DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara tindak pidana korupsi terdakwa Sumardi, S.STP., M.H. Bin Ahmad kasus korupsi dana hibah KPU Tanjung Jabung Timur berlanjut. Sidang dilaksanakan pada Senin, 14 Maret 2022.
Sidang perkara ini dimulai pukul 11:30 WIB dan memasuki agenda pembacaan tuntutan bagi terdakwa.
Dalam pembacaan tuntutan itu, Sumardi dituntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dengan denda sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan uang pengganti sebesar Rp 282.746.549,- (dua ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah).
Terkait pidana pembayaran uang pengganti, jika terdakwa Sumardi tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa Sumardi tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
Sidang ini selesai dan ditutup pada pukul 12.30 WIB. Sidang berjalan dengan aman, lancar dan tertib serta tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post