PERKARA
Diduga Hendak Tawuran, Puluhan Remaja Diangkut Polisi, Berikut Identitasnya

DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah 20 orang remaja diamankan oleh tim gabungan Polda Jambi di seputar Bandara Baru, Kecamatan Jambi Selatan pada Sabtu, 3 April 2022 sekira pukul 23.30 WIB.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Mas Edi, melalui Paur Penum Subbit Penmas Ipda Alamsyah Amir lewat keterangan tertulisnya mengatakan operasi ini dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Personel Macan Satreskrim Polresta Jambi, Sat Intelkam Polresta Jambi serta Gabungan Personel Direktorat Samapta Polda Jambi.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan bantuan polisi. Mereka 20 orang Pemuda yang sedang berkumpul dan patut diduga hendak melakukan aksi tawuran,” kata Paur Penum Subbit Penmas Ipda Alamsyah Amir, Senin 4 April 2022.
Alamsyah kemudian merinci terdapat 7 unit kendaraan roda 2 yang turut diamankan, berikut 7 unit kendaraan roda 2 yang digunakan.
1. Nama : MI
TTL : 07 Juni 2006
Pek : Pelajar SMK 3 Jambi
Alamat : Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Pal Merah Kota Jambi
2. Nama : AD
TTL : 06 Desember 2003
Pek : Pelajar SMK 3 Jambi
Alamat : Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Pal Merah Kota Jambi
3. Nama : MM
TTL : 08 Februari 2006
Pek : Pelajar SMA 5 Jambi
Alamat : Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Pal Merah Kota Jambi
4. Nama : AR
TTL : 22 Oktober 2005
Pek : Pelajar SMA PGRI
Alamat : Kelurahan Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi
5. Nama : IR
TTL : 05 Februari 2004
Pek : Pelajar SMK Al-Israq
Alamat : Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi
6. Nama : MU
TTL : 23 Mei 2006
Pek : Pelajar SMA YADIKA
Alamat : Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi
7. Nama : M
TTL : 24 April 2004
Pek : Pelajar Sembilan Lurah
Alamat : Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi
No Hp :
KET (Perkara membawa Bom Molotov saat demo th 2020)
8. Nama : JO
TTL : 30 Juni 2004
Pek : Pelajar SMK 9 Lurah
Alamat : Kelurahan Mayang Kecamatan Kotabaru Kota Jambi
Keterangan = Sudah pernah 2 kali diamankan, (Perkara membawa Bom Molotov saat demo th 2020 dan Pok Motor Mayang)
9. Nama : RI
TTL : 14 Mei 2001
Pek : Swasta
Alamat : Kelurahan Kenali Asam Kecamatan Kotabaru Kota Jambi
10. Nama : PA
TTL : Jambi, 29 Juli 2002
Pek : Swasta / Bengkel
Alamat : Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kotabaru Kota Jambi
11 Nama : KE
TTL : 18 Mei 2003
Pek : Swasta
Alamat : Kelurahan Pal Merah Kecamatan Pal Merah Kota Jambi.
12 Nama : RA
TTL : 12 Februari 2008
Pek : Pelajar SMP 10 Kota Jambi
Alamat : Karang Pudak Kabupaten Muarojambi
13 Nama : ALD
TTL : Jambi, 26 Mei 2003
Pek : Pelajar STM Negeri Jambi
Alamat : KM 14 Kecamatan Mestong R Kab Muaro Jambi
14.Nama : RIK
TTL : Jambi,22-08-1999
PEK ; Pelajar
Alamat ; Desa.Kota Karang Kec.Kumpe Ilir Kabupaten Muarojambi
15.Nama : FIK
TTL : Jambi,26-07-2006
PEK : Pelajar
Alamat : Desa Tarikan Kecamatan Kumpe Ilir Kabupaten Muarojambi
16.Nama : BAY
TTL : Jambi,02-05-2005
PEK : Pelajar
Alamat : Desa Solok Kecamatan Kumpe Ilu Kabupaten Muarojambi
17.Nama : DIV
TTL : Jambi,16-12-2002
PEK : Swasta
Alamat : Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi
18.Nama : MB
TTL : Jambi,26-08-2006
PEK : Pelajar
Alamat : Kelurahan Pasir Puti Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi
19.Nama : AR
TTL : Jambi,12-04-2007
PEK : Pelajar
Alamat : Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muarojambi
20.Nama : MI
TTL : Jambi,07-04-2006
PEK : Pelajar
Alamat : Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muarojambi
Selanjutnya, 20 orang remaja tersebut dibawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan interogasi terkait keterlibatan dalam kelompok motor yang meresahkan masyarakat.

PERKARA
Empat Saksi PT SAL Tak Mampu Buktikan Lokus Perkara Adalah Lahan Perusahaan

DETAIL.ID, Merangin – Kasus pencurian buah sawit yang dilakukan oleh SW yang diduga di lahan PT SAL I Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin memasuki keterangan saksi.
Jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi yakni ES, RR, AR dan SN untuk memberikan keterangan pada persidangan di Pengadilan Negeri Merangin.
Keempat saksi yang dihadirkan, tak satu pun yang bisa menunjukkan bahwa lokasi yang diangkut buah sawit oleh terdakwa merupakan lahan milik perusahaan.
Penasihat hukum terdakwa SW, Dede Riskadinata mengatakan, dari keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak mampu menunjukkan bahwa lokasi tersebut yang menjadi lokus perkara merupakan lahan milik perusahaan.
“Dari keterangan saksi di persidangan membuktikan bahwa klien kita tidak mengambil di lokasi perusahaan, sebab dari empat saksi yang dihadirkan tidak satupun bisa menunjukkan bahwa lokasi tersebut merupakan lokasi milik perusahaan,” kata Dede Riskadinata pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Sementara dari keterangan saksi, terkait dengan jumlah barang bukti juga dibantah oleh terdakwa SW bahwa jumlah janjang sawit yang diangkut hanya berjumlah 31 janjang. Saat ditimbang di timbangan milik PT SAL bertambah menjadi 38 janjang.
“Dari keterangan para saksi juga sempat dibantah oleh klien kita. Jumlah barang bukti yang diamankan bertambah banyak dari 31 janjang buah sawit berubah saat ditimbang oleh para saksi menjadi 38 janjang sawit. Iqni fakta persidangan yang terungkap dan menjadi satu pandangan kita bahwa kasus ini dipaksakan semenjak dari awal,” ujarnya.
Ada hal yang menarik dari pengakuan empat saksi dari perusahaan. Empat saksi mengakui mengantar terdakwa berobat di klinik perusahaan.
“Ini yang menjadi bukti baru. Klien kita ternyata mengalami penganiayaan oleh empat orang saksi yang dihadirkan kemarin, dan ini juga sesuai dengan hasil foto yang kita dapatkan dari keluarga klien kita.bahwa memang terjadi penganiayaan. Ini akan kita teruskan menjadi laporan polisi,” ucapnya.
Sementara itu agenda sidang pekan depan, akan dilanjutkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa SW.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Aktivis Petani Diduga Dikriminalisasi, Polda Jambi Dinilai Tutup Mata Terhadap Pelaku Sebenarnya

DETAIL.ID, Jambi – Penangkapan aktivis agraria Thawaf Aly (59) Ketua Divisi Advokasi Persatuan Petani Jambi (PPJ) oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Thawaf yang dikenal aktif mendampingi petani dalam konflik lahan di kawasan hutan disebut dikriminalisasi karena memperjuangkan hak rakyat kecil.
Thawaf dijemput paksa oleh belasan anggota polisi pada 29 September 2025 dan hingga kini ditahan di Rutan Mapolda Jambi. Persatuan Petani Jambi menilai langkah aparat kepolisian itu cacat hukum dan bertentangan dengan aturan yang berlaku, karena kasus yang menjerat Thawaf merupakan sengketa lahan yang masih berproses secara perdata, bukan pidana.
“Objek perkara jelas merupakan konflik klaim tanah di kawasan hutan. Namun yang dikriminalisasi justru petani dan pendampingnya,” kata Azhari, pejuang HAM dari Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Jambi pada Senin, 6 Oktober 2025.
Menurutnya, penyidik mengabaikan PERMA No.1 Tahun 1956 dan Surat Edaran Kejaksaan Agung B-230/EJP/01/2013 yang menegaskan bahwa perkara pidana harus ditangguhkan bila objek perkara masih dalam sengketa perdata.
Azhari juga menilai tindakan penyidik Polda Jambi tidak profesional dan bertentangan dengan semangat reformasi hukum. Ia menuding aparat lebih berpihak kepada pengusaha Sucipto Yudodiharjo, yang justru diduga melakukan panen sawit ilegal di kawasan hutan.
“Polda Jambi seakan menutup mata terhadap pelaku sebenarnya. Ini bentuk ketidakadilan dan tebang pilih hukum,” katanya.
Pakar Hukum Agraria Universitas Jambi, Dr. Rudi Hartanto, menilai penetapan tersangka terhadap petani dan aktivis tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
“Jika objeknya sengketa tanah, maka proses pidana wajib ditunda. Menetapkan petani sebagai tersangka melanggar asas keadilan dan hak konstitusional warga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D UUD 1945,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Agus Erfandi, SH, Ketua Tim Advokasi Petani, yang menduga kuat ada rekayasa hukum dalam kasus ini. Ia menyebut lemahnya bukti yang dimiliki penyidik terlihat dari berkas perkara yang hingga kini belum dikembalikan ke Kejati Jambi (P19).
“Ini menunjukkan lemahnya alat bukti dan adanya indikasi pemaksaan kasus,” kata Agus.
PPJ bersama IHCS mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan untuk mengevaluasi kinerja Subdit III Jatanras Polda Jambi yang dipimpin AKP Irwan. Mereka menilai aparat bertindak arogan dan tidak mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya, PPJ menuntut agar kriminalisasi terhadap petani dihentikan, aparat penegak hukum menghormati aturan PERMA dan SE Kajagung sebagai pedoman hukum, serta menindak tegas Sucipto Yudodiharjo dan kroninya yang diduga melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan.
“Penahanan Thawaf Aly ini jelas cacat hukum. Tidak ada unsur niat jahat dalam tindakannya. Ia hanya memperjuangkan hak petani dan mengikuti prosedur sesuai aturan kehutanan,” katanya.
Kasus ini menjadi potret buram penegakan hukum agraria di Jambi. Di tengah upaya petani memperjuangkan hak atas tanah, aparat justru dinilai lebih berpihak pada kepentingan pemodal, sementara keadilan bagi rakyat kecil semakin jauh dari harapan. (*)
PERKARA
Laporan Penipuan Online Ratusan Juta, Satu Tahun Lebih Belum Ada Perkembangan dari Polisi

DETAIL.ID, Jambi – Seorang warga di Kota Jambi melaporkan dugaan penipuan investasi daring yang merugikannya hingga ratusan juta rupiah. Namun sejak laporan teregister di Sub Dit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi pada 31 Juli 2024, pelapor mengaku belum mendapat pemberitahuan perkembangan penyelidikan.
Korban bernama Murniati (52) melapor ke Sub Dit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dengan tanda bukti Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor LAPDUAN/150/IV/RES.2.5/2024/Ditreskrimsus.
Dalam laporannya, Murnati menuturkan awalnya tertarik pada iklan lowongan menjadi dropshipper di Facebook pada 27 April 2024. Ia kemudian diarahkan bergabung ke grup Telegram “amazon-dk” dan diminta melakukan setoran awal Rp 120 ribu. Hingga selanjutnya, ia mentransfer dana beberapa kali ke sejumlah rekening dengan total kerugian sekitar Rp 473,39 juta.
Beberapa nama dan rekening yang disebut dalam laporan antara lain;
- Mandiri a.n. Siti Fatimah Rp 15 juta dan Rp 10 juta
- BNI a.n. Syarifudin Rp 10 juta
- BRI a.n. Indra Sentosa Rp 10 juta
- BNI a.n. Dian Mei Kurniawati Rp 5 juta dan Rp 7,5 juta
- BRI a.n. Rtid Maharani Rp 12 juta
Selain itu masih terdapat transaksi lainnya yang tidak sempat discreenshot (disimpan) oleh pelapor. Namun korban menegaskan seluruh bukti transfer telah dilampirkan kepada penyidik.
“Sampai sekarang saya belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan apa pun dari pihak kepolisian,” ujar Murnati saat ditemui, beberapa waktu lalu.
Sementara Pihak Polda Jambi saat dimintai konfirmasi terkait perkembangan kasus ini belum memberikan keterangan resmi. Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, dikonformasi beberapa hari lalu mengarahkan pada Plh Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus, AKBP Slamet Widodo. Namun AKBP Slamet dikonformasi lebih lanjut belum memberi keterangan hingga berita ini terbit.
Kasus ini menambah deretan laporan penipuan investasi daring yang marak terjadi. Namun hingga kini status laporan Murniati sendiri belum ada kejelasan. Berdasarkan aturan, pelapor berhak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala apabila laporan telah naik ke tahap penyelidikan.
Reporter: Juan Ambarita