ADVERTORIAL
Dukung Pansus Konflik Lahan, Komisi IV DPR RI Kunker ke DPRD Provinsi Jambi
detail.id/, Jambi – Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi menggelar Diskusi Penyelesaian Konflik di Kawasan Hutan dan Perkebunan di Provinsi Jambi bersama Komisi IV DPR RI, Senin, 18 April 2022 di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi.
Di awal diskusi, Ketua Pansus Wartono Triyan Kusumo menyampaikan bahwa di antara pokok permasalahan dalam konflik lahan adalah kemitraan yang tidak terealisasi oleh perusahaan kepada masyarakat; pencabutan dan evaluasi izin HGU Perkebunan; Pencabutan dan evaluasi izin usaha konsesi kawasan hutan; dan klaim hutan adat, hutan desa dan pelepasan lahan.
“Kewajiban minimal fasilitasi pembangunan usaha kebun masyarakat oleh perusahaan, dan tumpang tindih Sertifikat Atas Tanah, termasuk permasalahan yang kita jumpai dalam beberapa kasus konflik lahan di provinsi Jambi,” kata Wartono.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, menyampaikan apresiasinya atas kerja-kerja Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi. Menurutnya, daerah lain ada yang memiliki kasus konflik lahan yang lebih besar dibanding Jambi, namun DPRD-nya tidak ngotot untuk membentuk Pansus.
“Setelah rekomendasi (Pansus Konflik Lahan) diparipurnakan, mohon berikan kami dokumen lengkapnya untuk kami tindaklanjuti,” ujar Sudin.
Pada kesempatan yang sama, Djarot Saiful Hidayat, yang ikut dalam rombongan kunjungan kerja DPR RI ini berharap jika pola-pola yang dijalankan maupun direkomendasikan oleh Pansus dapat membuahkan hasil, maka dapat menjadi model untuk diterapkan di daerah lain.
“Negara tidak boleh kalah dengan korporasi, apalagi saya liat Forkopimda-nya kompak, saya mengapresiasi kerja-kerja pansus konflik lahan demi terwujudnya keadilan sosial,” ucap mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi, Wartomo, yang juga hadir dalam diskusi menyatakan mendukung kerja-kerja Pansus khususnya dalam hal validasi data.
“Kami akan berusaha meningkatkan kualitas data. Sekarang kami sedang semaksimal mungkin melakukan upaya-upaya itu. Kami juga melakukan kajian dan gelar,” kata Wartomo.
Di akhir sesi diskusi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto berharap ada political will yang sama dari semua pemangku kepentingan yang hadir, khususnya DPR RI dan Pemerintah Pusat, karena keterbatasan kewenangan pemerintah daerah.
“Investasi kita dukung, tapi masyarakat juga perlu makan,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi ini.
Turut serta dalam kunjungan kerja Komis IV DPR RI ke Provinsi Jambi Dedi Mulyadi, Salim Fakhry, Panggah Susanto, Hanan Rozak dan Budhy Setiawan dari Fraksi Golkar.
Selain Sudin dan Djarot, hadir juga anggota Fraksi PDI Perjuangan Mindo Sianipar, Sunarna dan Maria Lestari.
Hadir juga anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP.
Selain itu, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari dan beberapa Direktur dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga hadir.
Diskusi ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama percepatan penyelesaian konflik lahan di Provinsi Jambi oleh seluruh unsur Forkopimda Provinsi Jambi, para pemangku kepentingan dan peserta yang mengikuti diskusi.
Pada Selasa, 19 April 2022 Komisi IV DPR RI dan Pansus Konflik Lahan melakukan kunjungan ke salah satu daerah tempat terjadinya kasus konflik lahan di Kabupaten Muarojambi.
ADVERTORIAL
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi akibat perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.
“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Agus Apriawan menjelaskan, alas hak lama pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu.
“Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” katanya.
Di masa lalu ada kalanya pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran. Alat itu memiliki keterbatasan jika digunakan di medan dengan topografi tertentu. Seiring perkembangan teknologi, metode dan alat pengukuran tanah kini menjadi jauh lebih modern dan banyak alternatif.
Menurut Agus Apriawan, saat ini pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui global positioning system (GPS) dengan metode real time kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter. Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya.
Perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga kemungkinan perubahan batas fisik tanah di lapangan.
“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” tutur Direktur Survei dan Pemetaan Tematik.
Agus Apriawan pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran atau pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.
“Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” ucapnya. (*)
ADVERTORIAL
Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku
DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memperoleh informasi mengenai bidang tanah yang akan ditransaksikan secara lebih mudah dan aman melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memberikan kemudahan, khususnya bagi pemilik tanah yang telah bersertipikat.
Melalui fitur tersebut, penjual tidak perlu lagi memberikan salinan informasi sertipikat secara tertulis seperti fotokopi dokumen. Penjual bisa membagikan akses sertipikat kepada calon pembeli lewat akun Sentuh Tanahku. Pembeli dapat melihat informasi terkait bidang tanah secara langsung sesuai dengan jangka waktu akses yang ditentukan oleh penjual.
Untuk membagikan akses sertipikat, pemilik tanah terlebih dahulu memiliki akun pada aplikasi sentuh tanahku dan melakukan verifikasi akun. Pemilik tanah dapat mengakses menu “Sertipikatku”, selanjutnya, pilih sertipikat yang akan dibagikan, tekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”, lalu masukkan username atau alamat email penerima serta tentukan durasi waktu akses yang diberikan.
Setelah akses dibagikan, calon pembeli dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya, kemudian memilih submenu “Dibagikan”. Pada menu tersebut akan tampil sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik.
Dengan akses yang dibuka oleh penjual, calon pembeli dapat melihat berbagai informasi mengenai bidang tanah, mulai dari nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi, hingga riwayat catatan pendaftaran atas bidang tanah tersebut.
Riwayat catatan pendaftaran memuat informasi mengenai berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah. Seperti contohnya, pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, maupun blokir apabila terdapat pencatatan sengketa. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi calon pembeli sebelum melanjutkan proses transaksi.
Pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi pertanahan. Dengan memperoleh akses langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat memeriksa informasi bidang tanah secara mandiri sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. (*)
ADVERTORIAL
DKI Jakarta HUT ke-499, Wamen Ossy Serahkan 499 Sertipikat ke Gubernur Pramono Anung
DETAIL.ID. Jakarta – Bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Provinsi DKI Jakarta, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, di Balai Agung, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026. Sertipikat tersebut diterima langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo.
“Pada hari ini kita menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai atas aset Pemprov DKI Jakarta. Penyerahan ini merupakan representasi komitmen negara dan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola aset publik yang semakin tertib, modern, dan akuntabel,” ujar Wamen ATR/Waka BPN di hadapan jajaran Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta yang menyaksikan prosesi penyerahan sertipikat.
Sertipikat yang diserahkan kali ini mencakup sekitar 85 hektare bidang tanah dengan total nilai aset mencapai kurang lebih Rp22,25 triliun. Wamen ATR/Waka BPN menegaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah ini tidak hanya sebagai bentuk kepastian hukum, namun juga sebagai instrumen penting dalam melindungi aset negara dari potensi sengketa maupun kerugian.
Wamen Ossy mengatakan, sertipikasi aset dapat memberikan berbagai manfaat. Beberapa di antaranya memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah, perlindungan dari potensi konflik pertanahan, pencegahan kerugian keuangan negara, hingga optimalisasi pemanfaatan aset untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi bagian dari penguatan fondasi tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Di tengah suasana perayaan HUT DKI Jakarta, Wamen Ossy menyampaikan harapannya untuk ibu kota agar terus berkembang menjadi kota yang modern dan berdaya saing. Ia juga berharap, kota ini dapat berkembang dengan tetap mengedepankan aspek keberlanjutan dan kenyamanan bagi warganya.
“Selamat ulang tahun ke-499 kepada Provinsi DKI Jakarta. Semoga Jakarta semakin maju, semakin tertata, semakin hijau, semakin nyaman untuk dihuni, dan semakin membanggakan sebagai kota yang merepresentasikan Indonesia di mata dunia,” ucap Wamen Ossy.
Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kontribusi dalam percepatan penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas aset milik Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memberikan piagam penghargaan kepada tujuh pihak. Penghargaan tersebut diberikan kepada Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, serta para Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi se-Provinsi DKI Jakarta.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN yang selama ini telah bekerja sama dengan sangat baik. Alhamdulillah, banyak persoalan aset di Jakarta yang dapat dituntaskan melalui kerja sama yang solid tersebut,” ujar Pramono Anung Wibowo.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Satuan Tugas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda. Hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh; serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta. (*)



