 titik dalam izin Minerba, dan 497 titik dalam HGU.

Feri menegaskan, data tersebut tidak serta-merta dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa pemegang izin merupakan penyebab kebakaran. Namun, keberadaan hotspot dan luasan karhutla dalam wilayah berizin dinilai perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi dan investigasi.

“Kami tidak sedang melakukan generalisasi bahwa kebakaran yang terdeteksi di dalam wilayah izin pasti disebabkan oleh perusahaan. Secara metodologis, hotspot adalah indikator, bukan bukti tunggal mengenai penyebab kebakaran. Tetapi justru karena itu pemerintah harus melakukan verifikasi dan investigasi secara transparan. Jangan sampai data hanya berhenti sebagai angka tanpa tindak lanjut,” kata Feri.

Sebanyak 1.822 Hotspot Berada di Kawasan Gambut

Perhatian Perkumpulan Hijau juga tertuju pada ekosistem gambut. Berdasarkan data yang dianalisis, terdapat 1.822 hotspot atau 26,8 persen dari total hotspot yang berada dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).

Pada periode 1–29 Agustus 2026, beberapa KHG mencatat konsentrasi hotspot cukup tinggi. KHG Batang Tembei–Sungai Merak di Sarolangun mencatat 425 hotspot, KHG Sungai Batanghari–Sungai Air Hitam Laut di Muarojambi sebanyak 279 hotspot, KHG Batang Merangin–Batang Tembesi sebanyak 153 hotspot, serta KHG Sungai Batanghari–Sungai Kampeh sebanyak 150 hotspot.

Menurut Feri, tingginya hotspot pada kawasan gambut perlu menjadi perhatian serius karena gambut memiliki fungsi ekologis penting, terutama dalam pengaturan tata air dan penyimpanan karbon.

“Gambut mempunyai fungsi ekologis yang sangat penting dalam mengatur tata air dan menyimpan karbon. Karena itu, kebakaran gambut tidak boleh diperlakukan sebagai kejadian biasa. Kerusakannya dapat bersifat panjang dan dampaknya tidak berhenti pada lokasi api, tetapi dapat menjalar melalui perubahan tata air, emisi, degradasi ekosistem, hingga persoalan kesehatan masyarakat akibat asap,” ujarnya. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs