DETAIL.ID, Muarojambi – Hampir seluruh tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi belum tergabung dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu terungkap ketika BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muaro Jambi melakukan rapat Koordinasi evaluasi kepatuhan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi yang dihadiri oleh Sekda Muaro Jambi 10 Februari 2022.
Sekda Muaro Jambi Budi Hartono, S.Sos. MT menyebut, seharusnya seluruh tenaga kerja non PNS dipemilihan Muaro Jambi tergabung dalam program ini, karena program ini sangat banyak keuntungannya.
“Saya minta semua tenaga kerja non PNS tergabung dalam program ini,” kata Budi Hartono.
Kata Budi, pimpinan OPD sangat bedosa jika seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada rekan-rekan non PNS yang mengalami kecelakaan kerja.
“Berdosa kita. Kalau terjadi apa-apa, bagaimana dengan keluarganya. Nah kalau sudah tergabung dengan BPJS ketenagakerjaan, mereka bisa terjamin sampai ke anak-anaknya,” ungkap Sekda.
Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh OPD yang ada di Muaro Jambi untuk mengikutsertakan tenaga kerja non PNS sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Jambi melalui Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muaro Jambi, Irma Iskandar menyambut baik apa yang disampaikan oleh Sekda Muaro Jambi.
“Alhamdulillah saya merasa gembira atas dukungan yang dikeluarkan oleh Pak Sekda untuk memastikan seluruh tenaga kerja non PNS tergabung dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Irma.
Begitu juga dengan tenaga kerja jasa konstruksi, Kata Irma, sekda juga menegaskan untuk semua perusahaan agar mengikutsertakan karyawannya kedalam jaminan sosial ini.
Untuk diketahui, pemerintah pusat telah membuat aturan tentang jaminan sosial ketenagakerjaan ini.
Hak itu telah diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dalam aturan itu, perusahaan, atau pemberi kerja, diwajibkan untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya ke dalam program pemerintah termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).”
Ketentuan tersebut diperjelas oleh Pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Jadi, jelas sudah bahwa setiap badan usaha wajib mendaftarkan diri dan anggotanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Discussion about this post