Cabuli Teman Laki-lakinya, Pelajar Ini Dipolisikan

Polisi saat amankan pelaku pencabulan sesama jenis. (DETAIL/Ist)

DETAIL.ID, Merangin – Sungguh tak terpuji kelakukan TF (16), salah satu pelajar warga Guguk Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin ini harus berurusan dengan hukum akibat diduga melakukan pencabulan terhadap rekannya sesama laki-laki.

Korban sebut saja Bujang, anak di bawah umur ini diduga dicabuli oleh pelaku yang berinisial TF (16). Pelaku diamankan pada Jum’at 18 Maret 2022 lalu usai orang tua Korban melaporkan kejadian tak senonoh itu kepada pihak berwajib.

Kejadian ini terungkap saat orang tua korban ingin menjemput anaknya dari rumah neneknya. Namun, orang tua korban tak menemukan Bujang di rumah neneknya. Lalu, ayah korban mencari ke rumah TF, dan saat itu orangnya memanggil nama anaknya dan tidak ada sahutan.

Orang tua korban pun langsung masuk ke rumah TF dan melihat anaknya baru keluar dari kamar sambil merapikan baju yang dipakainya. Orang tua korban langsung menanyakan kejadian saat berada di kamar pelaku. Korban (Bujang) pun menceritakan hal yang tak senonoh yang dilakukan oleh TF.

Tak terima dengan kelakuan pelaku, ayah korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolres Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan membenarkan kejadian tersebut.

“Iya benar pelaku TF (16) sudah diamankan dan sedang dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ungkap Indar, pada Minggu 20 Maret 2022.

Lebih lanjut, Indar mengatakan jika pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti yang diamankan dari pelaku dan juga korban.

“Kita juga amankan Barang Bukti (BB) satu lembar baju abu-abu merah dan satu lembar celana biru dongker milik korban. Pelaku nanti akan dijerat pasal 76e junto pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016,” ujarnya.

Reporter: Daryanto

Exit mobile version