DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 33 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Provinsi Jambi, ternyata selama ini melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 tahun 2013 tentang tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Ir Agusrizal mengatakan Permentan Nomor 98 mewajibkan setiap PKS memiliki kebun sendiri (kebun inti).
“Peraturan yang ada saat ini bahwa PKS disyaratkan untuk memiliki kebun sendiri yang mampu memasok pabrik minimal 20 persen. Ini sesuai Permentan Nomor 98 tahun 2013,” kata Agusrizal belum lama ini.
Kenyataannya di Jambi, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi menemukan bahwa 33 PKS itu sama sekali tidak memiliki kebun inti sejak berdiri.
Berikut ini adalah daftar 33 PKS yang belum memiliki kebun inti:
Soal temuan ini, Agusrizal menjawab bahwa pihak tengah membahasnya. “Kita masih dalam proses pembahasan. Seperti apa hasilnya, kita lihat saja nanti,” ucapnya.
Reporter: Jogi Sirait
Discussion about this post