ADVERTORIAL
Al Haris Terus Upayakan Pemerataan Dokter Spesialis di Provinsi Jambi
detail.id/, Jambi – Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., menyatakan, Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya dalam mendorong pemerataan dokter spesialis bagi seluruh Rumah Sakit Daerah yang ada di Provinsi Jambi.
Hal tersebut dinyatakan Al Haris pada Peresmian Poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Thaha Saifuddin, Mall Pelayanan Publik, UPTD Puskesmas Muaro Tebo, dan Gedung Instalasi Pengolahan Air Perusahaan Umum Daerah Tirta Muaro Unit Sungai Bengkal Kabupaten Tebo, yang berlangsung di RSUD Sulthan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo, Senin 07 Maret 2022.
“Melihat kondisi saat ini, Provinsi Jambi memerlukan pemerataan sumber daya manusia bidang kesehatan terutama dokter spesialis, jangan sampai penempatannya menumpuk di suatu tempat saja. Dokter spesialis sudah seharusnya kita distribusikan ke Rumah Sakit Daerah di Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jambi sesuai dengan kebutuhan yang ada,” ujar Al Haris.
Al Haris menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi untuk melakukan pendataan dokter spesialis yang ada di RSUD Provinsi Jambi, baik itu dari segi jumlah maupun kebutuhan yang ada.
“Kita juga telah melakukan kerja sama dengan Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta dalam upaya meningkatkan kualitas tenaga dokter di Provinsi Jambi,” kata Al Haris.
Al Haris menuturkan, Pemerintah Provinsi Jambi akan mengirimkan lebih kurang 20 orang tenaga dokter untuk sekolah dan belajar ke Rumah Sakit Harapan Kita selama 11 bulan dengan ketentuan, setelah selesai akan kembali mengabdi untuk Provinsi Jambi.
“Kita mengharapkan dengan demikian, sumber daya manusia tenaga medis, khususnya dokter di Provinsi Jambi akan meningkat, sehingga kedepannya masyarakat Jambi tidak perlu lagi berobat keluar daerah maupun keluar negeri,” katanya.
Lebih lanjut, Al Haris mengatakan hari ini Kabupaten Tebo meresmikan beberapa gedung yaitu, Gedung Poliklinik RSUD Sulthan Thaha Saifuddin, Mall Pelayanan Publik dan Instalasi Pengolahan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Muaro yang tentunya akan lebih meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat Tebo.
“Saya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tebo atas pembangunan 3 gedung yang merupakan wujud pengabdian dan pelayanan Pemerintah Kabupaten Tebo kepada masyarakat Tebo,” kata Al Haris.
Al Haris mengungkapkan, Mall Pelayanan Publik merupakan upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dimana sebagai tempat berlangsungnya aktivitas pelayanan publik dan pelayanan terpadu terkait administrasi pemerintahan, BUMN, BUMD, dan swasta dalam satu atap (one stop service), sehingga mampu menyediakan pelayanan yang transparan, akuntabel, cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
“Saya mengharapkan Mal Pelayanan Publik ini menjadi jawaban atas harapan masyarakat tentang keluhan terhadap birokrasi, serta dengan prinsip sinergi melayani tersebut, dapat memutus dan mempersingkat birokrasi layanan menjadi lebih mudah, cepat tepat, dan efisiensi waktu, serta lebih profesional dan optima, sehingga memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” ungkap Al Haris.
Al Haris juga mengharapkan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tebo dan pelayanan dibidang lainnya, seperti bidang kesehatan, terus berupaya mengembangkan pelayanannya, terutama memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk pengembangan pelayanan dan pemerintahan yang berbasis elektronik.
Digitalisasi pelayanan akan menjadikan pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, transparan, dan terjangkau, serta menjamin kenyamanan dan kemudahan seluruh masyarakat.
Bupati Tebo H.Sukandar mengatakan, apresiasi setinggi-tingginya kepada Anggota DPR RI Komisi IX Hj. Saniatul Lativa atas dedikasi dan perjuangannya dalam membawa program ke Provinsi Jambi khususnya Kabupaten Tebo yang salah satu diantaranya pembangunan fundamental yaitu Poliklinik RSUD Sulthan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo.
“Saya berharap dengan pembangunan ini bisa menjadi nilai tambah bagi Kabupaten Tebo dalam meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkas Sukandar.
Anggota DPR-RI Komisi IX Hj. Saniatul Lativa mengatakan, selamat dan juga mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo yang telah berupaya menjadikan rumah sakitnya memiliki standar pelayanan yang terus mengalami peningkatan.
“Semoga ini bisa sejalan dengan pelayanan yang baik terhadap pasien bahwa prinsip dan kebijakan dasar yang ditempuh oleh pemerintah dibidang kesehatan adalah fasilitas kesehatan dan pelayanan kesehatan di Indonesia makin ke depan semakin berkualitas, semakin mudah, semakin terjangkau biayanya dan bagi golongan tidak mampu kita bisa menggratiskan,” kata Saniatul.
ADVERTORIAL
Bermasalah! Pemkab Jember Minta SPPG Al Mubarok dan Sumbersari 2 Ditutup
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya, yaitu SPPG Al Mubarok Kaliwates dan SPPG Sumbersari 2.
Rekomendasi tersebut disampaikan langsung melalui surat resmi Bupati Jember, Gus Fawait, kepada Badan Gizi Nasional menyusul hasil evaluasi lapangan dan aduan masyarakat melalui kanal “Wadul Guse”.
Menurut PJ Sekretaris Daerah Jember sekaligus Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG), Achmad Imam Fauzi, surat tersebut dikirimkan pada 22 Mei 2026.
Langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai masalah fatal terkait standar kebersihan, pengelolaan makanan, hingga keamanan kerja di kedua dapur tersebut.
Masalah serius terjadi di SPPG Al Mubarok Kaliwates yang diduga kuat menjadi penyebab keracunan makanan pada sejumlah anak PAUD dan TK.
Selain itu, petugas menemukan pelanggaran fatal berupa peletakan tabung gas di ruang tertutup yang mengancam keselamatan.
“Faktanya ada korban. Itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Keselamatan penerima manfaat program harus menjadi prioritas utama,” ujar Fauzi.
Di sisi lain, SPPG Sumbersari 2 juga dinilai bermasalah setelah sempat mengalami kebakaran akibat kebocoran gas di ruang oven pengering.
Kondisi ini diperparah dengan lokasi bangunan yang berada di dekat saluran irigasi besar dan rawan terjangkit banjir.
Pemkab Jember menegaskan tidak akan main-main dengan Program MBG karena menyangkut kesehatan anak-anak.
Seluruh mitra pun diwajibkan memenuhi standar operasional yang ketat.
Walau demikian, nasib akhir dari operasional kedua SPPG ini kini sepenuhnya berada di tangan keputusan Badan Gizi Nasional.
ADVERTORIAL
Bupati Jember Lantik 734 Kepala Sekolah, Beri Waktu Evaluasi 6 Bulan
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember mencetak sejarah baru dengan menggelar pelantikan terbesar sepanjang sejarah daerah tersebut.
Sebanyak 734 kepala sekolah jenjang SD dan SMP resmi dilantik oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, di SMP Negeri 7 Jember pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Dalam arahannya, bupati yang akrab disapa Gus Fawait ini menegaskan bahwa jabatan baru ini datang dengan tanggung jawab besar.
Ia memberikan tenggat waktu yang singkat bagi para kepala sekolah untuk langsung tancap gas membuat terobosan di instansi masing-masing.
“Karena setiap 6 bulan akan kami evaluasi,” kata Gus Fawait.
Langkah tegas ini diambil karena sektor pendidikan menjadi salah satu pilar utama Pemkab Jember dalam misi pengentasan kemiskinan jangka panjang.
Selain dituntut memajukan prestasi siswa, para kepala sekolah juga diwajibkan membantu menyosialisasikan program strategis pemerintah, seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan Universal Health Coverage (UHC).
Gus Fawait mengingatkan bahwa membangun daerah membutuhkan kerja sama lintas sektor yang solid.
Terkait sisa posisi kepala sekolah yang masih kosong, ia memastikan pelantikan susulan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan sisa posisi yang ada, terutama untuk posisi Pelaksana Tugas (Plt), bisa segera disusul pelantikannya,” tuturnya.
ADVERTORIAL
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
DETAIL.ID, Jakarta – Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.
Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut.
“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” ucap Shamy Ardian.
Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol.
Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.
Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan.
“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” tutur Shamy Ardian. (*)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000



