DETAIL.ID, Jakarta – Konflik agraria di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah kembali memanas.
Konflik bermula dari rencana Desa Wadas yang akan dijadikan lokasi pertambangan terbuka (quarry) batuan andesit dengan cara dibor, dikeruk, dan diledakan selama 30 bulan.
Rencana penambangan dilakukan untuk mendukung proyek pembangunan Bendungan Bener dengan perkiraan luas tanah yang akan dibebaskan mencapai 124 hektare. Warga pun menolak tambang tersebut, karena akan merusak tanah pertanian petani dan lingkungan hidup.
Mengutip rilis Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa), sejak Senin 7 Februari 2022 siang, ratusan aparat kepolisian mencoba memasuki Desa Wadas. Para aparat mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto yang berlokasi dibelakang Polsek Bener. Pada malam hari ternyata ada pemadaman listrik di Desa Wadas. Pemadaman dilaporkan hanya terjadi di desa tersebut, sementara desa-desa lainnya tetap teraliri listrik.
Kemudian, pada Selasa 8 Februari pagi, aparat kepolisian datang ke Desa Wadas untuk mengawal pengukuran tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo. Sekitar pukul 10.00 WIB, beberapa mobil polisi tampak memasuki Desa Wadas dengan diikuti pencopotan poster-poster yang berisi penolakan warga terhadap penambangan di Desa Wadas. Aparat juga melakukan penyisiran (sweeping), penangkapan, serta pengepungan sejumlah rumah warga dan kawasan masjid.
Menanggapi hal ini, Dewan Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Petani Indonesia (Gema Petani) mengecam konflik agraria yang diikuti dengan kekerasan oleh aparat. Kekerasan justru akan terus melanggengkan eksploitasi manusia atas manusia.
Gema Petani melalui pers rilis nya yang diterima oleh detail, menjelaskan bahwa Konflik agraria yang didasari oleh kesesatan dalam pengelolaan kekayaan alam harus dilawan. Pertambangan dan PSN tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk merenggut hak-hak rakyat.
“Hak rakyat atas tanah sudah secara jelas dijamin dalam konstitusi, UUD NRI 1945. Serta UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Tanah pertanian pangan dilindungi oleh UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Sehingga pemerintah tidak boleh sewenang-wenang melakukan konversi,” tulis Dewan Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Petani Indonesia (Gema Petani) dalam rilisnya, Rabu 9 Februari 2022.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melaporkan pada Selasa 8 Febriari malam, imbas dari potes rencana tambang, sebanyak 60 warga yang diantaranya anak di bawah umur dan lansia ditangkap kepolisian. Jumlah aparat kepolisian yang dikerahkan ke lapangan untuk melakukan pengamanan dinilai terlalu berlebihan. Sebab Desa Wadas hanya memiliki 7 Rukun Tetangga (RT).
Berdasarkan informasi dari Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia (DPW-SPI) Jawa Tengah, proyek Bendungan Bener ini dimulai pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang tercantum dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
Presiden Joko Widodo kemudian melanjutkannya dengan dalih Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek lalu dijalankan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41/2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo.
Gema Petani mendesak pemerintah pusat dan Gubernur Jawa Tengah menghentikan pengukuran tanah dan rencana pertambangan. Kepolisian juga dihimbau untuk segera menarik aparat dari Desa Wadas. Pendekatan keamanan yang berujung bentrokan, penangkapan dan kriminalisasi tidak bisa ditolerir.
“Gema Petani menegaskan, Gema Petani berdiri bersama Warga Desa Wadas dan berbagai pihak dalam mendesak pembebasan terhadap seluruh warga yang ditahan kepolisian,” sebut Gema Petani dalam rilisnya.
Discussion about this post