DETAIL.ID, Jambi – Truk angkutan batu bara tak henti-hentinya menjadi sorotan dan perbincangan baik oleh masyarakat maupun pemerintah.
Belum lama ini, telah dilaksanakan rapat evaluasi pengaturan rute atau lintasan kendaraan angkutan batu bara pada Senin 18 April 2022 di kantor Gubernur Jambi yang dipimpin oleh Assisten 1 Setda Provinsi Jambi.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Plt Kadishub Provinsi Jambi H. Ismed Wijaya, rapat evaluasi pengaturan rute angkutan batu bara diketahui turut hadir sejumlah pejabat Pemerintah, Kepolisian, dan Instansi terkait lainnya.
“Hasil rapat evaluasi pengaturan rute/lintasan kendaraan angkutan batu bara yang dilakanakan pada hari Senin 18 April 2022 bertempat di ruang utama lantai 3 Kantor Gubernur Jambi yang dipimpin oleh Assisten 1 dihadiri oleh Bupati Batanghari, Bupati Muarojambi, Kadishub Provinsi Jambi, Kadis ESDM, Karo Perekonomian, Kepala BPJN, Kepala BPTD, Kapolres Muarojambi, Kapolres Batanghari, Kadishub Batanghari, Kadishub Muarojambi, dan Inspektur Tambang,” kata Plt Kadishub Provinsi Jambi, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu 20 April 2022.
Adapun beberapa hasil atau yang keputusan rapat tersebut yakni;
1. Untuk titik start/lepas angkutan batu bara adalah berada dimulut tambang masing-masing. Pelaks jam operasional dimulai pukul 18.00 WIB. Tim Aju akan berjaga di Pos Perbatasan yg berada di Simpang Koto Buoyo (Sarolangun) dan di Perbatasan yang berada di Simpang Niam (Tebo) guna melakukan pencegatan jika ada kendaraan angkutan batu bara yang melanggar jam operasional.
2. Untuk Pos Simpang BBC Bulian akan menjadi lokasi titik pantau kendaraan angkutan batu barang yang melintas dari Sarolangun dan Tebo. Selanjutnya petugas pos akan mengarahkan kendaraan angkutan batu bara tersebut sesuai rute dan jam operasional yang sudah ditetapkan berdasarkan SE Gubernur Jambi.
3. Untuk kendaraan angkutan batu bara yang dalam kondisi kosong pulangnya akan diarahkan melewati rute Tempino – Bajubang – Bulian.
4. Inspektur tambang selaku wakil dari Kementerian SDM di Provinsi Jambi akan menerbitkan SE ke Pengusaha Tambang/Pemegang IUP agar melaksanakan pelepasan kendaraan angkutan batu bara dari mulut tambang mulai pukul 18.00 WIB dan akan menggunakan kendaraan angkutan batu bara milik transportir resmi yang punya kontrak kerja sama dengan Pengusaha Tambang/Pemilik IUP.
5. Inspektur Tambang akan meminta kepada Pengusaha Tambang/Pemegang IUP agar transportir yang dibawah naungannya untuk membuat database bagi semua kendaraan angkutan batu bara yang resmi, yang sudah tercatat dalam kontrak kerjasama sekaligus memberikan nomor lambung/nomor registrasi di kendaraannya masing-masing.
6. Hasil keputusan ini akan dituangkan kembali dalam SE Gubernur Jambi yang baru sebagai pengganti SK Gubernur Jambi yang lama.
Reporter:Â Juan AmbaritaÂ
Discussion about this post