DETAIL.ID, Merangin – Penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) menjadi hal wajib. Di Kabupaten Merangin, hanya tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kebagian DAK yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Untuk tahun 2022, Kabupaten Merangin hanya mendapat Rp 50 miliar. Itu pun berada di tiga OPD,” kata Bupati Merangin, Mashuri pada Senin, 7 Maret 2022.
Mashuri bilang, Kabupaten Merangin pernah kehilangan bantuan dana DAK hingga Rp 20 miliar. Kegagalan penyerapan itu, kata Mashuri, harus menjadi bahan evaluasi.
“Kita pernah kehilangan Dana DAK hingga Rp 20 miliar. Ini harus jadi motivasi bersama jangan sampai dana DAK tidak terserap. Wajib hukumnya setiap rupiah dana DAK terserap semuanya. OPD yang dapat DAK harus berkoordinasi dengan unit lelang pemerintah agar tidak telat lelang,” ujar Mashuri.
Menurutnya, bagi OPD yang belum mendapat dana DAK, harus berupaya untuk bisa dapat alokasi dana DAK.
“OPD yang belum dapat DAK jangan apatis tapi harus berusaha. Saya akan kembali berjuang agar Kabupaten Merangin tahun depan bisa dapat DAK. Saya akan lewat jalur partai,” ucapnya.
Pengusulan DAK masih ada waktu hingga pertengahan bulan. Semua OPD dipersilakan Mashuri mempersiapkan usulan. “Masih ada waktu untuk mengusulkan. Silakan OPD mengusulkan, saya akan berusaha meminta tambahan DAK lewat Bappenas,” katanya.
Reporter: Daryanto