DETAIL.ID, Jambi – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jambi melaksanakan kegiatan Penguatan Pemerintah Desa Dalam Mendorong Pembangunan Yang Berbasis Wilayah Adat. Kegiatan ini dilaksanakan di salah satu hotel di Sarolangun, 27 hingga 29 April 2022.
“Kegiatan ini diikuti 16 kepala desa di wilayah Kabupaten Sarolangun. Kami juga mengundang pengurus harian AMAN daerah Kerinci, Bathin Pengulu, Tebo, dan Orang Rimba,” ujar Ketua Badan Pengurus Harian AMAN Wilayah Jambi Usman Gumanti kepada detail, Jumat, 29 April 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan dilatarbelakangi kurangnya partisipasi politik dalam komunitas adat.
“Partisipasi politik dalam komunitas adat lebih bersifat tertutup dengan model elitis, Kuncen sangat berperan dalam menentukan kebijakan, sedangkan dalam akses perencanaan, kontrol kebijakan adat masyarakat tidak terlibat sama sekali. Hal ini dikarenakan kekuatan tradisi yang memposisikan kuncen sebagai aktor utama yang mengeluarkan kebijakan adat,” ujar Usman Gumanti.
Sementara itu, tambah Usman Gumanti, partisipasi politik dalam proses formulasi kebijakan tingkat di desa di sebagian besar anggota AMAN sudah berjalan dengan dengan mengikuti nilai-nilai yang demokratis yang berbasis adat.
“Artinya dalam proses ini ruang partisipasi politik masyarakat adat terbuka luas. Namun demikian ruang untuk perpartisipasi tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal. Hal ini dikarenakan sumber daya manusia dan tingkat pemahaman mengenai partisitisipasi politik yang rendah, maka selama hampir 20 tahun terakhir, merupakan tahun kriminalisasi dan intimidasi bagi masyarakat adat baik yang ada di berbagai tempat di wilayah Provinsi Jambi,” ucap Usman Gumanti.
Padahal, kata Usman Gumanti, dalam UU Desa secara gamblang diatur integrasi institusi sosial masyarakat adat dan negara yang bersifat otonom. Sebagai institusi formal terdepan, desa mempunyai peran strategis dalam pelaksanaan pembangunan, layanan-layanan dasar, sekaligus membuka ruang partisipasi kelompok dan inklusi sosial, terutama dalam hal pemenuhan hak masyarakat adat.
“Secara eksplisit, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memuat adanya kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul. Kewenangan hak asal-usul yang dimaksud meliputi: Pertama, hak-hak asli masa lalu yang telah ada sebelum lahirnya negara dan tetap dibawa serta dijalankan oleh desa. Kedua, hak-hak asli yang muncul dari prakarsa desa yang bersangkutan maupun prakarsa masyarakat setempat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Namun Usman Gumanti menyayangkan pendekatan pembangunan desa yang selama ini dijalankan lebih menempatkan masyarakat sebagai objek atau sasaran program pembangunan. Kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, dan partisipasi masyarakat sebagai subyek atau pelaku utama belum optimal dijadikan pijakan dalam strategi pembangunan desa.
“Implikasi dari pendekatan pembangunan yang bersifat top-down tersebut membuat desa cenderung bekerja dan mengejar tujuan tanpa memperhitungkan tercapainya visi desa, kompleksitas persoalan, kebutuhan prioritas dan kemanfaatan bagi masyarakat. Selain itu, pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dengan seluruh aturan turunannya belum secara langsung menjawab persoalan strategis desa. Hal itu terjadi akibat pendekatan pembangunan top-down sehingga berimplikasi terhadap belum maksimalnya ketentuan substansial dan teknis dijalankan,” ujarnya lagi.
Usma Gumanti menyebutkan AMAN berharap terbentuknya desa yang berdaulat, mandiri dan bermartabat
“Kami ingin terwujudnya desa yang mampu mengurus dirinya sendiri sesuai aturan yang berlaku atau self-autonomy, mengembangkan potensi yang dimiliki untuk keberlanjutan kehidupan sosial-ekonomi dan menciptakan kemandirian dengan memposisikan hak asal-usul sebagai perspektif dalam penyelenggaraan pembangunan. Untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dengan memperkuat kedaulatan ekonomi dan SDA secara berkelanjutan di tingkat Desa,” katanya.
Menurut dia, dalam kegiatan penguatan pemerintah desa ini dilakukan pemetaan kewenangan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pembangunan berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta regulasi turunannya, penyusunan rencana pembangunan dan pengelolaan anggaran dana Desa berbasis wilayah adat.
“Tujuan kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk mendorong lahirnya desa atau kampung yang berdaulat, mandiri dan bermartabat, dimana aparatur pemerintahan desanya dapat menjalankan manajemen pemerintah desa yang professional, akuntabel, transparan, pelayanan prima, demokratis, efisien, efektif dan menegakkan supremasi hukum berdasarkan kewenangan lokal berskala desa, berdasarkan hak asal-usul berbasis adat,” ujar Usman Gumanti.
Dalam kesempatan ini Usman Gumanti menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Sarolangun, terutama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sarolangun beserta jajarannya.
“Terima kasih telah memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan ini. Semoga ke depan sinerginya semakin bagus untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat adat di Jambi,” ucapnya. (*)
Discussion about this post