PERKARA
Saksi Sidang Ganti Rugi Jalan Tol Jambi-Rengat Sebut KJPP Semena-mena
DETAIL.ID, Muarojambi – Sebagian masyarakat tidak terima dengan nilai ganti rugi proyek Jalan Tol Jambi-Rengat menggugat Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sidang dengan agenda saksi dari pemohon pun digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, Muarojambi pada Kamis, 24 Maret 2022.
Ganti rugi proyek tol Jambi-Rengat terkesan dipaksa, masyarakat Simpang Selat, Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota yang terdampak jalur Tol merasa diintimidasi KJPP.
“KJPP semena-mena, sawit produktif usia 10-12 tahun cuma dihargai Rp 418.000,- per batangnya. Sedangkan usia sawit kita masih produktif. Biasanya per pokok sekali panen bisa 2 tandan. Satu tandan itu 40kg. Kalikan saja dengan harga sekarang Rp 3.300-3.600,” ujar Dede, salah satu saksi pemohon bernada kesal.
Menurutnya nilai ganti rugi tersebut tidak masuk akal. “Kalau dilepas pun nantinya otomatis pendapatan kami terhenti. Itu belum dihitung bibit, biaya perawatan, pemupukan. Kami merawatnya 12 tahun, bukan beli kebun sudah jadi,” ucapnya.
“Lebih kerasnya, KJPP ini akhlak tak punya, ilmu pun tak ada, main tembak saja di atas kuda,” kata Dede.
Dede mengatakan bahwa sebenarnya masyarakat tidak punya niat menjual. “Apalagi dengan harga yang masih bagus-bagusnya sekarang. Tapi karena ini program pak Jokowi, kami dukung penuh. Tapi tolonglah KJPP kasih harga yang pantas,” tuturnya.
Dari 119 warga yang lahannya akan dibebaskan, ada yang berupa kebun sawit ada pula yang berupa rumah dan pekarangan. Masyarakat hanya berharap ganti rugi diberikan dengan nilai yang pantas, sesuai pasaran semestinya. Mereka merasa berat melepaskan lahan yang dirawat bertahun-tahun dengan nilai yang dianggap tak masuk akal.
Reporter: Febri Firsandi
PERKARA
Pamer Emas Curian di Media Sosial, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi
DETAIL.ID, Sarolangun – Sepasang kekasih asal Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin, spesialis bongkar rumah yang sudah meresahkan warga akhirnya dibekuk Tim Macan Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun, pasca pamer emas hasil curiannya ke media sosial.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, STK, SIK, menyebut sepasang kekasih yang sudah meresahkan warga berhasil ditangkap pada Kamis, 11 Desember 2025. Mereka berdua yakni IL alias Indah, warga Pemusiran (26 tahun) dan RS alias Rian, warga Pemusiran, (22 tahun) beralamat Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Jambi.
“Mereka ditangkap pasca pamer emas curiannya ke media sosial, dan mengakui bahwa emas tersebut merupakan hasil kejahatannya yang dilakukan bersama pasangannya Rian,” kata Kasatreskrim pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 10 Desember 2025 di Desa Kute Jaye Kecamatan Mandiangin, dan laporan korban (LP B-104/XII/2025/SPKT), pelaku masuk dari belakang rumah korban pada saat kondisi rumah sepi serta berhasil meraup uang cash sebesar Rp 7 juta, 27 suku emas perhiasan dengan perkiraan kerugian sebesar Rp 337.800.000.
Mereka berdua membagi tugas, Rian masuk ke dalam rumah, dan Indah menunggu di luar. Komplotan ini datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy merah tanpa nomor polisi.
“Pelaku mempunyai peran masing masing. Usai melakukan aksinya mereka langsung kabur,” ujarnya.
Setelah berhasil menggasak uang dan emas tersebut, para pelaku kabur. Korban langsung melapor ke polisi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Indah dan Rian. Kemudian tim Macan Pseko bersama KBO Reskrim Ipda Syaripudin SH dan Kanit Pidum Ipda Bambang SE MH berhasil membekuk komplotan tanpa perlawanan.
“Satu pelaku yang kita amankan, kemudian dari keterangan pelaku kita kembangkan hasilnya berhasil kita bekuk semua para pelaku spesialis pembobol rumah,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, komplotan ini kini ditahan di Mapolres Sarolangun. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter Daryanto
PERKARA
Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI di Rimbo Dituntut Hingga 3 Tahun Penjara
DETAIL.ID, Jambi – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang dituntut hingga 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo.
Terdakwa Ermalia Wendi, mantan Kepala BSI KCP Rimbo Bujang dan Mardiantoni, staf pemasaran dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.8 miliar dari praktik manipulasi pengajuan KUR.
JPU menuntut Ermalia Wendi dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. Apabila tidak dibayar harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar JPU membacakan tuntutan pada Jumat, 12 Desember 2025.
Sementara Mardiantoni dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana dakwaan subsidair.
Penasihat hukum Mardiantoni, Mirna Novita Amir mengatakan kliennya keberatan dengan tuntutan jaksa karena hanya menjalankan tugas sebagai marketing dan tidak menikmati hasil tindak pidana tersebut. Pihaknya berencana menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
Kasus ini berawal dari pengumpulan 26 pengajuan KUR oleh kedua terdakwa yang kemudian direkayasa dan dimanipulasi agar memenuhi syarat persetujuan. Ermalia Wendi disebut berperan dalam memutuskan pembiayaan KUR yang tidak memenuhi ketentuan.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 111 barang bukti terkait rekayasa dokumen KUR di BSI KCP Rimbo Bujang 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
JPU Tolak Seluruh Eksepsi 4 Terdakwa Kasus Korupsi PJU Kerinci
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Senin kemarin, 8 Desember 2025.
Empat terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Heri Ciptra, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yuses Alkadira Mitas (YAM), PNS UKPBJ/ULP yang bertugas sebagai pejabat pengadaan, Reki Eka Fictoni (REF), guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro, dan Helpi Apriadi (HA), ASN pada Kantor Kesbangpol Kerinci.
Menjawab eksepsi tersebut, JPU Ferdian menyatakan keberatan para terdakwa tidak berdasar dan telah memasuki pokok perkara yang semestinya dibuktikan dalam proses pembuktian.
“Eksepsi penasihat hukum hanya asumsi dan tidak memiliki dasar kuat. Selain itu, dalil yang disampaikan sudah menyentuh materi perkara,” ujar Ferdian di persidangan.
Ferdian menegaskan dakwaan yang disusun JPU terhadap para terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP karena disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Di luar persidangan, Ferdian kembali menegaskan bahwa seluruh keberatan terdakwa akan dibuktikan dalam tahap pembuktian. Termasuk soal 12 anggota DPRD Kerinci yang disebut kuasa hukum terdakwa tidak tersentuh hukum.
“Untuk anggota dewan, status mereka saat ini masih sebagai saksi. Mereka akan kami hadirkan dalam persidangan pada tahap pembuktian,” katanya.
Terkait permohonan tahanan rumah yang sebelumnya disampaikan pihak kuasa hukum, JPU menyebut hal tersebut tidak kembali disinggung dalam sidang hari ini.
“Tadi tidak ada ditanyakan ke hakim, jadi belum ada keputusan,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Heri Ciptra, Adithiya Diar, menyatakan dakwaan jaksa tidak adil karena tidak menyertakan 12 anggota dewan dalam penetapan tersangka. Ia juga mempersoalkan dakwaan yang dinilai tidak memuat motif dan tidak menguraikan peristiwa hukum secara konkret.
Pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.
Reporter: Juan Ambarita

