LINGKUNGAN
UUCK Paska Keputusan MK dan Dinamika Hukum Agraria di Jambi serta Pengukuhan IHCS Perwakilan Jambi
DETAIL.ID, Jambi – RUU Investasi asing ditolak parlemen pada masa Kabinet Alisastramdjojo 1953, periode berikutnya lahir UU PMA NO 78 tahun 1958; UU ini stagnan hingga pasca ditetapkannya UU PMA NO 1 Tahun 1967 di awal era orde baru, pintu investasi asing menganga lebar mengeksplorasi dan mengekploitasi SDA dan Hutan di Nusantara secara besar-besaran.
Konfigurasi politik reformasi dan politik populis saat ini tidak mengubah watak penguasa yang memprioritaskan kepentingan investasi ketimbang kepentingan rakyat. Berbagai undang-undang sektoral tidak mampu menjadi jawaban atas persoalan rakyat, Omnibus Law menjadi paket kebijakan untuk menyusun kembali Regulasi Undang – Undang dengan menyatukan 78 UU yang disebut dengan slogan “Cipta Kerja”.
Partisipasi rakyat dan organisasi sipil dalam proses pembentukan UUCK No 11 tahun 2020 tidak diindahkan dan diikutsertakan. Bentuk Aksi turun ke jalan bergulir hingga saat ini, sebagian lagi dari Organ sipil menempuh jalur Uji Formil terhadap UUCK No 11 tahun 2020 melalui Mahkamah Konstitusi .
Hutan untuk kehidupan rakyat, Keadilan Sosial Sebagai Panglima
Hutan alam indonesia telah rusak semenjak 2 abad lebih saat Belanda membabat hutan jati alam tanpa melakukan reforestasi di sepanjang pulau jawa. Jenis kayu berkualitas lainnya dari hutan Nusantara untuk memenuhi pasokan kebutuhan besar pabrikan kapal andalan di laut baik untuk kapal dagang maupun kapal perang negara kolonial.
Implikasi dari Perdagangan bebas sebagai Anggota WTO, konsekuensinya Indonesia harus melakukan penyesuaian UU melalu liberalisasi ekonomi, Privatisasi dan deregulasi . Sebagai negara dengan konfigurasi politik demokrasi dan ekonomi pancasila Indonesia telah kehilangan karakter.
Sebagai pelajaran bahwa menjadikan Invetsasi sebagai basis kebangkitan ekonomi telah gagal dan menhancurkan tatanan keadilan sosial. Reformasi yang dicita-citakan sebagai momentum penting terbukti tidak menyelamatkan bangsa, parahnya justru ikut menghancurkan sendi-sendi demokrasi dan memberangus keadilan sosial. Politik oligarki memberi peluang pada peran “invisble hand” untuk bermain mata dengan penguasa alhasil kekayaan alam Nusantara hanya dinikmati segelintir konglomerat dan penguasa yang korup.

Membangun Harapan Mengulang Sejarah
Metode Omnibus law dalam penyusunan UUCK dengan meramu sebanyak 78 undang-undang dalam 11 klaster diorientasikan membuka lapangan kerja seiring dengan mempercepat laju investasi. Sementara, UUD 1945 telah mengamanatkan proses pembentukan sebuah UU haruslah sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana UU no 15 tahun 2019 atas perubahan UU N0 12 tahun 2011 tentang mekanisme pembentukan suatu undang undang.
Gelombang Penolakan terhadap UU Omninus Law oleh Organisasi sipil dari berbagai elemen mahasiswa, serikat buruh, petani dan nelayan bergerak. Bahkan, mendapat dukungan sebagian Gubernur, DPRD dan akademisi dari berbagai perguruan tingggi. Perjuangan hak-hak konstitusional ini merupakan pengawalan terhadap penyelewengan kekuasaan sebagai kontrol sosial untuk keadilan sosial.
IHCS sebagai organ sipil yang saat ini bersama organ lainnya menginisiasi KEPAL ( Komite Penyenyelamat konstitusi), sebuah Komite tediri dari prinsipal dari berbagai organisasi Sipil, Tim Kuasa Hukum IHCS yang diketuai oleh Kuasa hukum Janses Sihaloho, S.H dan Komite Inzage dikoordinatori oleh Henry David Oliver Sitorus, S.H,M.H. Akhirnya berdasarkan amar putusan mahkamah konstitusi pada tannggal 25 November 2021 yang menyatakan UUCK “inkonstitusional bersyarat”.
Presiden dan DPR diberikan waktu 2 tahun untuk meyusun kembali UUCK sesuai mekanisme pembentukan UU. Artinya dalam waktu jeda 2 tahun setelah putusan MK ini proses formil dan materiil UUCK ini harus diperbaiki terlebih dahulu jika tidak maka UUCK secara permanen akan dicabut.
“Perbaikan yang dimaksud bukan hanya memperbaik tulisan, titik koma saja namun juga pemerintah mempersiapkan naskah akademik” Kata Advokat David Sitorus,SH.MH pada saat Pengukuhan IHCS Jambi 03 Februari 2021.
“Pemerintah juga semestinya tidak menerbitkan PP Tentang Bank Tanah yang akan menghidupkan kembali Domain Vorklaring Karena itu inkonstitusional,” ujarnya.
Investasi Hijau dan dinamika Konflik Agraria
Jalan modernisme Investasi lebih mulus melalui jalur pendekatan keberlanjutan atas kerusakaan sumber daya alam dengan isu Pembangunan Hijau sebagai sebuah tanggungjawab moral yang disubstitusi dalam bentuk Kapital. Jambi pasca UNFCC cop 13 tahun 2007 di Bali memacu lebih awal dari daerah lain sebagai pilot projek bertema melawan perubahan iklim. Paket project pembangunan hijau tidak hanya dinikmati Swasta Nasional dan transnasional, berbagai kalangan juga telah berselancar mengambil posisi sebagai kontribusi mengatasi krisis iklim dunia.
Di kampung di pinggiran kawasan hutan dan konsesi IUPHHK telah memperluas konflik agraria disektor kehutanan dan non kehutanan rakyat dihadapkan dengan Korporasi sekaligus negara. Tidak direkognisi sebagai subyek maka hampir mustahil mereka berpikir . apalagi melawan. Pelemahan ini terbukti dengan tidak selesainya berbagai konflik agraria khususnya di jambi.
IHCS di Jambi mendapat dukungan NGO, Ormas dan Gerakan Mahasiswa mengawal UUCK
Frans Dodi, Korwil KPA Jambi mengatakan, “Ada dua belas pasal dalam UUCK yang merugikan Rakyat, untuk itu semua elemen gerakan harus bersatu mengawal UUCK dan turunnannya apalagi saat ini Pemerintah telah menerbitkan PP Tentang Bank Tanah yang berpotensi merampas Tanah obyek Land reform, hadirnya IHCS di Jambi sangat diperlukan untuk memperkuat perjuangan kaum tani”.
Bung Abdul Eksekutif Daerah Walhi Jambi mengatakan, “Saatnya Semuanya bersatu tanpa melihat warnanya apa untuk menyelamatkan rakyat dan SDA alam, IHCS Jambi diharapkan bisa menjadi mitra bagi perlawanan terhadap ketidak berpihakan pemerintah”.
Lemahnya posisi tawar Rakyat, Pendamping dan Pimpinan organ sipil menjadikan proses negoisasi rakyat baik dengan pemerintah maupun korporasi tidak berjalan berimbang bahkan mandeg. Implikasinya penyelesaiann konflik menggantung tak kunjung selesai. Sementara Hak ekosob di perkampungan diabaikan tidak menjadi prioritas. Rakyat paling di rugikan, Pembiayaan untuk mengatasi konflik sebagai beban pemerintah dan swasta cukup besar.
IHCS (Indonesia Human Right Committee For Social Justice) sebuah Komite untuk HAM dan Keadilan Sosial berkantor di Jakarta berinisiatif mendekatkan komite ini pada masyarakat Jambi sebagai wilayah potensial konflik agraria terbesar
”Rakyat , petani dan Pendamping perlu diproteksi dari kriminalisasi dan dibebaskan dari rasa takut dan perasaan terintimidasi tak ragu-ragu dalam mempertahankan lahan sebagai sumber ekonomi ,mereka perlu diberikan asupan pengetahuan yang rasional dan diperkuat posisi mereka sebagai subjek hukum. berpedoman pada
“Belajar dari perjuangan KEPAL dalam kemenangan Uji Formil ini, Kita optimis ada jalan keluar bagi persoalan agraria di jambi, Sepanjang kita yakinkan rakyat akan adanya Hak Konstitusional yang mutlak harus dijalankan oleh pemerintah untuk melindungi negara dan rakyatnya, termasuk pejuang HAM untuk keadilan sosial,” Azhari Kepala Perwakilan IHCS Jambi
“Rakyat itu subyek hukum yang merdeka dari intimidasi ini harus disampaikan, IHCS dipersiapkan untuk menjadi Mitra dan mendampingi petani korban dan melakukan negosiasi yang fair, seluruh dunia yang menjunjung nilai kemanusiaan mempraktekkan prinsip yang dianut penegak hukum “equality before the law”, tidak hanya di mata Hukum, termasuk Hak ekonomi, politik dan budaya sebagaimana diatur dalam pasal 26 s.d Pasal 33 UUD 1945,” kata Azhari.
Diskusi UUCK Paska Keputusan MK dan Dinamika Hukum Agraria di Jambi ditutup dengan Pengukuhan IHCS Perwakilan Jambi. Penyerahan surat mandat penetapan perwakilan IHCS Jambi diberikan secara daring dan disaksikan langsung oleh pengurus pusat IHCS melalui zoom meeting.

LINGKUNGAN
Sekber PSDH Jambi Ingatkan Waspada Bencana Karhutla 2026 di Provinsi Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Memasuki penghujung musim penghujan dan menyambut datangnya musim kemarau 2026 yang diprediksi tiba lebih awal, Sekretariat Bersama Pengelola Sumber Daya Hutan (Sekber PSDH) Provinsi Jambi yang beranggotakan dari unsur Pemerintah, NGO, Swasta Bidang Kehutanan dan Perguruan Tinggi mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Berdasarkan rilis terbaru dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), musim kemarau tahun 2026 di Jambi diperkirakan akan dimulai secara bertahap pada bulan April. Kondisi ini menuntut kesiapsiagaan ekstra, mengingat tren historis Karhutla di Jambi yang fluktuatif namun tetap mengancam stabilitas ekosistem dan ekonomi daerah terlebih tahun 2026 ini diprediksi akan terjadi El-Nino Ekstrem yang disebut Godzilla El Nino.
Feri Irawan selaku Ketua Sekber PSDH Jambi menyampaikan, “Belakangan ini, istilah ‘Godzilla El Nino’ ramai dibahas dan bikin banyak orang penasaran. Meski terdengar seperti nama film, fenomena ini sebenarnya berkaitan dengan kondisi cuaca ekstrem yang diprediksi bisa berdampak besar di Indonesia”.
Hal ini selaras dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi El Nino ‘Godzilla’ dan IOD positif akan terjadi di Indonesia. El Nino adalah fenomena pemanasan suhu permukaan laut di Samudra Pasifik Ekuator. Dikutip dari unggahan akun Instagram BRIN (@brin_indonesia), fenomena El Nino, termasuk potensi variasi kuat (‘Godzilla’), menyebabkan musim kemarau di Indonesia menjadi lebih panjang dan kering. El Nino diperkirakan mulai terjadi sejak April 2026. “Provinsi Jambi harus segera bersiap,” kata Feri.
Refleksi Data: Tren dan Kerusakan Karhutla Jambi
Sekber PSDH mencatat bahwa dinamika Karhutla dalam tiga tahun terakhir memberikan pelajaran berharga bagi strategi pencegahan tahun ini:
- Tahun 2023: Tercatat sekitar 1.055 hektare lahan terbakar, mayoritas merupakan lahan masyarakat dan semak belukar.
- Tahun 2024: Terjadi lonjakan signifikan. Data KKI Warsi menunjukkan luas kebakaran mencapai 6.797 hektare hingga September, di mana lebih dari separuhnya berada di area konsesi perusahaan (perkebunan sawit dan HTI).
- Tahun 2025: Upaya mitigasi berhasil menekan angka kebakaran hingga 448,73 hektare (periode Januari-Agustus).
Kerugian Materil dan Non-Materil:
- Ekonomi: Kerugian mencapai miliaran rupiah akibat gagal panen (seperti komoditas padi di Muaro Jambi), biaya pemadaman operasional, dan rusaknya tegakan tanaman industri.
- Kesehatan: Peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Pada tahun-tahun kabut asap pekat, aktivitas pendidikan sering kali terhenti (sekolah daring).
- Ekologis & Global: Kehilangan biodiversitas di wilayah kunci seperti TNKS dan Berbak-Sembilang, serta terganggunya target penurunan emisi karbon dalam program BioCF-ISFL yang sedang berjalan di Jambi.
Apa yang Harus Diwaspadai di Musim Kemarau 2026?
Sekber PSDH Jambi menekankan beberapa titik kritis yang harus dipantau secara ketat:
- Kekeringan Lahan Gambut: Penurunan tinggi muka air tanah di lahan gambut (khususnya di Muaro Jambi, Tanjungjabung Barat, dan Tanjungjabung Timur) menjadikannya sangat rentan terbakar dan sulit dipadamkan.
- Fenomena “Early Dry Season”: Kemarau yang datang lebih awal (April) sering kali membuat kesiapan logistik di lapangan belum mencapai titik puncak.
- Titik Panas (Hotspot) Berulang: Identifikasi wilayah konsesi dan lahan terlantar yang memiliki riwayat kebakaran berulang dalam 5 tahun terakhir.
Langkah Strategis: Kolaborasi Multi-Pihak
Mencegah bencana ekologis Karhutla tidak bisa dilakukan secara parsial. Sekber PSDH mendorong langkah-langkah kolaboratif berikut:
- Bagi Pemerintah Daerah & Satgas: Segera mengaktifkan status Siaga Darurat Karhutla dan memperkuat koordinasi antara BPBD, TNI, Polri, dan Manggala Agni untuk deteksi dini (ground check) setiap munculnya hotspot.
- Bagi Sektor Swasta (Korporasi): Memastikan infrastruktur pencegahan seperti kanal blocking, embung, dan menara pantau berfungsi optimal. Perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas titik api di wilayah konsesinya.
- Bagi Masyarakat & Kelompok MPA: Memberdayakan Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat desa melalui pelatihan dan insentif pencegahan. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar (PLTB).
- Integrasi Teknologi: Memanfaatkan sistem pemantauan berbasis satelit dan sensor sensor kelembapan tanah secara real-time untuk memberikan peringatan dini bagi wilayah rawan.
“Pencegahan jauh lebih murah daripada pemadaman. Kita harus bergerak sekarang sebelum tanah gambut kita kehilangan kelembapannya,” kata Feri Irawan Ketua Sekber PSDH Jambi.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, Provinsi Jambi diharapkan dapat melewati musim kemarau 2026 dengan predikat “Langit Biru” dan terbebas dari bencana asap yang merugikan semua pihak.
Di kesempatan yang berbeda, Taufiqurachman Ketua Komda Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Jambi menanggapi potensi kemarau 2026 dan menegaskan bahwa seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Jambi telah berada dalam status siaga satu.
“Kami telah menginstruksikan seluruh anggota APHI di Jambi untuk melakukan audit internal terhadap sarana dan prasarana (sarpras) pengendalian kebakaran. Fokus kami bukan lagi sekadar memadamkan, tapi memastikan deteksi dini melalui menara pantau dan patroli darat bekerja 24 jam,” ujar Ketua Komda APHI Jambi.
Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi dengan masyarakat sekitar hutan melalui program Makmur Peduli Api (DMPA) menjadi kunci. “Sektor swasta tidak bisa bekerja sendiri. Kami memperkuat sinergi dengan warga lokal agar ada insentif ekonomi bagi mereka yang menjaga lahannya tetap hijau tanpa bakar. Personel Regu Pengendali Kebakaran (RPK) kami juga telah tersertifikasi dan siap di-BKO-kan jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh Satgas Karhutla Provinsi,” ujarnya. (*)
LINGKUNGAN
Tak Ada Kepastian, Warga Terdampak Kecewa Usai Pertemuan Terkait Keberadaan PT SAS
DETAIL.ID, Jambi – Warga RT 14 Kelurahan Aur Kenali menyatakan kekecewaannya terhadap hasil pertemuan yang membahas rencana pembangunan jalan khusus dan stokpile batubara bersama perwakilan DPD RI. Pertemuan tersebut dinilai tidak menghasilkan keputusan konkret bagi masyarakat yang terdampak langsung.
Erpen, warga RT 14 Kelurahan Aur Kenali mengatakan pertemuan itu hanya menghasilkan rekomendasi agar Gubernur Jambi segera bertemu langsung dengan warga, tanpa kepastian waktu pelaksanaan.
”Pertemuan tadi tidak menghasilkan apa-apa. Hanya rekomendasinya gubernur segera bertemu masyarakat. Jangan seperti yang kemarin, dari September sampai sekarang sudah lima bulan belum juga ditemui,” ujar Erpen, Kamis, 29 September 2026.
Ia berharap pemerintah benar-benar menjadwalkan pertemuan resmi dengan masyarakat agar persoalan tidak terus berlarut. Erpen juga menyinggung pertanyaan berulang dari pemerintah terkait rencana relokasi warga.
”Sering ditanya pindah ke mana, pindah ke mana. Sebenarnya pemerintah kan lebih tahu tata ruang, baik provinsi, kota maupun Muaro Jambi. Warga tahunya hanya dipindah saja,” ujarnya.
Meski demikian, Erpen menilai penyebutan wilayah Kemingking sebagai salah satu opsi relokasi oleh gubernur masih relevan, namun tetap membutuhkan kejelasan dan kajian yang matang.
Sementara itu, Domiri warga Desa Mendalo Darat, menilai pemerintah sejatinya telah mengetahui arah relokasi yang tepat. Menurutnya, pertanyaan kepada warga justru terkesan sebagai bentuk tekanan psikologis.
”Pemerintah sebenarnya tahu harus pindah ke mana. RTRW nasional sampai provinsi ada. Kenapa tidak ditunjuk saja? Logikanya di situ,” ucapnya.
Domiri juga menyoroti rencana pembangunan underpass dan pembelahan jalan yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga. Ia menyebut persoalan pembebasan lahan hingga kini belum tuntas.
”Jalan itu sangat dekat dengan rumah warga, dari Puri Masurai sampai ujung underpass depan PWSS. Itu sangat mengganggu kenyamanan. Warga butuh ketenangan untuk beraktivitas dan beristirahat,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Bidang Advokasi Walhi Jambi, Eko Wahyudi, menegaskan kekecewaan masyarakat juga dipicu oleh ketidakhadiran kepala daerah dalam pertemuan tersebut. Ia menyebut pertemuan itu sangat penting bagi warga terdampak langsung.
”Masyarakat berharap gubernur hadir, walikota juga beberapa kali disurati tapi tidak hadir. Padahal ini pertemuan penting,” ujarnya.
Eko menegaskan masyarakat tidak menolak investasi, namun meminta pemerintah tidak mengesampingkan kepentingan warga. Ia menilai rencana jalan khusus batubara beririsan langsung dengan rumah dan dapur masyarakat serta berpotensi menimbulkan debu batubara.
”Masyarakat bukan hanya memikirkan hari ini, tapi juga anak cucu mereka. Ini soal kesehatan dan lingkungan,” katanya.
Selain itu, Eko juga mengungkap adanya laporan terhadap tiga pejuang lingkungan dari masyarakat Aur Kenali oleh oknum yang belum diketahui secara pasti. Ia berharap tidak terjadi kriminalisasi maupun konflik horizontal di tengah masyarakat.
”Kami berharap laporan itu bisa dicabut dan konflik tidak terus terjadi,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Enam Orang Tewas di Lokasi PETI Sarolangun, Walhi Jambi Soroti Pembiaran Tambang Ilegal
DETAIL.ID, Jambi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya 6 orang warga dalam peristiwa longsor pada tanggal 20 Januari 2026 di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Walhi Jambi menilai peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan yang serius dan tidak dapat dilepaskan dari praktik pertambangan ilegal yang selama ini berlangsung tanpa pengawasan memadai.
Walhi Jambi menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh dipahami semata sebagai kecelakaan kerja. Longsor di lokasi PETI merupakan risiko yang sejak awal melekat pada aktivitas tambang ilegal yang dilakukan tanpa standar keselamatan, tanpa kajian lingkungan, serta berada di luar sistem pengawasan negara.
”Ketika aktivitas pertambangan ilegal dibiarkan terus berlangsung, maka potensi korban jiwa hanyalah soal waktu. Tragedi ini menunjukkan kegagalan negara dalam mencegah praktik berbahaya yang telah lama diketahui publik,” ujar Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Oscar pada Rabu, 21 Januari 2026.
Selama bertahun-tahun, aktivitas PETI di Jambi telah berkontribusi pada kerusakan hutan dan lahan, pencemaran sungai, serta meningkatnya kerentanan wilayah terhadap bencana ekologis seperti longsor dan banjir.
Dalam konteks ini, korban jiwa akibat PETI tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola sumber daya alam yang lemah dan penegakan hukum yang tidak konsisten.
Walhi Jambi menilai bahwa penanganan PETI selama ini cenderung bersifat sporadis dan tidak menyentuh akar persoalan. Penertiban yang dilakukan dari waktu ke waktu tidak diikuti dengan pengusutan aktor-aktor yang memiliki peran penting dalam keberlangsungan tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.
Atas peristiwa ini, Walhi Jambi mendesak:
1. Aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap aktivitas PETI di lokasi kejadian, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab secara struktural.
2. Pemerintah daerah dan provinsi untuk menghentikan pembiaran terhadap praktik PETI serta memperkuat pengawasan wilayah yang selama ini menjadi lokasi tambang ilegal.
3. Pemerintah harus memastikan pemulihan ekosistem yang telah rusak akibat PETI guna meminimalisir terjadinya bencana ekologis.
4. Negara untuk menghadirkan kebijakan yang adil bagi masyarakat, dengan menyediakan alternatif mata pencaharian yang aman, berkelanjutan, dan tidak membahayakan keselamatan maupun lingkungan.
5. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan dan pengelolaan kawasan hutan di Jambi guna mencegah terulangnya tragedi serupa.
Walhi Jambi menekankan bahwa pendekatan yang hanya menyasar pekerja tambang di lapangan tidak akan menyelesaikan persoalan PETI. Tanpa pembenahan tata kelola dan penegakan hukum yang serius terhadap aktoraktor kunci, praktik tambang ilegal akan terus berulang dan kembali menelan korban.
”Setiap nyawa yang hilang akibat PETI adalah pengingat bahwa pembiaran memiliki konsekuensi yang nyata. Negara tidak boleh terus hadir setelah tragedi terjadi, tetapi harus mencegahnya sejak awal,” katanya. (*)



