Connect with us
Advertisement

NIAGA

Simalakama Harga Minyak Goreng, Pedagang Warung Mengaku Rugi

Published

on

detail.id/, Jambi – Melambungnya harga produk turunan sawit yakni minyak goreng tak hanya menjadi masalah bagi masyarakat selaku konsumen. Pedagang warung kecil pun terkena imbasnya. Pemerintah memang sudah mengelar beberapa kali operasi pasar guna menetralisir harga kebutuhan keluarga ini.

Namun, beberapa pedagang warung yang tersebar di beberapa kawasan di Kota Jambi, masih belum menerapkan harga, sesuai ketentuan pemerintah yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 tahun 2022 yakni Rp 14 ribu per liter.

Masalahnya, stok yang mereka beli saat harga tinggi masih belum habis. Sementara pemerintah telah menerapkan aturan soal minyak goreng satu harga.

“Minyak goreng masih harga Rp 19 ribu karena kemarin dari supplier (pemasok) saya beli Rp 20 ribu. Nah kalau sekarang pemerintah menetapkan harga harus Rp 14 ribu, saya rugilah! Ini terpaksalah jual harga segini mau gimana lagi,” kata salah seorang pedagang warung di Kota Jambi yang tidak mau disebutkan identitasnya pada Rabu 2 Februari 2021

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, Agus Sunaryo mengaku bahwa pihaknya sudah mengecek ke beberapa retail dan sudah mendapati harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Staf kami sudah cek kemarin ke Alfamart, Fresco, Jamtos, Trona. Hasilnya harga sudah Rp 14 ribu per liter. Kalau warung pasti cari untung, tapi akan kita cek ke Bidang PTKN akan turun lagi hari ini,” kata Plt. Kepala Disperindag Provinsi Jambi, Agus Sunaryo.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PTKN) Zidni Aisyah ketika dikonfirmasi, mengakui bahwa hasil pengecekan di lapangan masih saja ditemui retail yang tidak menerapkan harga minyak goreng sesuai dengan instruksi pemerintah.

“Kalau modern (retail) rata-rata sudah menerapkan harga itu walaupun dibatasi pembeliannya, tapi sekarang kita juga sudah turun ke pasar-pasar tradisional. Ini saya kebetulan lagi nyetir, nanti langsung ke Kabid Perdagangannya saja ya mas, biar lebih jelas. Karena kita kemarin hanya pengawasan ke retail apakah sudah ditetapkan atau belum,” kata Kabid PTKN, Zidni Aisyah.

Detail pun mencoba mengonfirmasi Kabid Pengembangan Perdagangan Disperindag Provinsi Jambi, Harmadeli melalui sambungan seluler terkait persoalan tersebut serta langkah yang akan ditempuh. Namun hingga kini, Harmadeli belum merespons.

Reporter: Juan Ambarita

NIAGA

Mentan Ultimatum Perusahaan Sawit, Disbun Jambi Tetapkan Harga TBS Tembus Rp 3.700 per Kilogram

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan kembali menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode 12 hingga 18 Juni 2026. Penetapan harga periode kali ini berdekatan dengan instruksi Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang meminta perusahaan sawit tidak lagi membeli TBS di bawah ketentuan harga.

‎Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal mengatakan pihaknya telah mengikuti rapat bersama Menteri Pertanian di Jakarta yang dihadiri perwakilan dari 25 provinsi sentra sawit.

“Perintah Pak Menteri jelas, jangan ada lagi alasan harga sawit turun. Bahkan beliau meminta harga TBS petani dinaikkan lebih dari 10 persen ke depan,” kata Hendrizal pada Kamis, 11 Juni 2026.

Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Jambi yang digelar pada Kamis 11 Juni 2026 harga TBS untuk tanaman umur 10 hingga 20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.593 per kilogram.

Sementara harga tertinggi tercatat pada kelompok umur 21 hingga 24 tahun, yakni Rp 3.706 per kilogram. Adapun rincian harga TBS yang berlaku untuk periode 12-18 Juni 2026 adalah:

  • Umur 3 tahun: Rp 2.888/kg
  • Umur 4 tahun: Rp 3.089/k
  • ‎Umur 5 tahun: Rp 3.231/kg
  • Umur 6 tahun: Rp 3.365/k
  • ‎Umur 7 tahun: Rp 3.450/k
  • ‎Umur 8 tahun: Rp 3.524/kg
  • Umur 9 tahun: Rp 3.593/k
  • ‎Umur 10–20 tahun: Rp 3.593/kg
  • Umur 21–24 tahun: Rp 3.706/kg
  • Umur 25 tahun: Rp 3.595/kg

Dalam penetapan tersebut, harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) tercatat sebesar Rp 14.873 per kilogram, sedangkan harga rata-rata inti sawit (kernel) sebesar Rp 12.556 per kilogram dengan Indeks K yang digunakan dalam perhitungan mencapai 94,64 persen.

‎Hendrizal tak menampik jika kondisi di lapangan saat ini menunjukkan masih adanya penurunan harga yang diterima petani swadaya atau nonmitra. Sebaliknya, petani yang bermitra dengan perusahaan menurut dia umumnya masih memperoleh harga sesuai ketetapan pemerintah.

“Petani yang bermitra masih mengikuti harga yang telah ditetapkan pemerintah. Yang penurunan drastis itu terjadi di petani nonmitra yang cukup signifikan,” ujarnya.

Ia menegaskan Menteri Pertanian menginginkan tidak ada lagi perbedaan harga antara petani mitra dan nonmitra. Perusahaan pengolahan kelapa sawit diminta membeli TBS petani sesuai harga yang ditetapkan pemerintah daerah.

Saat ini terdapat sekitar 98 PKS di Provinsi Jambi. Namun hanya sekitar 25 perusahaan yang disebut aktif mengikuti rapat penetapan harga TBS yang digelar Dinas Perkebunan Provinsi Jambi setiap pekan.

“Karena itu kami terus mendorong petani membangun kemitraan dengan perusahaan agar memperoleh kepastian harga sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengeluarkan ultimatum kepada ratusan perusahaan sawit yang diduga belum menyesuaikan harga pembelian TBS petani meskipun harga CPO dunia dan nilai tukar dolar AS mengalami kenaikan.

Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri disebut akan memeriksa sekitar 270 hingga 300 perusahaan yang diduga masih menahan kenaikan harga TBS di tingkat petani.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Pengembangan dan Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit yang dipimpin langsung Menteri Pertanian di Jakarta pada 8 Juni 2026 dan dihadiri asosiasi petani, pelaku usaha, eksportir, perusahaan refinery, Satgas Pangan Polri, serta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari 25 provinsi sentra sawit di Indonesia.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

NIAGA

RUKOST, Salah Satu Investasi Cerdas dan Modern di Kota Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Bicara investasi di suatu daerah tidak terlepas dari pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Semakin banyak investasi yang masuk di suatu kota, maka tentunya akan meningkatkan pertumbuhan ekonominya.

Untuk kota Jambi sampai tahun ini pertumbuhan ekonominya di 2025 angka 4,55 % year on year bila dibandingkan tahun 2024 (sumber: https://jambi.bps.go.id/id/pressrelease/2025/05/05/781/ekonomi-jambi-triwulan-i-2025-terhadap-triwulan-i-2024-mengalami-pertumbuhan-sebesar-4-55-persen–y-on-y-.html)

PT CBHP kini menghadirkan produk investasi di bidang properti di Kota Jambi bernama: RUKOST (rumah kost). Investasi modern yang pertama dan satu-satunya di Kota Jambi.
Dengan mengusung konsep 2 in 1, bisa sebagai rumah tinggal, bisa juga sebagai rumah kost dengan memiliki 6 kamar dan dikelola oleh manajemen profesional sehingga memberikan keuntungan maksimal bagi para investor.

Tersedia di berbagai lokasi di Kota Jambi: dekat bandara, Pasir Putih, Pal Merah, Beringin Thehok, Mayang. Berbagai pilihan cara pembelian dari RUKOST seperti cash keras, cash bertahap 6x, serta KPR bisa sampai dengan jangka waktu 15 tahun. Kami memastikan juga dengan para pembeli RUKOST tidak perlu khawatir, karena RUKOST-nya akan dikelola oleh grup kami secara profesional dan transparan, sehingga para konsumen, tidak perlu repot-repot mengurusi kost ke depannya cukup menerima hasil bersih dari pengelolaan RUKOST-nya saja.

Untuk harga perdana yang di tawarkan mulai Rp 850 juta, tergantung pilihan lokasinya.
Untuk pembelian RUKOST mulai dari 2 unit di satu lokasi promo pembelian sampai akhir tahun 2025 ini, berhadiah paket wisata ke Bali / Singapura – Malaysia / Thailand untuk 2 orang.
Untuk konsultasi/pembelian RUKOST boleh menghubungi marketing pemasaran PT CBHP atau WA di 0811 744 8152. (*)

“RUKOST JAMBI, investasi cerdas dan modern di Kota Jambi

Continue Reading

DAERAH

DBH Sawit Bagi Provinsi Jambi Alami Tren Penurunan Sejak 2023

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat bagi Provinsi Jambi tercatat mengalami tren penurunan sejak 2023 lalu.

Berdasarkan penjelasan Kadis Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal, alokasi DBH Sawit untuk Provinsi Jambi senilai Rp 23 M untuk tahun 2025. Lebih kecil dari tahun sebelumnya yakni Rp 33 M. Padahal awalnya di 2023 alokasi dana mencapai Rp 38 M.

Menurut Hendrizal, pasca ditransfer ke kas daerah atau BPKPD duit DBH tersebut bakal diperuntukkan bagi pendataan, rencana aksi daerah tentang kelapa sawit berkelanjutan, hingga jaminan sosial bagi buruh tani sawit.

“Sejauh ini porsinya sesuai PMK 91, porsi maksimal 20% di bidang perkebunan. 80% untuk infrastruktur,” ujar Hendrizal, Selasa, 24 Juni 2025.

Dia pun menyoal porsi dana yang bersumber dari Pungutan Ekspor CPO yang ditetapkan oleh pusat tersebut. Sebab menurutnya jika peruntukan dana lebih difokuskan spesifik pada infratruktur semacam jalan usaha tani, tentu bakal lebih menopang produktivitas hasil perkebunan rakyat.

Sementara itu terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dimana insentif dana peremajaan sawit kini menjadi Rp 60 per hektar sejak September 2024 lalu. Kadis Perkebunan Provinsi Jambi tersebut menilai belum berdampak signifikan terhadap animo petani untuk ikut PSR.

“Kondisi di daerah beda-beda ya. Untuk petani yang lahannya cuman sedikit, misal cuman 2 ha dia ga akan mau. Karna ketika ditebang mau makan apa sampai 5 tahun. Beda dengan yang punya lahan luas,” katanya.

Adapun untuk tahun 2025, Disbun Provinsi Jambi menargetkan PSR seluas 14.100 hektar. Sebelumnya di tahun 2023 lalu, dari 10 ribu ha target PSR, terealisasi seluas 7800 ha atau sekitar 70% dari target.

“2025 target 14.100. Mestinya tercapai inikan masih proses. Yang lama itu tadi penyiapan status tanah. Itukan minimal 50 ha, anggota kelompok minimal 20. Kita optimislah, kalaupun tidak 100%, 70% mungkin terkejar,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs