DETAIL.ID, Jambi – Penggusuran tanaman sawit milik Sukur, warga Dusun Tanjung Beringin, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo pada Sabtu 26 Maret 2022 belum menemui titik terang bagi pihak Sukur selaku pemilik tanaman atau korban.
Namun, pihak PT Wira Karya Sakti (WKS) melalui Humasnya, Taufik saat dikonfirmasi pada Senin, 28 Maret 2022 belum memberikan keterangan yang konkret.
Saat dikonfirmasi kebenaran informasi yang beredar soal penggusuran tanaman sawit masyarakat yang digusur secara semena-mena oleh pihak WKS, Taufik malah mempertanyakan kembali informasi yang dicoba konfirmasi oleh awak media ini.
“Info dari mana WKS menggusur?” katanya justru bertanya melalui pesan WhatsApp, Senin 28 Maret 2022 malam.
Setelah beberapa saat, Taufik kemudian mengeluarkan pernyataan. “Lokasi itu (sawit rakyat yang digusur WKS) merupakan lokasi kelompok Tani Sungai Landai Bersatu (SLB) yang dulunya di dampingi oleh PRANA dan sudah ada NKK dengan PT WKS,” kata Taufik.
Kemudian, masih menurut Taufik. Tanaman sawit itu berdasarkan hasil verifikasi sebelum Nota Kesepakatan Kerjasama (NKK) merupakan tanaman Pokok WKS yang kemudian ditanami sawit oleh KT SLB dan sesuai NKK akan di tanami kembali dengan tanaman pokok.
Ketika disinggung soal, lahan masyarakat yang digusur WKS merupakan salah satu lahan yang telah lama diusulkan menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria, Taufik kembali dengan gayanya, yaitu mempertanyakan kembali kejelasan informasi yang sedang dicoba konfirmasi oleh awak media ini kepadanya.
“Edaran dari mana tolong lebih konkret, mesti jelas dong pertanyaannya edaran itu, edaran dari mana,” kata Taufik dalam pesannya yang berbelit-belit.
Sebagaimana diketahui, Pemerintahan Joko Widodo telah menempatkan Reforma Agraria sebagai prioritas nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017.
Tanah seluas 9 juta hektar menjadi rencana redistribusi tanah dan legalisasi aset di bawah payung Reforma Agraria. Sumber tanahnya berasal dari kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan (perkebunan).
Di wilayah Provinsi Jambi sendiri persisnya di Dusun Tanjung Beringin, Desa Lubuk Mandarsah, Kabupaten Tebo, Jambi, seluas 550 hektare masuk dalam daftar Lokasi Prioritas Reforma Agraria yang direkomendasikan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tahun 2017.
Discussion about this post