PERKARA
Sidang Soal Ganti Rugi Tol Jambi-Rengat, Pengacara: Saksi Sudah Cukup Membuktikan
detail.id/, Muarojambi – Sidang dengan agenda saksi dari pemohon digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, Muarojambi pada Kamis, 24 Maret 2022. Sidang digelar atas gugatan pemilik lahan yang terdampak rencana proyek tol Jambi-Rengat.
Ganti rugi proyek tol Jambi-Rengat terkesan dipaksa. Bahkan masyarakat Simpang Selat, Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota yang terdampak jalur Tol merasa diintimidasi KJPP.
Putra Tambunan selaku pengacara pemohon menyebutkan bahwa dalam agenda sidang tersebut 4 orang saksi telah hadir dan memberikan keterangannya.
“Sidang pada hari ini agendanya saksi dari pemohon. Disertai juga dengan alat bukti termohon 3 yaitu KJPP. Sidang dimulai dari pukul 10.00 WIB. Dari pemohon menghadirkan 4 orang saksi. Saksi yang kita hadirkan adalah masyarakat yang terdampak dari rencana pembangunan jalan tol,” ujar Putra.
Menurutnya, agenda saksi pada hari ini sudah cukup membuktikan bahwa dari pihak KJPP itu sendiri tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Masyarakat Pijoan khususnya, ketika dipertemukan dalam musyawarah dengan pihak-pihak terkait, masyarakat sendiri tidak pernah dijelaskan terkait bagaimana bentuk penilaian dari KJPP itu sendiri. KJPP hanya menyebutkan ada SK Bupati tahun 2012. Namun, masyarakat kan tidak semuanya memahami hal itu. Seharusnya pihak KJPP menjelaskan lebih rinci,” tuturnya.
Putra menyebut, “Bahkan ironisnya, menurut keterangan saksi yang dihadirkan hari ini dibuat bagaikan membeli kucing dalam karung. Dikasih surat, dikasih kertas untuk ditandatangani cuma di sana tidak dijelaskan apa yang menjadi rincian harga yang diberikan oleh KJPP,” ucapnya.
Pengacara pemohon bahkan menemukan indikasi dugaan intimidasi terhadap masyarakat pemilik lahan yang akan dibebaskan guna dibuat Proyek Jalan Tol.
“Menurut keterangan saksi yang kita hadirkan tadi, ia merasa mendapat tekanan. Disebutkan, bahwa bila warga tidak terima kita tunggu di pengadilan. Yang seolah-olah di sini saya menduga adanya intimidasi. Namun untuk faktanya, KJPP itu sendiri yang tahu apa alasan dari KJPP mengatakan hal demikian. Namun hal tersebut tidak dibantah dari termohon 3 itu sendiri (pihak KJPP),” kata Putra.
Dalam kasus ini ada yang menolak penuh ada pula sebagian masyarakat memang setuju dengan menyodorkan beberapa syarat. Namun, syarat yang sudah disepakati itu pun sampai saat ini tidak dipenuhi. Total ada 119 warga yang lahannya akan dibebaskan.
Terpisah, usai sidang salah satu saksi persidangan, raden menyebut bahwa masyarakat tiba-tiba disodori amplop.
“Ketika kami buka isinya surat soal ganti rugi ini. Kalau begini maka artinya tidak ada musyawarah. Kami tidak diberitahu tiba-tiba diberi amplop itu. Nominal rinciannya pun tidak dijelaskan. Anehnya, ketika kami tanya, pihak KJPP menyebut kalau tidak setuju silakan kita ketemu di pengadilan,” ujarnya.
Raden makin bingung, di surat itu bahkan terdapat kesalahan penuliskan kecamatan. Dalam surat itu dituliskan Kecamatan Sekernan. Padahal seharusnya kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko).
Pengacara pemohon menyampaikan harapannya agar Gubernur Jambi dan Bupati Muaro Jambi ikut andil dan serius menyoroti persoalan ini.
“Untuk bapak Gubernur Jambi dan bapak Bupati Muarojambi agar lebih serius menanggapi permasalahan ini karena ini mencakup hak orang banyak. Sangat tidak relevan, ketika harga tahun 2012 dijadikan acuan untuk tahun 2020. Semestinya, mengikuti harga pasar terbaru. Harapan kami dari masyarakat yang menggugat,” ucapnya berharap.
Ssementara itu, ia juga berharap kepada ketua Majelis yang memeriksa perkara di pengadilan negeri Sengeti, Muaro Jambi, berkenan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Apapun yang menjadi putusan dari majelis, akan kita terima.
“Namun kami siap Kasasi jika memang tuntutan ganti rugi yang pantas tidak dipenuhi. Kasasi apabila ada celah hukum untuk mengharuskan kami kasasi,” ujar Putra Tambunan menutup wawancaranya usai sidang.
Reporter: Febri Firsandi
PERKARA
Kasus Dugaan Ancaman dan Kekerasan Fisik di Jambi Berlanjut, Penyidik Periksa Sejumlah Saksi
DETAIL.ID, JAMBI – Penanganan laporan dugaan ancaman dan kekerasan fisik yang sebelumnya dilaporkan seorang warga Jambi berinisial AR terus berlanjut. Pada perkembangan terbaru, penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut untuk memperkuat rangkaian fakta dalam proses penyelidikan.
Korban kembali mendatangi pihak kepolisian guna menindaklanjuti laporan yang telah dibuat sebelumnya. Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyelidikan terkait peristiwa yang terjadi di salah satu lokasi usaha di Kota Jambi.
Korban berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami sederhana, seluruh fakta yang terjadi dapat terungkap secara terang dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar korban.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, para saksi yang berada di lokasi kejadian telah memberikan keterangan mengenai apa yang mereka lihat, dengar, dan alami saat peristiwa berlangsung.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan fakta yang sedang dilakukan oleh penyidik untuk mendalami laporan yang telah diterima.
Hingga saat ini, proses penyelidikan dan pemeriksaan masih terus berjalan. Belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik terkait kesimpulan maupun penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
DETAIL.ID menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas fakta-fakta yang ada kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini juga menjadi perhatian publik karena pihak-pihak yang terlibat memiliki latar belakang profesi yang dikenal luas oleh masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum hingga diperoleh kepastian hukum yang sah.
PERKARA
Masa Penahanan Hampir Habis Berkas Tipikor Varial Tak Kunjung P-21, Akankah Varial Bebas
DETAIL.ID, Jambi – Sudah satu setengah bulan lebih, sejak tersangka utama korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi, Varial Adi Putra bersama 2 tersangka lainnya yakni Bukri dan David Hadiosman ditahan oleh penyidik Sub Dit III Tipikor Polda Jambi, Selasa 23 Juni 2026.
Namun hingga berita ini terbit, berkas perkara para tahanan korupsi itu belum juga dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa. Kembali ke belakang, Varial bersama Bukri dan David sudah cukup lama menyandang status tersangka, sejak 22 Desember 2025.
Namun oleh penyidik, ketiganya baru ditahan sekira 4 bulan setelahnya atau 4 Mei 2026. Soal ini, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wirawan Novianto mengaku pihaknya sudah 2 kali mengirimkan berkas perkara pada Jaksa Penuntut, diikuti pengembalian oleh jaksa disertai petunjuk untuk dilengkapi.
”Sudah dikirim ke Kejati pada tanggal 2 Juni lalu dan saat ini masih tahap penelitian oleh jaksa,” katanya, Minggu kemarin 21 Juni 2026.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya terakhir dikonfirmasi bilang bahwa JPU telah mengembalikan berkas perkara Varial dkk pada penyidik, lantaran masih terdapat yang mesti dipenuhi.
”Jum’at tanggal 19 Juni 2026 Penuntut Umum pada Kejati Jambi telah mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka Adi Varial dkk kepada Penyidik Polda Jambi karena Masih ada yg harus dipenuhi terkait petunjuk Penuntut Umum kemarin,” ujar Noly, Selasa 23 Juni 2026.
Mnurut Noly, saat ini penyidik Tipikor Polda Jambi sedang sedang koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pemenuhan petunjuk tersebut.
Kalau mengacu pada ketentuan penahanan sebagaimana tertera di KUHAP, masa penahanan Varial dkk oleh penyidik tersisa hitungan hari. Hitungannya pada 2 Juli 2026, 60 hari sudah masa penahanan oleh penyidik. Artinya tinggal 9 hari lagi.
Ketika berkas perkara belum juga rampung atau dinyatakan P-21 oleh JPU, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Akankah Varial dkk bebas dari masa penahannnya oleh penyidik Polda Jambi? Belum ada jawaban pasti soal ini. Yang pasti, sudah 6 bulan lebih sejak Varial berstatus tersangka, dan belum juga disidangkan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Konflik Agraria PT LAJ Kembali Dibahas di Komnas HAM, Kuasa Hukum James Barus Sorot Kriminalisasi
DETAIL.ID, Jambi – Konflik agraria yang melibatkan warga dengan PT Lestari Asri Jaya (LAJ) kembali menjadi perhatian setelah dibahas dalam mediasi yang difasilitasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Gubernur Jambi, Kamis, 18 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, James Barus bersama pendamping hukumnya dari Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Perwakilan Jambi menyampaikan sejumlah persoalan terkait sengketa lahan yang berlangsung di areal konsesi PT LAJ di Kabupaten Tebo.
Diketahui, areal yang saat ini dikelola PT LAJ merupakan bekas wilayah operasional PT Inhutani Forest Area (IFA) seluas sekitar 246.100 hektare. Menurut IHCS, setelah aktivitas perusahaan terdahulu berhenti, kawasan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan usaha, termasuk perkebunan sawit.
Konflik antara warga dan PT LAJ mulai mencuat sejak 2012. Sejumlah warga mengaku baru mengetahui bahwa lahan yang mereka garap berada dalam wilayah konsesi perusahaan. Sengketa kepemilikan dan penguasaan lahan kemudian berujung pada berbagai proses hukum.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah laporan PT LAJ terhadap James Barus. Perusahaan menuduh James Barus menanam kelapa sawit secara pribadi di lahan seluas 39 hektare yang berada dalam areal konsesi perusahaan. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Polres Tebo pada 7 Februari 2025.
Dalam mediasi di hadapan Komnas HAM, perwakilan PT LAJ meminta agar James Barus memenuhi panggilan kepolisian terkait laporan tersebut.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum James Barus, Azhari, menilai proses hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.
”Penanganan perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Kepolisian memiliki mekanisme dan pertimbangan sendiri dalam menentukan tindak lanjut suatu laporan,” kata Azhari.
Mediasi tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tebo, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL).
Dalam forum itu, manajemen PT LAJ menyampaikan bahwa dari sekitar 61.000 hektare areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki sejak 2010, perusahaan baru dapat mengelola sekitar 17.000 hektare. Perusahaan juga menyebut telah menanggung berbagai kewajiban, termasuk pembayaran pajak.
PT LAJ turut menampilkan dokumentasi udara menggunakan drone yang memperlihatkan keberadaan sejumlah perkebunan sawit di dalam kawasan konsesi.
Azhari menilai perusahaan perlu mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam penyelesaian konflik dengan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah pusat juga perlu melakukan evaluasi terhadap berbagai persoalan yang muncul di wilayah konsesi PT LAJ, termasuk keberadaan perkebunan sawit, permukiman warga, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang disebut belum mendapatkan penyelesaian status kawasan.
Ia menambahkan, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang berkepanjangan bagi masyarakat maupun perusahaan.
Reporter: Juan Ambarita



