DETAIL.ID, Sumatra Utara – Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang dipimpin Asintel Jufri dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan terdakwa Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung, Sabtu, 16 April 2022 sekira pukul 23.15 WIB.
Terdakwa ini merupakan salah seorang yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Tinggi Jambi sejak 9 tahun yang lalu (sejak 2013), ditangkap saat berada kediamannya, Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.
Sebagai informasi DPO, Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung merupakan Terdakwa kasus pengangkutan minyak solar sulingan (minyak Bayat) tanpa izin sebanyak 1.250 liter. Minyak tersebut diangkutnya terdakwa pada 10 April 2013 menggunakan mobil Toyota Kijang LGX BH 1142 LG. Terdakwa ditangkap di Jalan Raya Lintas Simpang Bajubang, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 53 huruf b. UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 40 miliar.
Sebelum diamankan Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejati Jambi, terdakwa ini sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Sengeti. Namun pada saat dilaksanakan persidangan, Terdakwa tidak hadir sehingga telah ditetapkan buron sejak November 2013 sesuai Surat Penunjukan JPU Nomor PRINT-888/N.5.18/Euh.2/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013.
Siang ini, Senin, 18 April 2022 Tim Tabur Kejati Jambi beserta Kejari Muarojambi akan membawa Terdakwa dari Bandara International Kualanamu menuju Jambi guna diproses lebih lanjut, untuk segera dilimpahkan kembali ke pengadilan.
Sambil menunggu penetapan sidang rencananya Terdakwa Zuliadi Sipayung akan ditahan di Polres Muarojambi.
Kajati Jambi melalui Asintel, Jufri Kejati Jambi mengatakan, keberhasilan mengamankan DPO Zuliadi ini merupakan prestasi di tahun 2022. Atas penangkapan ini, sisa buronan yang belum tertangkap 6 orang yakni Sanggam Parapat, Asril bin Haning, Dadang Saputra, Musashi Pangeran Batara, Joni Rusman dan Zulpikar bin Adnan.
“Hari ini DPO Zuliadi Sipayung kita bawa dari Medan ke Jambi. Nanti perkaranya langsung kita limpahkan kembali ke PN oleh Jaksa pada Kejari Muarojambi,” kata Jufri.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post