Sah! Truk Batu Bara Dilarang Mengisi BBM Bersubsidi

Tangkapan layar, Surat Edadan No: 4.E/MB.01/DJB.S/2022.

DETAIL.ID, Jambi – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini resmi melarang truk batu bara mengisi BBM Bersubsidi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Harry Andria saat dikonfirmasi. Berdasarkan keterangan Harry, larangan bagi truk batu bara tersebut tercantum dalam Surat Edaran No: 4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Untuk Pengangkutan Mineral dan Batubara yang ditetapkan pada 9 April 2022 di Jakarta.

“Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 serta dalam rangka memastikan pemberian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) tepat sasaran, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,” demikian tulis Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dalam Surat Edaran yang diterima media ini, Selasa 19 April 2022.

1.    Pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, PKP2B, IUJP, dan IPP, yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pertambangan, dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral dan/atau batubara wajib menggunakan kendaraan bermotor yang tidak menggunakan BBM bersubsidi dengan status kepemilikan kendaraan bermotor milik Badan Usaha Pertambangan sendiri atau sewa kepada pihak lain.

2.    Dalam hal pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B bekerja sama dengan pemegang IUJP dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral dan/atau batu bara, kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan mineral dan/atau batu bara wajib menggunakan kendaraan bermotor yang tidak menggunakan BBM bersubsidi dengan status kepemilikan kendaraan bermotor milik pemegang IUJP sendiri atau sewa kepada pihak lain.

3.    Badan Usaha Pertambangan wajib melaporkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)/Nomor Polisi kendaraan bermotor  yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral dan/atau batu bara sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Surat Edaran ini.

4.    Badan Usaha Pertambangan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan. Ditetapkan di Jakarta, 9 April 2022.

Namun, meski SE telah keluar, terkait petunjuk teknis bagaimana penerapannya di lapangan ke depan. Kadis ESDM Provinsi Jambi Harry Andria mengatakan, soal juknis pelaksanaannya masih dalam proses penyusunan.

Terkait poin nomor 2, dimana salah satu permasalahan truk batu bara di Provinsi Jambi merupakan truk atau kendaraan milik perorangan yang tidak terikat kepada perusahaan tambang batu bara. Menurut, Harry perusahaan diwajibkan untuk melaporkan TNKB Nomor Polisi kendaraan bermotor  yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral dan/atau batu bara.

“Meskipun sistemnya Delivery Order (DO) perusahaan yang bekerja sama dengan pemilik kendaraan diwajibkan untuk melaporkan TNKB,” ujar Harry.

Sementara terkait persoalan jalur khusus angkutan batu bara, ketika disinggung. Harry tidak banyak berkomentar. Menurutnya, persoalan jalur khusus batu bara tidak di bawah tanggung jawab Kementerian ESDM.

“Terkait jalur khusus itu domainnya PU ya, nanti silakan dikonfirmasi ke PU. dan kalau berbicara jalur khusus itu juga ada 2, jalur khusus umum (tol) yang bisa dilintasi oleh berbagai kendaraan tertentu dan jalur khusus bukan umum, nah kalau ini murni, bisa jadi seperti itu skema untuk truk angkutan batu bara, lebih jelasnya silakan konfirmasi ke PU. Jalur khusus bukan kewenangan kami,” katanya.

Exit mobile version