DETAIL.ID, Kerinci – Presiden Jokowi sudah berkali-kali mengingatkan semua pihak terkait pengelolaan dana desa yang telah mencapai Rp 400 triliun sejak tahun 2015 hingga tahun 20221. Ia mewanti-wanti agar dana tersebut benar-benar 100 persen digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Menurut Jokowi, tata kelola anggaran yang buruk dapat berujung fatal. Pasalnya, target pembangunan desa terancam tidak akan maksimal dan warga desa tidak sejahtera.
Meski pun pesan Presiden Jokowi sudah sangat jelas, sayangnya pengelolaan dana desa di Kerinci diduga terdapat banyak kekacauan. Setidaknya ada tiga hal. Pertama, banyak yang belum tahu membuat SPJ. Kedua, masih banyak yang terlambat memproses pencairan dana desa. Dan ketiga, masih banyak kepala desa yang tersandung kasus hukum, terkait penggunaan dana desa.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Syahril Hayadi mengatakan pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi rutin.
“Kami setiap tahun ada 2 kali dan bahkan lebih melaksanakan rakor dana desa,” ujarnya pada detail, Jumat 4 Maret 2022.
Menurutnya, perlu edukasi ekstra untuk memberikan pemahaman kepada tiap desa untuk melaksanakan pengelolaan desa dengan benar.
“Tujuannya adalah memberikan edukasi dan pembinaan kepada kepala desa agar digunakan sesuai dengan aturan yang ada, untuk itu saran saya adalah bahwa Dana Desa adalah uang negara untuk rakyat, maka harus dikelola dan diperuntukkan sesuai dengan prioritas dan aturan yang ada,” kata Syahril.
Sementara itu, beberapa Kades yang enggan disebutkan namanya mengaku mereka agak kebingungan mengikuti arahan Dinas PMD yang kerap kali berubah-ubah.
Discussion about this post