PERKARA
Diduga Hendak Tawuran, Puluhan Remaja Diangkut Polisi, Berikut Identitasnya

DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah 20 orang remaja diamankan oleh tim gabungan Polda Jambi di seputar Bandara Baru, Kecamatan Jambi Selatan pada Sabtu, 3 April 2022 sekira pukul 23.30 WIB.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Mas Edi, melalui Paur Penum Subbit Penmas Ipda Alamsyah Amir lewat keterangan tertulisnya mengatakan operasi ini dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Personel Macan Satreskrim Polresta Jambi, Sat Intelkam Polresta Jambi serta Gabungan Personel Direktorat Samapta Polda Jambi.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan bantuan polisi. Mereka 20 orang Pemuda yang sedang berkumpul dan patut diduga hendak melakukan aksi tawuran,” kata Paur Penum Subbit Penmas Ipda Alamsyah Amir, Senin 4 April 2022.
Alamsyah kemudian merinci terdapat 7 unit kendaraan roda 2 yang turut diamankan, berikut 7 unit kendaraan roda 2 yang digunakan.
1. Nama : MI
TTL : 07 Juni 2006
Pek : Pelajar SMK 3 Jambi
Alamat : Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Pal Merah Kota Jambi
2. Nama : AD
TTL : 06 Desember 2003
Pek : Pelajar SMK 3 Jambi
Alamat : Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Pal Merah Kota Jambi
3. Nama : MM
TTL : 08 Februari 2006
Pek : Pelajar SMA 5 Jambi
Alamat : Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Pal Merah Kota Jambi
4. Nama : AR
TTL : 22 Oktober 2005
Pek : Pelajar SMA PGRI
Alamat : Kelurahan Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi
5. Nama : IR
TTL : 05 Februari 2004
Pek : Pelajar SMK Al-Israq
Alamat : Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi
6. Nama : MU
TTL : 23 Mei 2006
Pek : Pelajar SMA YADIKA
Alamat : Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi
7. Nama : M
TTL : 24 April 2004
Pek : Pelajar Sembilan Lurah
Alamat : Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi
No Hp :
KET (Perkara membawa Bom Molotov saat demo th 2020)
8. Nama : JO
TTL : 30 Juni 2004
Pek : Pelajar SMK 9 Lurah
Alamat : Kelurahan Mayang Kecamatan Kotabaru Kota Jambi
Keterangan = Sudah pernah 2 kali diamankan, (Perkara membawa Bom Molotov saat demo th 2020 dan Pok Motor Mayang)
9. Nama : RI
TTL : 14 Mei 2001
Pek : Swasta
Alamat : Kelurahan Kenali Asam Kecamatan Kotabaru Kota Jambi
10. Nama : PA
TTL : Jambi, 29 Juli 2002
Pek : Swasta / Bengkel
Alamat : Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kotabaru Kota Jambi
11 Nama : KE
TTL : 18 Mei 2003
Pek : Swasta
Alamat : Kelurahan Pal Merah Kecamatan Pal Merah Kota Jambi.
12 Nama : RA
TTL : 12 Februari 2008
Pek : Pelajar SMP 10 Kota Jambi
Alamat : Karang Pudak Kabupaten Muarojambi
13 Nama : ALD
TTL : Jambi, 26 Mei 2003
Pek : Pelajar STM Negeri Jambi
Alamat : KM 14 Kecamatan Mestong R Kab Muaro Jambi
14.Nama : RIK
TTL : Jambi,22-08-1999
PEK ; Pelajar
Alamat ; Desa.Kota Karang Kec.Kumpe Ilir Kabupaten Muarojambi
15.Nama : FIK
TTL : Jambi,26-07-2006
PEK : Pelajar
Alamat : Desa Tarikan Kecamatan Kumpe Ilir Kabupaten Muarojambi
16.Nama : BAY
TTL : Jambi,02-05-2005
PEK : Pelajar
Alamat : Desa Solok Kecamatan Kumpe Ilu Kabupaten Muarojambi
17.Nama : DIV
TTL : Jambi,16-12-2002
PEK : Swasta
Alamat : Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi
18.Nama : MB
TTL : Jambi,26-08-2006
PEK : Pelajar
Alamat : Kelurahan Pasir Puti Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi
19.Nama : AR
TTL : Jambi,12-04-2007
PEK : Pelajar
Alamat : Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muarojambi
20.Nama : MI
TTL : Jambi,07-04-2006
PEK : Pelajar
Alamat : Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muarojambi
Selanjutnya, 20 orang remaja tersebut dibawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan interogasi terkait keterlibatan dalam kelompok motor yang meresahkan masyarakat.
PERKARA
Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Bungo Hingga 8 Tahun

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menuntut 3 terdakwa kasus dugaan korupsi pupuk subsidi tahun 2022 dengan hukuman penjara hingga 8 tahun. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Kamis, 22 Agustus 2025.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai ketiga terdakwa yakni Sri Sumarsih, Sujatmoko, dan M Subhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan primair.
Dalam tuntutan yang dibacakan tim JPU Kejari Bungo, terdakwa Sri Sumarsih yang merupakan pengecer pada CV Abipraya tersebut dituntut dengan hukuman berat. Jaksa menilai peran Sri dominan dalam kasus ini sehingga tuntutannya lebih tinggi dibanding terdakwa lain.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Sumarsih dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Tim JPU Kejari Bungo membacakan tuntutan.
Tak hanya itu, Sri Sumarsih juga dihukum membayar utang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.868.902.528. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti kurungan penjara selama 4 tahun.
Sementara untuk terdakwa Sujatmoko dan M Subhan yang merupakan penyuluh sekaligus tim Verval Kecamatan pada Balai Penyuluh Pertanian Kec Bathin II Babeko dituntut lebih ringan.
Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, JPU menuntut Sujatmoko dengan pidana penjara selama 5 tahun, sementara M Subhan dengan pidana penjara selama 4 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Sujatmoko dengan pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa 2 Muhammad Subhan dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar JPU.
Selain itu mereka berdua juga dikenakan pidana denda senilai Rp 300 juta, dengan ketentua apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Sidang bakal kembali berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada 8 September mendatang.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Somasi Pertama Diabaikan, PT BIM Buka Opsi Jalur Hukum Atas Perselisihan Kerja Sama dengan PT PAM Mineral Tbk

DETAIL.ID, Jakarta — PT Batu Inti Moramo (BIM) melayangkan somasi pertama kepada PT PAM Mineral Tbk melalui kuasa hukumnya Justisia Omnibus Law Firm, dengan Nomor: 274/LF.JO/MOM/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut menuntut penyelesaian perselisihan kerja sama kedua pihak dalam waktu 7 hari sejak diterima.
Somasi ditujukan kepada Direktur Utama PT PAM Mineral, Rudi Tjanaka. Namun hingga 11 Agustus 2025, PAM Mineral belum memberikan tanggapan resmi. Infomasi diperoleh dari kantor hukum Justisia Omnibus Law Firm, saat dikonfirmasi Rudi hanya menyatakan begini. “Nanti kita tanggapi, tapi memang batal,” katanya lewat pesan WhatsApp.
Kuasa hukum PT BIM, Jhon Saud Damanik pun menegaskan bahwa pembatalan perjanjian justru dilakukan sepihak oleh PAM Mineral. Perjanjian yang dimaksud adalah Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultasi No. 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023 tertanggal 1 Maret 2023.
“Klien kami sudah melaksanakan seluruh kewajibannya, termasuk mediasi dengan pihak-pihak terkait. Namun PAM Mineral tiba-tiba membatalkan perjanjian tanpa alasan yang jelas,” kata Jhon pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Perselisihan ini bermula dari akses jalan hauling tambang nikel di Desa Laroenai, Morowali, Sulawesi Tengah. PT Transon Bumindo Resources (PT Transon) menutup akses jalan hauling yang digunakan truk PAM Mineral. BIM mengklaim telah membantu PAM Mineral menengahi persoalan ini sejak 2019 melalui berbagai pertemuan, negosiasi, hingga mediasi dengan pemerintah daerah dan PT Transon.
Akses jalan sempat dibuka namun Transon kembali menutup jalur hauling, bahkan sampai memicu bentrokan antara petugas keamanan masing-masing pihak. BIM pun menegaskan sudah membentuk Satgas khusus untuk memastikan aktivitas hauling tetap berjalan dan mengklaim PAM Mineral telah berhasil mengangkut setidaknya 7 tongkang nikel berkat bantuan upaya mediasi tersebut.
Pembatalan perjanjian sepihak oleh PAM Mineral pun dinilai bertentangan dengan Pasal 9 perjanjian yang mensyaratkan adanya bukti pelanggaran kewajiban dan 3 kali surat peringatan sebelum penghentian kerja sama. Kata Jhon, PAM Mineral tidak pernah menjelaskan di bagian mana PT BIM dianggap lalai.
Kuasa Hukum PT BIM tersebut pun menegaskan bahwa masih membuka peluang musyawarah, tetapi tidak menutup opsi menempuh jalur hukum. Mengacu Pasal 1365 KUH Perdata, BIM dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi atas pembatalan perjanjian. Sesuai Pasal 11 perjanjian, jika negosiasi gagal, penyelesaian sengketa akan dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“Perjanjian bersifat mengikat seperti undang-undang bagi para pihak. Kami meminta PAM Mineral mematuhi ketentuan yang sudah disepakati,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Gugatan Praperadilan Mantan Direktur PT PAL Wendi Haryanto Gugur!

DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum gugatan permohonan pra peradilan Wendi Haryanto atas penetapan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Jambi kandas setelah 3 kali sidang bergulir. Hakim Tunggal Dominggus Silaban yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan permohonan praperadilan Wendi Haryanto gugur pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Hal tersebut lantaran, Wendi Haryanto yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 14 April 2025 atas kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal Bank BNI pada 2018 – 2019 telah dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis kemarin, 22 Agustus 2025.
“Mengadili. 1, menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” kata Hakim Tuggal Dominggus Silaban pada Jumat, 22 Agustus 2025, membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan yang diuraikan oleh Hakim Dominggus, pihak termohon atau Kejati Jambi telah melampirkan di persidangan segala bukti surat yang berkaitan dalam perkara pemohon, mulai dari T1–T52. Terhadap hal tersebut, tidak ada bantahan oleh pemohon.
Kemudian sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 5 tahun 2021 yang pada intinya menegaskan bahwa permohonan praperadilan akan gugur apabila berkas perkara dan terdakwa sudah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum ke pengadilan negeri untuk disidangkan.
“Menimbang bahwa terhadap perkara pemohon praperadilan yang telah dilimpahkan ke pengadilan, serta merta menggugurkan praperadilan yang dimohonkan. Status tersangka menjadi terdakwa, dan penahanan menjadi kewenangan hakim,” ujarnya.
Berdasarkan segala ketentuan regulasi yang ada, Hakim menilai bahwa permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Wendy tidak dapat dilanjutkan dan patut dinyatakan gugur.
“Pada prinsipnya, permohonan praperadilan dalam perkara aquo dinyatakan gugur. Ya mohon maaf, atas kekhilafan. Mungkin ini sudah siapkan saksi atau ahli,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita