PERKARA
Gugatan Perdata UIN STS Jambi Memasuki Agenda Pemeriksaan Setempat, Jaksa: Alhamdullilah Berjalan Lancar
DETAIL.ID, Jambi – Proses hukum terhadap perkara perdata yang dilayangkan oleh pihak UIN STS Jambi dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2021/PN Jmb terhadap tiga orang tergugat yakni; Sudiono, Suhartini, dan Isyanti memasuki agenda sidang pemeriksaan setempat, pada Jumat 18 Maret 2022, pagi tadi.
Pemeriksaan setempat yang berlokasi di Jl Arif Rahman Hakim Simpang IV Sipin, Kota Jambi ini, UIN STS Jambi diwakili Jaksa Pengacara Negara yang bertindak selaku Penggugat melawan Sudiono, dkk sebagai tergugat.
Mulanya, Perkara ini diawali dengan Penggugat yang secara sah selaku pemegang Sertifikat Hak Pakai An. UIN STS Jambi Tahun 1977 ini rencananya akan melakukan pengembangan area kampus diatas lahan yang masih di kuasai oleh para Tergugat di sekitar Jl. Arif Rahman Hakim.
Sidang pemeriksaan setempat yang dihadiri oleh Majelis Hakim, Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa Penggugat yang diketuai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Agus Irawan, Kuasa Para Tergugat, Panitera Pengganti serta Perwakilan Pihak UIN STS Jambi yang berlangsung selama kurang lebih 1 setengah jam berlangsung dengan lancar.
“Sidang Pemeriksaan setempat ini dihadiri Majelis Hakim, Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat untuk memastikan batas-batas lokasi objek gugatan dan Alhamdulillah, berjalan dengan lancar,” kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Agus Irawan yang bertindak selalu Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa Penggugat, Jumat 18 Maret 2022.
Adapun yang menjadi petitum dari pihak penggugat UIN STS Jambi yakni;
Dalam provisi:
- Menerima permohonan provisi penggugat seluruhnya.
- Melarang para tergugat untuk mengalihkan tanah/lahan.
- Melarang para tergugat untuk mendirikan bangunan di atas tanah/lahan.
Dalam konvensi/ pokok perkara:
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima.
- Mengabulkan tuntutan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan tanah/lahan tanpa syarat apapun juga dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan perkara aquo dibacakan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi.
- Menghukum paraTergugat untuk membayar biaya perkara.
Selain Asdatun Kejati Jambi, juga hadir tiga orang Jaksa Pengacara Negara yakni; Anthoni, Dede Setiawan dan Robertson yang secara seksama melakukan penelitian terhadap objek-objek diatas lahan UIN STS Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Pasca Viral Kasus Guru Honorer Tri Wulansari Berakhir Damai, Polisi Resmi Hentikan Penyidikan
DETAIL.ID, Jambi – Pasca viral di mana-mana, sosok guru honorer SD 021 Pematang Raman, Kumpeh, Muara Jambi bernama Tri Wulansari akhirnya lepas dari status tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak yang sebelumnya dilaporkan oleh orangtua muridnya sendiri, Rabu 21 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menguraikan bahwa mediasi antara pelapor yakni S dan terlapor telah menemukan titik terang. Dalam mediasi yang digelar di Polres Muaro Jambi dihadiri pelapor dan terlapor, pihak kepolisian, Kejaksaan, serta pihak pemerintah. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Upaya restoratif justice berhasil.
”Ini merupakan langkah yang sangat baik dilakukan oleh penyidik. Dari pihak TWS menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban secara langsung. Kemudian permohonan maaf tersebut diterima sangat baik oleh pihak korban, berdasarkan kesediannya untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu 21 Januari 2025.
Kabid Humas Polda Jambi pun menekankan pada kesimpulannya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polres Muaro Jambi resmi untuk dihentikan.
Disinggung soal profesionalitas penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi dalam menangani kasus yang menjerat Tri Wulansari. Kabid Humas bilang bahwa Polri proaktif dalam mengawal proses mediasi di kasus ini, khususnya Polres Muaro Jambi, yang memastikan bahwa perdamaian dapat tercapai antara kedua belah pihak.
”Penyidik telah melakukan langkah-langkah proses penyelidikan sesuai dengan aturan KUHAP dan KUHP yang baru sampai dengan proses penyidikan,” ujarnya.
Kombes Pol Erlan mengakui, bahwa mediasi antara keduanya telah beberapakali dilakukan namun memang seblumnya belum berujung pada titik temu.
”Akhirnya dengan proses RJ ini tujuannya untuk memulihkan situasi, dan kedua belah pihak sepakat untuk damai sehingga penyidikan saat ini dihentikan,” katanya.
Kabid Humas menepis bahwa hasil damai kali ini sebagai buah dari tekanan opini publik yang berkembang hingga jadi atensi Komisi III DPR RI. Menurutnya hasil ini merupakan buah dari kesepakatan kedua belah pihak.
Sementara itu Kejati Jambi, dalam rilis tertulisnya menyampaikan bahwa kehadiran sejumlah pejabat Kejati Jambi dan Kejari Muara Jambi dalam mediasi merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung dari Jaksa Agung yang menunjukkan sikap proaktif Kejaksaan dalam mendukung penyelesaian perkara yang berkeadilan melalui proses mediasi yang mengarah ke proses kesepakatan damai diantara kedua belah pihak, hal tersebut sesuai dengan norma-norma yang diatur dalam KUHAP baru.
Dalam suasana mediasi tersebut, telah tercapai kesepakatan damai antara pihak tersangka dan pihak korban yang diwakili oleh ayah korban. Adapun poin utama dalam perdamaian ini adalah:
1. Pihak orang tua korban bersedia memaafkan dan berdamai dengan syarat laporan polisi terhadap diri mereka (yang sebelumnya dilayangkan oleh suami tersangka di Polda Jambi) segera dicabut.
2. Hal ini dilakukan agar kedua belah pihak dapat kembali menjalin hubungan baik tanpa ada rasa dendam atau beban hukum di kemudian hari.
Dalam siaran persnya, Kejati Jambi juga menyampaikan bahwa penyelesaian ini menjadi implementasi nyata dari semangat hukum modern di Indonesia, dengan poin-poin sebagai berikut:
1. Keterlibatan Proaktif Kejaksaan: Pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi terlibat aktif dalam mengawal proses mediasi, memastikan bahwa perdamaian yang dicapai memiliki payung hukum yang kuat dan memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak.
2. Relevansi KUHP Baru: Langkah damai ini sejalan dengan KUHP Baru (UU No 1 Tahun 2023). Dalam paradigma hukum terbaru ini, pemidanaan atau penjara bukan lagi satu-satunya solusi utama (ultimum remedium). Hukum kini lebih menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan rekonsiliasi.
3. Prinsip Kekeluargaan: Sesuai dengan nilai-nilai dalam KUHP baru, tidak semua tindakan harus berakhir di jeruji besi. Jika terdapat ruang untuk perdamaian dan kesepakatan secara kekeluargaan, maka jalur tersebut diprioritaskan demi menjaga harmoni sosial, terutama di lingkungan pendidikan.
4. Penyelesaian Permanen: Dengan ditandatanganinya kesepakatan di Polres Muaro Jambi, kedua belah pihak sepakat menutup lembaran lama dan fokus pada masa depan pendidikan yang lebih baik tanpa ada rasa dendam.
Sejalan dengan kondisi tersebut Kejati Jambi menyadari bahawa problem mendasar keberlakuaan norma baru KUHP dan KUHAP baru tidak hanya kesiapan dalam tataran pemahaman aparat penegak hukum saja.
Tetapi juga kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat setempat bahwa tidak selamanya kesalahan atau pelanggaran harus dipidana dengan penjara atau suatu penjeraan, melainkan alternatif lain yang menempatkan tujuan hukum atas keseimbangan keadilan masyarakat melalui jalan perdamaian dan pemaafaan.
”Melalui sosialisasi penerangan hukum yang masif disetiap level masyarakat dan dilakukan di lembaga pendidikan dari level sekolah dasar sampai perguruan tinggi, saya percaya tatanan kehidupan berbangsa yang berkeadilan akan tercapai,” tulis siaran pers Kejati Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Guru dan Murid SMKN 3 Tanjung Jabung Timur ‘Kompak’ Saling Lapor Polisi
DETAIL.ID, Jambi – Peristiwa adu jotos antara sejumlah siswa dengan guru di SMK N 3 Tanjungjabung Timur pada Selasa 13 Januari lalu kini berujung saling lapor polisi. Sang guru dan murid kompak saling lapor di Polda Jambi.
Sang guru, Agus Saputra didampingi keluarga melaporkan dengan pasal dugaan pengeroyokan pada Kamis 17 Januari 2026. Imbas pengeroyokan tersebut, Agus disebut mengalami lebam di sejumlah bagian tubuh. Lebih lagi, keluarga menyebut kondisi psikis terganggu.
”Karna sudah viral merugikan adik saya secara mental, nama baik tercoreng. Jdi kami sebagai warga negara berhak untuk melaporkan,” ujar Nasir, kakak Agus saat bikin laporan di Polda Jambi, Kamis 15 Januari 2026.
Empat hari kemudian, giliran seorang siswa berinisial LF (16) didampingi kuasa hukum dan keluarga yang melaporkan balik gurunya ke Polda Jambi, Senin kemarin 19 Januari 2026. Kuasa Hukum LF, Dian Burlian bilang langkah ini diambil lantaran pihak Agus terkesan tidak ada niat baik untuk berdamai.
”Selama inikan kita berharap penyelesaian secara restoratif Justice, tapi dari oknum guru inikan tidak mau bahkan dia membuat laporan. Kami tunggu tiga hari, tidak ada penyelesaian secara konkrit makanya kita mengambil langkah hukum,” ujar Dian Burlian, Senin malam 19 Desember 2026.
Kuasa Hukum LF melaporkan Agus Saputra atas dugaan Kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 c, dan/atau Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Dian, kejadian dipicu oleh tindakan Agus yang menampar kliennnya. Versinya berdasarkan keterangan LF, saat mata pelajaran lain sedang berlangsung dia berteriak kepada teman-temannya di kelas lantaran jam pelajaran sudah mau habis.
Namun Agus tiba-tiba masuk ke ruang kelas dan mempertanyakan siapa yang berteriak tersebut. Posisinya, kata Dian, masih ada guru dalam ruang kelas tersebut. LF pun mengaku lantaran tidak merasa bersalah. Namun, katanya, kliennya langsung ditampar oleh Agus.
Dian Burlian merinci terdapat 3 sesi dalam keributan antara murit dan guru di SMKN 3 Tanjabtim. Petama sewaktu Agus lewat, LF berteriak ‘woi’ kepada teman-temannya di dalam kelas. Kemudian guru merasa dan tersinggung lalu terjadi penamparan di dalam kelas.
Kemudian di jam istirahat, LF beserta rekan-rekannya mendesak Agus untuk minta maaf, atau saling memaafkan namun malah terjadi pemukulan ke-2 oleh Agus.
”Itukan dia didepan teman-temannya. Dan terjadilah pengeroyokan itu,” ujarnya.
Perseteruan terus berlanjut ke sesi ke-3, sore hari itu ketika LF beserta sejumlah rekannya sedang duduk berkumpul di depan kantor guru. Agus disebut keluar seraya mengejar dengan membawa senjata tajam (celurit). Para siswa pun disebut lari berhamburan.
”Lihat dia ngejar dilempar baru balek. Supaya ga ngejar lagi,” katanya.
Berdasarkan pengakuan dari kliennya, oknum guru bernama Agus itu juga disebut-sebut arogan. Dimana perkataannya sudah beberapa kali bikin siswa-siswanya tersinggung.
Sementara Agus mengaku mengalami lebam di berbagai bagian badan. Siswa berinisial LF disebut mengalami luka merah di pipi dan bengkak di bagian hidung.
Agaknya baik Agus maupun LF merasa benar dengan tindakannya masing-masing. Laporan keduanya kini berproses di Polda Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dituntut 3 Tahun, Mantan Kacab BSI Rimbo Bujang Divonis 7 Tahun Penjara, Staf Pemasaran 6 Tahun
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Cabang dan Marketing Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang, Ermalia Wendi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Senin, 19 Januari 2026. Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Ermalia Wendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan keuangan negara.
Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Mardiantoni, staf pemasaran dan marketing BSI KCP Rimbo Bujang. Ia divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Kedua terdakwa dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi penyaluran KUR di BSI KCP Rimbo Bujang pada tahun 2021 dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 4.825.000.000.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Ermalia Wendi dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, sementara Mardiantoni dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.
Usai pembacaan putusan, pihak terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
”Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu,” ujar kuasa hukum terdakwa.
Hal serupa juga disampaikan JPU yang menyatakan akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Dalam persidangan terungkap, modus yang digunakan kedua terdakwa yakni dengan mengumpulkan 26 pengajuan KUR dari sejumlah nasabah. Berkas pengajuan tersebut kemudian diproses dengan cara merekayasa dan memanipulasi data agar seolah-olah memenuhi persyaratan. Selanjutnya, keputusan pencairan pembiayaan KUR dilakukan oleh terdakwa Ermalia Wendi.
Jaksa juga menghadirkan barang bukti dalam perkara ini sebanyak 111 item, yang berkaitan dengan tindak pidana rekayasa dokumen persyaratan pembiayaan KUR di BSI KCP Rimbo Bujang 1, Kabupaten Tebo, tahun 2021.
Kasus korupsi KUR BSI tersebut terjadi di Kantor BSI KCP Rimbo Bujang 1 yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Reporter: Juan Ambarita

