TEMUAN
Upah Pekerja Penimbun Jalan Disunat Diduga Atas Perintah Kades Senaung
DETAIL.ID, Muarojambi – Pekerja penimbunan jalan di RT 11 Dusun 2 Desa Senanung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Jambi mengeluhkan upahnya yang dipangkas separuh. Hak pekerja penimbun jalan tersebut diduga telah diambil.
Penimbunan jalan yang terkoneksi ke Desa Kedemangan tersebut diketahui sepanjang 43 meter dengan lebar 3 meter. Tinggi penimbunan setebal 3 meter serta terdapat boks dengan lebar 2 meter.
Menurut pekerja pembangun jalan yang berada di lokasi, total dana yang digunakan untuk penimbunan jalan tersebut sebesar Rp 180 juta. Namun, ia mengaku, soal data penimbunan jalan, ia tak mendapatkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB)-nya.
“Upah pekerja dipotong Rp 50.000/orang dari seharusnya Rp 100 ribu/orang/hari yang dipungut oleh salah satu orang kepercayaan Kades yang bekerja sebagai Linmas Desa dan atas perintah Kades,” ujar salah seorang pekerja penimbun jalan tersebut.
Ia menyayangkan hal ini terjadi karena upah keringat pekerja yang diperas dan tidak dibayar sesuai upah mestinya.
“Tolong konfirmasi ke BPD,” ujarnya melanjutkan.
Sementara itu, ketika detail mencoba mengonfirmasi ke BPD, belum ada jawaban.
Laporan mengenai dugaan pemotongan ini diterima detail setelah sebelumnya mencoba mengonfirmasi secara langsung ke Kantor Desa Senaung pada Senin, 14 Maret 2022.
Dugaan Pelepasan Tapal Batas Desa
Saat itu, detail mencoba mengumpulkan informasi menyoal dugaan pelepasan tapal batas desa menjadi wilayah Desa Kedemangan.
Sekira pukul 14.10 WIB pada Senin, 14 Maret 2022, salah seorang jurnalis detail mendatangi kantor Desa Senaung. Di depan kantor desa disambut oleh seorang staf yang kemudian mempersilakan untuk masuk ke ruangan Kades.
Setiba di ruangan Kades, dipersilakan duduk dan menunggu kedatangan Kades Senaung. Tak lama kemudian Kepala desa pun tiba. Kades didampingi Sekdes dan dua staf desa berada di dalam ruangan dan ruangan pun dikunci.
Kedatangan jurnalis detail pun mulai dipertanyakan, kemudian detail mencoba mengonfirmasi permasalahan pelepasan tapal batas desa Senaung untuk Desa Kedemangan.
Kepala Desa menjelaskan bahwa ia tidak melepaskan aset desa, namun semua ini adalah kesepakatan antara dua desa.
“Dahulu Desa Senaung dan Kedemangan ini satu. Jalan itu dahulunya dirintis oleh desa Kedemangan melalui kepala desa ke dua. Kami baik Desa Senanung maupun Desa Kedemangan tidak berani membangun sebelum batas desa jelas di mana titiknya,” ujar Kepala Desa Senaung, Bustami.
Ia menyebut, kesepakatan antara dua desa tersebut dihadiri oleh pengurus desa dan tokoh-tokoh masyarakat dari dua desa terkait.
“Dalam pertemuan tersebut ada hadir pula Sekretaris Camat. Semuanya lengkap ada berita acaranya. Dalam pertemuan tersebut, kedua desa menyepakati batas antara dua desa,” tuturnya menjelaskan.
Namun ketika diminta salinan berita acara pertemuan tersebut, Kades mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan data sembarangan.
“Kedua desa masing-masing memegang berita acara, tapi kami tidak bisa memberikan sembarangan. Dan rasanya tidak perlulah ini diangkat lagi,” ujarnya.
Pertemuan tersebut terjadi pada tahun 2020, namun ketika ditanya lebih rinci pihak desa mengaku lupa. “Itu kami lupa, tapi itu di awal 2020-lah,” katanya.
Mengenai pembangunan jalan oleh Desa Kedemangan pun ia mengaku tidak mengetahui secara rinci. “Pembangunan (jalan) itu yang pasti di tahun 2020 juga, tapi setelah semua jelas. Setelah adanya pertemuan semua pihak yang sudah bermusyawarah mufakat. Lebih jelasnya, kami tidak tahu soalnya bukan kami yang membangun,” tuturnya menjelaskan.
Usai meminta konfirmasi dari Kades, detail pun izin untuk pamit kembali ke kantor. Namun, Kades mengatakan ada wartawan yang merupakan keluarga dari Kepala Desa Kedemangan ingin bertemu. Detail awalnya menolak karena harus mengerjakan tugas lain dan menawarkan untuk saling bertukar kontak.
Tak lama kemudian, dua orang dimaksud datang. “Kamu duduk dulu, kita ngobrol dulu, kita sama-sama dari media,” ujar salah satu orang pria berbadan gempal. Ia tak memperkenalkan namanya.
Kedua orang tersebut mempertanyakan maksud dan tujuan kedatangan detail. Dalam kesempatan tersebut detail menjelaskan bahwa tujuan konfirmasinya telah dijawab oleh Kepala Desa Senaung.
“Kamu kalau ada masalah di sini mending balik kanan. Lihat-lihat dulu siapa yang ada di sini. Tujuan kamu apa?” tuturnya menekan.
Detail menjelaskan bahwa telah mencoba mengonfirmasi temuan ini ke berbagai pihak untuk menjalankan tugas jurnalisme.
Mereka pun menyebutkan beberapa nama wartawan yang berada di wilayah Desa tersebut. Namun, dari beberapa nama tersebut hanya satu nama yang dikenal oleh jurnalis detail.
Menanggapi hal tersebut, detail tidak memiliki kepentingan konfirmasi ke wartawan lain yang disebutkan. Demi fakta yang berimbang, maka pihak terkait dalam persoalanlah yang dikonfirmasi oleh pihak detail.
“Setelah kamu dengar ini, bagaimana? Salah atau benar?” kata salah seorang yang mengaku wartawan.
Detail pun menjawab bahwa media tidak memiliki kewenangan menyimpulkan. Tugasnya hanya menyajikan data dan fakta yang ada beserta dengan pernyataan konfirmasi pihak-pihak terkait.
Lalu yang menjadi pertanyaan besar ialah, apa tujuan Desa Senaung mempertemukan detail dengan wartawan yang mengaku menguasai daerah tersebut?
Reporter: Febri Firsandi
Editor: Jogi Sirait
TEMUAN
Paket Garapan CV Mitra Yenuko Pratama, di Proyek Ujung Jabung yang ‘Sarat’ Korup Diduga Jadi Temuan, Syamsul: Belum Ada Penyerahan LHP
DETAIL.ID, Jambi – Paket pekerjaan Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung senilai Rp 1 miliar yang digarap oleh CV Mitra Yenuko Pratama, dari APBDP 2025 pada Oktober 2025 lalu, masih terus menyimpan tanda tanya hingga saat ini.
Terlebih lagi, paket ini muncul ditengah proses penyidikan Kejati Jambi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk akses jalan menuju pelabuhan Ujung Jabung. Selain itu hasil projek bernama review masterplan tersebut, sama sekali tidak pernah dipublikasikan secara luas.
Dua minggu lalu, tepatnya pada 2 Juni 2026, sekelompok masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Bappeda Provinsi Jambi menuntut transparansi. Di sini Kabid Infraswil Bappeda, Syamsul Bahri ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengaku bahwa terdapat surat dari sekelompok masyarakat tersebut, oleh karena itu pihaknya bakal membalas dengan bersurat.
”Hasilnya (review masterplan) ada di kita, belum dipublikasikan secara luas,” ujar Syamsul pada 2 Juni 2026 lalu.
Disinggung soal dasar munculnya paket review masterplan setelah bertahun-tahun proyek kawasan pelabuhan ujung jabung mangkrak, Syamsul tak menjawab konkrit. Namun ia mengklaim bahwa paket yang muncul pada September 2025 tersebut sudah ada dalam DPA Murni 2025, bukan diselipkan dalam APBDP, sekalipun sumber dana yang tertera di LPSE jelas mencantumkan APBDP 2025.
”Bukan diselipkan, itu program DPA murni. Kalau di sistem tertulis sumber dana dari APBDP 2025 mungkin karena penyesuaian,” katanya.
Di sisi lain, informasi dihimpun dari berbagai sumber bahwa paket Review Masterplan yang digarap CV Mitra Yenuko Pratama itu diduga malah berujung pada temuan BPK, nilainya bahkan mencapai 20 persen dari nilai kontrak.
Namun soal ini, Syamsul membantah. “Temuan dari mana, ini aja kita belom ada penyerahan LHP, exit meeting aja belum,” katanya.
Syamsul pun ujungnya kembali menekankan bahwa sebagai PPTK ia hanya mengurusi hal-hal teknis dalam pelaksanaan program.
”Di luar itu silakan tanyakan kepada Pak Kaban,” katanya.
Masalahnya, Kaban Bapppeda Jambi, Agus sunaryo tampaknya tak mau ambil pusing. Jika sebelumnya ia mengarahkan pada Syamsul untuk dimintai konfirmasi, Agus kini malah memblokir kontak awak media.
Sementara itu pihak CV Mitra Yenuko Pratama, Erwinsyah, ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum merespons hingga berita ini terbit.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
PT Kalimanya Kembali Menang Paket MK di Poltekkes Jambi, Proses RO Dipertanyakan
DETAIL.ID, Jambi – Proses pengadaan jasa konsultansi di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Jambi kembali menjadi sorotan.
PT Kalimanya Ekspert Konsultan kembali ditetapkan sebagai pemenang paket Manajemen Konstruksi (MK) tahun 2026 untuk kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Tahap III Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan tersebut telah tiga tahun berturut-turut memenangkan paket MK di lingkungan Poltekkes Jambi sejak 2024 hingga 2026.
Namun, penetapan pemenang tahun ini menuai pertanyaan dari sejumlah penyedia barang dan jasa. Pasalnya, paket tersebut disebut merupakan tender ulang yang kemudian dilakukan melalui mekanisme Repeat Order (RO).
Mereka menilai mekanisme RO tersebut tidak dilakukan secara kompetitif karena menggunakan penunjukan langsung tanpa proses tender ulang yang terbuka.
”Paket ini awalnya tender ulang, kemudian dilakukan RO tanpa penjelasan yang jelas. Ini menimbulkan pertanyaan karena mekanisme RO seharusnya memiliki syarat tertentu,” ujar salah satu sumber kepada media ini, pada Jumat, 29 Mei 2026.
Selain itu, hasil investigasi yang dilakukan sejumlah pihak juga menemukan adanya perubahan personel tenaga ahli pada tubuh PT Kalimanya Ekspert Konsultan dibanding tahun sebelumnya.
Beberapa tenaga ahli yang disebut berbeda di antaranya tenaga ahli MEP, elektrikal, mekanikal, hingga tata udara. Sementara hanya posisi Team Leader yang disebut masih menggunakan tenaga ahli lama.
Perubahan komposisi tenaga ahli tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pelaksanaan Repeat Order yang seharusnya mempertahankan kesesuaian personel dan kualitas pekerjaan sebelumnya.
”Kalau personelnya berbeda, lalu apa dasar RO dilakukan? Ini yang menjadi pertanyaan,” ujar sumber tersebut.
Kondisi itu juga memunculkan dugaan bahwa produk jasa manajemen konstruksi di lingkungan Poltekkes Jambi tidak memenuhi syarat untuk dilakukan RO.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Poltekkes Kemenkes Jambi, Khusairi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Hal serupa juga terjadi pada pihak konsultan pengawas PT Kalimanya Ekspert Konsultan, Joel Lubis, yang belum memberikan respons terkait persoalan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Sebanyak 154 Paket Pengadaan 3 Satker KPU di Jambi Tanpa KAK dan Spesifikasi Teknis Nilainya Rp 15 Miliar, BPK Temukan Celah Pengadaan di KPU Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan berbagai persoalan dalam proses persiapan pengadaan barang dan jasa pada sejumlah satuan kerja KPU di Provinsi Jambi. Temuan itu mencakup ratusan paket pengadaan yang tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis, hingga proses pengadaan melalui e-Katalog yang tidak didukung dokumentasi referensi harga.
Temuan tersebut tertuang dalam hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan Pemilu 2024 periode Tahun 2023 sampai Semester I Tahun 2024 pada KPU Provinsi Jambi, KPU Kabupaten Muarojambi, dan KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Nilai Anggaran Tiga Satker Capai Rp 171 Miliar
Dalam pemeriksaan, BPK mencatat total anggaran belanja barang dan modal pada tiga satuan kerja KPU tersebut mencapai:
Tahun 2023
KPU Provinsi Jambi: Rp 35,09 miliar
KPU Kabupaten Muaro Jambi: Rp 25,94 miliar
KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Rp 17,69 miliar
Total realisasi 2023 mencapai Rp 75,62 miliar
Tahun 2024 hingga Semester I
KPU Provinsi Jambi: Rp 32,75 miliar
KPU Kabupaten Muarojambi: Rp 37,24 miliar
KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur: Rp 22,78 miliar
Total realisasi semester I 2024 mencapai Rp 70,50 miliar
154 Paket Pengadaan Tak Punya KAK dan Spesifikasi Teknis
BPK menemukan sebanyak 154 paket pengadaan barang/jasa senilai Rp 15,25 miliar tidak didukung dokumen KAK maupun spesifikasi teknis.
Rinciannya: KPU Provinsi Jambi 85 paket, KPU Kabupaten Muarojambi 54 paket, KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur 15 paket, belanja barang dan jasa: 8 paket senilai Rp 382,56 juta, belanja modal peralatan dan mesin: 7 paket senilai Rp 170,42 juta
Menurut BPK, KAK merupakan dokumen dasar yang menjelaskan kebutuhan pekerjaan, spesifikasi, lokasi, hingga perkiraan biaya. Tidak adanya KAK dan spesifikasi teknis menyebabkan proses pengadaan dinilai tidak memenuhi prinsip akuntabilitas.
“Hasil wawancara diketahui PPK tidak menyusun KAK karena terkendala jadwal pelaksanaan tugas yang padat, terutama di masa Pemilihan Umum,” tulis BPK.
Pengadaan E-Katalog Rp 8,8 Miliar Tanpa Referensi Harga
Selain itu, BPK juga menemukan proses pengadaan melalui E-Katalog yang tidak dilengkapi dokumentasi referensi harga.
Total nilai kontrak pengadaan yang bermasalah mencapai Rp 8,82 miliar dalam 39 kontrak atau surat pesanan.
Rinciannya: KPU Provinsi Jambi 18 kontrak, KPU Kabupaten Muaro Jambi, KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur 11 kontrak.
BPK menyebut pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan tidak mendokumentasikan referensi harga pembanding dalam proses negosiasi E-Katalog.
Padahal, dokumentasi tersebut diperlukan untuk memastikan kewajaran harga dalam proses pengadaan elektronik.
Audit Dana Kampanye Dinilai Tidak Terukur
Temuan lain juga muncul pada penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) perjalanan dinas Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit laporan dana kampanye di KPU Provinsi Jambi.
BPK menemukan kontrak jasa audit dengan 18 KAP menggunakan skema lumpsum, namun tidak mengatur secara rinci komponen biaya personel maupun nonpersonel, termasuk mekanisme pertanggungjawabannya.
Menurut auditor, kondisi tersebut menyebabkan biaya perjalanan dinas dalam audit dana kampanye tidak terukur dan berpotensi menimbulkan pemborosan.
Risiko Kerugian dan Harga Tidak Wajar
BPK menilai berbagai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah risiko, antara lain: barang/jasa tidak sesuai kebutuhan; spesifikasi teknis tidak terukur; harga pengadaan tidak wajar; lemahnya akuntabilitas proses pengadaan.
BPK juga menyebut persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan kurang cermatnya PPK dalam menyiapkan dokumen pengadaan.
Rekomendasi BPK
Atas temuan itu, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Ketua KPU Provinsi Jambi, Ketua KPU Kabupaten Muarojambi, dan Ketua KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Di antaranya: menginstruksikan sekretaris KPU meningkatkan pengawasan atas persiapan pengadaan barang/jasa; mmerintahkan PPK dan pejabat pengadaan lebih cermat menyusun KAK serta spesifikasi teknis; memastikan proses negosiasi harga E-Katalog dilengkapi referensi harga dan dokumentasi yang memadai; memperbaiki mekanisme penyusunan biaya nonpersonel dalam kontrak audit dana kampanye.
Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan para pimpinan KPU di tiga satuan kerja tersebut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan. (*)



