DAERAH
Usai Teken Kesepakatan, Kajari dan Seluruh JPN Kejari Tebo Diganjar Penghargaan
detail.id/, Tebo – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo beserta seluruh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tebo mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Tebo. Penghargaan ini diserahkan saat penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Tebo dengan Kejaksaan Negeri Tebo di pendopo rumah dinas Bupati Tebo pada Senin, 7 Februari 2022.
Kajari Tebo, Imran Yusuf, S.H., M.H mengatakan, suatu kebanggaan bagi Satker Kejari Tebo menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tebo dengan Kejaksaan Negeri Kajari.
Menurut dia, ini merupakan kepercayaan Pemkab Tebo terhadap kinerja Kejari Tebo dalam penanganan masalah hukum khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kesepakatan Ini membuat kami bisa berkontribusi dalam pembangunan di Kabupaten Tebo,” kata Imran Yusuf.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Kajari menegaskan, sesuai instruksi Jaka Agung RI bahwa kejaksaan harus ikut berkontribusi dalam pembangunan, ini menjadi kewajiban dan tanggung jawab jaksa untuk mengikuti instruksi tersebut.
Dalam pelaksanaan MoU ini, lanjut Kajari, pihaknya berharap ada koreksi agar pencapaian pembangunan bisa tercapai.
“Konsep kita tidak ada fee selama bekerja dalam pendampingan, dan jika ada yang belum sesuai dalam MoU bisa kita koreksi bersama,” ujarnya.
Kajari mengingatkan, selama menjalani kesepakatan tidak ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh jaksa maupun OPD terkait.
“Jika ada hal-hal yang menyimpang tolong beri tahu kami, biar kami cari solusi. Ini demi suksesnya pembangunan di Tebo khususnya demi masyarakat Tebo,” katanya.
Terkait hal ini, Bupati Tebo, Sukandar mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Tebo yang telah memberikan pendampingan hukum terhadap kegiatan di Kabupaten Tebo.
“Atas nama pribadi saya mengucapkan terima atas Nota Kesepakatan yang ditandatangani hari ini. Alhamdulillah, pada nota kesepakatan tahun 2021 kemarin semua berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Sukandar.
Diakuinya, banyak kendala yang dihadapi selama menjalani Nota Kesepakatan, baik masalah waktu pelaksanaan maupun pada sistem. Namun kata dia, berkat kerja sama yang baik semuanya berjalan dengan baik.
“Tanpa ada kerja sama yang baik ini, belum tentu semuanya bisa terlaksana dengan baik,” ujarnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Walaupun saya tahu di luar sana banyak yang meragukan, namun semua itu hanya persepsi (opini). Dengan kerja sama yang baik dan kerjasama semua OPD dan support dari kejaksaan, Alhamdulillah ini bisa terselesaikan,” kata Bupati dan berkata, mereka yang membuat opini saya yakin mereka tidak tahu prosesnya
Bupati menegaskan, saat ini telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Tebo dengan Kejaksaan Negeri Tebo tahun 2022. Untuk itu dia minta kepada para OPD dan pihak terkait agar tidak ragu lagi untuk memulai kegiatan.
“Untuk kegiatan 2022 segera dilaksanakan, terutama di RSUD dan Dinkes. Kita sudah ada MoU, saya minta kerjakan sesuai dengan SOP, jika ada keraguan kordinasikan dengan kejari, dalam pelaksanaan kegiatan jangan menyimpang,” ujarnya dan mengucapkan terima kasih kepada Kejari Tebo dan para OPD atas kesepakatan bersama ini.
Reporter: Syahrial
DAERAH
Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Minta Seluruh Jajaran Benahi Integritas
DETAIL.ID, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, meminta seluruh jajaran memperkuat integritas dan meninggalkan budaya kerja lama yang tidak sesuai dengan tuntutan pelayanan publik.
Arahan itu disampaikan dalam pengarahan kepada petugas Imigrasi di seluruh Indonesia dan Atase Imigrasi di Perwakilan RI secara hybrid di Aula Ditjen Imigrasi, Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam arahannya, Hendarsam menegaskan bahwa perubahan harus dimulai dari dalam organisasi dengan menghapus segala bentuk praktik yang tidak patut dan meningkatkan komitmen terhadap pelayanan masyarakat.
“Zaman sudah berubah, dan tuntutan masyarakat saat ini telah berubah. Tidak ada hak istimewa (privilege) bagi siapapun untuk melakukan pelanggaran,” kata Hendarsam.
Ia juga meminta seluruh jajaran tidak terpengaruh oleh situasi yang sedang dihadapi organisasi dan tetap menjalankan tugas serta program kerja yang telah direncanakan.
Proses hukum yang berlangsung, menurutnya, sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kita serahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum (APH). Mulai minggu ini, saya minta semua jajaran kembali fokus pada tugas, fungsi, dan program-program yang sudah dicanangkan. Pelayanan kepada masyarakat harus berjalan optimal,” ujarnya.
Hendarsam menyampaikan bahwa sebagai institusi yang berhubungan langsung dengan masyarakat, Imigrasi tidak bisa menghindari kritik maupun keluhan.
Karena itu, setiap aparatur dituntut memiliki kesiapan mental untuk merespons berbagai masukan secara cepat dan transparan.
Ia juga mengajak seluruh pegawai memanfaatkan momentum ini sebagai langkah untuk memulihkan kepercayaan publik melalui perubahan sikap dan pelayanan yang lebih baik.
Menurutnya, gagasan “Imigrasi untuk Rakyat” menjadi landasan agar institusi semakin dekat dengan masyarakat.
“Gagasan ‘Imigrasi untuk Rakyat’ lahir karena kita harus mendekatkan diri dan menghilangkan jarak dengan masyarakat. Fokus kita sekarang adalah membuktikan komitmen itu, merebut kembali kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap kerja Imigrasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tuturnya.
DAERAH
Bupati Pasuruan Lantik 80 Pejabat Eselon II, III, dan IV untuk Perkuat Kinerja Pemerintahan
DETAIL.ID, Pasuruan – Rusdi Sutejo selaku Bupati Pasuruan melantik sebanyak 80 orang pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemkab Pasuruan pada Senin, 8 Juni 2026.
Pelantikan tersebut digelar di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Kantor Bupati Pasuruan dan dihadiri pula oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori; Ketua DPRD, Samsul Hidayat serta Sekda Yudha Triwidya Sasongko.
Dari 80 pejabat yang dilantik, rinciannya terdiri dari 1 orang pejabat Eselon II alias jabatan tinggi pratama, kemudian 47 orang Pejabat Eselon III serta 32 orang Pejabat Eselon IV.
Untuk jabatan Eselon II adalah Eko Bagus Wicaksono yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, kini dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Sedangkan untuk pejabat Eselon III, ada 11 orang dilantik sebagai Camat. Di antaranya Agus Hariyanto yang sebelumnya menjabat Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kini diamanahi sebagai Camat Gondangwetan.
Berikutnya Mokhamad Yasin, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan dipercaya menjadi Camat Lumbang. Sekretaris Kecamatan Tutur dilantik sebagai Camat Beji.
Ada juga Sekretaris Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Cahyo Fajar Rahmanto diambil sumpahnya sebagai Camat Rejoso.
Sekretaris Kecamatan Bangil, Budi Mulyono dilantik sebagai Camat Kejayan. Sekretaris Kecamatan Lekok, Sulhi menjadi Camat Lekok. Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan, Hari Hijroh Saputro sebagai Camat Grati. Sekretaris Kecamatan Puspo, Pardjana sebagai Camat Winongan.
Pada seluruh pejabat yang dilantik, Bupati Rusdi mengucapkan selamat atas amanah baru yang diberikan. Ia berharap agar para pejabat tersebut dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan dengan sebaik-baiknya.
“Selamat bertugas kepada pejabat yang hari ini dilantik dan diambil sumpahnya. Saya yakin dan percaya dengan berbagai pengalaman dalam meniti karir sebagai ASN, saudara sekalian akan mampu melaksanakannya dengan sangat baik,” katanya.
Mas Rusdi, sapaan akrabn Bupati Pasuruan ini menegaskan mutasi pejabat adalah hal biasa yang terjadi di birokrasi. Utamanya dalam rangka menjalankan sistem manajemen kepegawaian dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Mutasi dan rotasi pejabat juga menjadi bagian dari sistem merit, yang memberikan penghargaan terhadap kompetensi, kinerja, dan integritas ASN, di mana hal ini adalah aspek penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.
Reporter: Tina
DAERAH
Sudah Sudah Dilantik, Camat Pamenang Selatan Tak Kunjung Menempati Rumah Dinas, Abaikan Imbauan Bupati Merangin
DETAIL.ID, Merangin – Sudah satu bulan pasca dilantik menjadi Camat Pamenang Selatan, Fahmi S.Pd belum menempati di rumah dinasnya. Padahal, masyarakat Pamenang Selatan berharap, bila menempati rumah dinas, masyarakat yang ingin bertemu dan berurusan dengan camat bisa langsung selesai.
Harapan itu ternyata hanyalah harapan semata, Sebab camat Pamenang selatan yang baru Fahmi. S.Pd ,sejak di Lantik sampai saat ini belum pernah menempati rumah dinasnya.
“Tadinya ada camat baru, rumah dinas pasti dihuni tetapi ternyata tidak ditempati. Kalau alasan tidak layak huni rumah dinasnya, itu bukan jadi alasan,” kata salah satu warga Pamenang Selatan, Ari pada Minggu, 7 Juni 2028.
Menurutnya, kendala camat kalau dari luar daerah dan tinggal jauh dari Pamenang Selatan akan menghambat warga untuk mendapatkan pelayanan dan juga cara bermasyarakat.
Sorotan keras diungkapkan Bas, juga salah satu warga Pamenang Selatan. Ia mengingatkan imbauan Bupati Merangiin kepada para camat agar tinggal di rumah dinas.
“Percuma Bupati Merangin minta camat harus tinggal di rumah dinas tetapi faktanya di Pamenang Selatan ada rumah dinas tidak pernah ditempati sama camatnya. Kalau memang tidak mau tinggal di rumah dinas, silakan dievaluasi saja camatnya,” ujar Bas.
Seperti diketahui wilayah Kecamatan Pamenang Selatan membawahi empat desa: Tambang Mas, Tanjung Benuang, Selango dan Desa Pulau Bayur yang memerlukan perhatian serius pemerintah kecamatan, untuk menjadi penyambung kepada Pemerintah Kabupaten Merangin.
“Bagaimana camat maksimal melayani masyarakatnya, kalau tidak tinggal di rumah dinas, tokoh masyarakat juga perlu didatangi dimintai saran, dan itu berada di setiap desa, tapi kalau hanya sekedar kewajiban bekerja saja, silakan bupati evaluasi,” kata Bas.
Bupati Merangin M Syukur, beberapa waktu lalu kepada mengatakan bahwa para camat yang memiliki rumah dinas wajib tinggal di rumah dinas.
“Para camat yang punya rumah dinas, wajib tinggal di rumah dinas. Saya minta mereka segera bersosialisasi dengan warga di wilayahnya, dan punya tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakatnya,” kata Bupati.
Hingga kini, Camat Pamenang Selatan, Fahmi belum dapat dikonfirmasi.
Reporter: Daryanto



