DAERAH
Dorong Pembangunan Desa Berbasis Wilayah Adat, AMAN Gelar Pelatihan
DETAIL.ID, Jambi – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jambi melaksanakan kegiatan Penguatan Pemerintah Desa Dalam Mendorong Pembangunan Yang Berbasis Wilayah Adat. Kegiatan ini dilaksanakan di salah satu hotel di Sarolangun, 27 hingga 29 April 2022.
“Kegiatan ini diikuti 16 kepala desa di wilayah Kabupaten Sarolangun. Kami juga mengundang pengurus harian AMAN daerah Kerinci, Bathin Pengulu, Tebo, dan Orang Rimba,” ujar Ketua Badan Pengurus Harian AMAN Wilayah Jambi Usman Gumanti kepada detail, Jumat, 29 April 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan dilatarbelakangi kurangnya partisipasi politik dalam komunitas adat.
“Partisipasi politik dalam komunitas adat lebih bersifat tertutup dengan model elitis, Kuncen sangat berperan dalam menentukan kebijakan, sedangkan dalam akses perencanaan, kontrol kebijakan adat masyarakat tidak terlibat sama sekali. Hal ini dikarenakan kekuatan tradisi yang memposisikan kuncen sebagai aktor utama yang mengeluarkan kebijakan adat,” ujar Usman Gumanti.
Sementara itu, tambah Usman Gumanti, partisipasi politik dalam proses formulasi kebijakan tingkat di desa di sebagian besar anggota AMAN sudah berjalan dengan dengan mengikuti nilai-nilai yang demokratis yang berbasis adat.
“Artinya dalam proses ini ruang partisipasi politik masyarakat adat terbuka luas. Namun demikian ruang untuk perpartisipasi tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal. Hal ini dikarenakan sumber daya manusia dan tingkat pemahaman mengenai partisitisipasi politik yang rendah, maka selama hampir 20 tahun terakhir, merupakan tahun kriminalisasi dan intimidasi bagi masyarakat adat baik yang ada di berbagai tempat di wilayah Provinsi Jambi,” ucap Usman Gumanti.
Padahal, kata Usman Gumanti, dalam UU Desa secara gamblang diatur integrasi institusi sosial masyarakat adat dan negara yang bersifat otonom. Sebagai institusi formal terdepan, desa mempunyai peran strategis dalam pelaksanaan pembangunan, layanan-layanan dasar, sekaligus membuka ruang partisipasi kelompok dan inklusi sosial, terutama dalam hal pemenuhan hak masyarakat adat.
“Secara eksplisit, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memuat adanya kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul. Kewenangan hak asal-usul yang dimaksud meliputi: Pertama, hak-hak asli masa lalu yang telah ada sebelum lahirnya negara dan tetap dibawa serta dijalankan oleh desa. Kedua, hak-hak asli yang muncul dari prakarsa desa yang bersangkutan maupun prakarsa masyarakat setempat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Namun Usman Gumanti menyayangkan pendekatan pembangunan desa yang selama ini dijalankan lebih menempatkan masyarakat sebagai objek atau sasaran program pembangunan. Kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, dan partisipasi masyarakat sebagai subyek atau pelaku utama belum optimal dijadikan pijakan dalam strategi pembangunan desa.
“Implikasi dari pendekatan pembangunan yang bersifat top-down tersebut membuat desa cenderung bekerja dan mengejar tujuan tanpa memperhitungkan tercapainya visi desa, kompleksitas persoalan, kebutuhan prioritas dan kemanfaatan bagi masyarakat. Selain itu, pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dengan seluruh aturan turunannya belum secara langsung menjawab persoalan strategis desa. Hal itu terjadi akibat pendekatan pembangunan top-down sehingga berimplikasi terhadap belum maksimalnya ketentuan substansial dan teknis dijalankan,” ujarnya lagi.
Usma Gumanti menyebutkan AMAN berharap terbentuknya desa yang berdaulat, mandiri dan bermartabat
“Kami ingin terwujudnya desa yang mampu mengurus dirinya sendiri sesuai aturan yang berlaku atau self-autonomy, mengembangkan potensi yang dimiliki untuk keberlanjutan kehidupan sosial-ekonomi dan menciptakan kemandirian dengan memposisikan hak asal-usul sebagai perspektif dalam penyelenggaraan pembangunan. Untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dengan memperkuat kedaulatan ekonomi dan SDA secara berkelanjutan di tingkat Desa,” katanya.
Menurut dia, dalam kegiatan penguatan pemerintah desa ini dilakukan pemetaan kewenangan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pembangunan berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta regulasi turunannya, penyusunan rencana pembangunan dan pengelolaan anggaran dana Desa berbasis wilayah adat.
“Tujuan kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk mendorong lahirnya desa atau kampung yang berdaulat, mandiri dan bermartabat, dimana aparatur pemerintahan desanya dapat menjalankan manajemen pemerintah desa yang professional, akuntabel, transparan, pelayanan prima, demokratis, efisien, efektif dan menegakkan supremasi hukum berdasarkan kewenangan lokal berskala desa, berdasarkan hak asal-usul berbasis adat,” ujar Usman Gumanti.
Dalam kesempatan ini Usman Gumanti menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Sarolangun, terutama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sarolangun beserta jajarannya.
“Terima kasih telah memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan ini. Semoga ke depan sinerginya semakin bagus untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat adat di Jambi,” ucapnya. (*)
ADVERTORIAL
Bupati Syukur dan Kajari Merangin Teken MoU

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin H M Syukur dan Kajari Merangin, Bintang Latinusa Yusvantare, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bidang hukum perdata dan tata usaha negara, yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Merangin, pada Jumat, 11 Juli 2025.
Kerjasama tersebut jelas Bupati, bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah, di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, baik di luar maupun di dalam pengadilan.
“Ini merupakan kerjasama luar biasa, Saya berterima kasih ke Pak Kajari telah bersedia membantu Pemkab Merangin, dalam penyelamatan asset dan segala macam. Nanti juga ada pencegahan dan pendampingan agar Pemkab lebih baik,” ujar Bupati.
Kerjasama itu lanjut Bupati, meliputi pemberian bantuan hukum dalam menyelesaikan sengketa di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Kejari jelas Bupati, memberikan pertimbangan dan pendapat hukum dalam masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, serta masalah-masalah hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain itu lanjut Bupati, dalam menghadapi permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, Pemkab Merangin dapat meminta bantuan, pertimbangan, pendapat dan pelayanan hukum kepada Kejaksaan Negeri Merangin.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Merangin menyatakan bersedia untuk memberi bantuan, pertimbangan, pendapat dan pelayanan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Merangin.
Dalam melaksanakan kegiatan Pemkab Merangin terdapat berbagai permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang memerlukan penanganan, baik di luar pengadilan (non litigasi) maupun di dalam pengadilan (litigasi).
Kejaksaan Negeri Merangin memiliki tugas dan wewenang di bidang hukum perdata dan tata usaha negara untuk bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Pemkab Merangin dengan berdasarkan surat kuasa khusus.
Kajari Merangin Bintang mengatakan, penandatangan MoU tersebut sebenarnya perpanjangan dari kerjasama yang sebelumnya pernah dilakukan, antara Kejari Merangin dengan Pemkab Merangin.
“Kerjasama bagimana memajukan Kabupaten Merangin ini, dengan memperbaiki tata Kelola, yang tidak benar kita benari, yang kurang sempurna kita sempurnakan, yang miring diluruskan seperti itulah,” kata Kajari Bintang.
Melalui penandatanganan MoU itu tegas Kajari, Kejaksaan Negeri Merangin, pertama bisa bertindak untuk dan atas nama Pemkab Merangin sebagai Jasa pengacara negara. Apabila Pemkab Merangin digugat pihak-pihak tertentu, Kejari Merangin akan mewakili Pemkab Merangin.
Kedua lanjut Kajari, khusus untuk asset-asset Pemkab Merangin yang dikuasi pihak ketiga, baik asset bergerak maupun asset tidak bergerak, nanti diinventarisir Bagian Asset, akan ditelaah Kejari dan ditindaklanjuti untuk pengembalian ke Pemkab Merangin. (*)
DAERAH
Transformasi Pesantren Kauman Jadi Inspirasi PDM Langkat dalam Kelola Amal Usaha Muhammadiyah

DETAIL.ID, Padang Panjang — Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang menerima kunjungan silaturahmi dan studi tiru dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Rombongan berjumlah 29 orang ini dipimpin langsung oleh Ketua PDM Langkat, Abdi Sukamto, M.Si.
Kunjungan diawali dengan sesi motivasi oleh Abdi Sukamto kepada lebih dari 300 santri baru Pesantren Kauman.
“Kami bangga dengan para santri yang sudah memilih Pesantren Kauman sebagai tempat menimba ilmu,” ujarnya.
Usai foto bersama dengan pimpinan pesantren, acara dilanjutkan dengan pertemuan formal di ruang majelis guru.
Dalam sambutannya, ayahanda Abdi Sukamto menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari PDM Pabasko (Padang Panjang-Batipuh-Sepuluh Koto) dan civitas akademika pesantren.
“Tujuan kami ke Padang Panjang adalah mempelajari teknik pengelolaan Amal Usaha Muhammadiyah, khususnya pesantren yang sudah maju seperti Pesantren Kauman,” ucapnya.
Ia juga mendoakan agar Pesantren Kauman semakin berkembang.
“Silaturahmi ini harus terus terjalin, dan kami berharap bisa membalas kunjungan ke Langkat,” ujarnya didampingi Sekretaris PDM Pabasko, Drs. Yandri Naga.
Dalam sesi ekspos tentang pesantren KAUMAN, Mudir Pesantren Kauman, Dr. Derliana, MA., memaparkan sejarah transformasi pesantren dari Tabligh School hingga menjadi Kulliyatul Muballighien.
“Dengan lahan terbatas, kami terus berinovasi meningkatkan kualitas pendidikan,” katanya.
Dr. Derliana, MA juga mendorong sekolah-sekolah Muhammadiyah untuk terus berkembang, terutama di era pemerintahan yang didukung tokoh-tokoh Muhammadiyah.
Kegiatan ditutup dengan pertukaran cenderamata dan kunjungan ke unit usaha pesantren. Rombongan PDM Langkat diajak melihat langsung praktik pengelolaan amal usaha yang menjadi contoh keberhasilan Pesantren Kauman.
Reporter: Diona
DAERAH
Polres Sarolangun Gelar Latihan Pra Operasi Patuh Siginjai 2025, Ini Sasarannya

DETAIL.ID, Sarolangun – Wakapolres Sarolangun Kompol Aswindo Indriadi, S.Kom., M.H membuka latihan Pra Operasi Patuh Siginjai 2025 Polres Sarolangun, yang bertempat di Aula Rupatama Mapolres, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kegiatan latihan pra operasi ini merupakan salah satu tahapan penting dan sangat strategis dalam manajemen operasi sebelum pelaksanaan operasi dimulai, guna mempersiapkan strategi dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan tugas dalam operasi.
Operasi ini digelar dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcar Lantas pasca pelaksanaan Hari Bhayangkara tahun 2025 dengan tema ‘Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas’. Operasi ini juga memiliki tujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, menurutkan angka kejadian laka lantas, menurunkan angka fatalitas korban laka lantas dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Melalui Operasi Patuh Siginjai 2025 ini diharapkan dapat membawa perubahan yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat serta meningkatkan Kepatuhan, Ketertiban dan Disiplin Masyarakat dalam Berlalu Lintas di Kabupaten Sarolangun,” ucap Wakapolres.
Adapun sasaran operasi ini meliputi segala bentuk Potensi Gangguan (PG), Ambang Gangguan (AG) dan Gangguan Nyata (GN) yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan laka lantas.
“Dalam Operasi Patuh Siginjai 2025 dilakukan juga pengoptimalisasian tilang Etle di wilayah Hukum Polres Sarolangun, serta mengedepankan himbauan untuk mematuhi aturan lalu lintas secara humanis kepada pengguna jalan,” ujarnya.
Hadir pada kegiatan tersebut Kabag Ops AKP Angga Luvyango, M.H., Kasat Intelkam AKP Tarjono, S.H.,M.H., Kasubbag Dal Ops AKP Yurizal, S.E., KBO Sat Lantas IPDA Benhard Pandiangan, S.H., para perwira serta para Peserta Lat pra Ops Patuh Siginjai 2025.
Diketahui bahwa Operasi Patuh Siginjai 2025 tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai tanggal 14 Juli 2025 sampai 27 Juli 2025.
Reporter: Daryanto