TEMUAN
Waduh! Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Ini Ternyata Juga Pengurus Partai
DETAIL.ID, Jambi – Salah satu Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Jambi ternyata tercatat sebagai salah satu pengurus penting DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muarojambi. Ia adalah Mudrika Hermansyah.
Mudrika terlihat mendampingi Ketua DPC PKB Muaro Jambi, Gerhana Saputra pada Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) DPC PKB Muarojambi tahun 2021. Mudrika Hermansyah sendiri diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Muarojambi setelah terpilih dalam Musyawarah Cabang (Muscab) V Tahun 2021 yang digelar pada Oktober 2021 lalu, seperti dikutip dari jambiday.com.
Hal ini tentunya sudah menabrak aturan yang telah diatur dalam Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa anggota TPP tidak boleh terlibat aktif dalam pengurus salah satu partai politik. Lebih lanjut dalam aturan, pada saat pendaftaran seluruh peserta TPP harus membubuhkan tandatangan beserta materai dalam sebuah surat pernyataan yang menyatakan diri tidak terlibat aktif di kepengurusan partai.
Nama Mudrika sendiri diketahui tercatat dalam Surat Keputusan penetapan Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Dalam surat yang mulai diberlakukan pada 3 Januari 2022 tersebut mencantumkan sebanyak 34.223 nama yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara di Provinsi Jambi tercatat ada 695 nama.
Dari 695 nama tersebut, nama Mudrika Hermansyah terletak pada urutan ke-6.522 sebagai TAPM Provinsi Jambi pada halaman 126 dalam SK Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 418 Tahun 2021 tentang Tenaga Pendamping Profesional tahun anggaran 2022.

Koordinator Nasional (Kornas) TPP, Sukoyo saat dikonfirmasi soal ini hanya menjawab singkat. “Terima kasih atas saran dan masukannya,” ujar Sukoyo pada Sabtu, 5 Februari 2022.
Sementara itu Ketua DPC PKB, Gerhana Saputra memilih bungkam dan tak menjawab sama sekali pertanyaan detail.id/ meskipun Whatsapps-nya sempat terlihat online. Hingga berita ini diterbitkan, Gerhana tetap tak menjawab.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Luthfiah menyebutkan bahwa kewenangan untuk rekrutmen dan realokasi TPPD langsung diambil alih Kementerian. “Kita di provinsi tidak ada kewenangan untuk cek dan riceknya,” ujar Luthfiah pada Minggu, 6 Februari 2022.
“Untuk sekarang pengawasannya dan penilaian kinerja tidak ada di DP3AP2, begitu juga dengan Dinas PMD Kab/ Kota sekarang kita cuma fungsi koordinasi saja,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Perwakilan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Jambi, Ahmad Azhari mengatakan bahwa tindakan oknum partai tersebut telah mencederai aturan Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021.
“Kasus ini harus segera diusut. Selanjutnya sanksi tegas harus dijatuhkan, serta harus mengembalikan hak-hak yang telah diterimanya sebagai Tenaga Pendamping Profesional Desa selama ini,” ucap Azhari, Minggu 6 Februari 2022.
TEMUAN
Molor! Proyek Sekolah Rakyat Rp 446 Miliar di Jambi Disorot LSM, MAI Ancam Lapor Presiden dan Minta APH Turun Tangan
DETAIL.ID, Jambi – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jambi senilai Rp 446.496.498.000 menjadi sorotan setelah melewati batas waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum pada papan informasi proyek, sementara pekerjaan di lapangan belum rampung.
Dokumentasi papan proyek mencantumkan nilai kontrak Rp 446.496.498.000 tanggal kontrak 4 Desember 2025 dengan waktu pelaksanaan 240 hari kalender oleh kontraktor pelaksana PT Sasmito.
Jika dihitung sejak tanggal kontrak 4 Desember 2025, masa pelaksanaan 240 hari kalender diperkirakan telah berakhir pada akhir Juli 2026, tepatnya 20 Juli 2026. Sementara dokumentasi lapangan yang diambil pada 3 Agustus 2026 menunjukkan pekerjaan masih berlangsung dan belum tampak selesai sepenuhnya.
Selain keterlambatan, kondisi fisik proyek juga memunculkan pertanyaan. Dari pantauan di lapangan, sejumlah bagian pekerjaan dinilai terkesan belum rapi dan menimbulkan kesan dikerjakan secara terburu-buru demi mengejar target penyelesaian. Bahkan salah satu item krusial pada bagian coran jalan, terpantau tidak menggunakan besi tulangan (wiremesh).
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius mengingat pembangunan Sekolah Rakyat merupakan salah satu program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat.
Ketua Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi, Perimon Juli mengaku kecewa apabila benar proyek tersebut mengalami keterlambatan dan kualitas pekerjaannya tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
”Sekolah Rakyat merupakan program yang membawa nama baik pemerintah, sehingga pelaksanaannya harus profesional, tepat waktu, dan berkualitas. Jangan sampai proyek sebesar ini justru menjadi contoh buruk yang mencoreng citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di mata masyarakat,” ujar Perimon, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurutnya, keterlambatan proyek tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata. Apabila ditemukan unsur kelalaian, penyimpangan, atau permainan dalam pelaksanaan proyek, maka aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan.
”Kami meminta Aparat Penegak Hukum melakukan pengawasan dan penyelidikan apabila terdapat indikasi penyimpangan. Jika memang ditemukan adanya permainan yang merugikan negara atau masyarakat, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” katanya.
Perimon juga menyatakan MAI akan menyampaikan laporan beserta hasil pemantauan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pelaksanaan program prioritas nasional di daerah tidak tercoreng oleh pelaksanaan proyek yang diduga bermasalah.
”Kami akan melaporkan kondisi ini kepada Presiden Prabowo sebagai bentuk kepedulian agar program unggulan beliau tidak dirusak oleh pelaksanaan proyek yang tidak profesional. Presiden tentu menginginkan setiap rupiah uang negara menghasilkan bangunan yang berkualitas dan selesai tepat waktu,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi terkait alasan keterlambatan pekerjaan hingga beberapa item pekerjaan yang dinilai dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
BPK Bongkar Temuan Rp 5,42 Miliar di Proyek Jalan PUTR Kota Jambi, 176 Paket Bermasalah
DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi mengungkap temuan kelebihan pembayaran senilai Rp 5,42 miliar pada proyek Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut berasal dari hasil uji petik terhadap 189 paket pekerjaan. BPK menemukan 176 paket kontrak yang telah dibayar lunas atau 100 persen terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp 5.421.994.128,61 di luar PPN.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat dari total kelebihan pembayaran tersebut baru Rp 2.415.974.239,96 yang disetorkan kembali ke Kas Daerah. Sementara Rp 3.006.019.888,65 hingga pemeriksaan selesai masih menjadi sisa kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan.
Temuan terbesar berasal dari 154 paket Belanja Modal Jalan Kota dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp 4,81 miliar. Sisanya tersebar pada pekerjaan jembatan, bangunan pengaman sungai, jaringan air minum, bangunan pembawa air kotor, dan instalasi air buangan domestik.
BPK menyebut hasil pemeriksaan telah diklarifikasi bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, serta konsultan pengawas. Perhitungan kelebihan pembayaran dinyatakan sesuai dan disepakati bersama, serta penyedia jasa menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.
BPK juga mengungkap salah satu penyebab banyaknya temuan tersebut adalah tingginya jumlah paket pekerjaan jalan lingkungan yang ditangani Dinas PUTR. Dari 456 paket Belanja Modal Jalan Kota pada Tahun Anggaran 2025, sebanyak 388 paket merupakan pekerjaan jalan lingkungan yang umumnya dilaksanakan melalui metode Pengadaan Langsung (PL).
Menurut BPK, banyaknya paket pekerjaan berdampak pada tidak optimalnya pengendalian dan pengawasan oleh Dinas PUTR maupun konsultan pengawas karena keterbatasan personel.
Dalam laporannya, BPK menyimpulkan Kepala Dinas PUTR belum mengawasi pelaksanaan anggaran secara memadai dan belum mengevaluasi jumlah paket pekerjaan sesuai ketersediaan personel. Selain itu, PPK dinilai belum melakukan pengendalian kontrak secara optimal sehingga pembayaran tetap dilakukan meski pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai volume dan mutu sesuai kontrak.
”PPK tidak melakukan pengendalian atas kontrak secara memadai dengan memastikan bahwa pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak, sebelum pembayaran dilakukan ke penyedia,” tulis auditor BPK.
Atas temuan tersebut, Kepala Dinas PUTR Kota Jambi menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Hal senada juga disampaikan Wali Kota Jambi yang menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Wali Kota Jambi memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk segera memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp3.006.019.888,65 ke Kas Daerah.
Selain itu, BPK meminta pengawasan pelaksanaan anggaran diperkuat, jumlah paket pekerjaan dievaluasi sesuai kapasitas personel, serta PPK diinstruksikan memastikan pembayaran hanya dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang benar-benar telah diterima.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Proyek Irigasi di Desa Lebaksari Diduga Gunakan Semen Kualitas Rendah
DETAIL.ID, Pasuruan – Proyek pembangunan irigasi di Desa Lebak, Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan kembali menuai sorotan. Indikasi pelanggaran prosedur, mulai dari ketiadaan papan informasi proyek hingga dugaan memakai semen dengan kualitas rendah agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar mencuat ke permukaan.
Padahal, papan informasi proyek merupakan sarana penting untuk menjamin transparansi, sekaligus memberi tahu masyarakat terkait anggaran, volume pekerjaan, hingga identitas kontraktor dan konsultan pengawas. Ketiadaan papan nama proyek menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menutup-nutupi praktik yang tidak sesuai aturan.
Saat awak media meninjau lokasi proyek Hibah/Pokmas Provinsi Jatim renovasi saluran irigasi dan perbaikan dam di dekat bangunan merah putih Desa Leba pada Kamis, 2 Juli 2026 sejumlah pihak terkesan menghindar. Ketika ditanya mengenai papan proyek, seorang yang mengaku mandor terlihat kebingungan dan menjawab sepotong-sepotong, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Kecurigaan semakin menguat ketika di lokasi ditemukan pekerja yang mengambil loloh tanpa dibantu alat molen atau diaduk dulu langsung diturunkan dari sungai dipasangkan ke fondasi proyek. Padahal, loloh tersebut untuk memperkuat pasangan batu pondasi dan tidak semestinya digunakan tanpa prosedur proyek pokmas. Hal ini memunculkan dugaan bahwa anggaran proyek tidak mencukupi, atau bahkan ada indikasi praktik memperkaya diri dari pihak tertentu.
Dol, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, jika benar proyek ini merupakan kegiatan pertanian dari progam hibah Provinsi Jatim, seharusnya justru dijadikan contoh dalam menjaga kualitas pekerjaan, bukan malah mengorbankan mutu kualitas.
“Semen yang digunakan tampak dari jenis kualitas rendah bukan selayaknya dipakai pada pekerjaan irigasi, Kualitas pemasangan juga tidak rapi. Ini memprihatinkan. Kalau pekerjaan ini benar dikerjakan langsung oleh orang tidak bertanggung jawab dari provinsi semakin menurunkan kepercayaan masyarakat,” kata Dol.
Dugaan lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan atau provinsi progam Hibah Pokmas maupun Unit Pelaksana Teknis pertanian setempat memperkuat spekulasi bahwa ada praktik permainan dalam proyek pokmas tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun pengawas Provinsi Jawa timur belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi ke pihak terkait, termasuk mandor guna memperoleh jawaban atas temuan di lapangan.
Reporter: Tina



