DAERAH
Usai Teken Kesepakatan, Kajari dan Seluruh JPN Kejari Tebo Diganjar Penghargaan
detail.id/, Tebo – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo beserta seluruh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tebo mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Tebo. Penghargaan ini diserahkan saat penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Tebo dengan Kejaksaan Negeri Tebo di pendopo rumah dinas Bupati Tebo pada Senin, 7 Februari 2022.
Kajari Tebo, Imran Yusuf, S.H., M.H mengatakan, suatu kebanggaan bagi Satker Kejari Tebo menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tebo dengan Kejaksaan Negeri Kajari.
Menurut dia, ini merupakan kepercayaan Pemkab Tebo terhadap kinerja Kejari Tebo dalam penanganan masalah hukum khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kesepakatan Ini membuat kami bisa berkontribusi dalam pembangunan di Kabupaten Tebo,” kata Imran Yusuf.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Kajari menegaskan, sesuai instruksi Jaka Agung RI bahwa kejaksaan harus ikut berkontribusi dalam pembangunan, ini menjadi kewajiban dan tanggung jawab jaksa untuk mengikuti instruksi tersebut.
Dalam pelaksanaan MoU ini, lanjut Kajari, pihaknya berharap ada koreksi agar pencapaian pembangunan bisa tercapai.
“Konsep kita tidak ada fee selama bekerja dalam pendampingan, dan jika ada yang belum sesuai dalam MoU bisa kita koreksi bersama,” ujarnya.
Kajari mengingatkan, selama menjalani kesepakatan tidak ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh jaksa maupun OPD terkait.
“Jika ada hal-hal yang menyimpang tolong beri tahu kami, biar kami cari solusi. Ini demi suksesnya pembangunan di Tebo khususnya demi masyarakat Tebo,” katanya.
Terkait hal ini, Bupati Tebo, Sukandar mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Tebo yang telah memberikan pendampingan hukum terhadap kegiatan di Kabupaten Tebo.
“Atas nama pribadi saya mengucapkan terima atas Nota Kesepakatan yang ditandatangani hari ini. Alhamdulillah, pada nota kesepakatan tahun 2021 kemarin semua berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Sukandar.
Diakuinya, banyak kendala yang dihadapi selama menjalani Nota Kesepakatan, baik masalah waktu pelaksanaan maupun pada sistem. Namun kata dia, berkat kerja sama yang baik semuanya berjalan dengan baik.
“Tanpa ada kerja sama yang baik ini, belum tentu semuanya bisa terlaksana dengan baik,” ujarnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Walaupun saya tahu di luar sana banyak yang meragukan, namun semua itu hanya persepsi (opini). Dengan kerja sama yang baik dan kerjasama semua OPD dan support dari kejaksaan, Alhamdulillah ini bisa terselesaikan,” kata Bupati dan berkata, mereka yang membuat opini saya yakin mereka tidak tahu prosesnya
Bupati menegaskan, saat ini telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Tebo dengan Kejaksaan Negeri Tebo tahun 2022. Untuk itu dia minta kepada para OPD dan pihak terkait agar tidak ragu lagi untuk memulai kegiatan.
“Untuk kegiatan 2022 segera dilaksanakan, terutama di RSUD dan Dinkes. Kita sudah ada MoU, saya minta kerjakan sesuai dengan SOP, jika ada keraguan kordinasikan dengan kejari, dalam pelaksanaan kegiatan jangan menyimpang,” ujarnya dan mengucapkan terima kasih kepada Kejari Tebo dan para OPD atas kesepakatan bersama ini.
Reporter: Syahrial
DAERAH
Ada Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Bulukandang, Biaya Pengurusan Sertifikat Dimintai Rp 600 Ribu
DETAIL.ID, Pasuruan – Biaya pengurusan sertifikat tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur sebenarnya hanya Rp 150 ribu. Namun ada warga yang dimintai biaya Rp 600 ribu.
Salah seorang warga mengatakan, dia tak pernah diundang untuk sosialiasi soal PTSL. Menurutnya, hanya perwakilan saja yang diundang. “Saya sendiri tidak pernah diundang untuk sosialisasi akan tetapi saya mengikuti arahan sesama warga di untuk bayar Rp 600 ribu kalau ingin mendaftarkan progam PTSL,” kata warga berinisial Ubii itu pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Ia mengaku sudah membayar. “Pembayaran sudah saya lakukan sewaktu ada informasi sewaktu di tahun 2025 padahal saya dengar dari desa sebelah ada yang bayar Rp 400 ribu atau Rp 500 ribu itu agar cepat selesai saya tidak bertanya lagi,” ujarnya.
Salah satu rekan media mencoba menghubungi melalui telepon ke salah satu pemohon sekaligus oknum wartawan yang memback up program PTSL di Desa Bulukandang. Inisial Ti memaparkan melalui telepon menyebutkan kalau sekarang dialihkan ke anak media berinisial Nas. “Hubungi dia saja sekarang dia yang memback up progam PTSL,” ucapnya.
Kepala Desa Bulukandang, sewaktu hendak dikonfirmasi awak media tepatnya di lokasi perbaikan jembatan langsung menghindar pada Sabtu, 23 Mei 2026. Ia tidak mau dikonfirmasi awak media dan langsung melarikan diri dari tim media.
Ketua PTSL, Tajuli yang hendak dikonfirmasi di kantor balai desa ternyata sedang tidak berada di tempat. Salah satu perangkat desa menyarankan agar langsung menghubungi kepala desa.
Hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari pihak terkait.
Reporter: Tina
DAERAH
Samsat Bangil Rutin Mengedukasi Pajak Kendaraan kepada Masyarakat Sebelum Dilayani
DETAIL.ID, Pasuruan – Pelayanan pengurusan surat kendaraan telah tersedia di kantor Samsat Bangil Kabupaten Pasuruan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang pajak atau balik nama unit motor atau mobil.
Demi meningkatkan kepatuhan dan kenyamanan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan memberikan pelayanan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bangil.
Baur Cek Fisik Samsat Bangil, Aiptu Harid Kurniawan siap memberikan pelayanan prima serta memberikan edukasi langsung kepada para wajib pajak. “Saya secara langsung di saat bertugas di setiap hari menyapa masyarakat Pasuruan atau luar daerah yang datang ke Samsat memastikan setiap proses pemeriksaan berjalan cepat, tertib, dan transparan,” kata Harid pada Jumat, 22 Mei 2026.
Tidak hanya sekadar menyelesaikan tugas administrasi, ia juga meluangkan waktu untuk menjelaskan secara rinci mengenai tata cara pembayaran pajak tahunan maupun perpanjangan lima tahunan, persyaratan berkas yang wajib dibawa, hingga dampak dan risiko jika menunggak pembayaran pajak kendaraan.
“Kami dari Satlantas Polres Pasuruan ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya dilayani dengan baik akan tetapi harus paham betul pentingnya membayar pajak tepat waktu. Karena dari pembayaran pajak masyarakat anggaran yang sudah terkumpul bisa digunakan untuk pembangunan daerah dan fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat sendiri,” ujarnya.
Harid memaparkan mengenai kemudahan layanan digital yang tersedia, agar wajib pajak semakin mudah dan tidak perlu mengantre lama.
“Kami memberikan pendekatan pelayanan yang humanis dan informatif ini agar masyarakat mendapatkan respons positif agar warga merasa terbantu supaya dalam pengurusan sesuai prosedur tidak lagi kata kebingungan yang baru dalam pengurusan perpajakan,” tuturnya.
Ia berharap semangat pelayanan seperti ini terus dipertahankan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan layanan publik semakin meningkat.
Reporter: Tina
DAERAH
DKP3 Kabupaten Pasuruan Memeriksa Dua Lapak Memastikan Hewan Kurban Bebas Penyakit
DETAIL.ID, Pasuruan – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Pasuruan berkeliling ke sejumlah lapak penjualan hewan kurban.
Seperti yang terlihat di dua lapak penjualan hewan kurban di wilayah Kecamatan Pohjentrek pada Rabu, 20 Mei 2026, salah satu dokter hewan dibantu petugas peternakan melakukan pemeriksaan antemortem, yakni prosedur pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada hewan kurban sebelum disembelih atau dipotong.
Selama pemeriksaan hewan yang akan dijadikan kurban, mereka mengamati kondisi fisik luar hewan meliputi mata, hidung, mulut, bulu, kulit, dan suhu tubuh, serta memastikan hewan dapat berdiri dan berjalan dengan normal.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Kabupaten Pasuruan, Muhammad Syaifi mengatakan pemeriksaan antemortem penting untuk dilakukan. Terutama memastikan hewan bebas dari penyakit menular atau zoonosis, layak dijadikan kurban, serta menghasilkan daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
“Penyakit ternak masih ada seperti penyakit mulut dan kuku yang masih harus kita waspadai dan penyakit menular lainnya. Selain itu, kelayakan ternak untuk bisa digunakan sebagai hewan kurban atau tidak harus diperhatikan, dilihat poel tidaknya dan lainnya,” katanya.
Untuk melaksanakan pemeriksaan antemortem, para petugas dilengkapi dengan APD (alat pelindung diri) seperti masker, sarung tangan, apron dan lainnya.
Menurut Syaifi, total ada 100 orang petugas dan pengawas hewan kurban se-Kabupaten Pasuruan selama pemeriksaan antemortem maupun post mortem pada H+3 Hari Raya Idul Adha.
“Jadi kami bentuk Tim Pengawas Hewan Kurban ada 100 orang yang kita sebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan selama pemeriksaan hewan kurban,” ujarnya.
Dari dua lapak yang diperiksa, seluruh ternak dinyatakan sehat dan layak dijadikan hewan kurban. Kelayakan tersebut dibuktikan dengan diberikannya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kepada pemilik lapak untuk kemudian ditempel selama berjualan.
“Setelah kita periksa bersama, di lapak pertama ada 10 ekor sapi dan 28 ekor kambing. Sudah diperiksa dokter hewan dan petugas dengan hasil semuanya sehat dan kami berikan surat keterangan kesehatan hewan,” tuturnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik lapak hewan kurban, Irfan mengaku punya 10 ekor sapi dan 80 ekor kambing yang dijual untuk kebutuhan kurban.
Dari jumlah tersebut, separuhnya telah terjual dengan harga mulai Rp 2,5 juta sampai Rp 4,5 juta untuk 1 ekor kambing serta Rp 20 juta untuk 1 ekor sapi Bali.
Reporter: Tina



