Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Upah Pekerja Penimbun Jalan Disunat Diduga Atas Perintah Kades Senaung

Published

on

DETAIL.ID, Muarojambi – Pekerja penimbunan jalan di RT 11 Dusun 2 Desa Senanung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Jambi mengeluhkan upahnya yang dipangkas separuh. Hak pekerja penimbun jalan tersebut diduga telah diambil.

Penimbunan jalan yang terkoneksi ke Desa Kedemangan tersebut diketahui sepanjang 43 meter dengan lebar 3 meter. Tinggi penimbunan setebal 3 meter serta terdapat boks dengan lebar 2 meter.

Menurut pekerja pembangun jalan yang berada di lokasi, total dana yang digunakan untuk penimbunan jalan tersebut sebesar Rp 180 juta. Namun, ia mengaku, soal data penimbunan jalan, ia tak mendapatkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB)-nya.

“Upah pekerja dipotong Rp 50.000/orang dari seharusnya Rp 100 ribu/orang/hari yang dipungut oleh salah satu orang kepercayaan Kades yang bekerja sebagai Linmas Desa dan atas perintah Kades,” ujar salah seorang pekerja penimbun jalan tersebut.

Ia menyayangkan hal ini terjadi karena upah keringat pekerja yang diperas dan tidak dibayar sesuai upah mestinya.

“Tolong konfirmasi ke BPD,” ujarnya melanjutkan.

Sementara itu, ketika detail mencoba mengonfirmasi ke BPD, belum ada jawaban.

Laporan mengenai dugaan pemotongan ini diterima detail setelah sebelumnya mencoba mengonfirmasi secara langsung ke Kantor Desa Senaung pada Senin, 14 Maret 2022.

Dugaan Pelepasan Tapal Batas Desa

Saat itu, detail mencoba mengumpulkan informasi menyoal dugaan pelepasan tapal batas desa menjadi wilayah Desa Kedemangan.

Sekira pukul 14.10 WIB pada Senin, 14 Maret 2022, salah seorang jurnalis detail mendatangi kantor Desa Senaung. Di depan kantor desa disambut oleh seorang staf yang kemudian mempersilakan untuk masuk ke ruangan Kades.

Setiba di ruangan Kades, dipersilakan duduk dan menunggu kedatangan Kades Senaung. Tak lama kemudian Kepala desa pun tiba. Kades didampingi Sekdes dan dua staf desa berada di dalam ruangan dan ruangan pun dikunci.

Kedatangan jurnalis detail pun mulai dipertanyakan, kemudian detail mencoba mengonfirmasi permasalahan pelepasan tapal batas desa Senaung untuk Desa Kedemangan.

Kepala Desa menjelaskan bahwa ia tidak melepaskan aset desa, namun semua ini adalah kesepakatan antara dua desa.

“Dahulu Desa Senaung dan Kedemangan ini satu. Jalan itu dahulunya dirintis oleh desa Kedemangan melalui kepala desa ke dua. Kami baik Desa Senanung maupun Desa Kedemangan tidak berani membangun sebelum batas desa jelas di mana titiknya,” ujar Kepala Desa Senaung, Bustami.

Ia menyebut, kesepakatan antara dua desa tersebut dihadiri oleh pengurus desa dan tokoh-tokoh masyarakat dari dua desa terkait.

“Dalam pertemuan tersebut ada hadir pula Sekretaris Camat. Semuanya lengkap ada berita acaranya. Dalam pertemuan tersebut, kedua desa menyepakati batas antara dua desa,” tuturnya menjelaskan.

Namun ketika diminta salinan berita acara pertemuan tersebut, Kades mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan data sembarangan.

“Kedua desa masing-masing memegang berita acara, tapi kami tidak bisa memberikan sembarangan. Dan rasanya tidak perlulah ini diangkat lagi,” ujarnya.

Pertemuan tersebut terjadi pada tahun 2020, namun ketika ditanya lebih rinci pihak desa mengaku lupa. “Itu kami lupa, tapi itu di awal 2020-lah,” katanya.

Mengenai pembangunan jalan oleh Desa Kedemangan pun ia mengaku tidak mengetahui secara rinci. “Pembangunan (jalan) itu yang pasti di tahun 2020 juga, tapi setelah semua jelas. Setelah adanya pertemuan semua pihak yang sudah bermusyawarah mufakat. Lebih jelasnya, kami tidak tahu soalnya bukan kami yang membangun,” tuturnya menjelaskan.

Usai meminta konfirmasi dari Kades, detail pun izin untuk pamit kembali ke kantor. Namun, Kades mengatakan ada wartawan yang merupakan keluarga dari Kepala Desa Kedemangan ingin bertemu. Detail awalnya menolak karena harus mengerjakan tugas lain dan menawarkan untuk saling bertukar kontak.

Tak lama kemudian, dua orang dimaksud datang. “Kamu duduk dulu, kita ngobrol dulu, kita sama-sama dari media,” ujar salah satu orang pria berbadan gempal. Ia tak memperkenalkan namanya.

Kedua orang tersebut mempertanyakan maksud dan tujuan kedatangan detail. Dalam kesempatan tersebut detail menjelaskan bahwa tujuan konfirmasinya telah dijawab oleh Kepala Desa Senaung.

“Kamu kalau ada masalah di sini mending balik kanan. Lihat-lihat dulu siapa yang ada di sini. Tujuan kamu apa?” tuturnya menekan.

Detail menjelaskan bahwa telah mencoba mengonfirmasi temuan ini ke berbagai pihak untuk menjalankan tugas jurnalisme.

Mereka pun menyebutkan beberapa nama wartawan yang berada di wilayah Desa tersebut. Namun, dari beberapa nama tersebut hanya satu nama yang dikenal oleh jurnalis detail.

Menanggapi hal tersebut, detail tidak memiliki kepentingan konfirmasi ke wartawan lain yang disebutkan. Demi fakta yang berimbang, maka pihak terkait dalam persoalanlah yang dikonfirmasi oleh pihak detail.

“Setelah kamu dengar ini, bagaimana? Salah atau benar?” kata salah seorang yang mengaku wartawan.

Detail pun menjawab bahwa media tidak memiliki kewenangan menyimpulkan. Tugasnya hanya menyajikan data dan fakta yang ada beserta dengan pernyataan konfirmasi pihak-pihak terkait.

Lalu yang menjadi pertanyaan besar ialah, apa tujuan Desa Senaung mempertemukan detail dengan wartawan yang mengaku menguasai daerah tersebut?

Reporter: Febri Firsandi
Editor: Jogi Sirait

Advertisement

TEMUAN

Kacau! Ada Rp791 Juta Temuan BPK di DPRD Muarojambi, Rp444 Juta Belum Ditindaklanjuti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muarojambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2025.

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mencatat terdapat pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan dengan total mencapai Rp 791.299.084.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 346.505.200 telah disetorkan ke Kas Daerah, sementara masih terdapat Rp 444.793.884 yang belum ditindaklanjuti.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Muarojambi sebesar Rp 791.299.084. Dari jumlah tersebut, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp444.793.884 yang belum ditindaklanjuti,” tulis auditor BPK dalam LHPnya.

Temuan tersebut merupakan bagian dari realisasi belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Muarojambi yang pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp 20.491.878.114.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, register SP2D, Buku Kas Umum (BKU), serta konfirmasi kepada pejabat terkait dan pelaksana perjalanan dinas, BPK menemukan sedikitnya 4 persoalan.

Persoalan terbesar adalah realisasi belanja perjalanan dinas sebesar Rp 495.476.477 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban.

BPK mencatat nilai perjalanan dinas berdasarkan SP2D dan BKU mencapai Rp 4.223.263.119. Namun, nilai bukti pertanggungjawaban yang tersedia hanya sebesar Rp 3.727.786.642.

Selisih itu disebut tersebut terjadi karena kegiatan perjalanan dinas dimaksud tidak dilaksanakan dan digunakan untuk membiayai kegiatan lain yang tidak ada anggarannya. Hal itu berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran, PPTK dan Bendahara Pengeluaran.

BPK juga menemukan pembayaran perjalanan dinas yang ternyata tidak dilaksanakan oleh 19 orang pegawai dengan nilai mencapai Rp 34.936.907.

Hasil konfirmasi menunjukkan terdapat pegawai yang tidak mengetahui namanya dicantumkan dalam surat tugas dan tidak menerima uang perjalanan dinas. Namun, terdapat pula pelaksana perjalanan dinas yang mengetahui pencantuman namanya dan menerima sebagian maupun seluruh uang perjalanan dinas tersebut.

Menurut keterangan PPTK Tahun Anggaran 2025, uang perjalanan dinas tersebut digunakan untuk pembayaran kegiatan lain.

“Terdapat realisasi perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan oleh 19 orang pegawai sebesar Rp34.936.907,” sebagaimana hasil pemeriksaan BPK.

Selain itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp 234.635.700.

Temuan tersebut diperoleh setelah BPK melakukan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan serta pelaksana perjalanan dinas.

BPK juga menemukan adanya pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap sesuai bukti pertanggungjawaban. Selain itu, terdapat pula pencantuman tarif kamar yang tidak sesuai dengan tarif sebenarnya.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap sesuai bukti pertanggungjawaban serta pencantuman tarif kamar yang tidak sesuai dengan tarif sebenarnya,” katanya.

Setelah dilakukan perhitungan ulang berdasarkan data hasil konfirmasi dari pihak hotel, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 234.635.700.

Temuan lainnya adalah pembayaran biaya sewa kendaraan di luar kota untuk Pimpinan DPRD sebesar Rp 26.250.000.

Pemkab Muarojambi sebelumnya mengatur biaya sewa kendaraan sebagai bagian dari perjalanan dinas khusus melalui Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2018.

Namun, BPK menilai kebijakan tersebut tidak memedomani Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam ketentuan tersebut, fasilitas sewa kendaraan dibatasi bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, pejabat pimpinan tinggi madya, serta pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat pimpinan tinggi madya.

Dengan demikian, Pimpinan DPRD disebut tidak termasuk pihak yang berhak menerima fasilitas tersebut. Terdapat realisasi biaya sewa kendaraan untuk Pimpinan DPRD sebesar Rp 26.250.000 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Secara keseluruhan, BPK mencatat empat persoalan dalam belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Muarojambi, yakni perjalanan dinas tanpa bukti pertanggungjawaban, perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta biaya sewa kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan ini menjadi sorotan terhadap pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Muarojambi.

BPK juga menilai persoalan tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

TEMUAN

Molor! Proyek Sekolah Rakyat Rp 446 Miliar di Jambi Disorot LSM, MAI Ancam Lapor Presiden dan Minta APH Turun Tangan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jambi senilai Rp 446.496.498.000 menjadi sorotan setelah melewati batas waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum pada papan informasi proyek, sementara pekerjaan di lapangan belum rampung.

‎Dokumentasi papan proyek mencantumkan nilai kontrak Rp 446.496.498.000 tanggal kontrak 4 Desember 2025 dengan waktu pelaksanaan 240 hari kalender oleh kontraktor pelaksana PT Sasmito.

‎Jika dihitung sejak tanggal kontrak 4 Desember 2025, masa pelaksanaan 240 hari kalender diperkirakan telah berakhir pada akhir Juli 2026, tepatnya 20 Juli 2026. Sementara dokumentasi lapangan yang diambil pada 3 Agustus 2026 menunjukkan pekerjaan masih berlangsung dan belum tampak selesai sepenuhnya.

‎Selain keterlambatan, kondisi fisik proyek juga memunculkan pertanyaan. Dari pantauan di lapangan, sejumlah bagian pekerjaan dinilai terkesan belum rapi dan menimbulkan kesan dikerjakan secara terburu-buru demi mengejar target penyelesaian. Bahkan salah satu item krusial pada bagian coran jalan, terpantau tidak menggunakan besi tulangan (wiremesh).

‎Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius mengingat pembangunan Sekolah Rakyat merupakan salah satu program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat.

‎Ketua Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi, Perimon Juli mengaku kecewa apabila benar proyek tersebut mengalami keterlambatan dan kualitas pekerjaannya tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

‎”Sekolah Rakyat merupakan program yang membawa nama baik pemerintah, sehingga pelaksanaannya harus profesional, tepat waktu, dan berkualitas. Jangan sampai proyek sebesar ini justru menjadi contoh buruk yang mencoreng citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di mata masyarakat,” ujar Perimon, Selasa, 4 Agustus 2026.

‎Menurutnya, keterlambatan proyek tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata. Apabila ditemukan unsur kelalaian, penyimpangan, atau permainan dalam pelaksanaan proyek, maka aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan.

‎”Kami meminta Aparat Penegak Hukum melakukan pengawasan dan penyelidikan apabila terdapat indikasi penyimpangan. Jika memang ditemukan adanya permainan yang merugikan negara atau masyarakat, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” katanya.

‎Perimon juga menyatakan MAI akan menyampaikan laporan beserta hasil pemantauan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pelaksanaan program prioritas nasional di daerah tidak tercoreng oleh pelaksanaan proyek yang diduga bermasalah.

‎”Kami akan melaporkan kondisi ini kepada Presiden Prabowo sebagai bentuk kepedulian agar program unggulan beliau tidak dirusak oleh pelaksanaan proyek yang tidak profesional. Presiden tentu menginginkan setiap rupiah uang negara menghasilkan bangunan yang berkualitas dan selesai tepat waktu,” ujarnya.

‎Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi terkait alasan keterlambatan pekerjaan hingga beberapa item pekerjaan yang dinilai dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

TEMUAN

BPK Bongkar Temuan Rp 5,42 Miliar di Proyek Jalan PUTR Kota Jambi, 176 Paket Bermasalah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi mengungkap temuan kelebihan pembayaran senilai Rp 5,42 miliar pada proyek Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.

‎Temuan tersebut berasal dari hasil uji petik terhadap 189 paket pekerjaan. BPK menemukan 176 paket kontrak yang telah dibayar lunas atau 100 persen terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp 5.421.994.128,61 di luar PPN.

‎Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat dari total kelebihan pembayaran tersebut baru Rp 2.415.974.239,96 yang disetorkan kembali ke Kas Daerah. Sementara Rp 3.006.019.888,65 hingga pemeriksaan selesai masih menjadi sisa kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan.

‎Temuan terbesar berasal dari 154 paket Belanja Modal Jalan Kota dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp 4,81 miliar. Sisanya tersebar pada pekerjaan jembatan, bangunan pengaman sungai, jaringan air minum, bangunan pembawa air kotor, dan instalasi air buangan domestik.

‎BPK menyebut hasil pemeriksaan telah diklarifikasi bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, serta konsultan pengawas. Perhitungan kelebihan pembayaran dinyatakan sesuai dan disepakati bersama, serta penyedia jasa menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.

‎BPK juga mengungkap salah satu penyebab banyaknya temuan tersebut adalah tingginya jumlah paket pekerjaan jalan lingkungan yang ditangani Dinas PUTR. Dari 456 paket Belanja Modal Jalan Kota pada Tahun Anggaran 2025, sebanyak 388 paket merupakan pekerjaan jalan lingkungan yang umumnya dilaksanakan melalui metode Pengadaan Langsung (PL).

‎Menurut BPK, banyaknya paket pekerjaan berdampak pada tidak optimalnya pengendalian dan pengawasan oleh Dinas PUTR maupun konsultan pengawas karena keterbatasan personel.

‎Dalam laporannya, BPK menyimpulkan Kepala Dinas PUTR belum mengawasi pelaksanaan anggaran secara memadai dan belum mengevaluasi jumlah paket pekerjaan sesuai ketersediaan personel. Selain itu, PPK dinilai belum melakukan pengendalian kontrak secara optimal sehingga pembayaran tetap dilakukan meski pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai volume dan mutu sesuai kontrak.

‎”PPK tidak melakukan pengendalian atas kontrak secara memadai dengan memastikan bahwa pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak, sebelum pembayaran dilakukan ke penyedia,” tulis auditor BPK.

‎Atas temuan tersebut, Kepala Dinas PUTR Kota Jambi menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Hal senada juga disampaikan Wali Kota Jambi yang menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

‎BPK merekomendasikan Wali Kota Jambi memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk segera memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp3.006.019.888,65 ke Kas Daerah.

‎Selain itu, BPK meminta pengawasan pelaksanaan anggaran diperkuat, jumlah paket pekerjaan dievaluasi sesuai kapasitas personel, serta PPK diinstruksikan memastikan pembayaran hanya dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang benar-benar telah diterima.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs