DETAIL.ID, Tebo – Progres kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo patut diacungkan jempol. Pasalnya, mereka telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019, di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Tiga tersangka yakni SU Direktur PT. NAA selaku rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, TS selaku PPK yang juga Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan Haji IS selaku pemilik sekaligus pengendali proyek. Ketiganya sampai saat ini belum ditahan.
Pasca penetapan tersangka, masih meninggalkan sejumlah pertanyaan di kalangan masyarakat. Pasalnya, pada perkara itu terdapat tiga tahun anggaran yakni tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2022 dengan rincian kegiatan yakni, peningkatan jalan Simpang Lopon – Padang Lamo – Tanjung tahun anggaran 2018, peningkatan jalan Simpang Lopon – Padang Lamo – Tanjung tahun anggaran 2019, peningkatan jalan Simpang Lopon – Padang Lamo – Tanjung tahun anggaran 2020 dan peningkatan jalan Muara Tebo – Simpang Lopon tahun anggaran 2020.
“Ini kan proyek tiga tahun anggaran berturut-turut dengan 4 kegiatan. Sementara yang diekspos hari ini hanya satu kegiatan yakni kegiatan di tahun 2019,” tanya salah seorang wartawan saat ekspos penetapan tersangka, Kamis kemarin, 14 April 2022.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji, S.H., M.H mengatakan jika hal itu merupakan strategi dari tim. Selain itu kata dia, karena keterbatasan personel.
Meski begitu, Kajari menegaskan jika perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo untuk anggaran tahun 2018 dan tahun 2020 masih dikerjakan.
“Tahun 2018 ada satu kegiatan. Tahun 2020 ada dua kegiatan. Semuanya masih kita kerjakan, sabar saja ya, pasti akan kita selesaikan,” kata Kajari.
Diketahui, pekerjaan atau proyek peningkatan jalan Padang Lamo tahun 2019 senilai Rp 7,3 miliar, disinyalir didapat dengan cara melawan hukum. Begitu juga dengan pekerjaannya, dilakukan dengan cara melawan hukum juga.
Pada pelaksanaannya, ada satu pekerjaan yang fiktif dan hasil pekerjaan pengaspalan yang tidak sesuai kontrak.
Pada kasus ini, Kejari Tebo mengusut dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo tahun anggaran 2017 hingga 2020. Penyidik sudah memeriksa 63 saksi dari 4 surat perintah penyidikan (sprindik).
Ada empat perusahaan penyedia yang diduga penyebab kerugian negara yakni, PT Sarana Menara Ventura, perusahaan asal Sumatra Barat, PT Family Group yang berkantor di Kabupaten Bungo, PT Nai Adipati Anom yang berkantor di Perum Grand Kenali Kota Jambi, dan CV Citra Agung yang juga berasal dari Provinsi Jambi.
Dari hasil auditor, ada indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran yakni dari tahun 2017 hingga 2020. Namun yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan baru proyek tahun anggaran 2019. Proyek peningkatan jalan Padang Lamo itu sendiri dibiayai dari APBD Provinsi Jambi dengan anggaran sekitar Rp 40 miliar.
Khusus tahun 2019, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Nai Adhipati Anom. Indikasi awal, ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kaidah dan spesifikasi teknis.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post