Connect with us

PERKARA

Operasi Antik Siginjai 2022 Rampung, Delapan Pengedar Sabu Terkurung

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Delapan pengedar narkoba jenis sabu dalam wilayah hukum Polres Batanghari terkurung. Mereka tak bisa lagi melakoni bisnis haramnya akibat mendekam dalam sel tahanan.

Kapolres Batanghari AKBP M Hasan mengatakan, penangkapan pengedar bubuk kristal berlangsung selama gelaran Operasi Antik Siginjai 2022 Polda Jambi, sejak 11 Februari hingga 2 Maret 2022.

“Hasil tangkapan 20 hari operasi antik siginjai 2022 sebanyak Delapan tersangka, Tujuh tersangka lelaki dan satu tersangka perempuan,” kata Hasan didampingi Wakapolres Kompol Handres dan Kasat Narkoba AKP Rico Antomi, Kamis 10 Maret 2022.

Petugas menangkap pengedar sabu dari empat kecamatan yakni; Kecamatan Mersam, Kecamatan Muara Bulian, Kecamatan Maro Sebo Ulu dan Kecamatan Bajubang.

Barang bukti narkoba Delapan pengedar sabu, kata Hasan berjumlah 113,97 gram. Alumnus Akpol 2002 kelahiran Sidoarjo ini bilang, total tangkapan sabu operasi antik siginjai 2022 tergolong cukup besar.

“Ini capaian yang cukup lumayan besar untuk tingkat wilayah Kabupaten Batanghari. Mudah-mudahan dengan adanya operasi ini, peredaran narkoba di daerah ini bisa kami minimalisir ataupun bisa kami hilangkan,” ujarnya.

Penggila MotoGP dan motor trail berujar akan menindak tegas semua pengguna dan pengedar narkoba semua jenis. Ia punya impian wilayah Kabupaten Batanghari bisa bebas narkoba.

“Semua asal sabu berdasarkan keterangan Delapan tersangka dari Jambi. Bandar besarnya lagi proses pengejaran, karena mereka hampir semua satu jaringan,” katanya.

Dua pengedar berstatus tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri). Mereka rupanya sejak lama telah menjadi target operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari. Hasan mengakui anak buahnya sedikit terkendala menangkap pasutri itu.

“Karena sangat rapi jaringan ini, sasarannya bukan hanya orang dewasa, tapi anak-anak SMA juga. Berkat laporan masyarakat, usaha penangkapan akhirnya berhasil,” ucapnya.

Polres Batanghari dalam operasi antik siginjai 2022 punya dua target operasi (TO). Meski begitu, kerja keras anak buah Hasan berhasil melebihi target. Ia bilang wilayah paling banyak peredaran narkoba adalah Kecamatan Bajubang.

“Mungkin karena dekat dengan Jambi, sehingga narkoba jenis sabu banyak diedarkan di daerah Bajubang,” ujarnya.

Dari seluruh jajaran Polres dalam wilayah hukum Polda Jambi, kata Hasan, Polres Batanghari berhasil menduduki peringkat Tiga ungkap kasus peredaran narkoba selama Operasi Antik Siginjai 2022.

Tak hanya sabu, petugas berhasil mengamankan barang bukti Delapan tersangka berupa alat hisap sabu, uang, handphone, dompet, plastik klip bening, timbangan digital dan sepeda motor.

Hasan mengucapkan terima kasih peran serta Kepala Desa dan Camat dalam wilayah Kabupaten Batanghari, dalam pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu.

“Depalan pengedar disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman kurungan penjara Lima tahun ke atas,” katanya.

Editor: Ardian Faisal

PERKARA

Mediasi Gagal, Mediator Keluarkan Anjuran Bagi YPTSA STIA Nusantara Sakti dan Pelapor

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Proses mediasi antara pihak Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSA), selaku pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti dengan 15 orang dosen dan pegawainya berujung buntu.

Belum lama ini, mediator pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi pun akhirnya mengeluarkan anjuran atas perselisihan hak antara kedua belah pihak.

“Tindak lanjut penanganan kasus Yayasan Sakti Alam kemarin bahwa mediator hubungan industrial sudah menyampaikan anjuran,” ujar Kabid Hubungan Industrial, Dodi Haryanto pada Rabu, 2 Juli 2025.

Lebih lanjut, Kabid Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Ketenagakerjaan tersebut mengungkap bahwa dalam secara umum mediator menganjurkan agar YPTSA dan Pimpinan STIA Nusa Sakti segera membayarkan hak-hak yang dituntut pekerja seperti upah yang belum dibayarkan, THR, serta hak atas pemutusan hubungan kerja.

“Dan masing-masing pihak diberikan waktu 10 hari untuk menjawab anjuran tersebut. Dalam anjuran mediator,” katanya.

Dodi sebelumnya juga mengungkap bahwa proses mediasi telah dilakukan beberapa kali yang mulai bergukir sejak 12 Maret 2025. Namun tak kunjung ada titik temu antar kedua belah pihak.

Dengan adanya anjuran dari Disnakertrans, sikap YPTSA dan STIA Nusantara Sakti jadi penentu. Apakah perselisihan hak bakal selesai, atau malah lanjut ke ranah hukum lebih tinggi yakni Pengadilan Hubungan Industrial.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Arief Efendi Terdakwa Korupsi di Kasus Bank Jambi Akui Perbuatannya, Minta Keringanan Hukum

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Arief Efendi, salah satu terdakwa perkara korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN) Bank Jambi dengan PT SNP masih menghadapi serangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sosok terdakwa yang sempat buron kemudian ditangkap tim Pidsus Kejati Jambi pada 13 Desember 2024 lalu itu kini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa, 1 Juli 2025.

Di persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrizal Fakhmi, terdakwa mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku menyesal. Dirinya juga mengaku telah menyerahkan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar pada penyidik.

“Saya mengakui yang mulia (semua isi BAP). Uang Rp 1,7 miliar juga sudah saya kembalikan,” ujar terdakwa Arief di persidangan.

Dalam pernyataannya pada JPU. Arief pun tampak mengeluarkan air mata seraya memohon keringanan hukum atas perbuatannya.

“Banyak peristiwa yang sudah saya alami. Saya mohon keringanan,” ujarnya.

Usai sidang, JPU Suryadi dikonfirmasi mengakui bahwa sudah ada penitipan uang kerugian negara dari terdakwa sebesar Rp 1,7 miliar. Nilai itu disebut berasal dari fee (kutipan) tidak resmi yang dilakukan terdakwa dalam proses pencairan MTN PT SNP pada Bank Jambi tahun 2017 – 2018. Adapun duit itu kini berada di rekening penitipan Kejari Jambi.

“Pada intinya, si terdakwa mengakui terkait apa yang diperbuatnya. Sementara uang tersebut dititip di rekening kejaksaan,” ujar Suryadi.

Dengan pengakuan dan segala fakta persidangan yang didapati sejauh ini, JPU mengaku bakal jadi pertimbangan dalam tuntutan yang bakal bergulir dua pekan ke depan.

Sementara penasihat hukum terdakwa Azuri Nasution berharap ada keringanan hukum bagi kliennya lantaran sikap kooperatif dan pengembalian kerugian juga sudah dilakukan.

Dalam kasus ini, Arif, mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas didakwa secara bersama-sama dengan terpidana Yunsak El Halcon yang telah divonis penjara selama 13 tahun, Dadang Suryanto (divonis 9 tahun) dan Andri Irvandi (divonis 13 tahun), serta terdakwa Leo Darwin (tahap kasasi).

Telah melakukan tindak pidana korupsi terkait gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017–2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 310.118.271.000.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Hasil TPPU, BPN Ungkap Tek Hui Punya Tanah 2.857 Meter Persegi di Muarojambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara narkotika Dedi Susanto alias Tek Hui kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 1 Juli 2025.

Kali ini sidang Tek Hui kedatangan saksi dari BPN Muarojambi yakni Muhammad Andri. Dirinya menyebut bahwa terdakwa Tek Hui memiliki tanah di Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu seluas 2.857 meter persegi.

“Dibeli milik Haireni pada tanggal 19 Juli 2024,” ujar Andri di persidangan.

Aset tanah tersebut menurut saksi lengkap dengan SHM. Dan telah dilakukan balik nama atas nama Dedi Susanto. Dia pun sudah punya sertifikat elektronik atas aset tanah yang didakwa sebagai hasil TPPU. Dia mengurus aset tanah tersebut dengan menggunakan surat kuasa pada orang lain.

“Dia (Tek Hui) beli Rp 200 juta,” katanya.

Penuntut umum kembali mencecar soal kepemilikan tanah atas nama Haireni sebelum dijual pada Tek Hui. Soal ini, Andri bilang, Haireni sebelumnya membeli tanah tersebut dari orang lain pada rentang 2017.

“Kalau pemilik sebelumnya, tidak tahu,” katanya.

Adapun aset tanah dengan nomor SHM 00430 atas nama Dedi Susanto tersebut kini jadi salah satu bukti dalam perkara TPPU yang dilakukan oleh Tek Hui.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs