Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Bupati Muaro Jambi Menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021

Published

on

detail.id/, Muarojambi – Pada Senin 21 Maret 2022. Bupati Muaro Jambi Hj. Masnah Busro, SE, M.Tr.IP, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2021 di Kantor BPK RI Perwakilan Jambi.

Tampak hadir mendampingi Bupati Muaro Jambi, Sekda Muaro Jambi Budi Hartono, S.Sos. MT,  sejumlah OPD Muaro Jambi, Kepala BPKAD Muaro Jambi, dan undagan lain.

Bupati Hj. Masnah menyebut dengan diserahkannya LKPD tersebut, nantinya diharapkan Muaro Jambi kembali mendapatkan prediket Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun-tahun sebelumnya.

Diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sudah 5 kali secara beruntun menerima Opini WTP pada tahun-tahun sebelumnya yakni 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi.

Pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Jambi dilakukan selama 30 hari kerja pasca diserahkannya LKPD tersebut. Bupati Hj. Masnah berharap tahun ini Pemkab Muaro Jambi mendapat prediket Opini WTP lagi, dan keluar sebelum masa jabatannya berakhir. Diketahui bahwa masa jabatan Bupati Hj. Masnah akan berakhir pada 22 Mei 2022.

“Saya berharap saya bisa menerimanya langsung sebelum masa jabatan berkahir, apapun hasilnya nanti, dan kepada semua OPD agar bisa mendukung penuh kegiatan tersebut sehingga prediket WTP terus tercapai,” katanya

“Alhamdulillah, jika nanti bisa meraih kembali Penghargaan WTP dari BPK RI, berarti itu adalah yang ke 6 kalinya secara berturut turut. Kita berdoa saja, semoga bisa raih WTP,” ujar Bupati Hj. Masnah.

“Terima kasih kepada seluruh ASN dilingkup Pemkab Muaro Jambi, tentunya hasil ini dicapai atas kerjasama yang baik dalam pemerintahan, dan dengan hasil ini diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja ASN,” ucapnya.

Penyerahan LKPD ini berbarengan dengan Wali Kota Jambi dan juga Sekda Kabupaten Merangin.

Advertisement

ADVERTORIAL

Buka MUSDALUB FSPTI-KSPSI Jambi, Sekda Sudirman Tekankan Soliditas Organisasi dan Sinergi dengan Pemerintah

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H., menekankan pentingnya menjaga soliditas organisasi, memperkuat kebersamaan, serta membangun sinergi antara serikat pekerja, pemerintah, dan dunia usaha.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI-KSPSI) Provinsi Jambi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu, 14 Oktober 2026.

Dalam sambutannya, Sekda Sudirman menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya MUSDALUB sebagai bagian dari dinamika organisasi dan pelaksanaan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Menurutnya, FSPTI-KSPSI memiliki peran strategis dalam memperjuangkan aspirasi dan meningkatkan kesejahteraan anggota, khususnya para pekerja di sektor transportasi, termasuk kegiatan jasa bongkar muat yang mendukung kelancaran distribusi barang dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Melalui musyawarah ini, diharapkan dapat terpilih kepengurusan yang mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi kebersamaan, serta menjaga soliditas dan kekompakan organisasi,” ujarnya.

Sekda Sudirman juga berharap MUSDALUB dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi keberlanjutan organisasi, termasuk penyusunan program kerja yang terarah dan berkesinambungan.

Ia menegaskan bahwa kepengurusan yang terbentuk nantinya harus mampu memperkuat hubungan internal organisasi sekaligus membangun komunikasi dan kerja sama dengan pemerintah, dunia usaha, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Lebih lanjut, Sekda Sudirman mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen mendorong peningkatan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal.

Salah satu aspek penting dalam upaya tersebut adalah kebijakan pengupahan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“Serikat pekerja diharapkan dapat berperan aktif sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif di Provinsi Jambi,” katanya.

Selain itu, Sekda Sudirman juga mengajak seluruh anggota FSPTI-KSPSI Provinsi Jambi untuk senantiasa menaati peraturan yang berlaku, mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja, serta menjaga hubungan yang harmonis antara pekerja, pengusaha, pemerintah, dan masyarakat.

“Kebersamaan dan sinergi seluruh pihak merupakan modal penting dalam mewujudkan tenaga kerja yang profesional dan berkualitas, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pembangunan ekonomi daerah yang produktif dan berkelanjutan,” tuturnya.

Baca Juga : Danrem 042/Gapu Dampingi Waaspers Kasad Pantau Pelaksanaan Garjas Cata PK TNI AD Gel-II TA 2021
Sementara itu, Ketua Umum FSPTI-KSPSI, Surya Batubara, dalam sambutannya mengajak seluruh anggota untuk mendukung kebijakan pemerintah serta menjaga kebersamaan di dalam organisasi.

Ia berharap pelaksanaan MUSDALUB berlangsung dengan baik dan seluruh pihak dapat menjaga kondisi tetap kondusif tanpa menimbulkan pertentangan.

“Musyawarah Daerah Luar Biasa ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi organisasi untuk memperkuat persatuan, meningkatkan kualitas kepengurusan, serta memperluas kontribusi FSPTI-KSPSI dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan pekerja di Provinsi Jambi,” ucapnya.

Sementara itu juga, Ketua Panitia, Bayu Eka Putra dalam laporannya menyampaikan bahwa pihaknya turut mendukung kelancaran penyelenggaraan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan keberlanjutan organisasi FSPTI-KSPSI Provinsi Jambi. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Menteri Natalius Pigai Apresiasi Pemprov Jambi Atas Langkah Nyata Pemenuhan HAM Warga Suku Anak Dalam

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Kepemilikan dokumen kependudukan menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan hak-hak warga negara terpenuhi, termasuk bagi masyarakat adat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses pelayanan.

Atas upaya memfasilitasi kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga Suku Anak Dalam (SAD), Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi beserta pemerintah kabupaten/kota.

Apresiasi tersebut disampaikan Natalius Pigai saat memberikan kuliah umum sekaligus membahas penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di Auditorium UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Rabu, 14 Oktober 2026.

Menurut Natalius Pigai, kepemilikan KTP tidak sekadar berkaitan dengan administrasi kependudukan, tetapi juga menjadi dasar pengakuan seseorang sebagai warga negara secara sah.

Dokumen tersebut membuka jalan bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai hak yang dijamin negara.

“Saya menyerahkan KTP atas nama pemerintah kepada warga Suku Anak Dalam. Ini adalah salah satu elemen terpenting mereka diakui secara sah sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Natalius Pigai.

Ia menjelaskan, pengakuan kewarganegaraan menjadi langkah awal bagi masyarakat, terutama kelompok marginal, untuk mengakses hak-hak mendasar. Hak tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, kesempatan ekonomi, hingga partisipasi dalam kehidupan demokrasi.

“Ketika status warga negara sudah terpenuhi, maka seluruh hak melekat lainnya akan ikut berjalan, mulai dari hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak ekonomi, hingga hak atas demokrasi,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Jambi Al Haris turut mendampingi Menteri HAM RI sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan edukasi HAM di daerah. Sejumlah pejabat dan unsur akademisi juga hadir, di antaranya Wali Kota Jambi Maulana, Bupati Batang Hari, Rektor UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, civitas akademika, serta mahasiswa.

Kegiatan itu juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait HAM.

Selain menyoroti pentingnya dokumen kependudukan, Natalius Pigai mengingatkan perlunya memperluas pemahaman masyarakat mengenai HAM.

Menurut dia, upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat kecil tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme hukum formal, yang dalam kondisi tertentu membutuhkan biaya dan sulit dijangkau oleh kelompok rentan.

Ia menilai pendekatan HAM dapat menjadi salah satu jalan untuk memperluas akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa membedakan latar belakang maupun kondisi sosial ekonomi. Untuk itu,Kementerian HAM mendorong penguatan pendidikan HAM secara luas, baik melalui lembaga pendidikan formal maupun kegiatan langsung di tengah masyarakat.

Upaya tersebut mencakup integrasi materi HAM ke dalam kurikulum, pengembangan sertifikasi HAM, serta sosialisasi dari desa ke desa dan kampung ke kampung hingga tingkat provinsi.

“Untuk mencapai hal tersebut, Kementerian HAM terus mendorong langkah-langkah strategis nasional, di antaranya dengan memberikan pendidikan HAM secara masif, mengintegrasikan kurikulum dan sertifikasi HAM di lembaga pendidikan formal maupun masyarakat umum, edukasi di lapangan dengan melakukan sosialisasi dan edukasi HAM secara langsung dari desa ke desa, kampung ke kampung, hingga ke tingkat provinsi. Dan membangun kesadaran HAM jangka panjang agar seluruh bangsa Indonesia tumbuh menjadi masyarakat yang inklusif dan berperadaban tinggi,” katanya.

Natalius Pigai menambahkan, kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan agar pemenuhan dan pengakuan HAM dapat berlangsung lebih cepat serta menjangkau masyarakat secara merata.

Ia menegaskan bahwa akses terhadap keadilan harus dapat dirasakan semua kalangan, termasuk masyarakat yang hidup dalam kondisi ekonomi sulit.

“Cara paling sederhana dan elegan untuk menghadirkan keadilan bagi semua orang adalah melalui HAM. Orang kecil di bawah kolong jembatan pun berhak merasakan keadilan. Selama ini mereka harus berjuang keras di proses hukum formal yang mahal,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Natalius Pigai juga menyinggung capaian Indonesia dalam bidang HAM di tingkat internasional. Ia menyebut Indonesia pernah memimpin Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan meraih predikat terbaik dalam program pendidikan HAM tingkat dunia.

Meski demikian, ia menilai kesadaran masyarakat Indonesia mengenai HAM masih perlu diperkuat. Menurut dia, membangun pemahaman yang menyeluruh membutuhkan proses panjang, konsistensi kebijakan, serta keterlibatan berbagai pihak.

“Indonesia masih berbudaya hukum formal, di mana hukum formal itu sendiri seringkali belum mampu memberikan keadilan yang merata bagi rakyat miskin. Dan pembangunan kesadaran HAM membutuhkan waktu panjang, bahkan bisa memakan waktu 30 hingga 50 tahun ke depan, agar rakyat Indonesia dapat menjadi bangsa yang berkesadaran HAM,” tuturnya. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Al Haris Dorong Revisi Regulasi Migas, Tegaskan Hak Daerah Penghasil dan Tata Kelola Sumur Rakyat

DETAIL.ID

Published

on

Jambi  – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. mendorong pemerintah pusat mengevaluasi regulasi sektor minyak dan gas bumi (migas), khususnya tata kelola sumur minyak masyarakat dan pelaksanaan Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah penghasil.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan produksi minyak nasional, memberikan kepastian hukum, serta memastikan kekayaan sumber daya alam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat daerah penghasil.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Al Haris saat menghadiri Seminar Nasional bertema “Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas: Membangun Tata Kelola yang Berkeadilan, Humanis dan Berkelanjutan” yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Jambi di BW Luxury Jambi, Selasa, 13 Oktober 2026.

Dalam sesi tanya jawab, Gubernur Al Haris menegaskan bahwa Provinsi Jambi memiliki posisi strategis dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Potensi migas yang dimiliki Jambi harus dikelola secara optimal melalui regulasi yang tepat, pengawasan yang kuat, dan penegakan hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah pusat adalah implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 terkait tata kelola sumur minyak masyarakat.

Gubernur Al Haris menilai, regulasi tersebut masih memerlukan penyempurnaan agar pelaksanaannya sesuai dengan kondisi di lapangan, terutama di daerah yang memiliki jumlah sumur minyak masyarakat cukup besar.

“Persoalannya, dalam satu kabupaten atau kota hanya diperbolehkan satu koperasi, satu BUMD, dan satu UMKM. Sementara jumlah sumur di setiap daerah tidak sama. Ada yang memiliki ribuan sumur, sehingga perlu pengaturan yang lebih proporsional agar pengelolaannya dapat berjalan dengan baik,” ujar Gubernur Al Haris.

Ia menyebutkan, Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, dan Sarolangun merupakan wilayah di Provinsi Jambi yang memiliki banyak sumur minyak masyarakat. Karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih terukur mengenai jumlah sumur yang ideal untuk dikelola oleh setiap koperasi maupun BUMD.

Gubernur Al Haris mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat.

Ia berharap pemerintah melakukan evaluasi dan menyusun aturan yang lebih operasional agar pengelolaan sumur minyak masyarakat dapat berjalan tertib, legal, aman, dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi nasional.

Menurutnya, penguatan regulasi juga penting untuk mencegah penjualan minyak secara ilegal ke luar daerah serta memastikan kegiatan usaha masyarakat berlangsung sesuai ketentuan hukum.

“Sudah lebih dari satu tahun regulasi ini berjalan, tetapi peningkatan produksi minyak dari sumur masyarakat belum maksimal. Kami berharap ada evaluasi dan penyempurnaan aturan sehingga tata kelola di lapangan menjadi lebih baik,” katanya.

Selain tata kelola sumur minyak masyarakat, Gubernur Al Haris juga menyoroti pelaksanaan kebijakan Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah penghasil migas.

Ia menilai, mekanisme pelaksanaan PI perlu memberikan kepastian yang lebih kuat kepada daerah agar proses realisasinya tidak berlarut-larut.

Gubernur Al Haris mencontohkan perjuangan Pemerintah Provinsi Jambi untuk memperoleh hak partisipasi tersebut yang telah berlangsung sejak 2023.

Hingga 2026, prosesnya masih membutuhkan penyelesaian. Menurutnya, ketentuan yang mewajibkan perusahaan menawarkan PI kepada daerah perlu dikaji kembali agar mekanisme pelaksanaannya lebih efektif dan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah.

“Kalau memang itu menjadi hak daerah, mekanismenya harus jelas dan memberikan kepastian. Jangan sampai pemerintah daerah harus terus mengejar prosesnya selama bertahun-tahun. Kita berharap regulasi ini benar-benar memberikan manfaat bagi daerah penghasil,” ucapnya.

Gubernur Al Haris juga menegaskan bahwa daerah penghasil migas harus memperoleh manfaat yang sepadan dari sumber daya alam yang dimiliki.

Pendapatan dan manfaat ekonomi dari sektor migas diharapkan dapat mendukung pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Migas, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa aspirasi daerah penghasil telah diperjuangkan melalui komunikasi dengan pemerintah pusat.

Ia berharap seminar nasional tersebut menghasilkan rekomendasi konkret, termasuk evaluasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dan peninjauan ketentuan mengenai PI 10 persen, sehingga kebijakan sektor migas semakin responsif terhadap kebutuhan daerah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa sektor minyak dan gas bumi merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga ketahanan energi nasional.

Oleh karena itu, pengelolaannya tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi dan penerimaan negara, tetapi juga harus memperhatikan tata kelola yang berkeadilan, humanis, dan berkelanjutan.

Sugeng menegaskan bahwa Kejaksaan hadir tidak hanya sebagai institusi penindak, tetapi juga berperan dalam mengawal dan mengamankan tata kelola sektor energi melalui pencegahan, pendampingan sesuai kewenangan, serta penegakan hukum.

Menurutnya, penegakan hukum di sektor migas harus mampu menjamin kepastian hukum, mencegah kebocoran keuangan negara, melindungi masyarakat dan lingkungan, serta menjaga iklim investasi yang sehat.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya dilihat dari satu perspektif yang berfokus pada tindakan represif. Kita membutuhkan pendekatan hukum yang terpadu dan berorientasi pada keadilan substantif, pemulihan aset negara, keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum investasi,” demikian pokok pesan Sugeng dalam sambutannya.

Ia juga menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi sektor migas, termasuk keterkaitan antara ketentuan perundang-undangan migas dan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sumur minyak masyarakat.

Menurut Sugeng, diperlukan kejelasan mekanisme legalisasi dan pengelolaan sumur masyarakat agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara legal, aman, transparan, dan berwawasan lingkungan.

Selain itu, ia mendorong adanya parameter yang jelas untuk membedakan pelanggaran administratif dengan tindak pidana murni. Pendekatan tersebut penting agar penegakan hukum dilakukan secara proporsional, dengan tetap tegas terhadap kejahatan terorganisasi dan tidak mengabaikan kondisi masyarakat kecil.

Sugeng juga menekankan pentingnya penerapan prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah instrumen administratif dan pencegahan dioptimalkan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui seminar nasional ini, Kejati Jambi berharap dapat merumuskan rekomendasi kebijakan yang dapat disampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI sebagai bahan penyempurnaan tata kelola migas nasional.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., yang mengikuti kegiatan secara virtual, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan seminar nasional tersebut.

Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa energi memiliki peran mendasar dalam menopang kehidupan masyarakat, menggerakkan aktivitas ekonomi, dan mendukung pembangunan nasional.

Oleh sebab itu, upaya menjaga ketahanan energi harus disertai pengelolaan yang bertanggung jawab serta penegakan hukum yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurut Asep, pengelolaan sumur minyak masyarakat perlu memperhatikan persyaratan operasional, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta kewajiban para pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya pembinaan dan pemberdayaan masyarakat agar kebijakan pemerintah dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha harus disertai tanggung jawab serta pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan dalam pengelolaan sumber daya energi.

Asep berharap forum seminar nasional tersebut menjadi ruang dialog lintas sektor untuk menyelaraskan kepentingan ketahanan energi, kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.

Menurutnya, tata kelola migas yang baik membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, dan masyarakat agar pemanfaatan sumber daya alam dapat memberikan manfaat optimal bagi negara.

Seminar nasional ini diikuti sekitar 250 peserta dari berbagai unsur lintas sektor, antara lain pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemangku kepentingan industri migas, serta akademisi dan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Provinsi Jambi.

Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk membahas tantangan tata kelola migas, legalisasi sumur minyak masyarakat, kepastian hukum, serta kontribusi daerah penghasil dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Pemerintah Provinsi Jambi berharap berbagai pandangan dan masukan yang disampaikan dalam seminar ini dapat ditindaklanjuti menjadi rekomendasi kebijakan yang konkret.

Dengan regulasi yang lebih adaptif, pengawasan yang efektif, dan penegakan hukum yang berkeadilan, pengelolaan migas diharapkan mampu meningkatkan produksi energi nasional sekaligus memperkuat pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs